BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Muamalah dalam Islam dilandasi pemikiran
bahwa setiap kegiatan dan aktivitas manusia memiliki dimensi “ibadah” yang
dapat diimplementasikan pada setiap level kegiatan. Dengan aqidah yang benar
akan dapat menghasilkan perbuatan baik yang mencerminkan suatu akhlak mulia. Bank-bank
syariah ialah Bank atau lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip Islam, yang
mana didalamnya bebas dari unsur-unsur Riba, Gharar, Judi, dan berbagai
transaksi-transaksi yang dilarang oleh hukum islam.[1]
Dalam dunia perbankan khususnya bank syariah sangat banyak akad yang
dilakukan antara lain wakalah, kafalah,
qord, rahn dan lain sebagainya. Meskipun dalam praktek sudah menggunakan
akad-akad tersebut namun kenyataannya belum berjalan dengan baik, hal ini
terlihat pada pandangan masyarakat mengenai perbankan syariah sendiri dimana
menurut masyrakat masih menganggap praktek perbankan syariah dalam menjalankan
akad sama dengan yang diterapkan pada operasional bank konvensional. Untuk itu
pada kesempatan kali ini pemakalah akan menyampaikan ulasan terkait dengan
beberapa akad dalam perbankan syariah mengingat sangat pentingnya pembenahan
dan penyempurnaan ekonomi syariah kususnya dalam perbankan.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam
pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana konsep dan aplikasi akad wakalah
dalam perbankan syariah?
2.
Bagaimana konsep dan aplikasi akad
hiwalah dalam perbankan syariah?
3.
Bagaimana konsep dan aplikasi akad
kafalah dalam perbankan syariah?
4.
Bagaimana konsep dan aplikasi akad
rahn dalam perbankan syariah?
5. Bagaimana konsep dan aplikasi akad qord
dalam perbankan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakalah
Wakalah berasal
dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan
urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Al-Wakalah juga berarti
penyerahan (al-Tafwid}})
dan
pemeliharaan (al-Hifd}).[2]
Menurut kalangan syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan
kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan
sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah)
dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut di
laksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.[3]
Wakalah dalam
arti harfiah adalah menjaga, menahan atau penerapan keahlian atau perbaikan
atas nama orang lain, dari sini kata Tawke>l diturunkan
yang berarti menunjuk seseorang untuk mengambil alih atas suatu hal juga untuk
mendelegasikan tugas apapun ke orang lain.[4]
Akad Wakalah adalah akadyang memberikan kuasa kepada pihak lain
untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi
melakukan kegiatan tersebut.[5]
B. Landasan Syariah Wakalah
1. Al-Qur‟an
Salah satu dasar dibolehkannya Wakalah
adalah firman Allah SWT yang berkenaan dengan kisah As}-habul Kahfi.
y7Ï9ºx2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuÏ9 öNæhuZ÷t/ 4
tA$s% ×@ͬ!$s% öNåk÷]ÏiB öN2 óOçFø[Î6s9 (
(#qä9$s% $uZø[Î7s9 $·Böqt ÷rr& uÙ÷èt/ 5Qöqt 4
(#qä9$s% öNä3/u ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYÏyJø9$# öÝàZuù=sù !$pkr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uù=sù 5-øÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuø9ur wur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ
dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar
mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di
antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka
menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata
(yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada
(di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota
dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang
lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia
Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada
seorangpun.QS Al-Kahfi : 19
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yÌã $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã ª!$# !$yJåks]øt/ 3
¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã #ZÎ7yz ÇÌÎÈ
dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang
hakamdari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika
kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.. (QS. An-Nissa :35)
2. Al-
Hadist
Terdapat
beberapa hadist yang dianggap relevan dengan hukum Wakalah, antara lain:
”Bahwasanya Rasulullah SAW mewakilkan
kepada Abu Rafi‟ dan seorang Anshar untuk mewakilinya untuk mengawinkan (qabul
perkawinan Nabi) dengan Maimunah binti al-Harits.” (HR. Malik dalam
al-Muwaththa‟)
C. Macam-Macam Waklah
Wakalah
dapat dibedakan menjadi: al-Wakalah Al-Am>ah dan
Al-Wakalah Al-Khoss}ah,
Al-wakalah al-muqoy>adoh
dan
al-wakalah mutlaqoh.[6]
a. Al-wakalah al-khoss}ah, adalah prosesi pendelegasian wewenang
untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik. Dan
spesifikasinyapun telah jalas, seperti halnya membeli Honda tipe X, menjadi
advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu.
