Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Thursday, October 20, 2016

Strategi Pengumpulan dan Pengolaan dana ZIS

Mengupayakan inventarisasi mustahiq merupakan langkah yang perlu diperhatikan para amilin. Sebab, terdapat suatu kenyataan adanya fuqara yang tidak menampakkan kesulitannya atau meminta-minta karena sifat 'iffah (menjaga diri)-nya.
Inventarisasi
للفقراء الذين أحصروا في سبيل الله لا يستطيعون ضربا في الأرض يحسبهم الجاهل أغنياء من التعفف تعرفهم بسيماهم لا يسألون الناس إلحافا وما تنفقوا من خير فإن الله به عليم
"(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat berusaha di muka bumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. "Dan harta apa saja yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah) maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.' surat Al-Baqarah ayat 273
INVENTARISASI
Inventarisasi mustahiqin perlu dilakukan sedini mungkin. Bahkan, jika mungkin peta mustahiqin itu sudah dimiliki sejak lama sebelumnya. Hal ini jelas membantu keefektifan pembagian zakat. Efektivitas pembagian zakat dengan demikian sangat ditentukan oleh kemampuan amilin. Tentu tidak diharapkan zakat hanya sebagai suatu rutinitas tanpa disertai perubahan-perubahan dalam tubuh masyarakat.
MENGENAL FUQARA
Amilin perlu pengenalan lebih jauh terhadap fuqara atau masakin. Jika ada orang yang berhak dan ternyata dia tidak kebagian zakat, maka hal ini menjadi tanggung jawab amilin karena kurang perhatian. Fuqara yang 'iffah, tidak mungkin mendaftarkan diri kepada amilin untuk dimasukkan sebagai mustahiq.
MENGENAL FUQARA
Ketika perencanaan atau manajemen zakat tidak ditangani secara baik akan berdampak negatif. Keterbatasan waktu pembagian menyebabkan amilin akhirnya  bekerja secara tergesa-gesa, karena adanya "dead line" (kasus zakat fitrah). Apabila ini terjadi, dapat berakibat kurang selektif dalam pemilihan mustahiq. Yang penting habis terbagi saja. Amilin yang demikian tidak dapat menunaikan tugas sebagaimana mestinya. Inventarisasi mustahiqin perlu dilakukan sedin
BANGUN SISTEM
Amilin harus memperlihatkan sikap "Khudz" (ambil) yang dituangkan dalam bentuk sistem perencanaan, strategi dan pengelolaan yang baik.
PROYEKSI JANGKA PANJANG
Amilin (pengelola) harus mempunyai proyeksi jangka panjang. Misalkan ada seseorang yang sebenarnya berhak menerima zakat, padahal saat itu tampak dapat mengendalikan keperluannya sekadarnya. Maka, dapat ditanyakan kepadanya apakah bagian zakatnya dapat dimasukkan ke dalam sektor produktif, bagian para mustahiq ini mungkin dapat diupayakan sebuah usaha yang menguntungkan. Dengan upaya ini diharapkan terjadi pengembangan harta dari para mustahiq, sehingga pada saatnya dia dapat menjadi muzakki.
MENDO’AKAN MUZAKKI
Hak yang perlu dilakukan amilin adalah mendo'akan para muzakki baik yang sifatnya rutin harian, bulanan dan tahunan melalui ucapan selamat ulang tahun, hadiah dan sebagainya, sehingga mereka merasa puas dan senang dengan pekerjaan itu. Amilin yang hanya menerima begitu saja akan mengurangi kesakralan momen pemberian zakat, padahal sedang terjadi sebuah peristiwa yang cukup tinggi nilainya.
Do’a Bagi Muzzaki
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (At Taubah: 103).
Do’a Bagi Muzzaki
اللهم صل عليهم ,,,,,,,,اللهم صل علي ال .........
Hr. Bukhari, Fathul Bari III/423. Muslim, II/766, no.176. Ibnu Majah, I/572 no, 1796. (Kitab Zakah)
اللهم بارك فيه وفى ابله
Hr. an Nasa-i: Kitab Zakah, V/30, no, 2458.
آجرك الله فيما أعطيت وبارك لك فيما أبقيت
Hr. Ibnu Majah: Kitab Zakah, bab man ista’faada maalan, no, 1792.
EVALUASI

Evaluasi pelaksanaan zakat perlu dilakukan tahun demi tahun, sehingga pelaksanaan tahun ini bisa lebih baik dari pelaksanaan tahun lalu. Kalau terjadi penurunan, maka amilin tidak berfikir maju dan zakat akan sulit menjadi sebuah pemecahaan bagi masalah-masalah ekonomi dalam masyarakat Islam.

