Tuesday, October 11, 2016

FIQIH ZAKAT

Ø FIQIH ZAKAT

1.      Zakat sebagai pengendali
ALLAH karuniakan                   Dikendalikan oleh                Alat / Tools Pengendali
 kepada manusia

2.      Definisi Zakat
Secara Bahasa : Zakat adalah membersihkan
Secara Istilah : Zakat adalah kadar harta yang tertentu (nishab), yang dikeluarkan oleh orang tertentu (muzakki)yang  diberikan  kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), waktu tertentu dan dengan beberapa syarat tertentu menurut syara’.

3.      Dasar Hukum Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 : “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Hadist :”Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadarrasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan.”
Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.

4.             

5.      NISHAB
Pengertian nishab Zakat adalah batas minimal harta yang wajib dizakati
Nishab Untuk Zakat Fitri Yaitu dari makanan pokok yang lebih dari kebutuhan keluarga untuk satu hari satu malam pada hari raya idul fitri dan zakat yang yang dikeluarkan 2,5/ 2,8 kg

6.      Mustahiq (Penerima Zakat)
Fakir, Miskin, Amilin, Muallaf, Orang yang belum merdeka (budak), Orang yang berhutang (Gharim), Orang yang berjuang dijalan Allah (Fii Sabilillah), dan Orang yang menuju jalan Allah (Ibnu Sabiil).

7.      DASAR HUKUM MUSTAHIK
       إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
       وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَاب وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيل 
       فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (التوبة : 60)

8.      Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi.
Amilin adalah orang yang mengurus atau petugas zakat, atau semua orang yang berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat.
Syarat Amilin: Muslim, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, memiliki kemampuan melaksanakan tugas, dan orang yang merdeka bukan budak
Dasar Hukum: “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.” (HR.Abu Daud).
Muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh
Orang yang belum merdeka (Budak), adalah Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya, berhak mendapat kan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.
Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi sabilillah),
Arti jihad ?
Pertama, jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja; sebab nabi SAW, ketika ia ditanya:”jihad apakah yang paling utama itu?” ia menjawab: ”menyatakan kalimah yang haq pada penguasa yang zhalim.”
Kedua, kita mengqiyaskan jihad yang berarti perang dengan segala sesuatu yang tujuannya untuk menegakkan Islam baik berbentuk ucapan maupun perbuatan, karena yang dijadikan alasan itu sama yaitu membela agama Islam.
Orang yang melakukanperjalanan menuju Allah (Ibnu Sabil)
ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”. Musafir karena mencari rizki, ilmu, ibadah dan berperang di jalan Allah.

9.      Yang tidak boleh menerima zakat
·      Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai  satu nishab.
·      Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
·      Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
·      Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

10.  Syarat Harta Yang Wajib Dizakatkan :
Kepemilikan penuh, Produktif, Telah sampai nishob, Surplus dari kebutuhan primer, Bebas dari hutang, dan Telah berlalu satu tahun.

11.          
12.      

13.        

14.   

15.   

16.  Merubah Paradigma Zakat
· Zakat cenderung tidak mendidik, menjadi zakat harus mendidik masyarakat keluar dari kemiskinan  yang menyelimutinya.
· Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang terdapat dalam fiqh-fiqh lama, mejadi hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah semua perolehan dan penghasilan yang baik-baik
· Zakat dianggap mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.