b. Al-wakalah al-‘am>ah, adalah
prosesi pendelegasian wewenang bersifat umum, tanpa adanya spesifikasi. Seperti
belikanlah aku mobil apa saja yang kamu temui.
c. Al-wakalah al-muqoyyadoh dan
al-wakalah mutlaqoh. Adalah akad dimana wewenang dan tindakan si wakil
dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya jualah mobilku dengan harga
100 juta jika kontan dan 150 juta jika kredit. Sedangkan Al-wakalah
al-muthlaqoh adalah akad wakalah dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi
dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya jualah mobil ini, tanpa menyebutkan
harga yang diinginkan.[7]
D. Aplikasi Perbankan
Wakalah dalam
aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C(Letter
Of Credit Import Syariah & Letter Of Credit Eksport Syariah),Inkaso dan
Transfer uang, Penitipan, Anjak Piutang (Factoring), Wali Amanat,
Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Asuransi
Syariah.[8]
E. Pengertian Hawalah
Secara
etimologi, yang dimaksud dengan hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya
memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan hawalah secara etimologi ialah:
أَلنَّقْلُ مِنْ مَحَلٍّ إِلَى مَحَلِّ
“Pemindahan
dari satu tempat ke tempat yang lain.”[9]
Sedangkan
secara terminologi, pengertian hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Misalnya: A memberi pinjaman kepada B, sedangkan B masih
mempunyai piutang kepada C. Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia
lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang
harus bayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap
selesai.[10]
F. Landasan Hawalah
1.
Sunnah
Imam
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw.
Bersabda,
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى
مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda
pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan, jika salah
seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya,
terimalah hawalah itu.”
Pada
hadits tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika
orang yang berutang meng-hawalah-kan kepada orang yang mampu/kaya,
hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang
yang di-hawalah-kan. Dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.
2.
Ijma
Ulama
sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk
barang/benda karena hawalah adalah pemindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada
uang atau kewajiban finansial.[11]
G. Aplikasi Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan
biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1. Factoring atau anjak piutang, dimana
para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu
kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak
ketiga itu.
2. Post-date check, di
mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang
tersebut.
3. Bill
discounting, secara
prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja,
dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee. Sedangkan
pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.[12]
H. Pengertian Kafalah
Secara
etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak,
yaitu dh}amanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab
Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan.[13]
Menurut
istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu
pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana
pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi
hak penerima jaminan (makful lahu).
Istilah kafalah dalam
praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang
ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi.
Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan
kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah
disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian
kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk
melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir
apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk
memenuhi prestasinya
I. Dasar Hukum Kafalah
Dasar
hukum kafalah dapat dipelajari dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam Al-Qur’an
terdapat pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf, yaitu Al-Qur’an Surat Yusuf :
72 yang artinya:
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9Ïèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOÏãy ÇÐËÈ
penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya".[14]
Kata za’im yang
artinya penjamin dalam Surat Yusuf tersebut adalahgharim, orang yang
bertanggung jawab atas pembayaran. Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim berarti
sama dengan kata kafiil.
Dalam
Al-Qur-an Surat al-Maidah (5) : 2 Allah berfirman yang artinya:
“Tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
Selama
masih dalam koridor kebaikan dan bukan untuk berbuat dosa dan pelanggaran,
memberikan jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan tolong menolong.
J. Macam Kafalah
Menurut
ulama wahbah az-Zuhayliy dan Sayyid Sabiq, ditinjau dari segi obyeknya Kafalah
terbagi menjadi 2 Jenis, yaitu:[15]
1. Kafalah bin Nafs (kafalah bil Wajhi), Merupakan akad jaminan dari kafil
untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu.
