Sunday, November 6, 2016

Tafsir Al-Baqarah ayat 267 (Kewajiban Membayar Zakat)



                            
Hukum tentang kewajiban membayar zakat tertera di dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u Ÿw !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù n?tã ÏQöqs)ø9$# šúï͍Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ  
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
dari kabaikankebaikan
nafkahkanlah
beriman
yang
Hai orang-orang
dari bumi
untuk kalian
yang Kami . keluarkan
dan sebagian
 hasil usahamu
padahal kalian tidak

kemudian kamu -nafkahkan
An­dari padanya
yang buruk- buruk
danjanganlah kamu memilih
Dan ketahuilah

padanya

bahwa kalian memicingkan mata
melainkan 
. dengan mengambilnya[1]




2.         Tafsir al-Mufradat
(At-Thayyibat) : yang baik dan disenangi. Iawan katanya adalah jelek dan dibenci.
(Tughmidu) : permudahlah, dan bermaaflah kalian. Diambil dari kata mereka, Aghmada Fulanun 'an ba'di haqqihi (apabila ia memejamkan matanya/memaafkannya). Jugadikatakan kepada orang yang berjualan, Aghmid artinya janganlah kamu teliti, atau jangan kamu pilih-pilih^angan melihat.
(Hamidun): yang berhak dipuji atas nikmat-nikmat-Nya yang agung.[2]

3.         Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat tersebut di atas berkenaan dengan kaum Anshar yang mempunyai kebun kurma. Ada yang mengeluarkan zakatnya sesuai dengan penghasilannya, tetapi ada juga yang tidak suka berbuat baik. Mereka menyerahkan kurma yang berkwalitas rendah dan busuk. Ayat tersebut di atas sebagai teguran atas perbuatan mereka. (Diriwayatkan oleh al-Hakim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lainnya yang bersumber dari Al-Barra).
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ada orang-orang yang memilih kurma yang jelek untuk dizakatkan. Maka turunlah ayat tersebut sebagai teguran atas perbuatan mereka. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i, dan al-Hakim yang bersumber dari Sahi bin Hanif).
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Nabi saw. memerintahkan berzakat fitrah dengan satu sha’ kurma. Pada waktu itu datanglah seorang laki-laki membawa kurma yang sangat rendah kwalitasnya. Maka turunlah ayat tersebut sebagai petunjuk supaya mengeluarkan zakat yang baik dari hasil kasabnya. (Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari Jabir).

Dalam riwayat lainnya lagi dikemukakan bahwa para sahabat Nabi saw. ada yang membeli makanan yang murah untuk disedekahkan. Maka turunlah ayat tersebut di atas sebagai petunjuk kepada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari I bn u Abbas).
Dalam riwayat lain menurut Ibnu Jarir yang diterimanya daripada al- Barra’ bin Azib. dan suatu riwayat pula daripada al-Hasan. pada waktu itu ada beberapa mereka yang ketika hasil ladang mereka lelah keluar, mereka pisah-p i sahkan hasil yang bagus-bagus dengan yang buruk-buruk. Nanti setelah amil pengambil zakat dalang, mereka serahkan hasil yang buruk-buruk itu. inilah asal mula turunya ayat. perbuatan yang demikian amatdicela, tidak cocoik dan tidak seirama dengan jiwa orang yang beriman.
4.  Kandungan Hukum
a. Maksud Menafkahkan yang Baik
 

Dalam ayal ini, Allah memerintahkan bahwa barang yang dinafkahkan seseorang haruslah miliknya yang baik dan disenanginya, bukan barang yang buruk dan dia sendiri tidak menyukainya, baik berupa makanan, buah-buahan, barang-barang, binatang ternak, dan sebagainya. Hal ini senada dengan firman Allah surat Ali Imran ayat 92 :[1]