17.  Jenis-jenis Zakat
·         ZAKAT FITRAH adalah zakat  yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan.
   ”Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalai Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”(HR.Ibnu Abbas).
      sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’)=  4 mud’ = dan 4 x 2 tangan orang dewasa (kira2: 2,176 Kg)
zakat nafs (jiwa), yaitu zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang mempunyai kelebihan makanan pokok baginya dan keluarga sampai menjelang shalat idul fitri
dalam bentuk makanan pokok suatu negeri, dengan ukuran 1 sha’ = 1/6 liter mesir, dalam syarah dardir jg yang lain, sama dengan 2167 gram (hal ini berdasarkan timbangan dengan gandum), lebih jelasnya lihat fiqih zakat, yusuf qardhawi
Dikeluarkan dengan uang? syafi’i, malik dan ahmad, lebih menekankan dimensi ubudiyah dalam zakat fitrah, yaitu sebagai ibadah mahdah sebagaimana shalat, yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah agama
abu hanifah, membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, beralasan bahwa zakat fitrah bukan hanya deminsi ubudiyah tetapi juga dimensi sosial, mana yang lebih bermanfaat
·         ZAKAT MAAL : Zakat Binatang Ternak, Zakat Emas dan Perak, Zakat Uang, Zakat Pertanian, Zakat Harta Galian dan Barang Tambang, Zakat Perdagangan, Zakat Investasi, Zakat Perusahaan, dan Zakat profesi.
·         ZAKAT BINATANG TERNAK (ZAKAT AN’AM): wajib atas unta, sapi dan domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat.
Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), digembalakan.
Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri
·         ZAKAT PRODUKSI HEWANI, hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakat dari produksinya.
Zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.
·         ZAKAT BINATANG TERNAK, dalam fiqih klasik, yang wajib dizakati adalah binatang ternak berupa unta, sapi, kerbau, domba atau kambing, dengan ketentuan :
a) mencapai nishab jumlahnya, b.) telah lewat masa 1 tahun, c.) digembalakan ditempat penggembalaan  umum, yakni tidak  diberi makan  dikandangnya ( jarang), d.) tidak digunakan untuk keperluan pribadi : membajak sawah, transportasi dsb….masihkah??????
Dalam wacana kotemporer, fuqaha mewajibkan zakat atas ternak hewani yang menghasilkan, karena merupakan komoditi hewani yang hasilnya justru lebih banyak dari ternak biasa, diantaranya : sarang burung wallet dan   produk hewani yang diambil daging atau susunya. Fuqaha menganalogikannya dengan dua cara, yaitu dengan menyamakannya dengan zakat perdagangan  atau disamakan dngan zakat pertanian (lihat yusuf qardhawi, fiqih zakat)
·         ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG (ZAKAT NUQUD),
”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS 9: 35)
Rasulullah SAW bersabda :
         ”Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap-setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hambaNya. ” (HR Muslim)
Landasan Hukum Nishabnya:
Hadist : Dari Ali, ra, dia berkata, bersabda RosululLoh SAW :
“Jika kamu mempunyai 200 dirham (=595 gram perak) dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 5 dirham (5 x 2,975 gr perak), dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar (=85 gram) dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 1/2 dinar (1/2 x 4,2 gram) setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali telah sampai masa setahun.” (HR Abu Dawud).
Persyaratannya : Sampai nishobnya, berlalu satu tahun, bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob, merupakan surplus dari kebutuhan.
Catatan : Perhiasan
       Jika merupakan investasi zakatnya 2,5 % dengan syarat nishob dan haul (telah berlalu setahun)
       Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak namun haram digunakan tetap wajib dizakatkan
       Jika perhiasan untuk dipakai (dalam batas wajar) maka tidak dikenakan zakat, jika digunakan namun berlebihan, masuk kategori investasi.
·         ZAKAT UANG: Uang dikenakan zakat sebagaimana halnya emas dan perak.
Persyaratannya : 1) Sampai nishobnya, yaitu 85 gram emas, 2) Telah berlalu satu tahun, 3) Bebas dari hutang (telah dikurangi hutang), dan 4) Merupakan surplus dari kebutuhan
·         ZAKAT PERTANIAN (ZAKAT ZIRA’AH),
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya, kecuali dengan mata terpicing.”(QS.2 :267).
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.
Landasan Hukumnya:
Al-Qur’an : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) dihari memetiknya.” (QS Al-An’am ayat 141)
Hadist : Dari Jabir, ra, Nabi Saw bersabda : “(Pertanian) Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedang yang diairi dengan pengairan 5 %. Serta Ijma para ulama
Jenis tanaman yang wajib dizakati
Syafi’i dan malik, hanya mewajibkan pengeluaran zakat hanya atas biji-bijian yang biasa dijadikan makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu yang lama (berdasarkantekstual hadits)
Abu hanifah, mewajibkan pengeluaran zakat atas apa saja yang ditumbuhkan bumi, baik buah maupun sayur, kecuali yang tumbuh liar.
Yusuf qardhawi, zakatnya = zakat pertanian.
·         ZAKAT BARANG TAMBANG (AL MA’ADIN) DAN BARANG TEMUAN (RIKAZ)  SERTA HASIL LAUT,
Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.
Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut.
Hadist Nabi s.a.w : Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim).
Dasar Hukum dan Perbedaan Fuqaha :
Hadist : Dari Abu Hurairoh, RosululLoh bersabda : “Pada rikaz (harta galian) zakatnya seperlima (20%).”       HR Bukhori Muslim
Jumhur Ulama : rikaz adalah harta terpendam dalam perut bumi dari kekayaan masyarakat jahiliyah, dibedakan antara barang tambang dengan rikaz. Zakat barang tambang 2,5% karena eksplorasi perlu biaya.
Abu Hanifah : tidak membedakan rikaz dengan  barang tambang (dianggap sama), zakatnya 20%
Maliki dan Syafi’I : jika penggalian barang tambang tidak mengeluarkan cost, zakatnya 20%.
Mazhab Syafi’I : rikaz adalah kekayaan pada tanah tidak bertuan (tidak mensyaratkan peninggalan jahiliyah), hanya berupa emas dan perak (mazhab lain tidak mensyaratkan), harus mencapai nishob (mazhab lain tidak).
·         ZAKAT PERDAGANGAN  (TIJARAH)
Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan
Syarat zakat yaitu mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya 2,5%.
Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut: "(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."
Penilaian harga barang dagangan,
         Pertama, harta barang dagangan dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Didasarkan riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata :”Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”
         Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga riil atas nilai barang dagangan, pendapat ini berdasar riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapar : Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan.
         Ketiga : menggunakan harga beli dari barang dagangan.