Kafalah ini bukan merupakan kajian ekonomi Islam.
2. Kafalah bil Ma>l, Merupakan jaminan pembayaran
barang atau pelunasan hutang. Kafalah
bil Mal sendiri terbagi menjadi 3
jenis, yaitu:
a. Kafalah bi al -Taslim, yaitu merupakan jaminan yang diberikan dalam rangka
menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa.
b. Kafalah Munjazah, yaitu merupakan jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa
adanya pembatasan waktu tertentu.
c. Kafalah muqay>adah/muallaqah, yaitu merupakan jaminan atau
kafalah yang dibatasi waktunya, sebulan, setahun dan sebagainya.
K. Aplikasi
Dalam Perbankan
Dalam
mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam
bentuk pemebrian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan
fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari
nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang
diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen
maupun kontinjen.
Fasilitas
yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut
adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah
adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk
menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya
kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti
akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai
dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank
sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat
berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas
jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan
pendapatan mereka.
Transaksi
yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah adalah:[16]
1. Bank Garansi
Bank garansi adalah surat jaminan
yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah
sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati
sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga
terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian
dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati. Apabila
terjadi cidera janji oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan bank (bank
garansi) maka pihak ketiga tadi dapat mengajukan kalim kepada bank penerbit
garansi tersebut, asal saja semua syarat-syarat untuk pengajuan klaim telah
terpenuhi. Bank garansi berfungsi sebagai covering risk jika
salah satu pihak lali/cidera janji memenuhi kewajibannya di mana pihak bank
mengambil-alih risiko tersebut.
2. Letter of Credit
Pada umumnya instrumen letter
of credit yang diterbitkan oleh bank akan membantu memperlancar
transaksi perdagangan (ekspor impor) antar negara karena letter of credit
berperan sebagai jembatan penghubung, pengambil-alihan risiko bagi
masing-masing pihak terkait sehingga mereka merasa lebih aman untuk melakukan
transaksi.
Apabila pihak eksportir melakukan
pengiriman barang-barng mereka kepada importir terlebih dahulu sebelum importir
melakukan pembayaran atas harga barang yang dikirim tersebut, akan timbul
kekhawatiran dari pihak eksportir kalau importir tidak melaksanakan pembayaran
sedangkan barang-barang sudah terlanjur dikirim ke negara importir, sehingga
eksportir akan menanggung risiko kemungkinan tidak diterimanya pembayaran.
Sebaliknya apabila importir melakukan pembayaran/mengirim uang terlebih dahulu
kepada eksportir sebelum barang dikirim oleh eksportir kepada importir, justru
saat ini importir yang khawatir dan mempunyai risiko kalau pihak eksportir
tidak mengirimkan barang-barang sesuai dengan pesanan, sedangkan pembayarannya
telah dilakukan terlebih dahulu.
Kondisi ragu-ragu dan saling curiga
antara eksportir dan importir akan berlangsung terus karena masing-masing pihak
tidak akan mau melakukan transaksi yang berisiko tinggi tanpa adanya suatu
jaminan dan kepastian akan pembayaran maupun peneriamaan barang sesuai dengan
kesepakatan mereka, sehingga akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran dan
pertumbuhan transaksi perdagangan secara keseluruhan.
Untuk menjembatani permasalahan ini
diperlukan suatu instrumen yang dikeluarkan oleh institusi yang independen dan
dapat diterima oleh masing-masing pihak terkait agar mereka dapat menjalankan
transaksi secara aman tanpa keraguan. Instrumen tersebut adalah letter
of credit, merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen
bank kepada pihak penjual/eksportir melalui bank mereka untuk melakukan
pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan
syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi
telah dipenuhi oleh penjual/eksportir.
