A. Kata pengantar
Tidak
diragukan lagi, bahwa puasa memiliki faedah yang banyak sekali, yang tidak
dimengerti oleh orang-orang yang jahil. Mereka hanya beranggapan, bahwa puasa
itu uiengosongka perut, menyiksa badan, dan mengekang kebebasan, tak ada faktor
dan dorongan lain lagi. Yang mengetahui hikmahnya adalah para ahli dan Ulama
yang kemudian diperkuat oleh pengetahuan kedokteran modem. Mereka berpendapat,
bahwa puasa sangat berguna bagi kesehatan fisik maupun jiwa. Allah SWT tidak
mensyari'atkan ibadah melainkan mesti mengandung unsur pendidikan yang membawa
kepada jiwa taqwa, membiasakan manusia tunduk, patuh atas segala perintah-Nya.
Puasa adalah. suatu
ibadah kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, oleh
karena itu, ia berfirman dalam hadis qudsi (artinya): "Setiap amal manusia adalah
miliknya, kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu milik-Ku dan Aku akan
membalasnya (karena orang yang berpuasa itu) meninggalkan makanannya,
minumannya dan keinginan syahwatnya, semata-mata karena (perintah)-Ku
". HR Bukhari dan Muslim.
Pada
ayat yang sebelumnya Allah mewajibkan kepada kita berpuasa, seperti yang telah
diwajibkan kepada umat yang terdahulu. Sehingga pada makalah ini akan membahas
mengenai puasa yang lebih terperinci yang mana terfokus pada apa yang
diperbolehkan umat muslim agar sempurnanya puasa yang sesuai dengan surat
al-Baqarah 147. Diantaranya mengenai beberapa hal yaitu mencampuri istri pada
malam hari bulan puasa dan i'tikaf dalam masjid serta mengapa diturunkannya
ayat ini. Mencampuri istri pada malam hari bulan puasa bisa dikatakan haram
apabila kita mengacu pada surat al-Baqarah 183. Tetapi keharaman itu
dihilangkan sesuai dengan pemahaman lebih lanjut mengenai ayat ini. Selain itu
makalah ini membahas sekilas perihal i'tikaf Pada hakikatnya i'tikaf itu
berdiam diri dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Tetapi
mengenai tempat i'tikaf itu terjadi perbedaan pendapat serta ketika i'tikaf
dilarang pula oleh ayat ini untuk melakukan jima.
PEMBAHASAN
A.
Teks Ayat Al-Baqarah 187
¨@Ïmé&
öNà6s9
s's#øs9
ÏQ$uÅ_Á9$#
ß]sù§9$#
4n<Î)
öNä3ͬ!$|¡ÎS
4
£`èd
Ó¨$t6Ï9
öNä3©9
öNçFRr&ur
Ó¨$t6Ï9
£`ßg©9
3
zNÎ=tæ
ª!$#
öNà6¯Rr&
óOçGYä.
cqçR$tFørB
öNà6|¡àÿRr&
z>$tGsù
öNä3øn=tæ
$xÿtãur
öNä3Ytã
(
z`»t«ø9$$sù
£`èdrçų»t/
(#qäótFö/$#ur
$tB
|=tF2
ª!$#
öNä3s9
4
(#qè=ä.ur
(#qç/uõ°$#ur
4Ó®Lym
tû¨üt7oKt
ãNä3s9
äÝøsø:$#
âÙuö/F{$#
z`ÏB
ÅÝøsø:$#
ÏuqóF{$#
z`ÏB
Ìôfxÿø9$#
(
¢OèO
(#qJÏ?r&
tP$uÅ_Á9$#
n<Î)
È@ø©9$#
4
wur
Æèdrçų»t7è?
óOçFRr&ur
tbqàÿÅ3»tã
Îû
ÏÉf»|¡yJø9$#
3
y7ù=Ï?
ßrßãn
«!$#
xsù
$ydqç/tø)s?
3
y7Ï9ºxx.
ÚúÎiüt6ã
ª!$#
¾ÏmÏG»t#uä
Ĩ$¨Y=Ï9
óOßg¯=yès9
cqà)Gt
ÇÊÑÐÈ
B.