Zakat Investasi
         investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan
         investasi dalam saham: Jika saham tersebut diperdagangkan dan bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas  harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan).   jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau  bergerak dibidang non industri atau non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.

Zakat Investasi
         investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.
         investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.


Ketentuan Zakat Investasi
         Bentuk usaha investasi : bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
         Dianalogikan kedalam zakat perdagangan: zakatnya 2,5% , nishob 85 gram emas, harus sampai haul.
         Imam Malik dan ulama salaf seperti ibnu Mas’ud menggolongkannya kedalam zakat uang. Diambil dari hasilnya saja tanpa mensyaratkan haul.
         Ulama Kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab dan Yusuf Qordhowi menganalogikan kedalam zakat pertanian: dikeluarkan saat menghasilkan (pembagian deviden), modal tidak dimasukkan, zakatnya 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Zakat atas Institusi/Perusahaan
         zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.
         Sesuai keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut:
         Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi : (Manaf)
            -  Kepemilikan dikuasai oleh muslim/muslimin
           -  Bidang Usaha harus halal.
           -  Aset Perusahaan dapat dinilai.
           -  Aset Perusahaan dapat berkembang.
          -  Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas.
         Sedangkan syarat teknisnya adalah:
           - peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut.
           - Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
          - RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu.
          - Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan.

Dasar Hukum :
         Landasan Hukumnya  dari Hadist : ”... janganlah menggabungkan yang terpisah dan janganlah memisahkan sesuatu yang sudah bergabung (berserikat) dan sesuatu yang bercampur dari dua pihak maka keduanya memeriksa jumlahnya untuk dibayarkan dengan ketentuan sesuai dengan besarnya harta.(HR. Bukhori)
         Sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Jika bergerak dalam bidang trading maka yang dikeluarkan zakat perdagangan, jika bergerak dalam bidang produksi zakatnya sesuai dengan zakat investasi atau pertanian.

Zakat Profesi :
         Adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat. Ada 3 pendapat Fuqaha:
         Pendapat Imam Al-Ghazali, yaitu dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya (ketika menerima gaji/upah). nishobnya sebesar 652,8 kg makanan pokok (gabah) atau senilai dengan 520 kg beras. Dibayarkan dari pendapatan kotor.

         Pendapat Yusuf Qardhawi, didasarkan atas kaidah qias asy-syabah, yaitu disamakan dengan zakat perdagangan, nishab dan besar zakatnya seperti zakat emas dan perak, yaitu  200 dinar (85 grm emas) dan dikeluarkan  sebesar 2,5% dari penghasilan.
         Pendapat Imamiyah, disamakan dengan harta Rikaz dan zakatnya adalah 20 %.

Pendapat Para Ulama Mengenai Zakat Profesi
v  Imam Mazhab
      Imam Mazhab tidak mewajibkan zakat profesi pada saat menerima kecuali sudah mencaipai nishab dan haulnya.
v   Ulama Mutakhirin
      Ulama Mutakhirin mewajibkan zakat profesi dengan alasan firman Allah :
    “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahilah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”  (Al-Baqarah 2:267)
Fatwa MUI no 3 tahun 2003. dan keputusan Majma’ al fiqh Rabithah Al Alam Al Islami.