Dalam hal ini bank sebagai penerbit
letter of credit akan menerbitkan letter of credit atas dasar permohonan dari
pembeli (importir) melalui sales contract yang telah mereka sepakati (antara
importir dan eksportir) sehingga pihak bank dalam hal ini bukan dalam posisi
mewakili importir, tetapi memberikan jaminan terhadap kelangsungan bisnis
importir, karena dengan adanya letter of credit ini pihak eksportir akan merasa
aman untuk mengirimkan barang-barangnya terlebih dahulu sedangkan pembayaran
dari importir akan diterima nanti setelah dokumen-dokumen yang diterima mereka,
diperiksa dan sesuai dengan yang disepakati. Pembayarn baru akan dilakukan
apabila semua dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam letter of credit
tersebut telah dipenuhi oleh eksportir.
3. Kartu Kredit
Bank menjamin nasabah (pemegang
kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant,
supermarket, hypermarket).Dan karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil
dapat mengenakan ujrah (fee) kepada
nasabah
L. Pengertian Rahn
Secara etimologi, gadai (al-rahn)
berarti al-t}ubut dan al-habs yaitu
penetapan dan penahanan.[17]
Sedangkan secara terminologi, al-rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah
semacam jaminan utang atau gadai.[18]
Beberapa pandangan atau pendapat ulama fiqh mengenai
pengertian gadai (ar-rahn) di antaranya adalah:
1. Ulama Syafi’iyah: “Menjadikan suatu
benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan
dalam membayar utang.”
2. Ulama Malikiyah: “Harta yang
dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat.”
Menurut mereka, yang dijadikan
barang jaminan bukan saja harta yang bersifat materi, tetapi juga harta yang
bersifat manfaat tertentu. Harta yang dijadikan barang jaminan tidak harus
diserahkan secara aktual, tetapi penyerahannya boleh juga secara hukum, seperti
menjadikan sawah sebagai jaminan maka yang diserahkan itu adalah surat
jaminannya (sertifikat sawah).
3. Ulama Hanabilah: “Harta yang
dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang
berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman.”
4. Ulama Hanafiyah: “Menjadikan sesuatu
(barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan
sebagai pembayar hak (piutang) tersebut, baik seluruhnya maupun
sebagiannya.” [19]
M. Dasar Hukum Rahn
1. Al-Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا
فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْ ضَةٌ ۗ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى
اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ...
“Jika kamu dalam perjalanan
(dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang
penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang)....”(QS. al-Baqarah:
283)
Ayat
tersebut secara eksplisit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh
yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebgai
jaminan (collateral) atau objek pegadaian.[20]
2. Al-Hadits
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامَا مِنْ
يَهُودِيِّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Aisyah ra. berkata bahwa
Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju
besi.” (HR. Bukhari no. 1926, kitab al-Bayu, dan Muslim)
N. Aplikasi Rahn Pada Bank
Syariah
Kontrak rahn dipakai dalam dua hal,
yaitu:
1. Sebai prinsip
Rahn dipakai dalam prinsip, artinya
sebagai akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al murabahah. Bank dapat menahan barang
nasabah sebagai konsekuensinya akad tersebut.
2. Sebagai produk
Dibeberapa Negara akad rahn dipakai
sebagai alternative dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa
dalam rahn tidak dikenal bunga tetap, yang dipungut dari nasabah adalah biaya
penitipan, pemeliharaan penjagaan serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya rahn
dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berkumulasi dan berfungsi
ganda, sementara rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.[21]
O. Pengertian Qirad}
Menurut bahasa Qirad} diambil dari kata qardh yang berarti
potongan, sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan
kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan
memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Qirad} disebut juga dengan mudharabah(bagi
hasil).
Menurut istilah Syar’i qiradh berarti
akad diantara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah
satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan
dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah
disepakati.[22]
P. Landasan Hukum Qiradh
1. Al Qur’an
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ …
Artinya: Tidak ada dosa bagimu
untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
2. As Sunah
Hadits yang berkaitan dengan qiradh antara lain:
a.
Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan
melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum
dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan
Shuhaib)
b.
Dalam hadits yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas
Ibn Muthalib jika memberikan harta untuk mudarabah, dia mensyaratkan kepada
pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang dan membeli hati yang
lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut ia harus menanggungnya. Persyaratan
tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau memperbolehkannya.[23]
Q. Aplikasi Dalam Perbankan
Akad qard biasanya
diterapkan sebagai berikut:
1. Sebagai
produk perlengkapan kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas
danbonafiditasnya,yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yangrlatif
pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlahuang yang
dipinjamnya itu.
