Showing posts with label Sejarah. Show all posts
Showing posts with label Sejarah. Show all posts

Tuesday, October 18, 2016

Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur yang paling mayoritas dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Insonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Pada awal periode 1980-an, perkembangan Islam di Indonesia ditandai oleh munculnya fenomena meningkatnya semangat religius umat yang sering dikenal sebagai lahirnya kebangkitan Islam ini ditandai oleh munculknya gerakan Islam baru yang memiliki basis ideology, pemikiran dan strategi gerakan yang berbeda dengan gerakan atau ormas-ormas yang telah ada sebelumnya, sepertu NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Irsyad, Jamaat Khoir dsb.
Adanya ketegangan-ketegangan politik antara negara dengan umat Islam yang merasa khawatir dengan kebijakan-kebijakan pemerintah ternyata telah mendororng intensivikasi rasa identitas islam[1]. Menguatnya rasa identitas keagamaan umat tersebut merupakan pembuka jalan bagi masuknya semangat kebangkitan Islam yang saat itu berkembang di Timur Tengah.[2]
Munculnya semangat kebangkitan Islam di Indonesia merupakan sebuah anugerah terselubung dari kondisi umat Islam yang sedang terpuruk akibat kebijakan Orde Baru saat itu.
Kalau kita mau mengamati secara mendalam akan perkembangan Islam di Indonesia maka kita harus mengamati mulai dari islam masuk, penyebaran, perkembangan, dan kondisi sekarang, kita alami di Indonesia. Sebab, peristiwa sejarah merupakan problematika yang meliputi dimensi waktu masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang.[3] Namun, dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan makalah pada pendidikan Islam pada masa orde baru.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah kebijakan pemerintah pada masa orde baru?
2.      Bagaimanakah Madrasah pada masa orde baru?