KESIMPULAN
Seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai 1 nisab (85 gram) wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari harta yang dimiikinya baik dizakatkan setiap bulan ataupun di akhir tahun, dan apabila sudah memenuhi syarat tapi tidak mengeluarkan zakat maka ia akan mendapatkan adzab dari Allah baik di dunia ataupun diakhirat nanti.

TUJUAN ZAKAT
(1)   Mengangkat derajat fakir miskin;
(2)   Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya;
(3)   Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya;
(4)   Menghilangkan sifat kikir / pelit para pemilik harta;
(5)   Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin;
(6)   Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat;
(7)   Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta;
(8)   Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9)   Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial 

(1)   Mengangkat derajat fakir miskin;
(2)   Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya;
(3)   Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya;
(4)   Menghilangkan sifat kikir / pelit para pemilik harta;
(5)   Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin;
(6)   Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat;
(7)   Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta;
(8)   Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9)   Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial 

FUNGSI ZAKAT
Fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi.
1.      Di bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya.
2.      Di bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat.
3.      Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.

         Paradigma ZakatMerubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadi zakat adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
         Zakat dibayarkan setelah satu tahun, menjadi zakat dibayarkan tidak mesti satu tahun tetapi dapat dicicil setiap bulan (system kredit)
         Zakat adalah untuk kiyai, tuan guru mengaji, menjadi zakat adalah untuk delapan asnaf

Paradigma Zakat
         Zakat adalah diserahkan langsung kepada orang per orang, menjadi zakat diserhakan melalui Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan orang (system kelompok).
         Zakat harus dibagi delapan asnaf sama besar, menjadi zakat dibagi secara prioritas sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
         Zakat dikelola secara konsumtif murni, menjadi zakat harus dikelola secara produktif.
         Zakat hanya dapat dirasakan seketika, menjadi zakat harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka panjang

SEBUAH PERENUNGAN

         Prespektif Klasik
Beternak ikan bandeng untuk keperluan sehari-hari tidak wajib dizakati, sebab tidak memenuhi persyaratan zakat tijarah
         Adapun contoh peternakan hewan bukan zakawi tetapi wajib dizakati ialah peternakan bandeng dengan sengaja diperdagangkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang lain. Pengambilan dalil dari al-Muhazzab juz I/159:
         Perspektif Klasik
         Perkebunan tebu untuk keperluan hidup sehari-hari tidak wajib dizakati karena tidak memenuhi persyaratan tijarah
         Adapun contoh penanaman tanaman bukan zakawi tetapi wajib dizakati, ialah tanaman tebu yang ditujukan untuk diperjualbelikan.
         Pengambilan dalil antara lain dari Busyra al-Karim juz II/50
         Perspektif Klasik
         Usaha perhotelan untuk keperluan hidup sehari-hari tidak wajib dizakati
         Contoh usaha perhotelan dan usaha semisal yang wajib dizakati ialah usaha perhotelan yang hasilnya pertahun telah memenuhi persyaratan tijarah.
         Pengambilan dalil antara lain dari Kifayah al-Akhyar juz I/178:
Perspektif Kontemporer
         Keputusan-keputusan tersebut walaupun didasarkan pada teks-teks al-kutub al-mu‘tabarah namun ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab :
         Kapan kitab-kitab rujukan tersebut ditulis ?
         Apa tujuan pokok disyari‘atkannya zakat ?
         Apa dasar pertimbangan penetapan harta kena zakat oleh Rasulullah SAW. ?
Perspektif Kontemporer
         Masihkah yang kaya tetap tidak wajib zakat, sedang yang tidak kaya harus dibebani zakat ? Jika fatwa demikian diteruskan, bisa berujung pada terjadinya krisis bahan pangan karena tidak ada lagi petani yang mau bertanam padi, beternak kambing dan seterusnya.
Perspektif Kontemporer
         Yang terjadi kemudian tentulah para petani tebu atau cengkih dan peternak lebah atau jangkrik menjadi orang-orang berada, sementara petani padi, peternak lembu atau kambing berkurang penghasilannya dan menjadi orang-orang berpenghasilan menengah ke bawah
Perspektif Kontemporer
         Karena lembu dan kambing termasuk binatang kena zakat, atau lantaran penghasilannya kurang menjanjikan, sedangkan lebah dan jangkrik tidak, atau karena memiliki potensi penghasilan yang prospektif, lalu para peternak ber-bondong-bondong untuk berbalik menekuni ternak lebah atau jangkrik.
Perspektif Kontemporer
         Belum lagi kalau dihubungkan dengan jenis pekerjaan lain yang sementara ini dianggap tidak termasuk penghasilan kena zakat, seperti dokter, pengacara, pejabat tinggi sipil, perwira tinggi militer, pegawai sektor basah/favorite (misalnya: telekomunikasi, pertambangan, perbankan)  dan lain sebagainya.
Perspektif Kontemporer
         Secara umum hidup mereka lebih mapan dan sejahtera dibanding para petani, peternak dan pedagang. Adilkah kalau yang mapan dan sejahtera tidak wajib zakat, sedang yang tarap hidup-nya di bawah mereka (petani, peternak dan pedagang) justeru kena beban zakat ?
Perspektif Kontemporer
         Apabila harta kena zakat hanyalah terbatas pada yang eksplisit dalam nas, maka seharusnya padi, jagung, kerbau dan lain-lain tidak termasuk harta kena zakat, karena tidak mansus (termaktub dalam nas). Tetapi ternyata padi, jagung, kerbau dan lain-lain masuk katagori harta kena zakat atas dasar qiyas dengan memakai illat kemiripan jenis
Perspektif Kontemporer
         Kalau sama-sama boleh mengqiyas (yang berarti tidak tergantung lagi pada tekstual nas), mengapa hanya mengambil illat kemiripan jenis yang ternyata tidak dapat memenuhi rasa keadilan dan tujuan pokok disyari‘atkannya zakat.
Perspektif Kontemporer
         Seharusnya qiyas justru dengan menggunakan illat kemiripan potensi penghasilan dan peluang kekayaan, sehingga semua jenis pekerjaan atau usaha yang berpotensi memberi penghasilan tinggi dan membuka peluang untuk menjadi kaya, wajib dikenai zakat