"Kamu sekali-kali tidak sampai' kepada kebaikan (sang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yan kamu cintai."
Namun demikian, orang ;yang bersedekah itupun tidak boleh pula dipaksa uniuk menyedekahkan yang baik-baik saja dari apa yang dimilikinya, seperti yang tersebut di atas. Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Mu'adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Negeri Yaman :
"Bcritahukan.ah kepada mereka. bahwa mereka berkewajiban untuk bersedekah, diambilkan dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang fakir mereka. Dan ingatlah, jangan sampai engkau memaksa untuk menyedekahkan barang-barang yang baik saja dari mereka.[2]
Dari keterangan di alas dapat difahami banwa Allah SWT sangat mencela bila yang disedekahkan itu terdiri dari barang-barang yang buruk. Ini bukan pula berarti bahwa barang yang disedekahkan itu harus yang terbaik, melainkan yang pertengahan, yang wajar, dan orang yang menafkahkan itu sendiri menvukainyo andaikata dialah vang diberi.
b. Maksud Larangan Menafkahkan Harta yang Tidak Berkualitas
 ............................
Dalam ayat ini Allah kembali memberikan tekanan tentang harta yang akan dinafkahkan. Janganlah kamu memilih harta yang buruk-buruk, sebaliknya, pilihlah harta yang baik, yang membuat penerimanya merasa senang.[3]
.........................
Maksudnya, bagaimana kamu berbuat yang demikian itu, bersedekah dengan harta yang buruk-buruk, yang kamu sendiri tidak menyukainya karena harta itu berkualitas rendah. Bahkan kamu tidak akan mau menerima jika (seandainya) disedekahi harta seperti itu, kecuali jika kamu menerimanya dengan memejamkan mata.' Orang yang menerima pemberian seperti itu hanyalah karena mereka terpaksa atau takut mengatakan keadaan yang sebenarnya. Sedang Allah tidak butuh pada derma yang demikian adanya. Menafkahkan yang buruk itu memberikan kesan yang kurang menghormati orang yang menerima hadiah.
...................
Yakni, Allah Maha Kaya. Ingatlah ini ketika kamu memberikan apa-apa kepada orang lain, sehingga hatinya terbuka memilih yang baik-baik untuk diberikan kepada yang patut diberi. Dan Allah Maha Terpuji. Sebab Dia selalu membantumu dengan memberikan rizki yang baik-baik. Untuk menyempurnakan puj, kepada Allah itu, pilihlagh yang baik-baik pula dan berikanlah itu kepada yang berhak menerimanya[4]


[1] Qamaruddin Shaleh, A. Dahlan. M O. Dahlan. Asbnbun Nuzul, (Bandung CV. Diponegoro. 1992) 86 Hamka. Tctfsir Al-Azhar. (Jakarta: Pustaka Panjimas, Juz III. 1983). 72
[2] badan wakaf Universitas Islam Indonesia. al-Qur an dan Tafsirnya, vol .2 (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti wakaf), 455..
[3] muhammad hasbi as-shidiqi, tafsir al-qur'an majid an-nuur, (Searang: PT. Pustaka rizki putra, 200) 471
5 Luthfi Hadi Aminudin Tafsir Ayat Ahkam, (Ponorogo: STAIN Ponogo Press). 78.


[1] al-Qur an dan Terjemahan Perkaia, (Bandung: PT. Syaamil Cipla Media, 2007), 45.
[2] M usta fa Al Maraghi, Terjemahan Tafsir A! Maraghi\ (Semarang: CV. Toha Putra, 1993), 67.
[3] Qamaruddin Shaleh, A. Dahlan. M O. Dahlan. Asbnbun Nuzul, (Bandung CV. Diponegoro. 1992) 86 Hamka. Tctfsir Al-Azhar. (Jakarta: Pustaka Panjimas, Juz III. 1983). 72
[4] badan wakaf Universitas Islam Indonesia. al-Qur an dan Tafsirnya, vol .2 (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti wakaf), 455..
[5] muhammad hasbi as-shidiqi, tafsir al-qur'an majid an-nuur, (Searang: PT. Pustaka rizki putra, 200) 471
5 Luthfi Hadi Aminudin Tafsir Ayat Ahkam, (Ponorogo: STAIN Ponogo Press). 78.

No comments:

Post a Comment