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kebijakan Pemerintah pada masa orde baru
Sejak ditumpasnya peristiwa G30 SPKI pada tangggal 1 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru, yaitu Orde Baru. Orde Baru adalah:
a.       Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
b.      Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
c.       Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.[4]
Orde baru disokong oleh beberapa komponen yang pada waktu itu mempunyai kekuatan dalam mempropagandakan sebuah sistem baru. Mereka itu antara lain TNI (sebagai unsur organisasi pemerintah/militer) dan Mahasiswa (sebagai komponen yang mewakili generasi muda yang dinamis). Dalam melaksanakan aksinya mereka sangat terencana dan mengikutkan rakyat sebagai unsur penunjang sehingga mereka mampu menjatuhkan Soekarno dari kekuasaan dengan menyodorkan sebuah surat mandat yaitu Surat Perintah Sebelas Maret untuk Soeharto, sebagai mandataris MPR.
Pada masa orde baru pemerintah mempunyai kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan:
a.                   kebijaksanaan di bidang pendidikan secara umum dengan menuagkannya dalam perundang-undang yang berlaku. Seperti hal berikut ini:
b.      Tap MPRS No. XXVII / MPRS / 1966. Bab II Pasal 1 yaitu: keinginan untuk membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan UUD 1945. Karena menurut mereka (Orde Baru), banyak masyarakat kita yang mentalnya telah dipengaruhi Manipol Usdek, yang dianggap menyeleweng dari Pancasila.
c.       Tap MPRS No. XXVII / MPRS / 1966. Pasal 4 yang menentukan isi pendidikn adalah untuk mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan agama. Juga mempertinggi kecerdasan dan keterampilan disamping membina dan mengembangkan fisik yang kuat.
d.       Tap MPR No. IV / MPR / 1973. Dikenal dengan GBHN yang merumuskan tujuan pendidikan Nasional. Yaitu usaha sadar  untuk mengembangkan kepribadian di salam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Dengan penggunaan istilah membentuk manusia seutuhnya, jasmani dan rohani, dengan komponen pengetahuan, kreativitas, demokratis, bertanggung jawab, berbudi luhur, dan berlandaskan semnagat sejati.
e.       UU No. 2 / 1989. Tentang sistem pendidikan Nasional dengan perangkat beberapa peraturan pemerintah sebagai kerangka pelaksaannya. Ada beberapa prinsip yang diperhatika untuk dilaksanakan yaitu (a) pembentuk manusia Pancasila yang seutuhnya sebagai manusia yang mandiri dengan kualitas tinggi. (b) memberikan dukungan bagi perkembangan masyarakat yang mempunyai ketahanan Nasional yang utuh.[5]
Masa orde baru ini mencatat banyak keberhasilan diantaranya adalah pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat Sd hingga Universitas (TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum. Pemerintah juga memberikan izin kepada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan berhijab di sekolah Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya terbuka. [6]
Pada masa Orde Baru, peran lembaga yang ada, lebih di intensifkan untuk membantu hasil yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Lembaga-lembaga yang ada di Indonesia itu telah mengalami perubahan secara signifikan untuk mengikuti perkembangan zaman dan waktu. Diantara yang mendapat perhatian lebih dari pemerintah, sebagai buktilebih diberdayakan lembaga-lembaga sosial yang ada di Masyarakat, yaitu Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Lembaga yang sekarang ini mengalami perkembangan pesat terutama di bidang pendidikan (kelembagaan) adalah Muhammadiyah. Mereka menggembangkan pendidikan umum sangat modern. Sedang pada pendidikan dan condong pada bentuk tradisional atau populer dengan pesantren, NU lebih maju dan mengalami perkembangan yang pesat. Dengan tingkat perhatian pada sisi agama yang cukup.
Walaupun masing-masing mempunyai kosentrasi pada bentuk yang berbeda, tetapi kesemuanya mempunyai tujuan ikut mencerdasarkan kehidupan bangsa Indonesia secara umum. Sedang tentang metode, mereka kedua lembaga sosial keagamaan tersebut pada perkembangannya saling mengisi. Metode yang dulu sangat dominan pada satu sisi (NU), menjadi bagian dari sisi lain (Muhammadiyah).  Dan sebaliknya. Hal ini dilakukan karena mereka mempunyai keinginan untuk dapat mengajarkan ajaran Islam dengan metode seefektif mungkin.[7]
b.                  Kebijakan pemerintah untuk Madrasah dalam UU Sisdiknas No. 20/2003.
Disahkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Dalam undang-undang dinyatakan bahwa madrasah adalah sekolah umum yang bercirikan agama Islam, sehingga dengan demikian, madrasah ekuivalen dengan sekolah umum termasuk dalam perlauan anggaran.
Pengakuan kesederajatan madrasah denga lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan posisi madrasah dalam UU sistem pendidikan Nasional di Indonesia, yaitu bahwa madrasah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sehingga status madrasah yang selama ini dianggap “kelas dua” tidak lagi ditemukan justifikasinya secara legal formal.
Pada hakekatnya, penerapan UU No. 20 tahun 2003 adalah penguat dan kelanjutan dari UU No. 2 tahun 1989 sebagai wujud komitmen masyarakat dan pemerintah untuk mengintegrasikan madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional. Dualisme sistem pendidikan yang sementara ini ada di tanah air dengan sendirinya telah teruntuhkan dengan lahirnya Undang-Undang tersebut.
Sementara itu dalam UU sistem pendidikan nasional No. 20 tahun 2003, wujud dari kepedulian pemerintah terhadap lembaga pendidikan madrasah dapat dilihat dalam peraturan yang mengatur kedudukan, fungsi, jalur, jenjang, jenis dan bentuk kelembagaan madrasah.[8]








