$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$#
$yJx.
|=ÏGä.
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs?
ÇÊÑÌÈ $YB$r&
;Nºyrß÷è¨B
4 `yJsù
c%x.
Nä3ZÏB
$³ÒÍ£D
÷rr&
4n?tã
9xÿy
×o£Ïèsù
ô`ÏiB
BQ$r&
tyzé&
4 n?tãur
úïÏ%©!$#
¼çmtRqà)ÏÜã
×ptôÏù
ãP$yèsÛ
&ûüÅ3ó¡ÏB
( `yJsù
tí§qsÜs?
#Zöyz
uqßgsù
×öyz
¼ã&©!
4 br&ur
(#qãBqÝÁs?
×öyz
öNà6©9
( bÎ)
óOçFZä.
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÍÈ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu, maka jika4diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang- orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah (yaitu) memberi makan
seorang miskin. Maka barang siapa yang mengerjakan kebajikan, maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[1]
P$uÅ_Á9$#
|
Nà6øn=tæ
|
=ÏGä.
|
(#qãZtB#uä
|
tûïÏ%©!$#
|
$ygr'¯»t
|
berpuasa
|
Atas
kamu
|
diwajibkan
|
(mereka)
beriman
|
Orang-orang
|
wahai
|
bqà)Gs?
|
Nä3ª=yès9
|
öNà6Î=ö7s%`ÏB
|
úïÏ%©!$#n?tã
|
=ÏGä.
|
$yJx. |
|
Kamu
bertaqwa[2]
|
Agar
kamu
|
Dari
sebelum kamu
|
Atas
orang-orang yang
|
diwajibkan
|
sebagaimana
|
Nä3ZÏB
|
c%x.
|
`yJsù
|
;Nºyrß÷è¨B 4
|
$YB$r&
|
|
diantara
kamu
|
adalah ia
|
maka
barang siapa
|
yang tertentui
|
beberapa
hari 1
|
|
ûüÅ3ó¡ÏB
|
P$yèsÛ
|
Q$r& `ÏiB
|
×o£Ïèù
|
xÿy4n?tã 9rr&
|
$³ÒÍ£D ÷
|
seorang miskin
|
memberi makan
|
fidyah/denda
|
mereka berat
menjalankannya
|
dan atas orang-orang
yang
|
seorang miskin
|
öyz
|
qßgsù
|
#Zöyz
|
í§qsÜs?
|
`yJsù t
|
|
lebih baik
|
maka ia (itu)
|
kebaikan/ kebajikan
|
ia mengerjakan
|
maka barang siapa
|
|
OçFZä.bÎ)
|
Nà6©9
|
(×öyz ö
|
#qãBqÝÁs?br&ur
|
¼ã&©!
|
|
jika kamu
|
bagimu
|
lebih
baik
|
dan bahwa kamu berpuasa
|
baginya
|
|
bqßJn=÷ès?
|
|||||
kamu
mengetahui[3]
|
Dari segi bahasa berarti "menahan diri dari
melakukg^sesuatu, baik perbuatan maupun perkataan". Dari segi terminologi
berarti, "menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala
yang membatalkan lainnya dari terbit fajar sampai matahari terbenam karena
Allah SWT".[4]
2.
('Ala Safar in)
Dari segi bahasa berarti "perjalanan". Namun
maksud yang terkandung didalam kata ini adalah bukan perjalanan biasa yang
mudah, dahulu perjalanan itu dinilai sejauh sekitar sembilan puluh kilometer,
sehingga seseorang diperbolehkan untuk berbuka puasa, tetapi wajib mengganti
pada hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan itu.[5]
Artinya adalah makanan yang diberikan kepada kaum
fakir miskin sebagai pengganti dari hari-hari yang tidak dipuasai. Makanan
tersebut terdiri dari makanan kebiasaan yang dimakan oleh penduduk setempat.
Sedang jumlah pemberian itu adalah satu hari puasa diganti satu kali memberi
makanan kepada seorang miskin.[6]
1.
Surat al-Baqarah ayat 183
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Muadz bin Jabal ra. Bahwa
ia berkata: sesungguhnya Rasulullah saw, tiba di Madinah lalu ia berpuasa
'Asyura dan tiga hari setiap bulan, kemudian Allah SWT mewajibkan puasa
ramadhan, maka turunlah ayat ini.[7]
2.
Surat al-Baqarah ayat 184
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'd di dalam kitab at-Thabaqat
yang bersumber dari Mujahid. Ayat ini turun berkenaan dengan maula (budak yang sudah dimerdekakan)
Qais bin Assa-ib yang memaksakan diri berpuasa padahal ia sudah tua sekali.
Dengan turunnya ayat ini, ia berbuka dan membayar fidyah dengan memberi makan seorang
miskin, selama ia tidak berpuasa itu.[8]
Di ayat-ayat sebelumnya, Allah menyebutkan hukum qishash lalu diikuti dengan hukum wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat. Di ayat-
ayat ini Allah menerangkan hukum-hukum seputar puasa secara detil Ini
mengingat, bagian surat al-Baqarah ini mencakup hukum-hukui. Dan puasa menjadi
salah satu rukun islam, maka disini Allah menyebut untuk memposisikan hamba-Nya
pada posisi suci dan memasukannya ke dalam golongan orang-orang baik yang
bertakwa.[9]
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.
