Friday, August 5, 2016

Makalah Ekonomi Syariah tentang Resiko Bank Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipatied) maupun tidak dapat diperkirakan (unancipatied) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan kedalikan. Risiko ini haruslah dimanajemen sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Setiap perbankan bukan hanya dibank konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai macam risiko baik itu eksternal maupun internal yang melekat pada perusahaan. Seperti juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen risiko.
Proses manajemen risiko merupakan sistem yang komprehensif yang meliputi penciptaan lingkungan manajemen risiko yang kondisif, memelihara pengukuran risiko yang efesien, proses mitigasi dan monitoring, serta menciptakan sistem kontrol internal yang memadai.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
Selanjutnyua, dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang manajemen risiko, dan apa saja jenis dari risiko pada bank syariah, serta proses dari dari manajemen risiko tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas, didapat beberapa rumusan masalah yang melatarbelakangi penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Bagaimana  manajemen risiko dibank syariah dan apa saja manfaatnya ?
2.      Apa saja jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh perbankan syariah ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Karakter Manajemen Risiko dalam Bank Islam
Manajemen risiko dalam bank Islam mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis resiko yang khas melekat pad bank-bank yang beroprasi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank islam dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai.[1][1]
Adapun karakter manajemen risiko pada bank Islam, adalah :[2][2]
1.      Identifikasi Risiko
Identifikasi risiko yang dilakukan dalam bank Islam tidak hanya mencakup berbagai risiko yang ada pada bank pada umumnya, melainkan juga meliputi risiko yang khas hanya ada pada bank-bank yang beroprasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, keunikan bank Islam terletak pada enam hal, yaitu :
·         Proses transaksi pembiayaan,
·         Proses manajemen,
·         Sumber daya manusia (insani),
·         Teknologi,
·         Lingkungan eksternal,
·         Kerusakan.
2.      Penilaian Risiko
Dalam penilaian risiko, keunikan bank Islam terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau biasa dikenal sebagai Qualitative Approach.
3.      Antisipasi Risiko
Antisipasi risiko dalam bank islam bertujuan untuk :
·         Preventive. Dalam hal ini, bank islam memerlukan persetujuan DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah. Disamping itu, bank islam juga memerlukan opini bahwa fatwa DSN bila bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai atau berada diluar wewenang.
·         Detective. Pengawasan dalam bank islam meliputi dua aspek, yaitu aspek perbankan oleh bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS.
·         Recovery. Koreksi atau suatu permasalahan dapat melibatkan bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek syariah.
4.      Monitoring Risiko
Aktivitas dalam bank islam tidak hanya meliputi manajemen bank islam, tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah.
B.     Karakteristik Risiko Perbankan Syariah
Perbedaan antara rumusan teoritis dan realita dari perbankan syariah dapat diidentifikasikan dengan jelas. Secara teoritis, para ekonom muslim menjelaskan bahwa pada sisi liabilitas, bank syariah hanya memiliki dan investasi (investment deposit). Sedangkan pada sisi aset, dana investasi ini selanjutnya akan disalurkan melalui bagi hasil (profit sharing). Berdasarkan sistem ini, gejolak yang terjadi pada sisi aset, secara otomatis ditompang oleh  konsep berbagi risiko (risk sharing) sebagai karakteristik dari dana investasi. Dengan demikian, secara teoritis perbankan syariah menawarkan alternatif yang lebih stabil dibandingkan sistem perbarbankan konvensional.Adapun karakteristik sistemik dari sistem ini adalah sebanding dengan risiko yang melekat pada reksadana (mutual fund).
Fukus perhatian dari studi ini adalah pada aspek praktik perbankan syariah. Bagaimanapun, praktik perbankan syariah tidaklah sama dengan apa yang ada dalam teori. Pada sisi aset, ivestasi dapat dilakukan melalui model pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan model pembiayaan berbasis pendapatan tetap (fix income), seperti murabahah (jual beli dengan mark-up), jual beli dengan cicilan (murabahah jangka menengah/panjang), istishna’/salam (penyerahan objek jual beli ditangguhkan atau pembayaran dimuka) dan ijarah (sewa-menyewa). Dana hanya disediakan untuk membiayai aktivitas bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Sementara disisi liabilitas, dana pihak ketiga dapat dihimpun dalam bentuk rekening giro (current account) dan rekening investasi (investment account). Jenis dana yang pertama dalam bank syariah adalah qard hasan (pinjaman tanpa bunga) atau amanah (kontrak kepercayaan). Dana tersebut harus dikembalikan secara penuh kepada deposan atas unjuk(giro). Sedang deposan investasi akan menerima imbalan berdasarkan skema profit and loss sharing (PLS) dan dana tersebut ikut berbagi dalam risiko oprasional bank. Penerapan konsep bagi hasil kepada deposan merupakan karakteristik unik bank syariah.Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah, telah mengubah karakteristik risiko yang dihadapi oleh bank syariah.[3][3]
C.     Jenis-jenis Risiko
Bank indonesia sebagai bank sentral pengatur kebijakan peraturan perbankan di-Indonesia juga memikirkan pentingnya suatu pengelolalan risiko bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang beroprasi di-Indonesia. Untuk itu Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/29/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah dan Unit Syariah.
Tujuan Peraturan Bank Indonesia ini untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan usaha Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak sepenuhnya sama dengan perbankan konvensioanal dan dalam rangka memenuhi amanah pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Penerapan manajemen risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank umum syariah dan unit usaha syariah.[4][4]
Agar dapat menerapkan manajemen risiko diperbankan syariah maka perlu diketahui jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh perbankan. Adapun jenis resiko yang dikelola oleh bank adalah :
1.      Risiko kredit atau pembiayaan
Resiko kredit diartikan sebagai resiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya atau risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu counterpartyakan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo.
Resiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktifitas fungsional bank seperti pengkreditan (penyedia dana), treasury dan investasi, dan pembiayaan perdagangan, yaitu tercatat dalam banking book maupun trading book.
2.      Risiko Pasar (market risk)
Risiko yang muncul disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank.Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu perubahan option.
Risiko pasar antara lain terdapat pada aktifitas bank, seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keungan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3.      Risiko Operasional
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfunsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi oprasional bank. Risiko oprasional melekat pada setiap aktivitasfungsional bank, seperti kegiatan pengkreditan, treasry dan investasi, oprasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
4.      Risiko Likuiditas (liquidity risk)
Risiko yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dikategorikan menjadi :
a.       Risiko lkuditas pasar, yaitu resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan o_setting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan pasar (market disruption).
b.      Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
5.      Risiko Hukum (legal risk)
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tak sempurna.
6.      Risiko Reputasi (reputation risk)
Risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank.
7.      Risiko Strategik (strategic risk)
Risiko yang disebabkan adanya penetapan dan  pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8.      Risiko Kepatuhan (compliance risk)
Risiko yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan atau ketetapan lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melakat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.[5][5]

