Monday, November 14, 2016

Tafsir al-Qur’an Surat al-Baqarah 238 (Ketentuan Waktu dalam Shalat fardhu)

Tafsir al-Qur’an Surat al-Baqarah 238 (Ketentuan Waktu dalam Shalat fardhu)
1.      Surat al-Baqarah 238
(#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s% ÇËÌÑÈ  
atrinya peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.

2.      Munasabah
Ayat-ayat yang lalu menerangkan hukum-hukum yang berkenaan dengan tidak, hak dan kewajiban suami istri, tentang wali dan penyusuan anak. Ayat-ayat tersebut selalu diakhiri dengan peringatan kepada manusia bahwa Allah Maha Mengetahui dan seialu memperhatikan segaia tindak tanduk manusia, juga Allah menghendaki agar manusia itu menjadi hamba-Nya yang takwa. Pada ayat ini. Allah memerintahkan agar manusia senantiasa menjaga salatnya.[1]
3.      Asbab al-Nuzul
Dalam. suatu riwayat di kemukakan bahwa Nabi saw. shalat dhuhur di waktu hari sangat panas. Shaiat seperti ini sangat berat dirasakan oleh sahabat-sahabatnya. Maka tumlah ayat "hasfizhuu 'alas-sitalawaati was-shalatil wusthaa" yang menyuruh melaksanakanya shalat bagaimanapun beratnya
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Nabi saw. shalat dhuhur diwaktu hari sangat panas. Di belakang Rasulullan tidak lebih dari satu atau dua shaf saja yang mengikutinya, dan kebanyakan di antara mereka sedang tidur siang ada pula yang karena sibuk berdagang. Maka turunlah ayat "haafiihuu 'alashalawaati was- shalatil wusthaa".
Dalaim riwayat lain dikemukakan bahwa di zatnan Rasuiullah saw. orang- orang bercakap-cakap dengan kawan yang ada di sampingnya di saat mereka shalat Maka turunlah ayat waqumu lillahi i qanitin" yang memerintahkan supaya diam di waktu shalat dan melarang bercakap-cakap.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid, dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ada orang-orang yang bercakap-cakap di waktu shaiat, dan ada yang menyuruh temanya menyelesaikan keperlunnya. Maka turunlah ayat “waqumu lillahi i qanitin.", yang memerintahkan supaya khusu’ di waktu shalat.[2]
4.      Tafsir Ayat
Hafi-zhuu 'alash shalawati wash shalaatil wus-thaa = Peliharalah semua salai (mu) dan salat wustha.
Kerjakan shalat lima waktu terus-menerus dengan kesempurnaan rukun syaratnya pada setiap waktu, jangan kadang shalat kadang tidak. peliharalah shaiat yang paling utama, yaitu shalat yang kita laksanakan dengan hati sungguh-sungguh, dengan jiwa yang benar-benar menghadap kepada Allah, serta sikap yang khusyuk dan mentadabburkan (menghayati) kalam Allah.
Shalat-shalat yang dimaksudkan di sini adalah shalat lima waktu. Para ulama telah mengistinbatkan shalat lima waktu pada beberapa ayat yang lain.
Yang dimaksud dengan shaiai wustha adalah : shalat yang paling utama dan yang paling baik pelaksanaanva.
Para ulama berselisih paham daiam menentukan mana shalai wushta itu. Ada yang mengatakan shalai ashar,ada juga yang mengatakan shaiai subuh.
Ada delapan belas pendapat ulama dalam hal ini. Asy-Syaukani dalam Nailul Authar telah menjelaskan riwayat-riwayat ini. Yang paling rajih dari riwayat-riwayat itu adalah yang menjelaskan bahwa shalat wustha adalah shalat ashar.
