Wednesday, October 19, 2016

Contoh Akta Pendirian PT (tugas hukum ekonomi)

AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS RAYHANA FASHION
NOMOR: 20/AP-02/21/2013

Pada hari ini,
Hadir dihadapan saya, Melani Hasibuan, SH. M, Hum.
Notaris di Pandaan
Dengan dihadiri oleh  saksi-saksi  yang saya, Notaris kenal dan  akan disebut
pada bagian akhir akta ini.-------------------------------------------------------------
1.      Nama Lengkap                                    : Pristialita Virna Annisa’
Tempat tanggal lahir                           : Pasuruan, 20 Pebruari
Warga Negara                                     : Indonesia
Pekerjaan                                             : Entrepeneur
Tempat Tinggal                                   : Pandaan
Nomor Kartu Tanda Penduduk          :
2.      Nama Lengkap                                    : Reza Pahlevy
Tempat tanggal lahir                           : Pontianak, 14 April
Warga Negara                                     : Indonesia
Pekerjaan                                             : Pengusaha
Tempat Tinggal                                   : Surabaya
Nomor Kartu Tanda Penduduk          :
3.      Nama Badan Hukum                          : PT. Rayhana Fashion
Tempat Kedudukan                            : Pandaan
Almata lengkap                                   : Jl. Jaksa Agung Suprapto no. 15 B Pandaan Pasuruan
Nomor dan tanggal pengesahan badan hukum 20/02/21/2013, 25 Oktober 2013
-Para penghadap bertindak untuk diri sendiri Pristialita Virna Annisa’ dan Reza Pahlevy
Dan  dalam  kedudukannya  sebagaimana  tersebut  di  atas  dengan  ini menerangkan,  bahwa  dengan  tidak  mengurangi  izin  dari  pihak  yang berwenang  telah  sepakat  dan  setuju  untuk  bersama-sama mendirikan  suatu perseroan  terbatas dengan  anggaran dasar  sebagaimana  yang  termuat  dalam akta ini, ………………………..(untuk selanjutnya cukup disingkat dengan           “ Anggaran Dasar”) sebagai berikut :


---------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------
----------------------------------------PASAL 1 ----------------------------------------
1.      Perseroan terbatas ini bernama “ PT. Rayhana Textile
(harus mendapat persetujuan pada saat pemesanan & expired dalam waktu 60 hari) Nama juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan PT. (selanjutnya  cukup  disingkat  dengan  “Perseroan”),  berkedudukan  di  (harus menyebutkan  letak Kota/kabupaten/wilayah  secara detil  contohnya: Jakarta selatan).
2.      Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik  Indonesia sebagaimana -----------ditetapkan oleh Direksi.