Arti Mufrodat
bercampur
|
puasa
|
malam
|
bagimu
|
Dihalalkan
|
Dan kamu
|
bagimu
|
pakaian
|
mereka
|
Dengan istrimu
|
Bahwasannya kamu
|
allah
|
Telah mengetahui
|
Bagi mereka
|
pakaian
|
atasmu
|
Maka dia mengampuni
|
Dirimu/nafsumu
|
Kamu khianat(tidak dapat menahan)
|
Kamu adalah
|
Dan carilah olehmu
|
Campurilah mereka
|
Maka sekarang
|
Dari kepadamu
|
Dan dia memaatkan
|
Dan minumlah
|
Dan
makanlah
|
untukmu
|
Allah
|
Apa yang telah menetepkan
|
putih
|
benang
|
bagimu
|
Nyata/jelas
|
Sehingga
|
sempurnakanlah
|
kemudian
|
Dari waktu fajar
|
hitam
|
Dan benang
|
Dan/sedang kamu
|
Kamu campuri mereka
|
Dan jangan
|
Sampai rnalam
|
puasa
|
Allah
|
Batas-batas (hukum)
|
itulah
|
Dalam masj id
|
Orang yang i'tikaf
|
Allah
|
menerangkan
|
demikianlah
|
mendekatinya
|
Maka jangan
|
Mereka bertakwa
|
Supava mereka
|
Kepada manusia
|
Ayat-ayatnya
|
"Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercamprr dengan isteri-isteri kamu,
mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu. Karena itu Allah mengampuni
kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah
apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar Kemudian sempurnakanlah
puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu,
sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah
larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.[1]
C.
Penjelasan Kosa Kata (ma'na mufradat) Al-Baqarah 187
Al-shiyami
lailata :
Malam hari puasa, yang besoknya orang berpuasa.
Al-rofats :
Bersetubuh dengan istri. Al-Azhari mengatakan bahwa rafasts ini mencakup segala
keinginan yang dikehendaki lelaki terhadap wanita.
Anfusakum tahtaanuuna : Mengkhianati dirimu sendiri
dengan melakukan perbuatan yang kamu sendiri tahu bahwa perbuatan, itu adalah
haram.
Al-abyadu
alkhoithi:
Putihnya tanda siang pada permulaan, yang warna sinarnya seperti benang putih
yang tipis dan panjang. Lama kelamaan menjadi menyebar.
Al-khoithi
al-aaswad:
Gelapnya matahari yang pada mulanya berbentuk gelap seperti benang disamping
benang putih (sianr matahari).
Mubaa
syaratun:
Bersentuhan antara dua jenus kulit, yang dimaksud adalah bersetubuh (jima').
Al-i’tikaafi; menurut syari'at islam adalah
diam di masjid karena melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah.
D.
Munasabah
Pada
ayat yang lalu diperintahkan kepada orang-orang mukmin agar berpuasa pada bulan
Ramadhan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta mencukupkan
bilangannya, lalu mengagungkan Allah dengan bertakbir dan bersyukur atas segala
petunjuk yang diberikan-Nya, maka pada ayat ini dijelaskan beberapa hal yang
berhubungan d[2]engan kesempurnaan ibadah
puasa.[3]
E.
Sabab al-Nuzul
Imam
al-Bukhari meriwayatkan dari Barra bin Azib bahwa ia berkata: Ada diantara
sahabat Nabi saw. Dalam keadaan berpuasa kemudian tibalah waktu berbuka lalu ia
tidur sebelum berbuka, tidak makan pada malam hari hingga siangnya (lagi)
sampai sore, dan bahwasannya Qais bin Sharmah al-Ansari sedang berpuasa dan ia
siang harinya bekerja di kebun kurma, setelah tiba waktu buka, ia mencampuri
istrinya, lalu ia berkata pada istrinya: Apakah kamu punya makanan? Ia
menjawab: Tidak, tetapi aku akan pergi mencari (makanan) untukmu, padahal ia di
siang hari bekerja, lalu ia tenidur. Maka datanglah istrinya, dan ketika ia
melihat suaminya (sedang tidur), ia berucap: Celaka kamu. Kemudian setelah
siang harinya ia terbangun Kemudian hal itu di sampaikan kepada Nabi saw. Lalu
turunlah ayat "Dan
dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri- istrinm" maka merekapun sangat
gemH'a. lalu turun (lagi) ayat
"dan makan minumlah sehingga manjadi jelas bagi kamu banang pulih dan
benang hitam, yaitu fajar.[4]
F.