Wa quumuu lillahi qantiin = Berdirilah karena Allah (dalam shalat dengan khusyuk)
Berdirilah daiam shalat dengan rasa khusyuk dan jiwa tertunduk kepada Allah. Sesungguhnya tidak sempurna shalat kita, dan tidak terdapat manfaat yang dijelaskan Al-Qur’an melainkan dengan kecintaan kecintaan kita kepadaNya dan melepaskan jiwa dari segala pikiran dan araalan yang membuai hati ragu dan sikap khusyu dan hati tenang.[3]
5.      Kandungan Ayat
Para ulama berbeda pendapat dalam  hal yang disebut dengan shalat pertengahan al wustha dan mana pula yang disebut dengsn shalat yang utama.
Pendapat pertama pendapat yang paling kuat (arjah) bahwa yang dimaksud dengan shalat al-wustha adalah shalat ashar. Hal ini di dasarkan paua hadith yang bersumber dari sahabat Ali yang artinya: "Mereka (orang-orang kafir) mati buat kami keteleran melakukan shalat wuslha. yaitu shalat"Ashar". Dan juga,
Allah memenuhi kuburan dan tempat-tempat tinggal mereka dengan api neraka sebagan.iana mereka telah mtmbuai kami sibuk tidak sempat melaksanakan shalat wushta hingga matahari terbosan ".
Menurut penafsiran Ibnu katsir bahwa ayat tersebut memberikan isyarat bahwa Allah menyuruh supaya orasg menjaga waktu-waktu shalat beserta syarat dan rukunya. Lebih lanjut ia mengemukakan beberapa hadith di antaranya bahwa Ibn Mas'ud bertanya kepada Rasul : Amalan apa yang paling utama? Nabi menjawab: ' Shalat tepat pada wakltunya . Kemudan': Ibn Mas’ud bertanya lagi, '"Kemudian apakah?". Nabi menjawab: "jihad fi sabilillah" ibnu Mas’ud bertanya lagi. "Kemudian..? "Nabi menjawab.'berbakti kepada ayah dan ibu".
Dalam riwayat yang lain Ummu Fatiah pernah mendengar Rasuluiian SAW bersabda:'"Sesunggnya amal perbuatan yang dicintai oleh Allah ialah segera melaksanakan shalat pada asal waktunya". Di dalam fase ayat waquumu lillahi qonitiin (Berdirilah untuk Allah (daum saia'.mu) dengan khusu’) tersebut terdapat isyarat bahwa umat Muhanmad supaya lebih rajin menjaga waktu shalat wusta (pertengahan).
Pendapat kedua mengatakan hanya yang dimaksud ringan salat wustha adalah shalat subuh. Hai ini sesuai dengan riwayat Abi Raja" ai-Uthayri, ia berkata" Aku melaksanakan shalat subuh dibeiakang (bermakmum) Ibn 'Abbas. ia berqunut sambil mengangkat kedua tangannya,kemudian sesudah shalat ia berkata:inilah shalat wushta dimana kami diperintah untuk membaca qunut di dalamnya. Demikian juga riwayat yang bersumber dari Abu al'Allyah, ia bcrkata:"Aku melaksanakan shalat; subuh di masjid Basrah di belakang Abdullah Bin Qais, kemudian aku bertanya kepada seorang sahabat : manakah yang dimaksud shiiat wushia? ia menjawab: ": Yashalat ini . 
Inilah yang dijadikan Hujjah oieh imam al-Shafi'i bahwa dalam shalat subuh di sunahkan membaca qunut berdasarkan frase ayat wa qumu lillahi qanitiin.[4]


[1] A!-Qur'an.dan Tafsirnya Jakarta: Departemen Agama RI, 2009),152.
[2] Qamaruddin Shaleh dkk, Asbabun Nuzul(Bandung. CV. DIPONEGORO. 1992), 82.
[3] Teungku Muh. Hasbi ash-Shiddieqy, TafsirAl-Qui'anul Mjid An-Nuur,(Semarang: PT. Pustaka Rizki putra, 2000), 415.
[4] Luthfi Hadi Aminuddin. Tafsir Ayat Ahkam. (Yogyakarta: STAIN PO Press, 2008),58.

No comments:

Post a Comment