Monday, October 17, 2016

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGHIMPUNAN ZAKAT DI KANTOR KEMENAG KABUPATEN PONOROGO

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Zakat pada era modern ini memang sudah seharusnya tidak hanya dikenakan pada beberapa sektor saja seperti yng terinci pada fiqh klasik. Seperti pengumpulan zakat yang dilakukan oleh kemenag Ponorogo yang tidak hanya pada sektor  yang  telah ditulis dalam kitab-kitab fiqih klasik saja.
Dilingkup Kemenag Ponorogo telah dilakukan usaha untuk menghimpun zakat darikalangan PNS yang berada dalam lingkungan kemenag tersebut. Dalm fiqh modern pengumpulan zakat bisa dilakukan terhadap semua jenis pekerjaan yang menghasilkan yang halal.
Dalam proses pengumpulan zakat yang dilakukan pada fiqh modern terdapat beberapa cara. Begitupun dalam lingkungan Kemenag ponorogo juga merujuk pada fiqh modern tersebut yang mengaplikasikan teori pemikiran Ulama’ modern dalam merumuskan perhitungan  zakat.
Dalam proses pengumpulan zakat semuanya juga tidak berlangsung mulus. Terdapat beberapa kendala yang mungkin bisa dicari jalan keluarnya atau mungkinbisa dirumuskan kebijakan yang dapat mengatasi hal tersebut. Berikut akan kami bahas mengenai proses pengumpulan zakat di lingkungan Kemenag Ponorogo.

B.     RumusanMasalah.
1.      Bagaimana penentuan Muzakki di kantor Kemenag Ponorogo?
2.      Bagaimana penentuan kadar zakat terhadap penghimpunan zakat di kantor Kemenag Ponorogo?
3.      Kendala apa saja dalam penghimpunan zakat di kantor Kemenag Ponorogo?
BAB II
TEORI  MENGENAI ZAKAT PROFESI

A.    Pengertian Profesi
Yusuf al Qordowi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya. Wahbah al Zuhaili secara khusus mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri seperti dokter, penjahit, dan sebagainya dan juga yang terkait dengan pemerintahaan atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktuyang relative tetap. Penghasilan semacam ini dalam istilah fiqih dikatakan sebagai al mal [1]almustafat. Sementara fatwa ulama yang dihasilkan waktu mu’tamar internasional pertama tentang zakat bahwa salah satu kegiatan yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat baik yang dilakukan sendiri maupun dilakukan secara bersama-sama. Semua itu menghasilkan pendapatan dan gaji.[2]

B.     Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan professional tersebut, apabila telah mancapai nisob maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya surat at taubah : 103, al baqarah:267, dan adz dzariyat 19:
þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].”
Sayyid kutub dalam tafsirnya fi zhilalil qur’an ketika menafsirkan firman allah surat albaqarah 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula hasil pertanian, hasil pertambangan. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat dizaman rosulullah saw Maupun sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zaatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah rosulullah baik yang diketahui secara langsung maupun yang diqiyaskan kepadanya. Sementara itu para peserta mu’tamar internasional pertama tentang zakat di Quait 30 April 1984 telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nisob, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya. Dalam pasal 11 ayat 2 bab iv undang-undang no.38/1999 tentang pengelolaan zakat, dikemukakan bahwa harta yang dikenai zakat adalah:
a.       Emas,perak, dan uang
b.      Perdagangan dan perusahaan
c.       Pertanian, hasil perkebunan, dan perikanan
d.      hasil peternakan
e.       Hasil pertambangan
f.       Hasil pendapatan dan jasa
g.       Rikaz[3]

