Tuesday, October 11, 2016

Nishob Zakat

No.
Jenis Zakat
Kadar Nishab
Kadar Zakat
Haul
Syarat & Keterangan
1.
Binatang Ternak





a.      Kambing, Biri-biri, domba.


b.      Sapi





c.       Kerbau dan Kuda




d.     Unta

























































e.      Ternak unggas : (ayam, bebek, burung, dll) dan perikanan.



·       40-120 ekor
·       121-200 ekor
·       3 ekor

·       30 ekor
·       40 ekor
·       60 ekor
·       70 ekor


·       30 ekor
·       40 ekor
·       60 ekor
·       70 ekor

5-9 ekor



10-14 ekor



15-19 ekor



20-24 ekor

25-35 ekor

36-45 ekor

46-60 ekor

61-75 ekor

76-90 ekor

91-120 ekor

121 dst






























Setara dengan 85 gram emas murni.


·         1 ekor
·         2 ekor
·         3 ekor

·         1 ekor umur 1 tahun
·         1 ekor umur 2 tahun
·         2 ekor umur 1 tahun
·         1 ekor umur 1 tahun dan 1 ekor umur 2 tahun

·         1 ekor kambing umur 1 tahun

·         1 ekor kambing umur 2 tahun

·         2 ekor kambing umur 1 tahun

·         1 ekor umur 1 tahun
·         1 ekor kambing umur 2 tahun
·         1 ekor domba umur 1 tahun
·         2 ekor kambing umur 2 tahun
·         2 ekor domba umur 1 tahun
·         3 ekor kambing umur 2 tahun
·         3 ekor domba umur 1 tahun
·         4 ekor kambing umur 2 tahun
·         4 ekor domba umur 1 tahun
·         1 ekor unta umur 1 tahun

·         1 ekor unta umur 2 tahun

·         1 ekor unta umur 3 tahun

·         1 ekor unta umur 4 tahun

·         2 ekor unta umur 2 tahun

·         2 ekor unta umur 3 tahun

·         3 ekor unta umur 2 tahun
·          
·          
·         2,5%
1 tahun
1 tahun
1 tahun

1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun


1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun



























































1 tahun

Setiap tambahan 100 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor.


Setiap tambahan 300 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor sapi umur 2 tahun.




Setiap tambahan 30 ekor kerbau dan kuda kadar zakatnya ditambah 1 ekor  umur 2 tahun atau zakatnya sama dengan sapi.


Mulai dari 121 ekor unta, dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2 th/ lebih. Dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih.





















































Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana sapi dan kambing. Tetapi dihitung berdasarkan skala usaha.

Emas, perak, dan uang
1.      Emas murni
2.      Perhiasan wanita, peralatan dan perabot dari emas
3.      Perak
4.      Perhiasan wanita, peralatan & perabot dari perak
5.      Logam mulia emas, perak, seperti platina
6.      Batu permata, seperti intan berlian

94 gr emas
94 gr emas murni


672 gr
Senilai 672 gr perak


Senilai 94 gr emas murni
Senilai 94 gr emas murni


2,5%
2,5%


2,5%
2,5%


2,5%

2,5%

1 tahun
1 tahun


1 tahun
1 tahun


1 tahun

1 tahun

Yang dinilai semua kekayaaan pada saat mengeluarkan zakatnya.
·      Imam Malik, Hanafi, Maliki, Hanbali dan para pengikutnya berpendapat bahwa nishab emas adalah 20 dinar atau kurang lebih 94 gram emas.
·      Hasan bin Abu Hasan al-Basari dan sebagian pengikut Dawud bin Khalaf al-Isfahani berpendapat bahwa zakat emas dikenakan ketika mencapai 40 dinar.