Tafsir dan Kandungan Ayat
"Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu," Allah telah mengajarkan
kepada kita tentang cara mengungkapkan kata-kata yang menunjukkan arti hubungan
suami istri, yakni dengan cara halus dan sendirian Hal ini seperti ayat
berikut:
La mastumun-Nisa
'a (
An-Nisu', 4 : 43 )
Dakhaltum
bihinna (
An-Nisa', 4 : 23 )[5]
"Mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.[6] " Ibnu Abbas berkata,"
Istri-istrimu adalah penenang bagi kalian, dan kalian adalah penenang bagi
mareka.' Sedangkan al-Razi berpendapat, karena laki-laki (suami) dan perempuan
(istri) saling merangkul sehingga berhimpunlah tubuh mereka, seolah-olah yang
satu menjadi pakaian bagi yang lain, maka disebutlah masing-masing dari mereli
sebagai pakaian.[7]
"Allah
mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu," kamu tidak akan mampu
menahan syahwat hersetubuh pada malam hari bulan puasa. Sebelum ayat ini turun,
bersetubuh pada malam hari di bulan Ramadhan adalah haram, kemudian
keharamannya itu di-nasakh (dianulir) oleh ayat ini. Diriwayatkan Al-Bukhari,
dari AJ-Barra' ra, ia berkat, "Apabila tiba bulan Ramadhan, para sahabat
Nabi tidak mendekati istrinya selama sebulan penuh. Namun di antara mereka ada
yang tidak bisa menahan nafsunnya. Maka turunlah ayat: "Allah mengetahui bahwasannya kamu
tidak dapat menahan nafsumu"[8]
"Karena itu
Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu," maka Allah menerima taubat
kalian dengan memberikan pengampunan atas pengkhianatan yang pernah kalian
lakukan terhadap diri kalian sendiri. Yaitu ketika kalian melanggar keyakinan
didalam memahami firman Allah yang berbunyi Kama kutiba 'alal launa nun qabltkum (Al-Baqarah. 2 : 183), yaiiu
mengharamkan ler-jima' dengan istri di malam hari bulan Ramadhan, atau
mengharamkan din sendiri di dalam melakukan hal itu setelah tidur, sama halnya dengan makan dan minum.[9]
"Maka
sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu,"
sekarang Allah menghalalkan kepada kalian melakukan jima' dengan istri
berdasarkan ketegasan nas Ayat ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak
merusak puasa, karena memang dibolehkan makan, minum dan mengumpuli istri sejak
awal sampai akhirnya, dengan pengertian, bahwa seseorang yang mencampuri
istrinya pada akhir malam, apabila selesainya persis saat terbitnya fajar, maka
otomatis memasuki waktu subuh masih dalam keadaan junut, padahal Allah
memerintahkan agar ia menyempurnakan (meneruskan) puasanya sampai malam
(terbenamnya matahari), yaitu dalam firman-Nya "kemudian sempurnakanlah berpuasa
sampai malam".
Ini menunjukkan bahwa puasanya sah.
Seandainya
tidak sah tentu tidak diperintahkan menyempurnakannya. Maka gaulilah istri-
istrimu pada malam bulan Ramadhan, dan memohonlah kehadiran anak atas
hubunganmu dengan istrimu, jangan hanya melampiaskan nafsumu saja.[10]
"Dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar,"
dibolehkan untuk kalian makan, minum dan bersetubuh dengan istri di sepanjang
malam bulan Ramadhan, sampai batas tampaknya sinar atau fajar
Para
Imam menarik kesimpulan berdasarkan ayat ini bahwa puasa orang yang masih dalam
keadaan junub itu sah. Sebab, bersetubuh itu dibolehkan sampai batas fajar, dan
orang yang berpuasa tidak mungkin melakukan mandi junub kecuali setelah fajar.
Kemudian, orang yang sedang makan dan minum, lalu terbitlah fajar, dan orang
itu berhenti makan dan minum, puasanya juga sah. Dan seandainya ia tidak
menyadari fajar telah terbit, dan seseorang masih makan dan minum, maka
puasanya juga sah."
"Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang/ malam," menahan dirilah dan makan,
minum, dan bersetubuh, hingga tergelincirnya matahari. "(Tetapi) janganlah kamu
mencampuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid, " janganlah kamu mendekati
istri-istrimu baik ketika malam maupun siang, selagi kamu beritikaf di
masjid.'" Ada perbedaan pendapat tentang masjid yang manakah yang boleh
ditempati i'tikaf Dalain hal ini adi beberapa pendapat, yaitu:
a.