C.     Nishab Waktu Kadar Dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Halini sangat bergantung kepada qiyas(analogi) yang dilakukan.[4]
Pertama jika digolongkan pada zakat perdagangan maka nishab kadar dam waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakkat emas dan perak. Nishabnya senilai 85gr emas kadarnya 2,5% dan waktu mengelurkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok[5]. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua cara untuk menghitung zakat: Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan.Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.[6]
Kedua jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653kg padi ataau gandum, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatka gaji atau penghasilan sebulan sekali
Ketiga jika dianalogikan pada zakat rikaz zakatnya sebesar 20% tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya.[7]
D.    Para Wajib Zakat
Zakat diwajibkan pada seseorang bila :
1.      Orang tersebut beragama Islam
2.      Merdeka
3.      Memiliki kekeyaan mencapai nishab yang merupakan jumlah minimal kekayaan ynga harus dizakati
4.      Kekyaan tersebut harus :
a.       Sepenuhnya milik sendiri setelah dikurangi hutang
b.      Kelebihan dari kebutuhan primer yang dia perlukan.
c.       Kelayakan ini dimiliki selama setahun penanggalan islam yaitu melewati haul
d.      Bersifat produktif dan sipemilik memperoleh laba darinya.[8]
BAB III
DATA LAPANGAN PENELITIAN ZIS DI KANTOR KEMENAG PONOROGO

A.    Penentuan Muzakki di Kemenag Ponorogo.
Pada awalnya pengumpulan ZIS di kantor kemenag ponorogo adalah berupa himbauan untuk melekukan pembayaran ZIS pada kantor kemenag ponorogo terhadap semua pegawai negeri sipil yang berada pada lingkup kemenag ponorogo. Himbauan tersebut dilakukan pada tahun 2003 sampai tahun 2008.
Pada tahun 2008 ada pembaruan himbauan dari kemenag pusat kepada kemenag di tingkat propinsi melakukan pengumpulan zakat profesi. Himbauan tersebut  dilanjutkan kepada kemenag pada tingkat kabupaten dan kota, termasuk kemenag di kabupaten Ponorogo. Kemenag kabupaten ponorogo menghimbau kepada semua PNS yang berada pada lingkup kemenag kabupaten ponorogo untuk membayar zakat profesi di kantor kemenag kabupaten ponorogo. Kantor kemenag pun juga bekerja sama dengan KUA pada tiap kecamatan yang berada pada lingkup kemenag kabupaten ponorogo untuk mengumpulkan zakat profesi pada setiap PNS yang berada dilingkungannya. Dari KUA mengumpulkan zakat kemudian disetorkan pada kantor kemenag Ponorogo. Begitu juga madrasah-madrasah yang berada dibawah lingkup kemenag ponorogo.
B.     Kadar Zakat yang dikeluarkan di Kemenag Ponorogo.
Untuk besaran atau kadar pembayaran zakat yang ditentukan kemenag sesuai dengan himbauan dari kemenag pusat adalah sebesar 2,5% dari gaji. Dan itu dikenakan kepada semua PNS yang berada pada lingkup kemenag Ponorogo. Dari besaran gaji tersebut di potong langsung tanpa adanya pengurangan untuk kebutuhan pokok terlebih dahulu.[9]
C.    Hambatan dalam Pengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo.
Hambatan yang dialami oleh kantor kemenag untuk mengumpulkan zakat adalah karena dari kementerian Agama pusat sifatnya masih himbauan jadi kantor kemenag sendiri juga tidak bisa memaksakan kepada setiap PNS yang berada dilingkupnha untuk membayarkan zakat pada lembaga yang dikelola kantor kemenag ponorogo. Banyak dari pegawai yang berada dilingkup kemenag tersebut juga mempunyai yayasan yang diampunya, sehinggga mereka langsung menyalurkan pada yayasan tersebut dan tidak melelui kantor kemenag. Pada madrasah yang dibawah kemenag, baik itu Maderasah Aliyah negeri atau Maderasah Tsanawiyah Negeri. Menurut yang disampaikan oleh kepala bagian Syari’ah kantor kemenag ponorogo, umumnya Maderasah tersebut sudah membentuk lembaga pengumpul zakat sendiri yang disitu dikelola sendiri oleh Maderasah tersebut. Jadi tidak ada yang menyetor pada kantor kemenag. Karena sifatnya himbauan kantor kemenag tidak bisa memaksakan pada setiap pegawai dilingkunganya untuk membayar pada kantor kemenag tersebut, semua atas kesadaran dan keikhlasan pribadi masing-masing.[10]