9.      Risiko Modal (capital risk)
Unsur lain yang berhubungan dengan perbankan adalah risiko modal. Salah satu fungsi modal adalah melindungi para penyimpan dana terhadap kerugian yang terjadi pada bank. Jumlah modal yang dibutuhkan untuk melindungi para penyimpan dana berhubungan dengan kualitas dan resiko dari aset bank.
Resiko modal berkaitan dengan kualitas aset.Bank yang menggunakan sebagian besar dananya untuk mendanai aset yang berisiko perlu memiliki modal penyangga yang besar untuk sandaran bila kinerja aset-aset itu tidak baik, tingkat modal juga penting untuk menyangga rasio likuiditas.
Sumber-sumber risiko yang berkaitan dengan perbankan juga dapat dijumpai akibat kehilangan karena pencurian, perampokan, penipuan dan kecurangan.Sehubungan dengan manajemen harus mengasuransikan beberapa jenis resiko tertentu guna menerapkan sistem pengawasan untuk melindungi kerugian-kerugian tersebut.[6][6]
D.    Proses Manajemen Risiko
Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, pada tahap awal bank syariah harus secara tepat mengenal, memahami serta mengidentifikasi seluruh risiko, baik yang sudah ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru bank. Selanjutnya, secara berturut-turut bank syariah perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Proses ini terus berkesinambugan sehingga menjadi sebuah lifecycle.[7][7]
Dalam pelaksanaannya, proses ini melalui langkah-langkah berikut :[8][8]
·         Identifikasi risiko, dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional, risiko terhadap produk dan kegiatan usaha.
·         Pengukuran risiko, dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. Penyempurnaan terhadap system pengukuran risiko dilakukan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan factor risiko yang bersifat material.
·         Pemantau risiko, dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure risiko. Penyempurnaan proses pelaporan terhadap perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan system informasi manajemen yang berifat material.

