Tuesday, October 11, 2016

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pada Bab V disebutkan bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
          Kenapa terjadi ketidakberdayaan?
Faktor ketidakberdayaan.
Faktor eksternal:
Sosial, politik, ekonomi, budaya, struktural.
Faktor internal:
Sumber daya insani.
Psikologis.
Paradigma yang salah.
Merubah Paradigma Zakat
          Zakat adalah diserahkan langsung kepada orang per orang, menjadi zakat diserahkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan orang (system kelompok).
          Zakat harus dibagi delapan asnaf sama besar, menjadi zakat dibagi secara prioritas sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
          Zakat dikelola secara konsumtif murni, menjadi zakat harus dikelola secara produktif.
          Zakat hanya dapat dirasakan seketika, menjadi zakat harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka panjang
Merubah Paradigma Zakat
          Zakat cenderung tidak mendidik, menjadi zakat harus mendidik masyarakat keluar dari kemiskinan  yang menyelimutinya.
          Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang terdapat dalam fiqh-fiqh lama, mejadi hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah semua perolehan dan penghasilan yang baik-baik
          Zakat dianggap mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.
Potensi Zakat di Indonesia (2009)
q  Menurut Kemenag RI    :  Rp.    8,5 T / thn
q   UIN Jakarta                                        :  Rp.  19,3 T / thn
q   Jawa Timur                                        :  Rp.     1,5 T / thn
Catatan:
- ‘Tergali + Rp. 1.2 Trilyun  (Majalah Gatra Edisi 28 April 2010. )
- `Perlu upaya bersama menggali potensi yang amat besar tersebut
Capaian Pengumpulan Zakat sampai akhir 2009*
q  Tahun 2007                         Rp 702 M
q  Tahun 2008                         Rp 920 M
q  Tahun 2009                         Rp 1,2  T
*) Sumber : Majalah Gatra Edisi 28 April 2010. Baru terkumpul 6% dari potensi yang seharusnya bisa digali, diperlukan sosialisasi yang lebih kuat untuk menyadarkan masyarakat muslim.
Pemberdayaan Zakat
a. Menurut UU No 38/1999,  BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan :
                1. Zakat ( Ps. 8 UU No. 38 / 1999 )
                2. Infaq, shodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat
          (Ps. 13 UU No. 38 / 1999 )
                b. Potensi yang demikian besar, sementara yang terhimpun baru 4%, maka BAZ dan LAZ  harus mencari strategi yang tepat untuk bisa menghimpun potensi tersebut
Pemberantasan Kemiskinan
Kemiskinan disebabkan oleh tidak dimilikinya aset produktif, maka metode pemberantasan kemiskinan yang cepat:
z         Menyebarluaskan pemerataan pemilikan asset produktif, agar kemakmuran dan nilai tambah tidak terkonsentrasi pada segolongan kecil masyarakat
z         Pemerataan pemilikan melalui transaksi jual-beli bukan melalui perampasan
z         Pola Financing.
z         Meningkatkan daya beli rakyat.
z         Memperkuat pasar domestik.
z         Credit Reform, penyebaran kredit mikro kepada usaha mikro (rakyat miskin) dengan menggunakan prinsip PLS.
ISLAM DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN
  1. Islam berpihak pada upaya pemberantasan kemiskinan absolut yang sempurna dan pengorganisasian kehidupan ekonomi dengan cara memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat.
  2. Islam tidak menyeru untuk memusnahkanan semua perbedaan pendapatan dan kekayaan, tetapi menghilangkan ketidakadilan tersetruktur.
  3. Islam menetapkan aturan dalam berproduksi, berkonsumsi, dan bertransaksi yang berkeadilan.
ISLAM DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN
q  Menggunakan instrumen Infaq (pemberian sukarela), Ihsan (kebajikan), Zakat (hak orang miskin), shadaqah (amal/derma) dan It`am (memberi makanan), kesemuanya ditujukan untuk kesejahteraan kaum miskin
q  Suri Tauladan : kaum dermawan memberikan contoh dalam memberi untuk kesejahteraan kaum miskin
q  Pemberian reward atau membuat program unggulan dalam memberikan pertolongan kepada kaum miskin
q  Peringatan keras : bukan sebagai orang muslim, bila tidak menolong kaum miskin
PENDAYAGUNAAN
“Pendayagunaan” dimaknai sebagai segala usaha untuk membebaskan masyarakat miskin dari belenggu kemiskinan, untuk menghasilkan situasi di mana kesempatan ekonomis terbuka bagi mereka.
Pendayagunaan Zakat
Salah satu indikator dari keberdayaan masyarakat adalah kemampuan dan kebebasan untuk membuat pilihan yang terbaik dalam menentukan atau memperbaiki kehidupannya, yang secara ekonomis dapat mengubah Mustahik menjadi Muzzaki.
Pendayagunaan Zakat
Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pada Bab V disebutkan bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