BAB IV
ANALISIS DATA

A.    Penentuan Muzakki di Kemenag Ponorogo.
Berdasarkan teori dan hasil penelitian di atas, menurut kami apa yang dilakukanoleh Unit Pengumpul Zakat di Kemenag Ponorogo sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan teori zakat. Dalam hal menentukan siapa saja yang menjadi muzaki menurut kami sudah sesuai dengan hukum Islam. Muzaki yang dipungut zakat adalah semua orang yang menjadi PNS dibawah naungan Kemenag Ponorogo, yang secara umum sudah hidup berkecukupan dan kriteria muzaki.
B.     Kadar Zakat yang dikeluarkan di Kemenag Ponorogo.
Pemotongan zakat 2,5% dari gaji bruto tanpa dikurangi kebutuhan muzaki setiap hari. Sudah sesuai dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa cara pengeluaran zakat bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa dikeluarkan setelah dipotong kebutuhan pokok, atau juga langsung dipotong zakat tanpa dikurangi kebutuhan pokok. Dan dikeluarkan saat menerima gaji setiap bulan, hal ini sesuai dengan qiyas terhadap zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen.
C.    Hambatandalampengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo.
Lembaga UPZ yang ada di kemenag belum bisa menghimpun zakat profesi dari instansi lain, padahal UPZ adalah bagian dari BAZ lembaga yang dibentuk pemerintah  yang seharusnya bisa menjangkau semua instansi pemerintahan. Pengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo masih bersifat himbauan yang belum bisa mengambil zakat dari semua PNS yang ada di bawah lingkupnya. Pengambilan hanya berdasar persetujuan muzakki atas kesadarannya sendiri.



BAB V
KESIMPULAN

1.      Yang menjadi muzakki di kantor kementerian Agama Ponorogo adalah semua pegawai negeri yang berada pada lingkup kemenag tersebut.  
2.      Besarnya kadar zakat sesuai dengan himbauan dari kemenag pusat adalah sebesar 2,5% darigaji PNS yang berada pada lingkup kemenag Ponorogo.
3.      Karena sifatnya masih himbauan dari kemenag, jadi kemenag tidak bisa mewajibkan kepada semua pegawainya untuk berzakat di Kemenag Ponorogo.



DAFTAR PUSTAKA
Ansori Abdul Ghofur, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2006.
Hafiduddin Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: GemaInsani Press, 2002.
Hasan M. Ali, Zakat dan Infak, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Qardhawi Yusuf, Hukum Zakat. Terj. Salman Harun Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa, 2010
Wawancara, Bapak Hayat, 24 April 2014 jam 09.30 WIB.




[1]Abdul GhofurAnsori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat,(Yogyakarta: Nuansa Aksara,2006), 86.
[2]Didin Hafiduddin,Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: GemaInsani Press, 2002), 93.
[3]Ibid.
[4]Ibid., 94
[5]M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, ( Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), 73.
[6]Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat. Terj. Salman Harun (Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa, 2010),485.
[7]  Ibid.,
[8]Didin ,Zakat.94
[9]Wawancara, Bapak Hayat, 24 April 2014 jam 09.30 WIB.
[10]Wawancara, Bapak Hayat, 28 April 2014 jam 09.45 WIB.

Wednesday, October 12, 2016

Refleksi Lembaga BAZNAS di Indonesia

Refleksi Lembaga BAZNAS di Indonesia

Revisi Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah
“ Tatakelola Zakat Infaq Shadaqoh”


Dosen Pengampu:
Dr.  Miftakhul Huda, M. Ag.




Description: STAIN%20WARNA

Disusun Oleh:
Hanafi Hadi Susanto

PROGRAM PASCASARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2016



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya.Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan social, perlu adanya pengelolaan zakat secara professional dan tanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq dan pengelola zakat tentang pengeloalaan zakat yang berasaskan iman dan taqwa.
Di Indonesia badan amil zakat sudah dilembagakan yaitu dinamakan BAZNAZ. Sementara itu, terjadi perkembangan yang menarik di Indonesia bahwa pengelolaan zakat, kini memasuki era baru, yakni dikeluarkannya Undang-undang yang berkaitan dengannya, yakni Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun. Undang-undang tersebut menyiratkan tentang perlunya BAZ dan LAZ meningkatkan kinerja sehingga menjadi amil zakat yang profesional,  amanah, terpercaya dan memiliki program kerja yang jelas dan terencana, sehingga mampu mengelola zakat, baik pengambilannya maupun pendistribusiannya dengan terarah yang kesemuanya itu dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan para mustahik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana profil dari BASNAS?
2.      Bagaiman penghimpunan zakat oleh BAZNAS?
3.      Bagaimana pengelolaan dan pendistribusian dana zakat oleh BAZNAS?
4.      Bagaimana pendayagunaan dana BAZNAS Ponorogo?
PEMBAHASAN