2.        
Uang simpanan, seperti deposito, uang tunai
Senilai 94 gr emas murni (85gr)
2,5%
1 tahun
·      Tabungan uang simpanan di Bank Konvensional: Pendapat sebagian ulama’, zakat yang dihitung dipisahkan dari bunga bank. Karena bunga bank dikategorikan sesuatu yang diharamkan, maka tidak terkena wajib zakat meskipun bunga bank yang terkumpul mencapai satu nishab.
·      Sebagian ulama’ yang lain berpendapat tetap terkena zakat , karena yang diharamkan bukan kepada pemilik modal yang menyimpan uangnya di bank.
3.        
Pertanian
1.      Padi

2.      Biji-bijian seperti, jagung, kedelai

3.      Umbi-umbian, seperti ubi kentang, ubi kayu, jahe.

4.      Buah-buahan


5.      Tanaman hias, seperti anggrek, cengkeh, dll.

6.      Rumput-rumputan, seperti serai, bumbu, tebu.

7.      Daun-daunan, seperti teh, tembakau.
8.      Kacang-kacangan, seperti kacang hijau, kedelai.
9.      Sayur-sayuran, seperti mentimun, bawang.

1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai 1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai 1350 kg gabah/ 750 kg beras

Senilai 1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai 1350 kg gabah/ 750 kg beras

Senilai 1350 kg gabah/ 750 kg beras

Senilai 1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai 1350 kg gabah/ 750 kg beras





5% atau 10%

5% atau 10%

5% atau 10%


5% atau 10%

5% atau 10%


5% atau 10%


5% atau 10%


5% atau 10%

5% atau 10%

Tiap panen

Tiap panen

Tiap panen


Tiap panen

Tiap panen


Tiap panen


Tiap panen


Tiap panen

Tiap panen

Jika airnya susah 5%
Jika airnya mudah 10%
·    Zakat pertanian dan buah-buahan tidak diwajibkan hingga mencapai 5 wasaq. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Diantara mereka adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , Jâbir Radhiyallahu anhu, Abu Umâmah bin Sahl Radhiyallahu anhu, Umar bin Abdulaziz, Jâbir bin Zaid, al-Hasan al-Bashri, ‘Atha’, Makhûl, al-Hakam, an-Nakhâ’i, Mâlik, ats-tsauri, al-‘Auza’i, Ibnu Abi Laila, asy-Syâfi’i, Abu Yûsuf , Muhammad bin al-Hasan dan banyak Ulama lainnya. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Kami belum tahu seorangpun yang menyelisihi mereka kecuali Mujâhid dan Abu Hanîfah serta pengikutnya.”[al-Mughni 4/161]
·    Mujâhid rahimahullah dan Abu Hanîfah rahimahullah serta pengikutnya berpendapat bahwa zakat diwajibkan baik sedikit maupun banyak, karena keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


4.        
Hasil tambang
·         Tambang Emas

·         Tambang Perak

·         Tambang selain emas dan perak (platina, besi, tembaga, dsb)

·         Tambang Batu-batuan seperti batu bara, marmer, dsb.

·         Tambang minyak gas

Senilai94 gram emas murni
Senilai 642 gram perak
Senilai nisab emas




Senilai nisab emas




Senilai nisab emas

2,5%

2,5%

2,5%




2,5%




2,5%

Tiap tahun

Tiap tahun

Ketika memperoleh



Ketika Memperoleh



Ketika Memperoleh

Untuk barang tambang, zakatnya dikeluarkan setiap kali barang tambang itu selesai diolah.

Menurut madzhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’I wajib dizakati ketika diperdagangkan (dikategorikan zakat perdagangan). Menurut Hanafi, kadar zakatnya adalah 20%.
Menurut madzhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’I wajib dizakati ketika diperdagangkan (dikategorikan zakat perdagangan).

Menurut madzhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’I wajib dizakati ketika diperdagangkan (dikategorikan zakat perdagangan).
·       Imam Abu Hanifah : barang tambang yang pengolahannya dengan api tidak dikenakan zakatnya.
·       Imam Hanbali : semua barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak ada perbedaan antara yang diolah dengan api atau tidak.
·       Para ulama’ sepakat bahwa barang tambang diperlukan nishab, kecuali Hanafi yang berpendapat bahwa barang tambang tidak memerlukan nishab (atas jumlah sedikit maupun banyak wajib dizakati sebesar 20%).



No comments:

Post a Comment