2.      Madrasah pada masa orde baru
Madrasah terus mengalami perubahan merangkak dari waktu ke waktu sampai pada masa Orde Baru. Orde Baru yang ditandai dengan runtuhnya rezim Soekarno dan berkuasany rezim Soeharto setidaknya dimulai pada tahun 1967-an. Pada waktu itu terminologi modernisasi madrasah mulai nampak menguat dengan dilancarkannya manuver-manuver politik pendidikan oleh Pemerintah Orde Baru.
Manuver tersebut  diantaranya dengan jalan formalisasi yaitu usaha pe-negeri-an madrasah atau lewat jalur strukturisasi yaitu penjenjangan madrasah dengan mengacu pada aturan Departemen Pendidikan Nasional. Kedua jalur tersebut memang sangat kontroversial, namun demikian, kepedulian umat Islam terhadap keberadaan pendidikan Islam tidak hilang. Hal ini terbukti dengan keinginan kuat umat Islam untuk mempertahankan pendidikan agama untuk tetap berada di bawah naungan Departemen Agama.
Momentum modernisasi madrasah dilakukan oleh pemerintah Orde baru setelah satu periode kekuasaannya. Pada tahun 1975 dikeluarkan SKB tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Surat tersebut berisi di antaranya adalah meregulasi madrasah secara intregal-komprehensif. Bermula dari SKB ini maka pada tahun-tahun berikutnya bermunculan madrasah-madrsah di Indonesia.
SKB tersebut pada satu sisi merupakan momentum bersejarah pengekuan pendidikan agama oleh pemerintah sebagai sub-sistem dari sistem pendidikan nasional, namun pada sisi lain menyisakan permasalahan tersendiri. Porsi kurikulum dengan 30 % agama dan 70 % umum sebagai upaya mengejar ketertinggalan madrasah dengan sekolah umum lainnya, justru menjadikan mutu dan kualitas madrasah setengah-setengah. Dalam hal agama ternyata lulusan madrasah lemah basic competence-nya demikian juga lemah dalam penguasaan ilmu umum.
Sementara itu seiring dengan dibelakukannya Undang-Undang sistem pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 yang di ikuti dengan pelaksaan PP No.28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar dan menengah, madrasah mengalami kemajuan dengan pengakuan secara legal dalam undang-undang. Dalam undang-undang ini, madrasah didefinisikan sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam. Program yang dikembangkan dalam periode ini adalah pemberian mata pelajaran yang sama persis dengan sekolah umum sebagai konsekuensi dari pengertian madrasah tersebut.
Sementara itu surat keputusan menteri Agama RI Nomor 371/1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) merupakan penyederhanaan dari MAPK, sehingga program keagamaan menjadi salah satu jurusan di madrasah aliyah ini.
Pada tahun yang sama, Departemen Agama bekerjasama dengan Asia Development Bank (ADB) melalui Basic Education Project (BEP) mendirikan madrasah tsanawiyah model yang berjumlah 54 madrasah, tersebar di seluruh Indonesia. “Modelling” ini kemudian dikembangkan lagi tidak hanya pada madrasah tsanawiyah, akan tetapi juga pada madrasah ibtidaiyah, sehingga pada waktu itu madrasah ibtidaiyah model berjumlah 44 madrasah, madrasah tsanawiyah model berjumlah 69 madrasah dan madrasah aliyah modelberjumlah 35 madrasah diseluruh wilayah Indonesia.[9]








BAB III
KESIMPULAN
1.      Kebijakan pemerintah pada masa orde baru
a.       kebijaksanaan di bidang pendidikan secara umum dengan menuagkannya dalam perundang-undang yang berlaku.
b.      Kebijakan pemerintah untuk Madrasah dalam UU Sisdiknas No. 20/2003.
2.   Madrasah pada masa orde baru
Madrasah pada masa orde baru yang ditandai dengan runtuhnya rezim Soekarno dan berkuasanya rezim Soeharto setidaknya dimulai pada tahun 1967-an.


















DAFTAR PUSTAKA

Assegaf, Abd. Rachman. Politik Pendidikan Nasional. Jogjakarta: Kurnia Kalam. 2005.
Fuad, A. Zakki. Sejarah Pendidikan Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel. 2011.
Nizar, Samsul. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana. 2007.
Rukiati, Enung K dan Fenti Hikmawati. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia. 2006.
Ulum, Miftahul. Menelusuri Jejak Madrasah di Indonesia; Teori-Teori Lahirnya Madrasah di Indonesia . Ponorogo: STAIN Po PRESS. 2012.
Wathoni, Kharisul. Dinamika Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Ponorogo: STAIN Po PRESS. 2011.




