Hukum
tentang kewajiban membayar zakat tertera di dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi
w
ß#Ïk=s3ã
ª!$#
$²¡øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4 $ygs9
$tB
ôMt6|¡x.
$pkön=tãur
$tB
ôMt6|¡tFø.$#
3 $oY/u
w
!$tRõÏ{#xsè?
bÎ)
!$uZÅ¡®S
÷rr&
$tRù'sÜ÷zr&
4 $oY/u
wur
ö@ÏJóss?
!$uZøn=tã
#\ô¹Î)
$yJx.
¼çmtFù=yJym
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
$uZÎ=ö6s%
4 $uZ/u
wur
$oYù=ÏdJysè?
$tB
w
sps%$sÛ
$oYs9
¾ÏmÎ/
( ß#ôã$#ur
$¨Ytã
öÏÿøî$#ur
$oYs9
!$uZôJymö$#ur
4 |MRr&
$uZ9s9öqtB
$tRöÝÁR$$sù
n?tã
ÏQöqs)ø9$#
úïÍÏÿ»x6ø9$#
ÇËÑÏÈ
Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat
pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah
Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah
Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami
apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum
yang kafir."
dari kabaikankebaikan
|
nafkahkanlah
|
beriman
|
yang
|
Hai orang-orang
|
dari bumi
|
untuk kalian
|
yang Kami . keluarkan
|
dan sebagian
|
hasil usahamu
|
padahal kalian tidak
|
kemudian kamu -nafkahkan
|
Andari padanya
|
yang buruk- buruk
|
danjanganlah kamu memilih
|
Dan ketahuilah
|
padanya
|
bahwa kalian memicingkan mata
|
melainkan
|
. dengan mengambilnya[1]
|
2.
Tafsir al-Mufradat
(At-Thayyibat) : yang baik
dan disenangi. Iawan katanya adalah jelek dan dibenci.
(Tughmidu) : permudahlah,
dan bermaaflah kalian. Diambil dari kata mereka, Aghmada Fulanun 'an ba'di haqqihi
(apabila ia memejamkan matanya/memaafkannya). Jugadikatakan kepada orang yang
berjualan,
Aghmid artinya janganlah kamu teliti, atau jangan kamu
pilih-pilih^angan melihat.
(Hamidun):
yang berhak dipuji atas nikmat-nikmat-Nya yang agung.[2]
3.
Asbabun Nuzul
Dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat tersebut di atas berkenaan dengan
kaum Anshar yang mempunyai kebun kurma. Ada yang mengeluarkan zakatnya sesuai
dengan penghasilannya, tetapi ada juga yang tidak suka berbuat baik. Mereka
menyerahkan kurma yang berkwalitas rendah dan busuk. Ayat tersebut di atas
sebagai teguran atas perbuatan mereka. (Diriwayatkan oleh al-Hakim, Tirmidzi,
Ibnu Majah dan lain-lainnya yang bersumber dari Al-Barra).
Dalam
riwayat lain dikemukakan bahwa ada orang-orang yang memilih kurma yang jelek
untuk dizakatkan. Maka turunlah ayat tersebut sebagai teguran atas perbuatan
mereka. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i, dan al-Hakim yang bersumber dari
Sahi bin Hanif).
Dalam
riwayat lain dikemukakan bahwa Nabi saw. memerintahkan berzakat fitrah
dengan satu sha’ kurma. Pada waktu itu datanglah seorang laki-laki membawa
kurma yang sangat rendah kwalitasnya. Maka turunlah ayat tersebut sebagai
petunjuk supaya mengeluarkan zakat yang baik dari hasil kasabnya. (Diriwayatkan
oleh al-Hakim yang bersumber dari Jabir).
Dalam
riwayat lainnya lagi dikemukakan bahwa para sahabat Nabi saw. ada yang membeli
makanan yang murah untuk disedekahkan. Maka turunlah ayat tersebut di atas
sebagai petunjuk kepada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang
bersumber dari I bn u Abbas).
Dalam
riwayat lain menurut Ibnu Jarir yang diterimanya
daripada al- Barra’ bin Azib. dan suatu riwayat pula daripada al-Hasan.
pada waktu itu ada beberapa mereka yang ketika hasil ladang mereka lelah
keluar, mereka pisah-p i sahkan hasil yang bagus-bagus dengan yang buruk-buruk.
Nanti setelah amil pengambil zakat dalang, mereka
serahkan hasil yang buruk-buruk itu. inilah asal mula turunya ayat. perbuatan
yang demikian amatdicela, tidak cocoik dan tidak seirama dengan jiwa orang yang beriman.
4. Kandungan Hukum
|
a.