E.     Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Syariah
Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank syariah, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementra itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di-Indonesia pada tahun yang sama. Jadi jika dilihat dari usia system perbankan syariah, hal ini merupakan tantangan yang berat.
Bank syariahpun akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional dalam hal manajemen risiko, mengingat perbankan konvensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun system dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
Dilain pihak, oprasibank syariah memiliki karakteristik dan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko.
Maka cara yang paling cepat dan efektif adalah mengadopsi system manajemen risiko bank konvensional yang disesuaikan dengan karakteristik perbankan syariah, inilah yang dilakukan BI sebagai regulator perbankan nasional yang akan menerapkan juga bagi bank syariah.
Dalam hal ini Islamic Financial Services Board (IFSB) telah merumuskan prinsip-prinsip manajemen risiko bagi bank dan lembaga keuangan yang berprinsip syariah. Disebutkan bahwa bahwa kerangka manajemen risiko lembaga keuangan syariah mengacu pada Basel Accord II,[9][9](yang juga diterapkan perbankan konvensional) dan disesuaikan dengan karakteristik lembaga keuangan dengan prinsip syariah.
Secara umum risiko yang dihadapi perbankan syariah bias diklasifikasikan menjadi dua bagian besar, yakni risiko yang sama denganyang dhadapi oleh perbankan konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Resiko kredit, risiko pasar, risiko oprasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum harus dihadapi bank syariah tetapi, karena harus mematuhi aturan, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.[10][10]
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas).Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syariah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain.
Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah.Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi modal pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
Withdrawal risk, adalah risiko penarikan dana yang disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukumbertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas.Risiko ini bisa muncul ketika bank berada dibawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.[11][11]
Dalam pengembangannya kedepan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko ini, seperti pemilihan instrument finansial yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk juga instrument pasar uang yang bisa digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai) terhadap risiko.
Oleh karena BI dan IFSB mengacu pada aturan Bassed Accor II, maka pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko  bank konvensional akan sangat membantu penerapan manajemen risiko dibank syariah.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Manajemen risiko dalam bank Islam mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis resiko yang khas melekat pad bank-bank yang beroprasi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank islam dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai
Jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh perbankan nantaranya :
·         Risiko kredit atau pembiayaan
·         Risiko Pasar (market risk)
·         Risiko Oprasional
·         Risiko Likuiditas (liquidity risk)
·         Risiko Hukum (legal risk)
·         Risiko Reputasi (reputation risk)
·         Risiko Strategik (strategic risk)
·         Risiko Kepatuhan (compliance risk)
·         Risiko Modal (capital risk)






DAFTAR PUSTAKA
·         Adiwarman, A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, cet. 3 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006)
·         Tariqullah, Khan, Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta: Bumi Aksara, 2008)
·         Veithzal Rivai Dkk, Bank and Financial Institution, (jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007)
·         Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (yogyakarta: UUP STIM YKPN, 2011), Ed. Rev, Cet. II.
·         Siswanto. Ely, Sulhan, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), Cet. I, h. 151-15
·         www.ifsb.org






[1][1] Adiwarman, A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, cet. 3 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006)
[2][2]Ibid,
[3][3] Tariqullah, Khan, Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta: Bumi Aksara, 2008), H. 2-3.
[5][5] Veithzal Rivai Dkk, Bank and Financial Institution, (jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007)
[6][6] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (yogyakarta: UUP STIM YKPN, 2011), Ed. Rev, Cet. II.
[7][7]
[8][8]Siswanto. Ely, Sulhan, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), Cet. I, h. 151-15
[9][9]Komite Basel (The Basel Committee) untuk pengawasan perbankan, dicetuskan pada tahun 1974 yang diprakarsai oleh para gubernur Bank Sentral. Basel adalah sebuah kota di Swiss tempat para gubernur bank sentral tersebut berkumpul, kesepakatan basel telah menjadi tolak ukur bagi bank sentral seluruh dunia dalam merancang regulasi MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN yang berlaku di Negara masing-masing termasuk Indonesia.
[11][11] Op. Cit. Tariqullah, Khan, Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah,  

No comments:

Post a Comment