BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada saat ini di Indonesia, telah
banyak lembaga keuangan yang beroperasi dengan berprinsipkan Islami atau
syariah. Perkembangannya yang sangat pesat dan sudah banyak diminati oleh
masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dengan tingginya minat
masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah belakangan sudah mulai berkembang
perusahaan asuransi yang berprinsipkan syariah.
Delam kehidupan bermasyarakat
manusia sebagai anggota masyaraka sosial memiliki resiko tinggi yang bedampak
langsung pada diri sendiri ataupun yang tidak berdampak langsung pada diri
sendiri. Timbulnya suatu risiko menjadi kenyataan merupakan sesuatu yang belum
pasti , sementara kemungkinan bagi seseorang akan mengalami kerugian atau
kehilangan yang dihadapi oleh setiap manusia. Dengan hal terebut maka kebutuhan
terhadap perlindungan atau jaminan asuransi bersumber dari mengatasi atau
mencegah ketidakpastian mengandung resiko yang menimbulkan ancaman bagi setiap
pihak. Asurasi syariah telah hadir dengan berprinsipkan syariah Islam untuk
membantu dan menolong anggota asuransi dengan beragam produk asuransi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Asuransi Syariah (takaful)?
2.
Bagaiman Prinsip pada Asuransi Syariah?
3.
Apa Jenis-Jenis Asuransi Syariah?
4.
Apa Manfaat Asuransi Syariah (Takaful) bagi Kehidupan
Masyarakat dan Perekonomian?
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi
Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara
sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[1]
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada suransi syariah
setiap peserta sejak awal beraksud saling tolong menolong dan melindungi satu
dengan yang lain dnegan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang
disebut tabbaru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko dimana
tertanggung harus membayar premi, tetapi, premi merupakan pembagian resiko
dimana para peserta saling menanggung. Premi pada asuransi syariah adalah
sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang tediri atas Dana Tabungan dan
tabarru’. Dana tabungan adalah titipan dari peserta asuransi syariah dan akan
mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi
bersih yang diperoleh setiap tahun.[2]
Dana
tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila
yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim manfaat asuransi.
Sedangkan tabarru’ adalah derma atau dana kebijakan yang diberikan dan
diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk
membayar klaim atau manfaat asuransi. Munculnya asuransi syariah di dunia Islam
di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini,
yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur yang tidak dibenarkan dalam
Islam, antara lain :
1.
Gharar : gharar terlihat dari unsur ketidakpastian tentang
sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis
2.
Maysir : unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya
pihak yang dirugikan diatas keuntungan pihak yang lain
3.
Riba : karena menggunakan sistem bunga[3]
B. Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki prinsip
yang berbeda dengan lembaga konvensional . Prinsip tersebut antara lain :[4]
1. Saling membantu dan bekerjasama
Seperti yang diriwayatkan dalam
hadis, “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.”(HR
Abu Daud). “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan
memenuhi kebutuhannya.’(HR Bukhari, Musim dan Abu Daud).
2. Prinsip tolong-menolong.
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan
taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran…”(QS.Al-Maidah:2).
Semangat tolong menolong merupakan
aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah. Karena pada
hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip Tabarru’. Dimana
sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang
tertimpa musibah. Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah,
peserta berderma hanya kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah
bertindak sebagai pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak
mengklaim atau mengambil dana tabarru’ nasabah. Perusahaan hanya mendapatkan
dari ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh
nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi). Perusahaan asuransi
syariah mengelola dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah)
lalu kemudian dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dengan
konsep seperti ini, berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan
saling tolong menolong, kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka.[5]
3. Saling melindungi dari berbagai
macam kesusahan dan kesulitan.
Seperti membiarkan uang mengaggur
dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai
orang-orang yang beriman , janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu…” (QS. 4:29).
4. Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam
asuransi syariah. Karena pada haekekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya
dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali
dalam bermuamalah. Artinya bahwa niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah
berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Sebagai
contoh dilihat dari sisi perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi
syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar
yang sedang cenderung pada syariah. Namun lebih dari itu, niatan awalnya adalah
untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi. Sedangkan
dari sisi nasabah, berasuransi syariah adalah bertujuan untuk bertransaksi
dalam bentuk tolong menolong yang berlandaskan asas syariah, dan bukan
semata-mata mencari “perlindungan” apabila terjadi musibah.
5. Prinsip Keadilan
Prinsip kedua yang menjadi
nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah prinsip keadilan.
Artinya bahwa asuransi syariah harus benar-benar bersikap adil, khususnya dalam
membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah
dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban
masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi nasabah dengan hal-hal yang
akan menyulitkan atau merugikan nasabah. Ditinjau dari sisi asuransi sebagai
sebuah perusahaan, potensi untuk melakukan ketidak adilan sangatlah besar.