2. Sebagai
fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat,sedangkan ia tidak bisamenarik
dananya karena,misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
3. Sebagai
produk untuk menyumbang usaha yang sangat kcil atau memebayarsektor sosial.
Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produkkhusus yaitu al-qardh al-hasan[24]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Wakalah berasal
dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan
urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Menurut kalangan syafi‟iyah
arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan
sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah)
dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut di
laksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.
2.
Secara etimologi, yang dimaksud dengan hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya
memindahkan atau mengoperkan. Sedangkan secara terminologi, pengertian hawalah adalah pengalihan utang dari
orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
3.
Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai
padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah.
Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti
yang sama, yaitu penjaminan. Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian
jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas
pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
4.
Secara etimologi, gadai (al-rahn)
berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan
dan penahanan.. Sedangkan secara terminologi, al-rahn adalah menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
5.
Menurut bahasa Qirad} diambil dari kata qardh yang berarti potongan, sebab pemilik memberikan
potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta
tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Qirad} disebut juga dengan mudharabah(bagi
hasil). Menurut istilah Syar’i qiradh berarti akad diantara dua pihak untuk
bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana
kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi
diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Daftar
Pustaka
Ayub,
Muhammad, Understanding Islamic
Finance, (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Dahlan,
Abdul Aziz, dkk Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 6.
http://alhushein.blogspot.com
diakses 29 april 2016 14:15 WIB
http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/195/jiptiain--miftahulkh-9723-5-babii.pdf
Diaksese 2 Mei 2016 13:30 WIB.
http://kadiirawanwiner.blogspot.com/2011/07/al-wakalah-ekonomi-islam-fiqih-muamalat.html
diakses 2 Mei 2016 13:10 WIB
Karim,
Helmi Fiqh Muamalah cet. 3, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah : Dari Teori ke Praktik, Cetakan 1, Jakarta: Gema Insani, 2001),
Rhesa
Yogaswara, dapat dilihat http://viewislam.wordpress.com/2016/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/
diakses 2 Mei 2016 13:15 WIB
Sabiq
Sayyid, Fiqhus Sunnah dalam Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah dari
Teori ke Praktik Jakarta : Gema Insani, 2008.
Sesuai
dengan pasal 8 huruf e,f,h,j dan I, surat keputusan Direksi Bank Indonesia
No.32/34/kep./dir tanggal 12 Mei 1999
tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah
Suhendi, Hendi. Fiqh
Muamalah, Jakarta: Grafindo Persada, 2010.
Susanto, Burhanuddin. Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia, Yogyakarta: UII Press 2008..
[1]
Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia, (Yogyakarta: UII Press 2008), 224.
[2]
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah dalam Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2008), 120.
[3]
Helmi Karim, Fiqh Muamalah (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,
2002) , 20
[4]
Muhammad Ayub, Understanding
Islamic Finance, (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), 529
[5]
Abdul Aziz Dahlan, dkk Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 6, 1912
[6]
Rhesa Yogaswara, dapat dilihat http://viewislam.wordpress.com/2016/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/ diakses 2 Mei 2016 13:15 WIB.
[7]
http://kadiirawanwiner.blogspot.com/2011/07/al-wakalah-ekonomi-islam-fiqih-muamalat.html diakses 2 Mei 2016 13:10 WIB.
[8]
Sesuai dengan pasal 8 huruf e,f,h,j dan I, surat keputusan Direksi Bank
Indonesia No.32/34/kep./dir tanggal 12
Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah
[10]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori
ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), 126.
[13]
Ibid., 231.
[14]
Antonio, Bank Syariah, 231.
[15]
Ibid., 232.
[19]
http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/195/jiptiain--miftahulkh-9723-5-babii.pdf Diaksese 2 Mei 2016 13:30 WIB.
[21]
Ibid., 217.
[23]
Ibid.
[24]
Antonio, Bank Syariah, 226
No comments:
Post a Comment