Sebagian Ulama' berpendapat bahwa i tikaf itu hanya
dilakukan di tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil
Aqsha, yaitu masjid para Nabi Mereka beralasan dengan hadis yang berbunyi. "Tidak boleh dituju (untuk mencari
berkah) melainkan tiga buah masjid
" Ini pendapat Sa'id bin Musayad
b.
Sebagian lagi berpendapat, tidak ada i'tikaf
melainkan di masjid yang biasa dipergunakan shalat beijama'ah. Demikian itu
adalah perkataan Ibnu Mas'ud ycng diambil Imam Malik dalam salah satu kaulnya.
c.
Dan Jumhur berpendapat, boleh i'tikaf di masjid mana
saja mengingat keumuman ayat "sedu;:g
kamu beritikaf dalam masjid"
di.,, pendapat inilah yang benar karena ayat ini tidak menentukan masjid
tertentu, maka lafal tersebut tetap pada keumumannya.
Abu
Bakar al-Jashash berkata: telah teijadi ittifaq diantara ulama' salaf, bahwa
diantara syarat i'tikaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat
diantara mereka tentang, apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid mana saja
(pada umumnya), sedang melihat zhahir firman Allah "sedang kc nu beritikaf dalam
masjid" membolehkan
i'tikaf di semua masjid karena keumuman lafalnya, maka siapa yang mengkhususkan
makna ayat itu dituntut menampilkan dalil, demikian juga mengkhususkan hanya
masjid-masjid jami' saja tidak ada dahinya, sebagaimana halnya yang
mengkhususkan hanya masjid-masjid para Nabi. Dan karena tidak ada dalil yang
ditampilkan maka gugurlah pendapat tersebut."
"Itulah
larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, " Allah menutup ayat ini dengan
menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah itu tidak boleh
kamu melampaui dan melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya
kepada umat manusia, agar mereka bertakwa.[11]
KESIMPULAN
1.
Surat al-Baqarah 187 menerangkan bahwa apa yang
tidak boleh dilakukan di siang hari pada bulan puasa menjadi dibolehkan ketika
malam tiba. Seperti makan, minum, maupun mencampuri istri.
2.
Turnnya ayat ini ketika Qais bin Sharmah al-Ansari
sedang berpuasa dan siang harinya bekerja di kebun kurma, setelah tiba waktu
buka, ia mencampuri istrinya, lalu tertidur dan uangun siang harinya.
3.
Mencampuri istri pada malam hari bulan puasa
diperbolehkan karena sudah ada ketentuan dari nas. Tetapi tidak boleh melakukan
hal itu ketika sedang beri'tikaf. Itulah larangan Allah.
4.
Mengenai masjid yang boleh ditempati untuk i'tikaf.
Bisa diketahui bahwasannya semua masjid boleh digunakan untuk i'tikaf karena
keumuman lafadnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Aminuddin,
Lutfi Hadi. Tafsir Ayal Ahkam. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press,
2008.
Al-Maragi,
Ahmad Mustafa . Tafsir Al-Maragi, Terj. Anshori, Hery, Bahrun.
Semarang: Karya Toha Putra, 1993.
______ Al-Qur'an dan Tafsirnya. Jakarta: Departemen Agama RI.
2009.
Ash-Shabuni,
Syaikh Muhammad Ali. Shahwatut
Tafsir; Tafsir-Tafsir Pilihan Vol 1.
Terj. Yasin.
Jakarta: Al-Kautsar, 2011.
.
Tafsir Ayal Ahkam Ash-Shabuni.
Surabaya: Bina Ilmu, 1985
[3] lbid.,277.
[4] Luthfi Hadi Aminuddin. Tafsir
Ayat Ahkam. (Yogyakarta: STAIN PO Press, 2008),104
[5]Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir
al-Maraghi, Terj. Anshori, Hery, Bahrun (Semarang:karya Toha Putra, 1993), 135.ghi,
Tafsir al-Maraghi, Terj. Anshori, Hery
[6] Syaikh Muhammad ali ash-shabuni,
Shofwatut Tafsir vol. 1 Terj Yasin (Jakarta: al-Kautsar, 2011), 243.
[8] As-shobuni, Tafsir, 242.
[9] Al-Maragi, Al-Maragi, 136.
izin share kak,,
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino & Hotel - MapyRO
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino & Hotel is located in the 남원 출장안마 beautiful mountains of Western 천안 출장마사지 North Carolina, just minutes from the 구미 출장마사지 airport. Guests can enjoy a day spa, 서울특별 출장샵 complimentary Rating: 8.6/10 · 944 수원 출장안마 reviews