Seperti adanya unsur dana hangus (pada saving produk), dimana nasabah yang
sudah ikut asuransi (misalnya asuransi pendidikan) dengan periode tertentu,
namun karena suatu hal ia membatalkan kepesertaannya di tengah jalan. Pada
asuransi syariah, dana saving nasabah yang telah dibayarkan melalui premi harus
dikembalikan kepada nasabah bersangkutan, berikut hasil investasinya.
6. Saling bertanggung.
7. Menghindari unsur gharar, maysir,
dan riba.
Islam menekankan aspek keadilan,
suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan
investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk
menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga
konvensional.
C. Jenis Asuransi Syariah
1.
Takaful Individu
Takaful Individu adalah salah
satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan
dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk Takaful individu ini
dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
a. Takaful Dana Investasi: produk
asuransi syariah yang menjamin dan memberikan perlindungan sebagai bekal hari
tua dari nasabah atau bisa juga menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila
nasabah meninggal dunia lebih awal.
b. Takaful Dana Haji: produk asuransi
syariah, di mana produk ini dipergunakan sebagai perlindungan dana untuk
perorangan yang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji.
c. Takaful Dana Siswa: produk asuransi
syariah yang mampu memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah
dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana.
d. Takaful Dana Jabatan: produk
asuransi syariah yang memberikan sebuah jaminan berupa santunan bagi ahli waris
dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila sang nasabah meninggal dunia
lebih awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.[6]
2.
Takaful Group
Takaful Group merupakan salah satu
produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan
untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan.
Untuk, jenis produk Takaful Group ini dapat dikelompokkan kembali dalam
berbagai jenis, yaitu :
a. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji
: sebuah program yang diberikan asuransi syariah dalam memperoleh jaminan bagi
karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang di danai oleh iuran bersama
dengan keberangkatan secara bergilir.
b. Takaful Kecelakaan Siswa : ini
merupakan salah satu produk dari asuransi syariah yang memberikan jaminan bagi
para pelajar dari semua resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang
mengakibatkan meninggal dunia.
c. Takaful Wisata dan Perjalanan :
sebuah jaminan dari produk asuransi syariah untuk para peserta wisata dari
resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup.
d. Takaful Kecelakaan Group : ini
merupakan produk asuransi syariah yang memberikan jaminan berupa santunan
karyawan dalam suatu perusahan, organisasi atau pun bentuk perkumpulan lainnya.
e. Takaful Pembiayaan : jaminan yang
diberikan perusahaan asuransi dengan produk asuransi syariah dalam
hal untuk pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian.
3.
Takaful Umum
Takaful Umum adalah satu produk dari
asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk
umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk Takaful umum
ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :[7]
a. Takaful Kebakaran : jaminan berupa
perlindungan dari segala macam kerugian yang disebabkan oleh api.
b. Takaful Kendaraan Bermotor:
perlindungan yang diberikan kepadaa setiap nasabah asuransi syaraih yang
memiliki kendaraan terhadap kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor.
c. Takaful Rekayasa : sebuah
perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika menjadi peserta
asuransi syariah. Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap kerugian pada
pekerjaan pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa, dan bangunan
lainnya.
d. Takaful Pengangkutan : salah satu
produk dari asuransi syariah yang memberi perlindungan dari segala kerugian
pada semua jenis barang setelah dilakukannya pengangkutan baik darat, laut, dan
udara.
e. Takaful Rangka Kapal : jenis produk
asuransi syariah yang dapat memberikan sebuah perlindungan dari kerusakan semua
jenis mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan oleh suatu
kecelakaan atau musibah.[8]
D. Manfaat Asuransi Bagi Kehidupan dan
Perekonomian Masyarakat
Pada
dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:[9]
1.
Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh
tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin
timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau
ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
Dalam aspek psikologis mungkin
diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru karena mereka
menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya(akan rasa aman). Bila
keinginan tersebut tidak menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan
reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi
reaksinya mungkin akan membuat kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak pasian.
Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan /keinginan untuk meperoleh rasa aman
salah satunya melalui asuransi syariah. Dengan adanya asuransi tersebut maka
sebagian besar ketidakpastian , yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh
rasa aman terhadap bahaya tertentu dapat dikurangi, sehingga dapat menimbulkan
ketenangan dan kedamaian.
2.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan
dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus
ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara
cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk
mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang
tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin
besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk
memperoleh kredit.
4.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode
memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga
memperhitungkan atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan
perjanjian kedua belah pihak).
5.
Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung
oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah
premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para
investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai
macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
7.
Kontribusi terhadap pendidikan
Asuransi syariah telah banyak
memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan jutan pendidikan anak-anak
setelah orang tua atau yang bertanggung jawab meninggal dunia atau menurunnya
kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk
melanjutkan pendidikannya. Dalam mengatasi hal tersebut perusahaan asuransi
syariah menyediakan beragam bentuk asuransi yang memungkinkan anak-anak dapat
tetap melanjutkan pendidikan meskipun orang tua atau walinya meninggal dunia.