Maksud Menafkahkan yang Baik
|
Dalam
ayal ini, Allah memerintahkan bahwa barang yang dinafkahkan seseorang haruslah
miliknya yang baik dan disenanginya, bukan barang yang buruk dan dia
sendiri tidak menyukainya, baik berupa makanan, buah-buahan, barang-barang,
binatang ternak, dan sebagainya. Hal ini senada dengan firman Allah surat Ali
Imran ayat 92 :[1]
"Kamu
sekali-kali tidak sampai' kepada kebaikan (sang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yan kamu cintai."
Namun
demikian, orang ;yang bersedekah itupun tidak boleh pula dipaksa
uniuk menyedekahkan yang baik-baik saja dari apa yang dimilikinya, seperti yang
tersebut di atas. Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Mu'adz bin Jabal
ketika beliau mengutusnya ke Negeri Yaman :
"Bcritahukan.ah kepada mereka. bahwa mereka berkewajiban untuk bersedekah, diambilkan dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang fakir mereka. Dan ingatlah, jangan sampai engkau memaksa untuk menyedekahkan barang-barang yang baik saja dari mereka.[2]
"Bcritahukan.ah kepada mereka. bahwa mereka berkewajiban untuk bersedekah, diambilkan dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang fakir mereka. Dan ingatlah, jangan sampai engkau memaksa untuk menyedekahkan barang-barang yang baik saja dari mereka.[2]
Dari
keterangan di alas dapat difahami banwa Allah SWT sangat
mencela bila yang disedekahkan itu terdiri dari barang-barang yang buruk. Ini
bukan pula berarti bahwa barang yang disedekahkan itu harus yang
terbaik, melainkan yang pertengahan, yang wajar, dan orang yang menafkahkan itu
sendiri menvukainyo andaikata dialah vang diberi.
b.
Maksud Larangan Menafkahkan
Harta yang Tidak Berkualitas
............................
Dalam
ayat ini Allah kembali memberikan tekanan tentang harta yang akan dinafkahkan.
Janganlah kamu memilih harta yang buruk-buruk, sebaliknya, pilihlah harta yang
baik, yang membuat penerimanya merasa senang.[3]
.........................
Maksudnya,
bagaimana kamu berbuat yang demikian itu, bersedekah dengan harta yang
buruk-buruk, yang kamu sendiri tidak menyukainya karena harta itu berkualitas
rendah. Bahkan kamu tidak akan mau menerima jika (seandainya) disedekahi harta
seperti itu, kecuali jika kamu menerimanya dengan memejamkan mata.' Orang yang
menerima pemberian seperti itu hanyalah karena mereka terpaksa atau takut
mengatakan keadaan yang sebenarnya. Sedang Allah tidak butuh pada derma yang
demikian adanya. Menafkahkan yang buruk itu memberikan kesan yang kurang
menghormati orang yang menerima hadiah.
...................
Yakni, Allah Maha Kaya. Ingatlah ini ketika kamu
memberikan apa-apa kepada orang lain, sehingga hatinya terbuka memilih yang
baik-baik untuk diberikan kepada yang patut diberi. Dan Allah Maha Terpuji.
Sebab Dia selalu membantumu dengan memberikan rizki yang baik-baik. Untuk menyempurnakan puj,
kepada Allah itu, pilihlagh yang baik-baik pula dan berikanlah itu kepada yang berhak
menerimanya[4]
[1] Qamaruddin
Shaleh, A. Dahlan. M O. Dahlan. Asbnbun Nuzul, (Bandung CV. Diponegoro. 1992) 86 Hamka. Tctfsir Al-Azhar. (Jakarta:
Pustaka Panjimas, Juz III. 1983). 72
[2] badan
wakaf Universitas Islam Indonesia. al-Qur
an dan Tafsirnya, vol .2 (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti wakaf), 455..
[3] muhammad hasbi
as-shidiqi, tafsir al-qur'an majid an-nuur, (Searang: PT. Pustaka rizki putra,
200) 471
[1] al-Qur an dan Terjemahan Perkaia,
(Bandung: PT. Syaamil Cipla Media, 2007), 45.
[2] M usta fa Al Maraghi, Terjemahan Tafsir A! Maraghi\
(Semarang: CV. Toha Putra, 1993), 67.
[3] Qamaruddin
Shaleh, A. Dahlan. M O. Dahlan. Asbnbun Nuzul, (Bandung CV. Diponegoro. 1992) 86 Hamka. Tctfsir Al-Azhar. (Jakarta:
Pustaka Panjimas, Juz III. 1983). 72
[4] badan
wakaf Universitas Islam Indonesia. al-Qur
an dan Tafsirnya, vol .2 (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti wakaf), 455..
[5] muhammad hasbi
as-shidiqi, tafsir al-qur'an majid an-nuur, (Searang: PT. Pustaka rizki putra,
200) 471
No comments:
Post a Comment