       [1] A. Zakki Fuad, Sejarah Pendidikan Islam (Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2011), 154.
       [2] ibid, 156.
       [3] Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2007), 361.
       [4] Enung K Rukiati dan Fenti Hikmawati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006), 71.
       [5] Kharisul Wathoni, Dinamika Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2011), 89.
       [6] Abd. Rachman Assegaf, Politik Pendidikan Nasional (Jogjakarta: Kurnia Kalam, 2005), 88.
       [7] Kharisul Wathoni, Dinamika Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, 90.
       [8] Miftahul Ulum, Menelusuri Jejak Madrasah di Indonesia; Teori-Teori Lahirnya Madrasah di Indonesia (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2012), 38-40.
       [9] ibid, 35-37.

Wednesday, October 5, 2016

Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah (Sejarah Pemikiran Ekonomi)

PENDAHULUAN

A.           Riwayat Hidup Ibnu Taimiyah ( 661-728 H / 1263-1328 M ).
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.[1]
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqh, matematika, dan filsafat. Gurunya berjumlah 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-Khair, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir. Ketika berusia 17 tahun, Ibnu Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa.
Karena Ibnu Taimiyah sangat dihormati oleh banyak orang, membuat sebagian yang lain merasa iri dan berusaha menjatuhkan dirinya. Sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak 4 kali. Meskipun didalam penjara ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk menghasilkan karya. Ibnu Taimiyah meninggal pada tanggal 26 Desember 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H). Jenazahnya disholati oleh orang-orang yang yang menyukainya maupun membencinya. Sebagai bentuk penghargaan terakhir bagi ulama besar yang telah mengeluarkan karya agung bagi umat muslim maupun umat manusia.[2]



PEMBAHASAN
Banyak sekali pembahasan ibnu Taimiyah mengenai sistem ekonomi yang berkembang di masyarakat. Mulai pandangan beliau mengenai pasar, hak milik, bunga, organisasi, hingga kebijakan ekonomi negara, maka kami memfokuskan pembahasan makalah ini seputar harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga.

1.             Harga Yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW, menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, Ibnu Taimiyah seringkali menggunakan dua istilah, yakni kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ia menyatakan, “Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan (nafs al-‘adl)”.
Di tempat yang lain, ia membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah mengganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum.
Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl), Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus dimaksud dalam pemakaian yang umum (urf). Hal ini juga terkait dengan tingkat harga (si’r) dan kebiasaan (‘adah). Lebih jauh, ia mengemukakan bahwa evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara.
Ibnu Taimiyah membedakan antara legal-etik dengan aspek ekonomi dari suatu harga yang adil. Ia menggunakan istilah kompensasi yang setara ketika menelaah dari sisi legal-etik dan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Ia menyatakan, “Sering kali terjadi ambiguitas di kalangan para fuqaha dan mereka saling berdebat tentang karakteristik dari suatu harga yang setara, terutama yang berkaitan dengan jenis (jins) dan kuantitas (miqdar)”.
Karena merupakan sebuah konsep hukum dan moral, Ibnu Taimiyah mengemukakan konsep kompensasi yang setara berdasarkan aturan hukum yang minimal harus dipenuhi dan aturan moral yang sangat tinggi. Ia menyatakan, “Mengompensasikan suatu barang dengan yang lain yang setara merupakan keadilan yang wajib (‘adl wajib) dan apabila pembayaran yang dilakukan secara sukarela itu dinaikkan, hal tersebut adalah jauh lebih baik dan merupakan perbuatan baik yang diharapkan (ihsan mustahab). Namun, jika mengurangi kompensasi tersebut, maka hal tersebut adalah kezaliman yang diharamkan (zhulm muharram). Begitu pula halnya menukar barang yang cacat dengan yang setara merupakan keadilan yang diperbolehkan (‘adl jaiz). Meningkatkan kerusakannya justru melanggar hukum (muharram) dan menguranginya merupakan perbuatan baik yang diharapkan (ihsan mustahab)”.
Tentang perbedaan antara kompensasi yang setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan, “Jumlah yang tertera dalam suatu aka ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik di kalangan masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua, jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan (rughbah) atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara”.
Tampak jelas bagi Ibnu Taimiyah bahwa kompensasi yang setara itu relatif merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Berbeda halnya dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang adil muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa harga yang setara adalah harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran.