8.
Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi
Kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi syariah telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang
peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam
berbagai macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi
9.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga , waktu dan biaya.
10.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
Prinsip keadilan sangat
diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi
yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
11.
Memberikan keuntungan pada masyarakat pada umumnya.
Kerberhasilan usaha yang dijamin asuransi syariah akan memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
12.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar terhadap
perusahaan asuransi akan dikembalikan lagi.
13.
Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
Dana-dana yang dihimpun oleh
perusahaan asuransi merupakan salah satu sumber dana yang sangat berarti dalam
mempercepat laju perkembangan ekonomi.
CONTOH
KASUS PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE[10]
Perusahaan
besar harus siap dengan ujian besar pula. Di tengah pergeseran tren masyarakat
yang mulai menunjukkan minat terhadap sistem asuransi, perusahaan asuransi pun
harus menunjukkan bahwa ia betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan
masyarakat yang membutuhkan “perlindungan”nya. Sedikit memantau. Setelah dahulu
pernah bermasalah (digugat pailit) oleh salah satu agen penjualnya,
PT.Prudential Life Assurance harus berjibaku kembali, kali ini dengan pihak
nasabahnya. Pokok perkaranya adalah “klaim” asuransi yang tidak dibayarkan.
Sebagai
pengingat, PT. Prudential, yang secara umum layak diakui prestasinya.Terutama
dalam menjaring nasabah. Digugat oleh Victor Joe Sinaga, suami dari almarhumah
Eva Pasaribu yang merupakan nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Pengadilan Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus ini kemarin (18/10) setelah
sebelumnya proses mediasi menemui jalan buntu. Pada sidang hari itu acara yang
dilaksanakan adalah Jawaban dari Prudential atas Gugatan Victor. Inti jawaban
Prudential adalah membantah seluruh tuduhan Victor yang menyatakan Prudential
telah melanggar perjanjian Polis Asuransi dengan Eva. Justru sebaliknya
Prudential menuduh Eva telah berbohong karena ketika mengajukan asuransi pokok
dan tambahan, ia tidak mengaku kalau mengidap penyakit jantung. Itu lah yang
menjadi dasar bagi penolakan klaim Victor ketika istrinya meninggal dunia. Itu
lah intinya.
Oke.
Detail perkara dan proses persidangan itu biarlah berjalan. Adu dalil atau
bantahan biarlah menjadi jatah para kuasa hukum (pengacara) mereka. Yang hendak
penulis garis bawahi adalah preseden apa dari kasus ini ditinjau dari sisi
pengaruhnya terhadap masyarakat. Memang jika dilihat dari argumen-argumen kedua
pihak yang berperkara ini sama-sama punya alasan. Yang satunya menggugat
wanprestasi dan menuntut klaimnya dibayar, sedangkan lawannya menolak karena
merasa nasabah menyembunyikan penyakitnya.
Ini
memang debatable. Sepengetahuan penulis, selama ini memang calon nasabah yang
hendak mengikuti program asuransi dilarang menyembunyikan riwayat penyakitnya.
Yang menjadi masalah di sini adalah sangat jarang, bahkan mungkin belum pernah
ditemui adanya syarat formal sebuah medical check up kesehatan calon nasabah.
Hal ini akan menjadi masalah besar jika ternyata “nasabah sendiri tidak
mengetahui bahwa ia mengidap suatu penyakit”. Ada sebuah lubang besar persengketaan
disini. Yang bisa menjadi penghambat kepastian berasuransi itu. Di sadari atau
tidak ini akan sangat “menakut” kan nasabah. Bisa terjadi kekhawatiran yang
beralasan bagi nasabah lain. Tentu saja mengenai kepastian pembayaran klaim
itu.
Terhadap
kasus ini. Mengingat mediasi yang diharapkan menjadi penyelesaian terbaik
ternyata gagal. Yang akan sangat berperan nantinya adalah bukti. Sebuah
pembuktian bahwa :
1.
Apakah benar Almarhumah Eva menyembunyikan riwayat penyakit jantungnya?
2.
Apakah benar Prudential telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian
yang telah tercantum di polis asuransi?
Untuk
bukti yang pertama jelas adalah kewajiban Prudential untuk membuktikannya. Jika
ia bisa membuktikan secara tertulis, diantaranya hasil medical check up nasabah
sebelum perjanjian polis yang jelas menyatakan bahwa Almarhumah Eva mengidap
penyakit jantung. Dan riwayat ini tidak diserahkan oleh calon nasabah. Maka
jelas penolakan klaim oleh prudential itu layak diterima secara hukum. Namun
jika tidak ada, atau bukti yang diajukan adalah hasil pemeriksaan setelah yang
bersangkutan meninggal. Maka bukti itu akan sangat lemah. Apalagi jika dalam
syarat penandatanganan polis asuransi tidak di perjanjikan adanya medical check
up. Terkecuali pihak Prudential menganggap memiliki bukti lain yang cukup untuk
itu.