A.    Profil BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.[1]
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.[2]
Selain menerima zakat, BAZNAS juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri.
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[3] Struktur kepengurusan BAZNAS saat ini yaitu:
Ketua Umum                   : Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc
Ketua Bidang Program    : Laksda (Purn) H. Husein Ibrahim, MBA
Ketua Bidang Jaringan    : dr. H. Naharus Surur. M. Ked.
Sekretaris Umum             : drh. Emmy Hamidiyah, M.Si
Bendahara Umum            : Hj. Isye S. Latief
Kantor pusat                    : Jl. Kebon Sirih Raya No.57 Jakarta Pusat 10340
Situs web                                     : http://pusat.BAZnas.go.id/[4]

B.     Penghimpunan Zakat oleh BAZNAS
Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 1999 “tentang pengelolaan zakat”, Pasal 25:[5]
1.      BAZ Nasional mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan luar negeri.
2.      BAZ daerah provinsi mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan dan dinas daerah provinsi.
3.      BAZ daerah kabupaten/kota mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan, dan dinas daerah kabupaten/kota.
4.      BAZ kecamatan mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan kecil dan pedagang serta pengusaha di pasar.
5.      Unit pengumpul zakat di desa/kelurahan mengumpulkan zakat termasuk zakat fitrah dari muzakki.
Penyaluran atau pembayaran dana zakat kepada BAZ bisa dilakukan setiap bulan (setiap gajian/panen) atau juga bisa dibayarkan setiap setahun sekali. Bisa dibayarkan langsung pada kontor BAZ maupun lewat amil BAZnas. Amil BAZnal mendapatkan upah diambilkan dari pengelolaan dana zakat itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
C.    Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Zakat Oleh BAZNAS
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.Oleh karena itu untuk optimalisasi pendayagunaan zakat di perlukan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang profesional dan mampu mengelola zakat secara tepat sasaran.[6]
Menurut Didin Hafidudhin, pengelolaan zakat melalui lembaga amil didasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat. Kedua, menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari muzaki. Ketiga untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam menggunakan harta zakat menurut skala proritas yang ada disuatu tempat misalnya apakah disalurkan dalam bentuk konsumtif ataukah dalam bentuk produktif untuk mengingkatkan kegiatan para usaha para mustahik. Keempat untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang Islami. Sebaliknya jika penyelenggaraan zakat itu begitu saja diserahkan kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahik lainnya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.[7]
Pada prinsipnya pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan:[8]
1.      Hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
2.      Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi, dan sangat memerlukan bantuan.
3.      Medahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Sedangkan untuk pendayagunaan hasil pengumpulan zakat secara produktif dilakukan setelah terpenuhinya poin-poin diatas. Disamping itu terdapat pula usaha nyata yang berpeluang menguntungkan, dan mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan.
Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk produktif berdasarkan:[9]
a.       Melakukan studi kelayakan
b.      Menetapkan jenis usaha produktif
c.       Melakukan bimbingan dan penyuluhan
d.      Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan
e.       Mengadakan evaluasi
f.       Membuat pelaporan.
Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan haruslah mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang sosial. Baik LAZ maupun BAZ memiliki misi mewujudkan kesejahteraan masyarakan dan keadilan sosial. Banyaknya BAZ dan LAZ yang lahir tentu akan mendorong penghimpunan dana zakat masyarakat. Ini tentu baik karena semakin banyak dana zakat yang dihimpun, makin banyak pula dana untuk kepentingan sosial.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola, yaitu pola produktif dan pola konsumtif. Para amil zakat di harapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis dalam bentu beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.[10]
Berdasarkan urain di atas untuk memaksimalkan dana BAZ dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
1.      Meyakinkan masyarakat dengan menjadikan lembaga zakat yang terpercaya. Salah satunya dengan akuntabilitas yang transparan.
2.      Membuat daftar wajib zakat dengan bekerjasama dengan berbagai lembaga instansi.
3.      Melakukan berbagai publikasi.
4.      Menetapkan aturan terkait dengan pengelolaan dana BAZ sekaligus konsekuensi atau sanksi bagi yang tidak melakukan pembayaran
5.      Adanya kepengurusan kementerian tentang BAZ.