2.             Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jeli dalam suatu pasar bebas tentang penentuan harga oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan, “Naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga akan naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga pun akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia.”
Lebih jauh lagi ia mengemukakan bahwa penetapan harga yang dilakukan pemerintah dengan cara menghilangkan keuntungan  para pedagang akan menyebabkan terjadinya kerusakan harga, penyembunyian barang oleh para pedagang serta rusaknya kesejahteraan masyarakat.
Ibnu Taimiyah telah membahas pentingnya suatu persaingan dalam pasar yang bebas (free market), peranan “market supervisor” dan lingkup dari peranan negara. Negara harus mengimplemetasikan aturan main yang islami sehingga produsen, pedagang, dan para agen lainnya dapat melakukan transaksi secara jujur dan fair. Negara juga harus menjamin pasar berjalan secara bebas dan terhindar dari praktek-praktek pemaksaan, manipulasi dan eksploitasi yang memanfaatkan kelemahan pasar, sehingga persaingan dapat berjalan seacara sehat.[3]
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan yang juga berimplikasi terhadap harga, diantaranya:
a.       Keinginan masyarakat (rughbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah.
b.      Jumlah peminat (tullah) terhadap suatu barang.
c.       Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
d.      Kualitas pembeli.
e.       Jenis uang yang digunakan dalam transaksi.
f.       Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak.
g.      Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual.[4]

3.             Regulasi Harga
Ibnu Taimiyah membedakan “dua tipe penetapan harga, tak adil dan tak sah serta adil dan sah.” Penetapan harga yang tak adil dan dilarang berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau menaikkan permintaan.
Menurutnya, “memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidak-adilan itu dilarang.” Ini berarti, penduduk memiliki kebebasan sepenuhnya untuk memasuki atau atau keluar dari pasar. Ibnu Taimiyah mendukung pengesampingan elemen monopolistik dari pasar dan karena itu ia menentang kolusi apapun antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli.
Tetapi disaat terjadi ketidak-sempurnaan pasar atau bahkan keadaan darurat (bencana alam, bencanna kelaparan, perang, dsb), Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah dan memaksa penjualan bahan-bahan dagang pokok, seperti makanan sehari-hari. Ia berkata, “Inilah saatnya pemegang otoritas untuk memaksa seseorang menjual barang-barangnya pada harga yang jujur (harga yang adil), jika penduduk sangat membutuhkannya.” Namun disaat kondisi stabil, maka penetapan/pengawasan harga oleh pemerintah ini justru akan menghambat peredaran barang yang berakibat merugikan penduduk (pembeli).
Meskipun dalam berbagai kasus diperbolehkan mengawasi harga, tapi dalam seluruh kasus tak disukai keterlibatan pemerintah dalam menetapkan harga. Mereka boleh melakukannya setelah melalui perundingan (musyawarah), diskusi, dan konsultasi dengan penduduk yang berkepentingan. Sehingga dapat dicapai kesepakatan harga yang dapat diterima leh semua pihak.[5]
DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Boedi. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Vol. 3. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2010.

Anto Hendrie, M.B, Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonosia, 2003

Islahi, A. A. Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997.

  




[1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Vol. 3 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), 351.
[2] A. A. Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), 67-70.
[3] Hendri Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami (Yogyakarta: Ekonosia, 2003), 77.
[4] Boedi Abdullah, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2011), 260.
[5] A. A. Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), 111.