Monday, November 14, 2016

Tafsir al-Qur'an Surat Al-Baqarah 187 (I) (Larangan di Siang Hari Saat Pusa Boleh Dilakukan di Malam Hari )

A.    Kata pengantar
Tidak diragukan lagi, bahwa puasa memiliki faedah yang banyak sekali, yang tidak dimengerti oleh orang-orang yang jahil. Mereka hanya beranggapan, bahwa puasa itu uiengosongka perut, menyiksa badan, dan mengekang kebebasan, tak ada faktor dan dorongan lain lagi. Yang mengetahui hikmahnya adalah para ahli dan Ulama yang kemudian diperkuat oleh pengetahuan kedokteran modem. Mereka berpendapat, bahwa puasa sangat berguna bagi kesehatan fisik maupun jiwa. Allah SWT tidak mensyari'atkan ibadah melainkan mesti mengandung unsur pendidikan yang membawa kepada jiwa taqwa, membiasakan manusia tunduk, patuh atas segala perintah-Nya.
Puasa adalah. suatu ibadah kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, oleh karena itu, ia berfirman dalam hadis qudsi (artinya): "Setiap amal manusia adalah miliknya, kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu milik-Ku dan Aku akan membalasnya (karena orang yang berpuasa itu) meninggalkan makanannya, minumannya dan keinginan syahwatnya, semata-mata karena (perintah)-Ku ". HR Bukhari dan Muslim.
Pada ayat yang sebelumnya Allah mewajibkan kepada kita berpuasa, seperti yang telah diwajibkan kepada umat yang terdahulu. Sehingga pada makalah ini akan membahas mengenai puasa yang lebih terperinci yang mana terfokus pada apa yang diperbolehkan umat muslim agar sempurnanya puasa yang sesuai dengan surat al-Baqarah 147. Diantaranya mengenai beberapa hal yaitu mencampuri istri pada malam hari bulan puasa dan i'tikaf dalam masjid serta mengapa diturunkannya ayat ini. Mencampuri istri pada malam hari bulan puasa bisa dikatakan haram apabila kita mengacu pada surat al-Baqarah 183. Tetapi keharaman itu dihilangkan sesuai dengan pemahaman lebih lanjut mengenai ayat ini. Selain itu makalah ini membahas sekilas perihal i'tikaf Pada hakikatnya i'tikaf itu berdiam diri dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Tetapi mengenai tempat i'tikaf itu terjadi perbedaan pendapat serta ketika i'tikaf dilarang pula oleh ayat ini untuk melakukan jima.


PEMBAHASAN

A.    Teks Ayat Al-Baqarah 187
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. šcqçR$tFøƒrB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã ( z`»t«ø9$$sù £`èdrçŽÅ³»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tFŸ2 ª!$# öNä3s9 4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$# 4 Ÿwur  ÆèdrçŽÅ³»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ムª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 šcqà)­Gtƒ ÇÊÑÐÈ  

B.     Arti Mufrodat
bercampur
puasa
malam
bagimu
Dihalalkan
Dan kamu
bagimu
pakaian
mereka
Dengan istrimu
Bahwasannya kamu
allah
Telah mengetahui
Bagi mereka
pakaian
atasmu
Maka dia mengampuni
Dirimu/nafsumu
Kamu khianat(tidak dapat menahan)
Kamu adalah
Dan carilah olehmu
Campurilah mereka
Maka sekarang
Dari kepadamu
Dan dia memaatkan
Dan minumlah
Dan makanlah
untukmu
Allah
Apa yang telah menetepkan
putih
benang
bagimu
Nyata/jelas
Sehingga
sempurnakanlah
kemudian
Dari waktu fajar
hitam
Dan benang
Dan/sedang kamu
Kamu campuri mereka
Dan jangan
Sampai rnalam
puasa
Allah
Batas-batas (hukum)
itulah
Dalam masj id
Orang yang i'tikaf
Allah
menerangkan
demikianlah
mendekatinya
Maka jangan

Mereka bertakwa
Supava mereka
Kepada manusia
Ayat-ayatnya

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercamprr dengan isteri-isteri kamu, mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu. Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.[1]

C.     Penjelasan Kosa Kata (ma'na mufradat) Al-Baqarah 187
Al-shiyami lailata : Malam hari puasa, yang besoknya orang berpuasa.
Al-rofats     : Bersetubuh dengan istri. Al-Azhari mengatakan bahwa rafasts ini mencakup segala keinginan yang dikehendaki lelaki terhadap wanita.
Anfusakum tahtaanuuna : Mengkhianati dirimu sendiri dengan melakukan perbuatan yang kamu sendiri tahu bahwa perbuatan, itu adalah haram.
Al-abyadu alkhoithi: Putihnya tanda siang pada permulaan, yang warna sinarnya seperti benang putih yang tipis dan panjang. Lama kelamaan menjadi menyebar.
Al-khoithi al-aaswad: Gelapnya matahari yang pada mulanya berbentuk gelap seperti benang disamping benang putih (sianr matahari).
Mubaa syaratun: Bersentuhan antara dua jenus kulit, yang dimaksud adalah bersetubuh (jima').
Al-i’tikaafi; menurut syari'at islam adalah diam di masjid karena melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah.
D.    Munasabah
Pada ayat yang lalu diperintahkan kepada orang-orang mukmin agar berpuasa pada bulan Ramadhan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta mencukupkan bilangannya, lalu mengagungkan Allah dengan bertakbir dan bersyukur atas segala petunjuk yang diberikan-Nya, maka pada ayat ini dijelaskan beberapa hal yang berhubungan d[2]engan kesempurnaan ibadah puasa.[3]
E.     Sabab al-Nuzul
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Barra bin Azib bahwa ia berkata: Ada diantara sahabat Nabi saw. Dalam keadaan berpuasa kemudian tibalah waktu berbuka lalu ia tidur sebelum berbuka, tidak makan pada malam hari hingga siangnya (lagi) sampai sore, dan bahwasannya Qais bin Sharmah al-Ansari sedang berpuasa dan ia siang harinya bekerja di kebun kurma, setelah tiba waktu buka, ia mencampuri istrinya, lalu ia berkata pada istrinya: Apakah kamu punya makanan? Ia menjawab: Tidak, tetapi aku akan pergi mencari (makanan) untukmu, padahal ia di siang hari bekerja, lalu ia tenidur. Maka datanglah istrinya, dan ketika ia melihat suaminya (sedang tidur), ia berucap: Celaka kamu. Kemudian setelah siang harinya ia terbangun Kemudian hal itu di sampaikan kepada Nabi saw. Lalu turunlah ayat "Dan dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri- istrinm" maka merekapun sangat gemH'a. lalu turun (lagi) ayat "dan makan minumlah sehingga manjadi jelas bagi kamu banang pulih dan benang hitam, yaitu fajar.[4]
F.      Tafsir dan Kandungan Ayat
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu," Allah telah mengajarkan kepada kita tentang cara mengungkapkan kata-kata yang menunjukkan arti hubungan suami istri, yakni dengan cara halus dan sendirian Hal ini seperti ayat berikut:
La mastumun-Nisa 'a ( An-Nisu', 4 : 43 )
Dakhaltum bihinna ( An-Nisa', 4 : 23 )[5]
"Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.[6] " Ibnu Abbas berkata," Istri-istrimu adalah penenang bagi kalian, dan kalian adalah penenang bagi mareka.' Sedangkan al-Razi berpendapat, karena laki-laki (suami) dan perempuan (istri) saling merangkul sehingga berhimpunlah tubuh mereka, seolah-olah yang satu menjadi pakaian bagi yang lain, maka disebutlah masing-masing dari mereli sebagai pakaian.[7]
"Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu," kamu tidak akan mampu menahan syahwat hersetubuh pada malam hari bulan puasa. Sebelum ayat ini turun, bersetubuh pada malam hari di bulan Ramadhan adalah haram, kemudian keharamannya itu di-nasakh (dianulir) oleh ayat ini. Diriwayatkan Al-Bukhari, dari AJ-Barra' ra, ia berkat, "Apabila tiba bulan Ramadhan, para sahabat Nabi tidak mendekati istrinya selama sebulan penuh. Namun di antara mereka ada yang tidak bisa menahan nafsunnya. Maka turunlah ayat: "Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu"[8]
"Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu," maka Allah menerima taubat kalian dengan memberikan pengampunan atas pengkhianatan yang pernah kalian lakukan terhadap diri kalian sendiri. Yaitu ketika kalian melanggar keyakinan didalam memahami firman Allah yang berbunyi Kama kutiba 'alal launa nun qabltkum (Al-Baqarah. 2 : 183), yaiiu mengharamkan ler-jima' dengan istri di malam hari bulan Ramadhan, atau mengharamkan din sendiri di dalam melakukan hal itu setelah  tidur, sama halnya dengan makan dan minum.[9]
"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu," sekarang Allah menghalalkan kepada kalian melakukan jima' dengan istri berdasarkan ketegasan nas Ayat ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak merusak puasa, karena memang dibolehkan makan, minum dan mengumpuli istri sejak awal sampai akhirnya, dengan pengertian, bahwa seseorang yang mencampuri istrinya pada akhir malam, apabila selesainya persis saat terbitnya fajar, maka otomatis memasuki waktu subuh masih dalam keadaan junut, padahal Allah memerintahkan agar ia menyempurnakan (meneruskan) puasanya sampai malam (terbenamnya matahari), yaitu dalam firman-Nya "kemudian sempurnakanlah berpuasa sampai malam". Ini menunjukkan bahwa puasanya sah.
Seandainya tidak sah tentu tidak diperintahkan menyempurnakannya. Maka gaulilah istri- istrimu pada malam bulan Ramadhan, dan memohonlah kehadiran anak atas hubunganmu dengan istrimu, jangan hanya melampiaskan nafsumu saja.[10]
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar," dibolehkan untuk kalian makan, minum dan bersetubuh dengan istri di sepanjang malam bulan Ramadhan, sampai batas tampaknya sinar atau fajar
Para Imam menarik kesimpulan berdasarkan ayat ini bahwa puasa orang yang masih dalam keadaan junub itu sah. Sebab, bersetubuh itu dibolehkan sampai batas fajar, dan orang yang berpuasa tidak mungkin melakukan mandi junub kecuali setelah fajar. Kemudian, orang yang sedang makan dan minum, lalu terbitlah fajar, dan orang itu berhenti makan dan minum, puasanya juga sah. Dan seandainya ia tidak menyadari fajar telah terbit, dan seseorang masih makan dan minum, maka puasanya juga sah."
"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang/ malam," menahan dirilah dan makan, minum, dan bersetubuh, hingga tergelincirnya matahari. "(Tetapi) janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid, " janganlah kamu mendekati istri-istrimu baik ketika malam maupun siang, selagi kamu beritikaf di masjid.'" Ada perbedaan pendapat tentang masjid yang manakah yang boleh ditempati i'tikaf Dalain hal ini adi beberapa pendapat, yaitu:
a.    Sebagian Ulama' berpendapat bahwa i tikaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha, yaitu masjid para Nabi Mereka beralasan dengan hadis yang berbunyi. "Tidak boleh dituju (untuk mencari berkah) melainkan tiga buah masjid " Ini pendapat Sa'id bin Musayad
b.   Sebagian lagi berpendapat, tidak ada i'tikaf melainkan di masjid yang biasa dipergunakan shalat beijama'ah. Demikian itu adalah perkataan Ibnu Mas'ud ycng diambil Imam Malik dalam salah satu kaulnya.
c.    Dan Jumhur berpendapat, boleh i'tikaf di masjid mana saja mengingat keumuman ayat "sedu;:g kamu beritikaf dalam masjid" di.,, pendapat inilah yang benar karena ayat ini tidak menentukan masjid tertentu, maka lafal tersebut tetap pada keumumannya.
Abu Bakar al-Jashash berkata: telah teijadi ittifaq diantara ulama' salaf, bahwa diantara syarat i'tikaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat diantara mereka tentang, apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid mana saja (pada umumnya), sedang melihat zhahir firman Allah "sedang kc nu beritikaf dalam masjid" membolehkan i'tikaf di semua masjid karena keumuman lafalnya, maka siapa yang mengkhususkan makna ayat itu dituntut menampilkan dalil, demikian juga mengkhususkan hanya masjid-masjid jami' saja tidak ada dahinya, sebagaimana halnya yang mengkhususkan hanya masjid-masjid para Nabi. Dan karena tidak ada dalil yang ditampilkan maka gugurlah pendapat tersebut."
"Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, " Allah menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah itu tidak boleh kamu melampaui dan melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia, agar mereka bertakwa.[11]

KESIMPULAN
1.  Surat al-Baqarah 187 menerangkan bahwa apa yang tidak boleh dilakukan di siang hari pada bulan puasa menjadi dibolehkan ketika malam tiba. Seperti makan, minum, maupun mencampuri istri.
2.   Turnnya ayat ini ketika Qais bin Sharmah al-Ansari sedang berpuasa dan siang harinya bekerja di kebun kurma, setelah tiba waktu buka, ia mencampuri istrinya, lalu tertidur dan uangun siang harinya.
3.   Mencampuri istri pada malam hari bulan puasa diperbolehkan karena sudah ada ketentuan dari nas. Tetapi tidak boleh melakukan hal itu ketika sedang beri'tikaf. Itulah larangan Allah.
4.   Mengenai masjid yang boleh ditempati untuk i'tikaf. Bisa diketahui bahwasannya semua masjid boleh digunakan untuk i'tikaf karena keumuman lafadnya.

DAFTAR PUSTAKA
Aminuddin, Lutfi Hadi. Tafsir Ayal Ahkam. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008.

Al-Maragi, Ahmad Mustafa . Tafsir Al-Maragi, Terj. Anshori, Hery, Bahrun. Semarang: Karya Toha Putra, 1993.

______  Al-Qur'an dan Tafsirnya. Jakarta: Departemen Agama RI. 2009.

Ash-Shabuni, Syaikh Muhammad Ali. Shahwatut Tafsir; Tafsir-Tafsir Pilihan Vol 1. Terj. Yasin. Jakarta: Al-Kautsar, 2011.

            . Tafsir Ayal Ahkam Ash-Shabuni. Surabaya: Bina Ilmu, 1985



[1] ____, Al-Our'an dan Tafsirnya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009),276.
[3] lbid.,277.
[4] Luthfi Hadi Aminuddin. Tafsir Ayat Ahkam. (Yogyakarta: STAIN PO Press, 2008),104
[5]Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Terj. Anshori, Hery, Bahrun (Semarang:karya Toha Putra, 1993), 135.ghi, Tafsir al-Maraghi, Terj. Anshori, Hery
[6] Syaikh Muhammad ali ash-shabuni, Shofwatut Tafsir vol. 1 Terj Yasin (Jakarta: al-Kautsar, 2011), 243.
[7] Aminuddin, Tafsir Ayat Ahkam, 109.
[8]  As-shobuni, Tafsir, 242.
[9] Al-Maragi, Al-Maragi, 136.
10 .......Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni (Surabaya: Bina Ilmu, 1985), 165.
Al-Our'an dan Tafsirnya, 279.

2 comments:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapyRO
    Harrah's Cherokee Casino & Hotel is located in the 남원 출장안마 beautiful mountains of Western 천안 출장마사지 North Carolina, just minutes from the 구미 출장마사지 airport. Guests can enjoy a day spa, 서울특별 출장샵 complimentary  Rating: 8.6/10 · ‎944 수원 출장안마 reviews

    ReplyDelete