D.    Refleksi dana zakat di BAZ Ponorogo
Berdasarkan teori dan hasil penelitian, menurut kami apa yang dilakukanoleh Unit Pengumpul Zakat di Kemenag Ponorogo sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada beberapa hal yang kurang. Dalam hal menentukan siapa saja yang menjadi muzaki menurut kami sudah sesuai dengan hukum Islam. Muzaki yang dipungut zakat adalah semua orang yang menjadi PNS dibawah naungan Kemenag Ponorogo, yang secara umum sudah hidup berkecukupan dan kriteria muzaki.
Pemotongan zakat 2,5% dari gaji bruto tanpa dikurangi kebutuhan muzaki setiap hari. Sudah sesuai dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa cara pengeluaran zakat bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa dikeluarkan setelah dipotong kebutuhan pokok, atau juga langsung dipotong zakat tanpa dikurangi kebutuhan pokok. Dan dikeluarkan saat menerima gaji setiap bulan, hal ini sesuai dengan qiyas terhadap zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen.
Lembaga UPZ yang ada di kemenag belum bisa menghimpun zakat profesi dari instansi lain, padahal UPZ adalah bagian dari BAZ lembaga yang dibentuk pemerintah  yang seharusnya bisa menjangkau semua instansi pemerintahan. Pengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo masih bersifat himbauan yang belum bisa mengambil zakat dari semua PNS yang ada di bawah lingkupnya. Pengambilan hanya berdasar persetujuan muzakki atas kesadarannya sendiri.
KESIMPULAN

A.    Sejarah BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
B.     Penghimpunan Zakat oleh BAZNAS
Penghimpunan zakat yang dilakukan oleh BAZ tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 1999 “tentang pengelolaan zakat”, Pasal 25
C.    Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Zakat Oleh BAZNAS
Hasil pengumpulan zakat dapat dikelola dalam dua pola yaitu, pola produktif dan pola konsumtif. Begitu juga dalam pendistribusiannya. Akan tetapi dalam pendistrisibusianya secara produktif disesuakan dengan beberapa syarat dan pertimbangan.


Daftar Pustaka

Fahham, A. Muchaddam. Paradigma Baru Pengelolaan Zakat Di Indonesia, Dalam Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol.III, No.19/I/P3di/Oktober/2011.
Https://Id.M.Wikipedia.Org/Wiki/Badan_Amil_Zakat_Nasional, Diakses Sabtu 11 April 2016, 18:05 WIB
Intan, IAIN Raden. Pengelolaan Zakat Mal Bagian Fakir Miskin: Suatu Pendekatan Operatif (Lampung: IAIN Raden Intan, 1990), 56
Karim, Adiwarman A Dan A. Azhar Syarief, Fenomena Unik  Di Balik Menjamurnya LAZ Dan BAZ Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Dan Gagasan, Vol. I, 2009.
Mubarok. Abdullah, Penghimpunan Dana Zakat Nasional (Potensi, Realisasi Dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat) Vol . V No.2 Februari 2014.
Undang-Undang Nomor 38. Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 21
Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat





[1]  Abdullah Mubarok, Penghimpunan Dana Zakat Nasional (Potensi, Realisasi Dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat)( Vol . V No.2 Februari 2014), 7.
[2]  Adiwarman A Karim Dan A. Azhar Syarief, Fenomena Unik  Di Balik Menjamurnya LAZ Dan BAZ Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Dan Gagasan, Vol. I, 2009.
[3]  Ibid.,
[4]  Https://Id.M.Wikipedia.Org/Wiki/Badan_Amil_Zakat_Nasional, Diakses Sabtu 11 April 2016, 18:05 WIB
[5]  Undang-Undang Nomor 38. Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 21.
[6]  A. Muchaddam Fahham, Paradigma Baru Pengelolaan Zakat Di Indonesia, Dalam Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol.III, No. 19/I/P3di/Oktober/2011.
[7]  Ibid.,
[8]  IAIN Raden Intan, Pengelolaan Zakat Mal Bagian Fakir Miskin: Suatu Pendekatan Operatif (Lampung: IAIN Raden Intan, 1990), 56.
[9]  Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat