Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya,
menurut tinjauan syariat, karena mengeluarkan zakat menjadikan tumbuh dan
berkembangnya harta, atau dengan mengeluarkan harta pahala menjadi banyak, atau
juga karena zakat itu berkaitan dengan yang berkembang yang berkembang seperti
perdagangan dan pertanian. Maka makna ini seesuai dengan bahwa harta tidak
berkurang karena sedekah. Begitu pula pahala zakat akan dilipat gandakan
seperti sabdanya "sesungguhnya Allah mengembangkan sedekah", adapun
makna menurut tinjauan lain menurut syariat adalah karena zakat membersihkan
jiwa dari sifat kikir dan dosa-dosa.
Ibnu al Arabi berkata "kata zakat diartikan juga dengan
sedekah wajib, sedekah sunnah, nafkah, hak, dan pemberian maaf. Adapun zakat
menurut syariat, adalah memberikan harta setelah sampainya nishob kepada orang
yang pantas mendapatkan zakat tersebut. Adapun syariat bagi orang yang wajib
membayar zakat adalah berakal baligh dan merdeka. Zakat mempunyai konsekuensi
hukum, yaiitu gugurnya kewajiban didunia dan didapatkannya pahala di akhirat.
Sedang hiklmah zakat yaitu membersihkan diri dari kotoran, mengangkat
derajat".
Berkaitan dengan diwajibkannya zakat Dawud dan beberapa
pengikut Syafi'iyah mengatakan zakat hukumnya sunnah, mereka mentakwilkan
"mewajibkan" bahwa maksudnyua adalah beliau menentukan ukuran atau
jumlahnya pendapat ini bertentangan dengan dzahir teks. Sedangkan pendapat lain
mengatakan dahulu hukumnya wajib, kemudian dinashak dengan perintah zakat
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Ubadah, "Rosulullah saw
memerintahkan kamu untuk membayar zakat (fitrah), ketika perintah zakat telah
turun maka beliau tidak memerintahkan kami untuk membayar zakat dan tidak pula
melarangnya'". Pendapat ini tidak benar, karena untuk mewajibkan zakat
cukuplah dengan satu
perintah, disamping itu bahwa beliau tidak memerintahkan
kembali sehingga tidak otomatis menghapus perintah untuk mrmbayar zakat
Dari ulasan diatas sangat jelas bahwa zakat hukumnya adalah
wajib bagi yang mampu dan kuasa membayarnya. Zakat atau sedekah sudah muncul
sfkitar tahun kedua hijriiyah. Zaman dulu zakat atau sedekah diberikan ledat
masjid, yaitu dengan membawa harta kf masjid lalu diberikan kepada orang yang
tidak mampu atau oeang yang sangat membutuhkan darta tersebut. Dalam pembahasan
kali ini yaitu surat al an'am ayat 141, akan dipaparkan beberapa hal yang
berkaitan dengan kewajiban membayar zakat atau dikatakan sedekah, kapan kita
dibolehkan memetik harta pamen kita, kemudian setelah kita memanen atau kita
mendapatkan harta kita mempunyai sebuah kewajiban. Namun selain itu banyak hal
yang diulas terlebih dahulu yang
tercover dalm kisi-kisi pembahasan.
B. Kisi-Kisi Pembahasan
1.
Tujuan surat al-An'am ayat 141
2.
Permulaan waktu dibolehkanya memakan buah menurut
surat al-An'am ayat 141
3. kewajiban yang harus diketahui dari tanaman dan
lainnya berdasarkan surat al-An'am ayat 141
4.
Maksud surat al-An'am ayat 141
5.
Pengertian secara global surat al-Ari'am ayat 141
pembahasan
A. surat al-an'am
Ayat 141
uqèdur
üÏ%©!$# r't±Sr&
;MȬYy_
;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur
tíö¨9$#ur
$¸ÿÎ=tFøèC
¼ã&é#à2é&
cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB
4
(#qè=à2
`ÏB
ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym
uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym (
wur (#þqèùÎô£è@ 4
¼çm¯RÎ)
w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$#
ÇÊÍÊÈ
Artinya:
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.
B. Terjemah Surat
Al-An' a m Ayat 141
|
|
|
|
Makanlah
|
serupa
|
Dan tidak
|
Yang serupa
|
|
|
|
|
Dan berikan
|
Berbuah
|
Apabila
|
Dari buahnya
|
|
|
|
|
Mengetamnya
|
Pada hari
|
Pada hari
|
Haknya
|
|
|
|
|
|
Orang-orang yang berlebih-lebihan
|
Tidak menyukai
|
Sesungguhnya " Dia/Allah ;[1]
|
"Dan dialah
yang menjadikan (cebun-Jcebun yang berjunjung dan yang tidalc terjunjung, pohon
kormu, tanam-tanaman yang bermacam-macam bidahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya)\ dqn tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu\
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidakmenyukai orang yang berhbih-lebihan. [2]
C- Tafsir al Mufrodat
1.
Al -insva'
Mengadakan rr^akhluk hidup dan mengasuhnya. Juga mengadakan segala sesuatu
yang* menjadi sempurna secara berangsur- angsur. Seperti mengadakan
a\yari,perkampungan ..dan rambut.
2.
AUjonnat
teman-teman dan kebun angguryang lebat pohon-pohonnya, karena kebun seperti itu
menutupi tanah dijawabnya dan membuat tidak kelihatan.?
3.
Alrrna'rusyat: tanaman-rtanaman yang dicagak pada tiang-tiang penyangga. Yaitu,
junjungan-junjutigan yang dibuat dari kayu dan bambu, yang diatasnya diletakkan
batang tanaman-tanaman itu, hingga seperti atap rumah.[3]
4.
Ghoiru Marusfat. tanaman yang batangnya tidak. diletakan diatas junjungan. Makaudnya,
bahwa kebun itu ada dua macam. Yaiti kebun- kebun yang memakai junjungan-junjungan,
seperti halnya anggur dan kebun yang tidak memakai junjungan, seperti halnya
kebun-kebun yang berisi bermacam-macam pohon yang batangnya tumbuh lurus, tidak
merambat ke pohon lainnya.
5.
Al:Ukul (huruf hamzah dan kaf memakai harakat dhomah): sesuatu yang dimakan.
6.
Mutasyabihan. maksudnya serupa warna dan bentuknya jika dilihat dengan mata/
7.
Ghoiru Kfutasyabih: tidak sama rasa.4
D. Sabab al-Nuzul
Ibrtu jarir mengetengahkan melalui abui aisyah,yang telah
mengatakan, bahwa mereka (kaum muslimin) memberikan sesuatu
dari hasil perkebunannya kecuali hanya zakat, setdah itu mereka
berfoya-foya dengan kelebihanya, kemudian turunlah ayat ini.
Dari telah diterangkan melalui ibnu juraij bahwa ayat ini
diturunkan berkenaan dengan sabit Ibnu Qois lbnu Syimas yang menebang pohon
kurma miliknya, kemudian ia bpgi-bagikan buahnya hingga sore hari; sesudah itu
ia tidak lagi memiliki buah kurma.[4] Mengarah
kepada pemberian, Sebagaiman mengarah kepada makanan karena, diriwayatkan bahwa
mereka senang memberi sumbangan hingga berlebih-ebihan sehingga allah
menurunkan ayat ini.[5]
E. Munanabah
Sayyid Qutub ayat ini dengan ayal yang lalu, yakni firmanya
pada ayat 136 surat ini: "dan mereka menjadikan bagi Allah dari apa yang
telah piptakan satu bagian dari tanaman dan ternak. Ayat ini
menurutnya kembali kesana untuk mengingatkan mereka kepada sumber yang
menciptakan tanaman dan ternak yang mereka bagi dan perlakukan secara tjdak
benar itu. Mereka dikecam karena melakukan pembagian demikian, yakni sebagian
buat Allah dan sebagian buat berhala. Bahkan tidak sampai disana, mereka
mengambil lagi apa yang tadinya mereka jadikan milik Allah, padahal
sesungguhnya semua ternak dan tanaman bahkan semua wujud adalah milik
Thohir ibnu Asyur menilai bahwa kata "dan" pada
ayat diatas berfungsi menggabungkan dan menghubungkan ayat ini dengan ayat yang
lalu berhubungan dengan firman-Nya:
……….
(waharamu maa humullah)dan mereka mengharamkan apa
yang telah allah telah rezekikan kepada mereka).
Menurutnya ayat ini mengingatkan nikmat-nikmat-Nya dibumi
untuk kemaslahatan mereka. Lanjut ibn asyur- diulangi ayat ini sebagian besar
apa yang telah disebutkan pada ayat yang lalu, yakni ayat 99 surat ini yang
menyatakan: "dan dia yang telah menurunkan air dari langit lalu kami
mengeluarkan disebabkan olehnya segala macam timbuh-tumbuhan lalu
kami'keluarkan darinya tanaman menghijau, kami keluarkan darinya butir yang
saling bertumpuk, dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai
dan kebun-kebun anggur dan kami keluarkan pula zaitun dan delima yahg serupa
dan tidak serupa. Perhatikan buahnya diwaktu pohonnya berbuah,dan
kematangannya". Dan, karena tujuan ayat 99 itu adalah untuk membuktikan
bahwa Allah adalah penciptanya, adapun tujuan ayat 141 ini adalah untuk
menggambarkan betapa besar nikmat allah §erta untuk melarang segaa yang
mengantar kepada melupakan nikmat- nikmatnya. Karena itu ayat yang lalu (ayat
99)ditutup dengan menyatakan "perhatikanlah buahnya diwaktu pohonnya
berbuah,dan kematangannya, sedang ayat 141 menyatakan "makanlah dari buahnya
bila dia berbuah."
F. Kandungan Ayat
…………………………….
"Dan
dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berkunjung dan yang tidak terjunjung,
pohon karma, tanam-tanaman yang bertnacam-macam buahnya
Maksudnya adalah bahwa Allah swt. Setelah memberitahukan
kepada hamba-Nya bahwa Dialah yang t^lah menciptakan pohon-pohon dan tumbu-
tumbuhan yang ada di muka bumi, yang diantaranya mereka gunakan sebagai makanan
pokok, maka Dia beritahukan pula kepada mereka bahwa Dia membolehkan itu semua
untuk mereka. Tidak ada seorangpun selain Allah yang berhak mengharamkan
sesuatu dari tanaman-tanaman itu atas hamba- hamba-Nya, karena pengharaman
adalah hak Allah yang telah menciptakan seurjjh hamba dan mkanan seluruhnya.
Maka barang siapa mengaku dirinya berhak mengharamkan sesuatu, berarti dia
mengangkat dirinya sebagai sekutu Allah ta'ala, sebagaimana orang yang patuh
kepada pengharaman dari pihak selain Allah, maka berarti dia telah menyekutukan
selain Allah itu dengan selain Allah swt.
Pengharaman yang merupakan hak Allah semata, yang dimaksud
adalah pengharaman agama. Adapun berpantang dari'sebagian buah-buahan tersebut
karena sebab selain pengharaman agama, maka tidaklah mengandung arti syirik.
Artinya, apabila seprang dokter melarang beberapa pasiennya dari buah-buahan
atau roti, karena liat itu akai* membahayakan manusia, memang hal itu merupakan
cegahan atau pengharaman yang berdasarkan syariat juga. Namun bukan berarti
dokter itu yang mensyariatkan hal tersebut 7
…………………….
''Zaitun
dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya)".
Maksudnya adalah suatu keterangan, bahwa permulaan waktu
dibolehkanya memakan buah, tidak harus menunggu sampai buah itu menjadi
sempurna dan matang.anggur umpamanya, buahnya bias dimanfaatkan selagi beluip
maasak. ketika telah masak, atau ketika teah kering. Begitu pula kurma, sudah
bias dimakan buahnya ketika masih kecil-kecil atau ketika sudah besar, sebelum
masak, atau ketika telah masak. Sedang gandum, sudah bias ditumbuk dan dimakan ketika
sudah menjadi roti, atau dengan ditanak, atau dibuat bermacam-macam kue.[6]
"Makattlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah."
Maksudnya adalah, tunaikanah kewajiban yang telah diketahui
dari tanaman dan lainnya itu, untuk diberikan kepada mereka yang berhak
menerimanya. Yaitu, kerabat anak yatim dan orang-orang miskin ketika panennya.
Istilah panen disini disebut secara ijmal, sehingga termasuk
pula saban- sabanmemetik anggur dan meng'unduh buah kurma.
Juga diriwayatkan dari Maimun bin Mihran dan Zaed al -Asham
bahwa orang-orang Madinah ababila mengunduh buah kurma maka dibawa mereka
standan lalu mera letakkan di masjid. Maka datanglah orang peminta lalu tandan
itu dipikulnya dengan tongkat sampai buahnya berguguran. Itulah kiranya yang
difirmakan Allah swt:
Dan menurut riwayat dari Sa'id bin Juhair, katanya, u
aturan ini adalah sebelum ditunkannya ayat tentang zakat. Seseorang akan
memberikan sebagian dari hasil tanamannya, member makan kepada binatang, dan
member makan kepada anak yatimMan orang-orang miskin. Juga member seikat buah
yang bercampur antara yang masak dan belum masak . maksudnya bahwa hal ini
adalah termasuk sedekah mutlak yang tidak tertentu, yang diperkuat oleh
kenyataan bahwa surat ini termasuk makiyah, sedang zakat tertentu itu,
difardhukan dimadinah pada tahun dua hijriyah.
Dari
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. "
Maksud ayat ini adalah makanlah kalian dari rizki yang telah
Allah anugerahkan kepadamu tanpa berlebih-lebihan dalam memakannya.[7]
.........
Secara global ayat ini menerangkan tentanng perintah untuk
memberikan
…………………………
hak tanaman ketika hari panen tidak harus bermakna
bahwa yang dimaksud itu adalah zakat. Karena adii riwayat lain vang mengatakan
bahwa yang dimaksud itu addlah' sedekah dengan tanpa batasan tertentu -akan
tetapi tidak secara berlbih-lebihan.[8]
[1] Terjemah Al-Qur 'an Secara Lafdzhiyah Vol.3,
(Jakarta, Yayasan Pembinaan
Masyarakat Islam "Al hikmah"), 185
[2] Sayuri
Rahawarin, Klasifikasi Ayat-Ayat
Al-Qu an dan lerjemahnya,, (Jakarta, Al;Mawardi
Prima, 2002),. 126
[3] Ahmad Musthafa
Al-Maraghi, "TerjehtahTafsir Al MataghiVol.7
(Semarang, CV. ToliaPutra, 2003), 88.
[7] Al-Maraghi, terjemah Tafsir.
88
No comments:
Post a Comment