Monday, October 17, 2016

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGHIMPUNAN ZAKAT DI KANTOR KEMENAG KABUPATEN PONOROGO

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Zakat pada era modern ini memang sudah seharusnya tidak hanya dikenakan pada beberapa sektor saja seperti yng terinci pada fiqh klasik. Seperti pengumpulan zakat yang dilakukan oleh kemenag Ponorogo yang tidak hanya pada sektor  yang  telah ditulis dalam kitab-kitab fiqih klasik saja.
Dilingkup Kemenag Ponorogo telah dilakukan usaha untuk menghimpun zakat darikalangan PNS yang berada dalam lingkungan kemenag tersebut. Dalm fiqh modern pengumpulan zakat bisa dilakukan terhadap semua jenis pekerjaan yang menghasilkan yang halal.
Dalam proses pengumpulan zakat yang dilakukan pada fiqh modern terdapat beberapa cara. Begitupun dalam lingkungan Kemenag ponorogo juga merujuk pada fiqh modern tersebut yang mengaplikasikan teori pemikiran Ulama’ modern dalam merumuskan perhitungan  zakat.
Dalam proses pengumpulan zakat semuanya juga tidak berlangsung mulus. Terdapat beberapa kendala yang mungkin bisa dicari jalan keluarnya atau mungkinbisa dirumuskan kebijakan yang dapat mengatasi hal tersebut. Berikut akan kami bahas mengenai proses pengumpulan zakat di lingkungan Kemenag Ponorogo.

B.     RumusanMasalah.
1.      Bagaimana penentuan Muzakki di kantor Kemenag Ponorogo?
2.      Bagaimana penentuan kadar zakat terhadap penghimpunan zakat di kantor Kemenag Ponorogo?
3.      Kendala apa saja dalam penghimpunan zakat di kantor Kemenag Ponorogo?
BAB II
TEORI  MENGENAI ZAKAT PROFESI

A.    Pengertian Profesi
Yusuf al Qordowi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya. Wahbah al Zuhaili secara khusus mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri seperti dokter, penjahit, dan sebagainya dan juga yang terkait dengan pemerintahaan atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktuyang relative tetap. Penghasilan semacam ini dalam istilah fiqih dikatakan sebagai al mal [1]almustafat. Sementara fatwa ulama yang dihasilkan waktu mu’tamar internasional pertama tentang zakat bahwa salah satu kegiatan yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat baik yang dilakukan sendiri maupun dilakukan secara bersama-sama. Semua itu menghasilkan pendapatan dan gaji.[2]

B.     Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan professional tersebut, apabila telah mancapai nisob maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya surat at taubah : 103, al baqarah:267, dan adz dzariyat 19:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
Sayyid kutub dalam tafsirnya fi zhilalil qur’an ketika menafsirkan firman allah surat albaqarah 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula hasil pertanian, hasil pertambangan. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat dizaman rosulullah saw Maupun sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zaatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah rosulullah baik yang diketahui secara langsung maupun yang diqiyaskan kepadanya. Sementara itu para peserta mu’tamar internasional pertama tentang zakat di Quait 30 April 1984 telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nisob, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya. Dalam pasal 11 ayat 2 bab iv undang-undang no.38/1999 tentang pengelolaan zakat, dikemukakan bahwa harta yang dikenai zakat adalah:
a.       Emas,perak, dan uang
b.      Perdagangan dan perusahaan
c.       Pertanian, hasil perkebunan, dan perikanan
d.      hasil peternakan
e.       Hasil pertambangan
f.       Hasil pendapatan dan jasa
g.       Rikaz[3]

C.     Nishab Waktu Kadar Dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Halini sangat bergantung kepada qiyas(analogi) yang dilakukan.[4]
Pertama jika digolongkan pada zakat perdagangan maka nishab kadar dam waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakkat emas dan perak. Nishabnya senilai 85gr emas kadarnya 2,5% dan waktu mengelurkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok[5]. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua cara untuk menghitung zakat: Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan.Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.[6]
Kedua jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653kg padi ataau gandum, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatka gaji atau penghasilan sebulan sekali
Ketiga jika dianalogikan pada zakat rikaz zakatnya sebesar 20% tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya.[7]
D.    Para Wajib Zakat
Zakat diwajibkan pada seseorang bila :
1.      Orang tersebut beragama Islam
2.      Merdeka
3.      Memiliki kekeyaan mencapai nishab yang merupakan jumlah minimal kekayaan ynga harus dizakati
4.      Kekyaan tersebut harus :
a.       Sepenuhnya milik sendiri setelah dikurangi hutang
b.      Kelebihan dari kebutuhan primer yang dia perlukan.
c.       Kelayakan ini dimiliki selama setahun penanggalan islam yaitu melewati haul
d.      Bersifat produktif dan sipemilik memperoleh laba darinya.[8]
BAB III
DATA LAPANGAN PENELITIAN ZIS DI KANTOR KEMENAG PONOROGO