Perspektif Kontemporer
         Berdasarkan uraian di atas dapat ditegaskan, bahwa al-mal al-zakawy (harta kena zakat) dapat dan bahkan harus dikembangkan macamnya, baik menyangkut hasil pertanian, peternakan, profesi, maupun jasa dan sebagainya, dengan bertumpu pada pertimbangan potensi penghasilan dan peluang kekayaan, sehingga tercapailah tujuan pokok disyariatkannya zakat.
Perspektif Kontemporer
         Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa semua hasil tanam-tanaman dan buah-buahan yang diproduksi manusia wajib dizakati
         Semua hasil bumi wajib dizakati, tanpa ada kecuali, termasuk pula hasil yang terkena pajak, tanaman keras seperti cengkeh, tanaman rias seperti bunga anggrek, semua jenis buah-buahan dan sayur-sayuran. Dan zakat hasil bumi itu berkaitan dengan masa panennya, bukan setahun sekali
Perspektif Kontemporer
         Wahbah az-Zuhailiy berpendapat, bahwa penghasilan profesi ataupun  jasa wajib dikenai zakat, bahkan untuk zakat profesi tidak perlu menunggu satu tahun. Hal ini didasarkan pada illat wajibnya zakat, yaitu pertumbuhan/pertambahan, dan demi terwujudnya hikmah disyariatkannya zakat, serta mengikuti pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud dan Mu‘awiyah), sebagian tabi‘in (az-Zuhry, al-Hasan al-Basry dan Makhul), Umar bin Abdul Aziz, al-Baqir, Dawud az-Zahiry dan lain-lain
Perspektif Kontemporer
         Yusuf al-Qardawy berpendapat, bahwa orang yang berpenghasilan minimal sama dengan penghasilan petani yang wajib zakat, maka dia juga wajib zakat. Oleh karenanya, dokter, pengacara, insinyur, industriawan, para profesional  dan pegawai yang berpenghasilan besar wajib mengeluarkan zakat
Perspektif Kontemporer

         Tidak tergambarkan di akal, bahwa Islam mewajibkan zakat kepada petani dan membiarkan pemilik (persewaan) apartemen yang penghasilannya sepuluh kali lipatnya petani, atau dokter yang penghasilan seharinya boleh jadi sama dengan penghasilan petani dalam setahun 

No comments:

Post a Comment