--------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------
----------------------------------------PASAL  2-----------------------------------------
Perseroan  didirikan  untuk  jangka waktu  tidak  terbatas  (dapat  juga  disebut terbatas, yaitu 75 tahun sejak tanggal pengesahan AD oleh MENKEH)
----------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ----------
--------------------------------------- PASAL 3-----------------------------------------
1.      Maksud dan tujuan Perseroan ialah : Menciptakan Lapangan Pekerjaan
(sesuai dengan KBLU 2005 serta PP No. 77/2007)
2.      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat ----
melaksanakan kegiatan usaha berikut ……………………………………..
a.       Merekrut pekerja
b.      Membuat busana islami
----------------------------------------M O D A L --------------------------------------
---------------------------------------- PASAL 4----------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 250.000.000,00(min Rp. 50jt)
    terbagi atas 25 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 25.000.000,00
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 10 % atau sejumlah 0,1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,00 oleh  para  pendiri  yang  telah  mengambil  bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan  pada akhir akta.-------------------------------------------------------------------------------
3. Saham  yang  masih  dalam  simpanan    akan  dikeluarkan  oleh  perseroan menurut  keperluan modal  Perseroan,  dengan  persetujuan  Rapat  Umum Pemegang Saham para pemegang saham yang namanya tercatat dalam ---
Daftar  Pemegang  Saham  mempunyai  hak  terlebih  dahulu  untuk mengambil    bagian  atas  saham  yang  hendak  dikeluarkan  dalam  jangka waktu  14  (empat  belas)  hari  sejak  tanggal  penawaran  dilakukan  dan masing-masing  pemegang  saham  berhak  mengambil  bagian  seimbang dengan  jumlah  saham  yang  mereka  milik  (proporsional)  baik  terhadap  saham yang   menjadi bagiannya maupun  tersebut  sisa  saham yang  tidak diambil oleh pemegang  saham lainnya.-----------------------------------------
-Jika  setelah  lewat  jangka  waktu  penawaran  14  (empat  belas)  hari tersebut, ternyata masih ada sisa  saham yang belum diambil bagian maka
Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.-----
--------------------------------------- SAHAM ------------------------------------------
----------------------------------------PASAL 5 ----------------------------------------
1. Semua yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama ----------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.--------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham -----------------------------
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham ---dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan  yang dikeluarkan oleh  Perseroan ----------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi -------sehelai surat      saham -----------------------------------------------------------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) --atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham -------------
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya : -----------------
a. nama  dan alamat pemegang saham; -------------------------------
b. nomor surat saham;---------------------------------------------------
c. nilai nominal saham;--------------------------------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham;-----------------------------------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:-----------------
a. nama dan alamat pemegang saham;--------------------------------
b. nomor surat kolektif saham;-----------------------------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham;----------------------------
d. nilai nominal saham;-------------------------------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham harus ditandatangani oleh   (Direksi  dan  dapat  ditambah  dengan  persetujuan  dari
Komisaris  Utama  atau  anggota  komisaris  lainnya  sesuai dengan keputusan rapat Dewan Komisaris)
----------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ----------------------------
--------------------------------------- PASAL 6 -----------------------------------------
1.    Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, ------setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai  tersebut disebut kembali kepada Direksi.----------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita  acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS -------------berikutnya.----------------------
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, ---Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat --Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan -------- yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang   dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.------------------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham ----------pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.--------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat --(4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham  pengganti.-------------------------------------------------------------------
----------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------------
-------------------------------------- PASAL 7-----------------------------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak -----yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima --------pemindahan atau kuasanya yang sah.--------------------------------------------
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan  hak atas saham, harus ------menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan --------menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan -----kepada direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.--------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari intansi yang berwenang, jka peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal ----------------------------------------- tersebut.------------------------------------------------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS ------pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.-----------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi -----menjadi milik Warga Negara Indonesia atau ,  maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak -atas sahamnya kepada waktu warga Negara Indonesia atau badan hukum-Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar.-------------------
--------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ---------------------
---------------------------------------PASAL 8 -----------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah :-
a. RUPS tahunan;--------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga –RUPS luar biasa.-----------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu : RUPS --tahunan dan   RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.--------
3. Dalam RUPS tahunan: -------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan :----------------------------------------------
- laporan  tahunan  yang  telah  ditelaah  oleh  Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS;--------
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldolaba yang positif.----------
c. Diputuskan mata acara RUPS  lainnya yang  telah diajukan  ---sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentukan ----anggaran dasar.----------------------------------------
4. Persetujuan  laporan  tahunan dan pengesahan  laporan   keuangan oleh  ---RUPS  tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan  tanggungjawab sepenuhnya kepada angota Direksi dan dewan Komisaris atas ------pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku ----yang  lalu,  sejauh  tidakan  tersebut  tercemin dalam Laporan Tahunan dan laporan Keuangan.-----------------------------------------------------------
5. RUPS  luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan  -----kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat --------kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat  (3) huruf a dan hurufb, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan  serta  -----------Anggaran Dasar.---------------------------------------------------------