A.    Penentuan Muzakki di Kemenag Ponorogo.
Pada awalnya pengumpulan ZIS di kantor kemenag ponorogo adalah berupa himbauan untuk melekukan pembayaran ZIS pada kantor kemenag ponorogo terhadap semua pegawai negeri sipil yang berada pada lingkup kemenag ponorogo. Himbauan tersebut dilakukan pada tahun 2003 sampai tahun 2008.
Pada tahun 2008 ada pembaruan himbauan dari kemenag pusat kepada kemenag di tingkat propinsi melakukan pengumpulan zakat profesi. Himbauan tersebut  dilanjutkan kepada kemenag pada tingkat kabupaten dan kota, termasuk kemenag di kabupaten Ponorogo. Kemenag kabupaten ponorogo menghimbau kepada semua PNS yang berada pada lingkup kemenag kabupaten ponorogo untuk membayar zakat profesi di kantor kemenag kabupaten ponorogo. Kantor kemenag pun juga bekerja sama dengan KUA pada tiap kecamatan yang berada pada lingkup kemenag kabupaten ponorogo untuk mengumpulkan zakat profesi pada setiap PNS yang berada dilingkungannya. Dari KUA mengumpulkan zakat kemudian disetorkan pada kantor kemenag Ponorogo. Begitu juga madrasah-madrasah yang berada dibawah lingkup kemenag ponorogo.
B.     Kadar Zakat yang dikeluarkan di Kemenag Ponorogo.
Untuk besaran atau kadar pembayaran zakat yang ditentukan kemenag sesuai dengan himbauan dari kemenag pusat adalah sebesar 2,5% dari gaji. Dan itu dikenakan kepada semua PNS yang berada pada lingkup kemenag Ponorogo. Dari besaran gaji tersebut di potong langsung tanpa adanya pengurangan untuk kebutuhan pokok terlebih dahulu.[9]
C.    Hambatan dalam Pengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo.
Hambatan yang dialami oleh kantor kemenag untuk mengumpulkan zakat adalah karena dari kementerian Agama pusat sifatnya masih himbauan jadi kantor kemenag sendiri juga tidak bisa memaksakan kepada setiap PNS yang berada dilingkupnha untuk membayarkan zakat pada lembaga yang dikelola kantor kemenag ponorogo. Banyak dari pegawai yang berada dilingkup kemenag tersebut juga mempunyai yayasan yang diampunya, sehinggga mereka langsung menyalurkan pada yayasan tersebut dan tidak melelui kantor kemenag. Pada madrasah yang dibawah kemenag, baik itu Maderasah Aliyah negeri atau Maderasah Tsanawiyah Negeri. Menurut yang disampaikan oleh kepala bagian Syari’ah kantor kemenag ponorogo, umumnya Maderasah tersebut sudah membentuk lembaga pengumpul zakat sendiri yang disitu dikelola sendiri oleh Maderasah tersebut. Jadi tidak ada yang menyetor pada kantor kemenag. Karena sifatnya himbauan kantor kemenag tidak bisa memaksakan pada setiap pegawai dilingkunganya untuk membayar pada kantor kemenag tersebut, semua atas kesadaran dan keikhlasan pribadi masing-masing.[10]



BAB IV
ANALISIS DATA

A.    Penentuan Muzakki di Kemenag Ponorogo.
Berdasarkan teori dan hasil penelitian di atas, menurut kami apa yang dilakukanoleh Unit Pengumpul Zakat di Kemenag Ponorogo sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan teori zakat. Dalam hal menentukan siapa saja yang menjadi muzaki menurut kami sudah sesuai dengan hukum Islam. Muzaki yang dipungut zakat adalah semua orang yang menjadi PNS dibawah naungan Kemenag Ponorogo, yang secara umum sudah hidup berkecukupan dan kriteria muzaki.
B.     Kadar Zakat yang dikeluarkan di Kemenag Ponorogo.
Pemotongan zakat 2,5% dari gaji bruto tanpa dikurangi kebutuhan muzaki setiap hari. Sudah sesuai dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa cara pengeluaran zakat bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa dikeluarkan setelah dipotong kebutuhan pokok, atau juga langsung dipotong zakat tanpa dikurangi kebutuhan pokok. Dan dikeluarkan saat menerima gaji setiap bulan, hal ini sesuai dengan qiyas terhadap zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen.
C.    Hambatandalampengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo.
Lembaga UPZ yang ada di kemenag belum bisa menghimpun zakat profesi dari instansi lain, padahal UPZ adalah bagian dari BAZ lembaga yang dibentuk pemerintah  yang seharusnya bisa menjangkau semua instansi pemerintahan. Pengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo masih bersifat himbauan yang belum bisa mengambil zakat dari semua PNS yang ada di bawah lingkupnya. Pengambilan hanya berdasar persetujuan muzakki atas kesadarannya sendiri.



BAB V
KESIMPULAN

1.      Yang menjadi muzakki di kantor kementerian Agama Ponorogo adalah semua pegawai negeri yang berada pada lingkup kemenag tersebut.  
2.      Besarnya kadar zakat sesuai dengan himbauan dari kemenag pusat adalah sebesar 2,5% darigaji PNS yang berada pada lingkup kemenag Ponorogo.
3.      Karena sifatnya masih himbauan dari kemenag, jadi kemenag tidak bisa mewajibkan kepada semua pegawainya untuk berzakat di Kemenag Ponorogo.



DAFTAR PUSTAKA
Ansori Abdul Ghofur, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2006.
Hafiduddin Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: GemaInsani Press, 2002.
Hasan M. Ali, Zakat dan Infak, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Qardhawi Yusuf, Hukum Zakat. Terj. Salman Harun Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa, 2010
Wawancara, Bapak Hayat, 24 April 2014 jam 09.30 WIB.




[1]Abdul GhofurAnsori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat,(Yogyakarta: Nuansa Aksara,2006), 86.
[2]Didin Hafiduddin,Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: GemaInsani Press, 2002), 93.
[3]Ibid.
[4]Ibid., 94
[5]M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, ( Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), 73.
[6]Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat. Terj. Salman Harun (Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa, 2010),485.
[7]  Ibid.,
[8]Didin ,Zakat.94
[9]Wawancara, Bapak Hayat, 24 April 2014 jam 09.30 WIB.
[10]Wawancara, Bapak Hayat, 28 April 2014 jam 09.45 WIB.

No comments:

Post a Comment