Untuk
bukti yang kedua tentu saja masih sangat terkait dengan bukti pertama.Yakni
polis asuransi itu sendiri. Bukti ini menjadi penguat saat
kebohongan/penyembunyian riwayat penyakit nasabah ini terbukti atau tidak
terbukti.
Di
luar itu semua. Penulis sangat menyayangkan kegagalan proses mediasi itu.
Karena jika Prudential berpikir panjang dengan menimbang masih adanya
“lubang-lubang” persengketaan itu. Yang tentu saja nantinya harus diperbaiki
secara profesional. Maka langkah yang paling bijak sesungguhnya adalah membayar
saja klaim itu. Almarhumah Eva menurut riwayatnya telah menjadi nasabah
perusahaan asuransi ini sejak tahun 2007 dan meninggal pada tahun 2009.
Dapatlah dianggap cukup loyal. Apalagi diketahui bahwa kubu Victor ternyata
dalam proses mediasi bersedia menurunkan tuntutan klaim asuransi menjadi
sebesar Rp.80 juta saja. Suatu jumlah yang “kecil” untuk perusahaan asuransi
semapan Prudential. Belum lagi jika Prudential mau mempertimbangkan efek
positif terhadap pembayaran klaim itu. Yaitu kepercayaan masyarakat yang
semakin meningkat dalam hal sadar berasuransi. Dengan memandang kepastian dalam
asuransi itu.
Wacana ini tentu saja bukan untuk
Prudential saja. Tapi secara umum untuk perusahaan lain para pelaku bisnis
asuransi. Harap diingat, tren menanjakknya jumlah nasabah bukan semata karena
tawaran perlindungannya namun cenderung adalah karena bumbu pemikat
investasinya yaitu “unit link” misalnya. Maka kepercayaan dan kepastian
perlindungan itu haruslah diperhatikan kembali dengan seksama. Saya
berkeyakinan jika produk tambahan seperti unit link ini tidak ditawarkan.
Jumlah peminat asuransi (jiwa) akan jalan di tempat.
BAB III
KESIMPULAN
1. Asuransi Syariah (Takaful) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’
yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah merupakan suatu
perusahaan berprinsipkan syariah islam dengan mengutamakan tolong menolong
antara pihak-pihak
yang bekerjasama di dalamnya. Pada dasarnya asuransi syariah dapat memberikan
manfaat bagi pihak yang tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan
perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis
asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit , sebagai tabungan dan
sumber pendapatan , sebagai alat penyebaran resiko, serta dapat meningkatkan
kegiatn usaha.
2.
Prinsip Asuransi Syariah, Saling membantu dan bekerjasama , Prinsip tolong-menolong, Saling melindungi dari berbagai
macam kesusahan dan kesulitan.
3. Jenis Asuransi Syariah
a. Takaful Individu
b. Takaful Group
c. Takaful Umum
4. Manfaat Asuransi Bagi Kehidupan dan
Perekonomian Masyarakat
a.
Rasa aman dan perlindungan
b.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk
memperoleh kredit.
d.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.
Alat penyebaran risiko
f.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
g.
Kontribusi terhadap pendidikan
h.
Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi
i.
Meningkatkan efisiensi
j.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
k.
Memberikan keuntungan pada masyarakat pada umumnya
l.
Sebagai tabungan
m.
Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
Daftar
Pustaka
Hasan, Ali, Asuransi dalam
Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Ali,
Zainuddin. Hukum Asuransi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Rodoni,
Ahmad dan Hamid, Lembaga Keuangan Syariah Jakarta: Zikrul Hakim,
Dzajuli,
Ahmad Dan Yahdi Jazwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah
Pengenalan), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Dewi,
Gemala Aspek-Aspek dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah di Indonesia Jakarta:
Kencana 2004.
Suhendi,
Hendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis ke Praktik Jakarta:
Raja Grafindo, 2005.
[2]
Ibid.,
[3] Rodoni, Ahmad dan Hamid, Lembaga
Keuangan Syariah (Jakarta: Zikrul Hakim,..), 97.
[5] Ahmad
Dzajuli Dan Yahdi Jazwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah
Pengenalan), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 131.
[6]
Gemala Dewi, Aspek-Aspek dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah di
Indonesia (Jakarta: Kencana 2004), 138.
[7] Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf,
Asuransi Takaful dari Teoritis ke Praktik (Jakarta: Raja Grafindo, 2005),
68.
[8]
Ibid.,
dlu saya prnah persent ini judul tp...
ReplyDelete