-------------TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------------
---------------------------------------PASAL 9 -----------------------------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan.------------------------------(dapat pula disebutkan di tempat kegiatan usaha Perseroan)
2. RUPS  diselenggarakan  dengan melakukan  pemanggilan  terlebih  dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum ------tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal -----------pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.--------------------------------------(dapat ditentukan jangka waktu lebih dari 14 hari)
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu sebagai alternatif lain ----RUPS dapat dipimpin oleh Komisaris Utama/Presiden Komisaris (pilih --salah satu).----------------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun -----yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh ----                                                 Wakil Direktur Utama.------------------------------------------------------------
6. Jika  Wajib Direktur utama atau wakil Preseden Direktur tidak  ada atau -berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada ----pihak ketiga RUS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk --oleh Direktur Utama atau Wakil  Direktur Utama.-----------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan kerena sebab apapun ---yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh ----salah seorang anggota Dewan Komisaris.---------------------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan -------karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, ----RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang Hadir dalam  rapat.---------------------------------
------------ KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ----------
-------------------------------------- PASAL 10 ----------------------------------------
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana -------disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah -------dipenuhi.-----------------------
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup --yang tidak ditanda-tangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali ----apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.-------
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak ------dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk -------mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkandalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.--------------
---------------------------------------- DIREKSI ---------------------------------------
----------------------------------------PASAL 11 ---------------------------------------
1.   Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari…………………………….
      anggota direksi. --------------------------------------------------------------------
      (jumlah anggota direksi harus ditetapkan. Apabila lowong, harus di isi)
2. Jika diangkat lebih dari seorang direktur, maka seorang diantaranya dapatdiangkat sebagai    ( pilihannya Direktur Utama atau Presiden Direktur)
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu……………………………………… tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham unutuk memberhentikannya sewaktu-waktu .------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowongan, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak  terjadi  lowongan  harus  di  selenggarakan Rapat Umum  Pemegang saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentukan –peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.----------
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.--------------------------------------------
6. Anggota  direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberikan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.----------------------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ------------------------------------
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);---------------------
b. tidak  lagi  memenuhi  persyaratan  peraturan  perundang-undangan;------------------------
c. meninggal dunia;------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.---------------------
--------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI---------------------
--------------------------------------- PASAL 12----------------------------------------
1. Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak –lain dan pihak lain Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baikyang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan –pembatasan bahwa untuk :---------------------------------------------------------
      a. meminjam atau meminjamkan uang ats nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank;-------------------------------------------
     b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun di luar negeri;--------------------------------------------------
     c. mengikat perseroan sebagai Penjamin;--------------------------------------
     d. membeli atau melepaskan asset Perseroan untuk nilai di bawah 50%harus  dengan  persetujuan  Dewan  Komisaris  (boleh  juga  salah seorang Komisaris atau RUPS .-----
2. a. Direktur  Utama berhak dan berwenang bertindak untuk an atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.-----------------------------------------------  
    b.  Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota (boleh disebutkan 2 orang anggota) Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan (sesuai kebutuhan perseroan).-----------
----------------------------------RAPAT DIREKSI -----------------------------------
---------------------------------------PASAL 13-----------------------------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila di --
pandang perlu :----------------------------------------------------------------------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;------------------------------------
b. atas  permintaan  tertulis  dari  seorang  atau  lebih  anggota  Dewan Komisaris; atau ----
c. atas pemintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10  (saru per sepuluh) atau  lebih dari jumlah  seluruh  saham  dengan  hak  suara (jumlah  1/10  dapat ditentukan lebih kecil lagi).--------------------------------------
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.---------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.-----------------------------------------------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.-------------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidakdisyaratkan Dan Rapat –Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----------------------------------------------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur  Utama –Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak Dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak –Ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilihOleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.------------------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dal Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.------------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi-hadir atau diwakili dalam rapat.----------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.-
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yang akan menentukan.---------------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara unutk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.---------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.----------------
 c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi  telah diberitahu secara  tertulis  dan  semua  anggota  Direksi  memberikan  persetujuan mengenai  usul  yang  diajukan  secara  tertulis  dengan  menandatangani persetujuan tersebut.---------------------------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.--------------------
-----------------------D E W A N  K O M I S A R I S ----------------------------
--------------------------------------- PASAL 14 ---------------------------------------
1. Dewan Komisaris  terdiri  dari  seorang  atau  lebih  anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.-------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota dewan Komisaris hanya warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturanperundang-undangan yang berlaku.----
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh  rapat umum Pemegang Saham untuk jangka waktu ……. Tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang saham untuk memberitahukan sewaktu-waktu.----------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.-----------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannaya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.--------------------------
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :-------------------------
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai denagn ketentuan ayat 5 ;----------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undang yang  berlaku;
d. meninggal dunia;---------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------------
----------------------------------------PASAL 15 ---------------------------------------
1. Dewan komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan –atau yang dikuasai oleh Perseroandan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainya, memerikasa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk menetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.----------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang dinyatakan oleh Dewan Komisaris.------------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal Demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan -Sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.----------------------------------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.----------------
-------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------
----------------------------------------PASAL 16 ---------------------------------------
Ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.----------------------------------------------------------
---RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN----
---------------------------------------- PASAL 17 --------------------------------------
a. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.-------
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat …… hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-------------------------------------------
c. tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember  tiap  tahun,  buku  Perseroan  ditutup.  Untuk  pertama  kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember ……………………………
d. Direksi  menyusun  laporan  tahunan  dan  menyediakannya  di kantor Perseroan  untuk  dapat  diperiksa  oleh  para  pemegang  saham  terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.-----------------------------------------
-----------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ----------
-------------------------------------PASAL 18 ------------------------------------------
1.    Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan  laba  rugi yang disahkan oleh RUPS  tahunan danmerupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya –yang ditentukan oleh RUPS tersebut.---------
2.  Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapt ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama –kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu –itu belum sama sekali tertutup.---------------------------------------------------