Sumber: “Manajemen Pengelolaan Zakat”, Departemen agama RI Direktorat Jendral bimbingan masyarakat islam dan penyelenggaraan haji, dan direktorat pengembangan zakat dan wakaf tahun 2005.
Kategori Pendistribusian Zakat
          Konsumtif kreatif. Zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain alat-alat sekolah dan beasiswa untuk para pelajar, bantuan alat pertanian, dan lain sebagainya.
Kategori Pendistribusian Zakat
          Produktif konvensional. Zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para mustahik dapat menciptakan usaha sendiri, seperti pemberian hewan ternak, alat pertukangan, mesin jahid dan lain sebagainya.
Kategori Pendistribusian Zakat
          Produktif kreatif. Zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial  maupun sebagai modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.
          Program Pendayagunaan
          Peningkatan Kualitas SDM melalui
                pendidikan
          Peningkatan kualitas
                perekonomian
          Peningkatan kualitas kesehatan
          Meningkatkan daya
                saing
Dasar Pendayagunaan*
          Hasil pendataan dan penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil.
          Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan
          Mendahulukan musthahiq dalam wilayahnya masing-masing
          * Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Bab V Persyaratan Prosedure Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat Pasal 28
Prosedur Pendayagunaan Zakat
          Melakukan studi kelayakan;
          Menetapkan jenis usaha produktif;
          Melakukan bimbingan dan penyuluhan;
          Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
          Mengadakan evaluasi; dan
          Membuat pelaporan
Contoh Pengelolaan zakat
Zakat = hak mutlak Mustahiq (Qs 9:60)
  1. Orang yang bekerja à tidak memenuhi kebutuhan hidup, diberi modal usaha dan peralatan bekerja , didampingi, diawasi dan dibina oleh Amil
  2. Orang yang tidak mampu bekerja (fisik, usia), diberi zakat konsumtif atau modal yang diusahakan oleh orang/lembaga lain (dengan sistem Syirkah)
Contoh Pengelolaan zakat
  1. BAZ/LAZ à mendirikan kegiatan usaha. Contoh : Pabrik, dimana pekerjanya dan kepemilikan sahamnya adalah para mustahiq
  2. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan
  3. Untuk meningkatkan kualitas kesehatan
  4. Untuk meningkatkan kualitas da’wah, dll
Contoh Pengelolaan zakat
Catatan :
                Perlu dilakukan sinergi/ta’awun antar badan/lembaga zakat, terutama dalam praktek pendistribusian /pemanfaatan zakat dan bekerjasama dengan lembaga keuangan syari’ah
BIDANG PENGELOLAAN ZAKAT
          BIDANG SARANA IBADAH
          BIDANG PENDIDIKAN
          BIDANG KESEHATAN
          BIDANG PELAYANAN SOSIAL
          BIDANG EKONOMI
Bidang Sarana Ibadah
          Membantu membangun/merehabilitasi masjid, langgar dan mushalla.
          Menggairahkan dan dan membantu perlengkapan kegiatan ibadah wajib lainnya.
Bidang Pendidikan
          Mendirikan dan atau membantu pembangunan/rehabilitasi madrasah dan pondok pesantren terpadu;
          Pembangunan prasarana dan sarana keterampilan;
          Meningkatkan dakwah;
          Penelitian Islam;
          Publikasi mengenai Islam baik yang bersifat akademis maupun yang bersifat ilmiah populer;
          Mendirikan perpustakaan Islam dan membantu perpustakaan Islam yang ada.
Bidang Kesehatan
          Mendirikan rumah sakit Islam,
          Mendirikan Puskesmas;
          Mendirikan rumah-rumah bersalin:
          BKIA
Bidang Pelayanan Sosial
          Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
          Mendirikan rumah orang tua jompo;
          Mendirikan rumah penderita cacat;
          Membantu rumah-rumah yatim piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;
          Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
          Mendirikan rumah orang tua jompo;
          Mendirikan rumah penderita cacat;
          Membantu rumah-rumah yatim piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;
BIDANG EKONOMI
          Menyediakan lapangan keja bagi fakir miskin sesuai keahlian dan kemampuannya;
          Memberikan pendidikan dan latihan keterampilan kepada remaja drop out;
          Memberikan modal kerja dan sarana bekerja bagi fakir miskin dan remaja drop out;
          Mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan kerajinan bagi petani, nelayan dan pengrajin miskin;
BIDANG EKONOMI
          Mendirikan taman rekreasi islami.
          Mendirikan pusat studi Islam/ islamic center
          Mendirikan musium peninggalan budaya Islam;
          Memberikan dana bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, pelayanan sosial, tempat ibadah dan lain-lain;
          Usaha-usnha lain untuk mewujudkan kesejahteraan lahir-batin umat Islami.


No comments:

Post a Comment