-------------------------PENGGUNAAN CADANGAN ----------------------------
----------------------------------------PASAL 19 ---------------------------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai 20% (dua puluh persen)  dari  jumlah  modal  ditempatkan  dan  disetor  hanya  boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ----------------------------------------------
2. Jika  jumlah  cadangan  telah  melebihi  jumlah  20%  (dua  puluh  persen), RUPS  dapat  memutuskan  agar  jumlah  kelebihannya  digunakan  bagi keperluan Perseroan.-------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  yang  penggunaannya  belum  ditentukan  oleh RUPS  harus dikelola  oleh  Direksi  dengan  cara  yang  tepat  menurut  pertimbangan Direksi,  setelah  memperoleh  persetujuan  Dewan  Komisaris  dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba.----
--------------------------------KETENTUAN  PENUTUP --------------------------
------------------------------------------PASAL 20 -------------------------------------
-Segala  sesuatu  yang  tidak  atau belum  cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.--------------------------------------------------------
Akhrinya,  para  penghadap  bertindak  dalam  kedudukannya  sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :------------------------------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang  tunai  melalui  kas  Perseroan  sejumlah  10  saham  atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp250.000.000,00 yaitu oleh para pendiri :
- Nona Pristialita Virna Annisa’
tersebut, sejumlah 6 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00
- PT. Noura
tersebut sejumlah 2 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,00
- sehingga seluruhnya berjumlah 10 saham
- dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,00
2. Menyimpang  dari  ketentuan  dalam  Pasal  8  dan  Pasal  11  Anggaran Dasar  ini  mengenai  tata  cara  pengangkatan  anggota  Direksi  dan Komisaris, telah diangkat sebagai …….
- Direktur Utama         : Nona Pristialita Virna Annisa’
 lahir di Pasuruan
 pada tanggal 20 Pebruari 1992
 swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Perum Bukit Permata Permai Blok G 6 Pandaan  Pasuruan
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3514116002920001
- Direktur                    :  Tuan Reza Pahlevy
                                        lahir di Pontianak
    pada tanggal 14 April 1989
    swasta,WargaNegaraIndonesia, bertempat
    tinggal di Jl. Pahlawan Sunaryo no. 39 Pandaan.
    pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3314124002890004.
- Komisaris Utama               :  Tuan Raka Atmawijaya
             lahir di Semarang
                                                 pada tanggal 18 Maret 1985                                         
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
                                                tinggal di Perum Indah Kapuk Blok C 17 Suwayuwo Pasuruan.
                                                pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3294124003850001
- Komisaris                          :  Nona Eliza
                                                lahir di Cirebon
                                                pada tanggal 26 Agustus 1992
                                                swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
                                                tinggal di Jl. Permata Hijau No. 27 Malang
                                                pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3414114001920001
Pengangkatan  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  tersebut  telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.------------------------------
-Akta ini diselesaikan pada pukul 11.35 WIB (Waktu Indonesia bagian barat).-------------------
-Para  penghadap saya, Notaris kenal.------------------------------------------------
------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Pandaan  pada hari, tanggal dan jam sebagaimana disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :------1.2.keduanya  pegawai  Kantor  Notaris  dan  bertempat  tinggal  berturut-turut  di Pandaan. dan di Surabaya sebagai saksi-saksi.-------------

-Segera  setelah  saya, Notaris  bacakan  akta  ini  kepada Para  penghadap  dan saksi-saksi, maka  akta  ini  ditandatangani  oleh  para  penghadap,  saksi-saksi dan saya, Notaris.----------

No comments:

Post a Comment