Ayat ini berisi keterangan penguat dan anjuran serta
menggerakan perasaan segar pada jiwa penerima titah, karena puasa merupakan
ibadah yang kuat. Perkara yang berat, jika oleh kebanyakan manusia bisa
dikerjakan, maka ringanlah perasaan untuk menerima bebannya dan tiap- tiap
orang akan suka untuk mengerjakannya.[10]
Puasa bukan hanya khusus untuk generasi mereka yang
diajak berdialog pada masa turunnya ayat ini, tetapi juga terhadap umat-umat
terdahulu, walaupun rincian cara pelaksanaannya berbeda-beda. Ini karena
sebagian umat terdahulu berpuasa berdasarkan kewajiban yang ditetapkan oleh
tokoh-tokoh agama mereka, bukan melalui wahyu illahi atau petunjuk nabi.[11]
................
Bahwa Allah mewajibkan kamu berpuasa itu untuk
menyiapkan kamu bertakwa kepada Allah, dengan jalan meninggalkan keinginan
nafsu yang haram guna melaksanakan perintah-Nya dan mengharapkan pahala di
sisi-Nya.
Puasa yang merupakan penyiapan diri untuk takwa kepada
Allah dapat terlihat pada berbagai banyak segi, dan yang paling utama ialah:
a.
Membiasakan manusia takut kepada Allah, baik dalam keadaan sembunyi
maupun terang-terangan, karena orang berpuasa tak merasa diawasi kecuali oleh
Tuhannya.
b.
Puasa menumpulkan ketajaman syahwat dan menjadikan jiwa dapat
memalingkan segala potensi syahwat kepada jalan-jalan yang sesuai dengan agama.
c.
Menanam rasa kasih sayang yang menggerakan jiwa suka memberi dan
berderma.
d.
Dapat menciptakan rasa persamaan antara golongan kaya dan golongan
miskin, para raja dan rakyat dalam melakukan suatu kewaj iban agamanya.
e.
Membiasakan umat teratur hidupnya.
f.
Dapat menghilangkan bahan-bahan yang melarut dalam tubuh, lebih- lebih
pada tubuh orang-orang yang hidup mewah, rakus kepada makanan dan sedikit
sekali bergerak, mengeringkan endapan- endapan kimia yang berbahaya,
membersihkan pencernaan dari racun yang ditimbulkan oleh perut buncit dan
melelehkan lemak yang sangat berbahaya bagi hati.[12]
Artinya: (Yaitu) dalam beberapa
hari yang tertentu.
Artinya: maka jika diantara kamu ada yang sakit aiau dalam peijalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Barangsiapa yang berada pada salah satu di antara dua keadaan tersebut,
jika ia berbuka, wajiblah ia mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkannya
itu. Karena dua keadaan (halangan) tersebut memberikan kemungkinan timbulnya
kesukaran bila dikeijakan puasa.
Kebanyakan ulama mensyaratkan bahwa sakitnya haruslah
berat, yang menyebabkan sulit melakukan puasa, karena beralasan dengan firman
Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185.
Tetapi segolongan ulama, diantaranya Ibnu Sirin, Aitha
dan Al-Bukfik berpendapat bahwa penyakit apa saja membolehkan buka puasa
Karena banyak penyakit ringan yang tidak menyusahkan
puasa, tetapi membahayakan si sakit yang berpuasa dan bisa menyebabkan parah
penyakitnya lagi lama menderitanya.14
………………………..
Artinya: Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah
(yaitu) memberi makan seorang miskin.
Orang-Orang yang berat berpuasa, yaitu
orang-orang telah lanjut yang lemah, orang-orang sakit menahun yang tak ada
harapan sembuh, para buruh kasar yang selamanya keija berat (seperti buruh
tambang batu bara), narapidana yang dijatuhi hukuman keija paksa seumur hidup, perempuan-perempuan
hamil dan menyusui yang dikhawatirkan anaknya terganggu kesehatannya, bagi
tiap-tiap golongan ini boleh tidak berpuasa tapi wajib bayar fidyah (denda), yaitu memberi makan seorang miskin
dengan makanan yang biasa dimakan keluarga mereka yang jumlahnya cukup sekali
makan dan sebanyak pengenyang perut secara wajar, untuk
m
setiap hari tidak puasa.[14]
(….)
Artinya:
Maka barang siapa yang mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Barang siapa membayarkan fidyah dengan lebih, maka
kelebihan itu merupakan kebaikan untuk dirinya, karena pahalanya kembali
kepadanya. Perbuatan secara sukarela
a.
Dalam memberikan makan lebih dari seorang miskin, yakni memberi makan
setiap hari dua orang miskin atau lebih.
b.
Memberi makan seorang miskin sejumlah lebih dari ukuran yang
diwajibkan.
c.
Berpuasa bersama membayar fidyah.
Artinya: Dan berpuasa itu lebih baik bagimu
Puasamu, hai orang-orang yang sakit, musafir dan yang
berat untuk puasa adalah lebih baik bagimu daripada membayar fidyah. Karena dalam puasa melatih badan dan jiwa,
meningkatkan iman, takwa dan merasa selalu dalam pengawasan Allah.
[1] AL-QUR'AN
[2] Yayasan Pembinaan Masyarakat
Islam, Terjemah Al-Quran Secara Lafzhiyah Penuntun
Bagt Belajar Jilid I (Jakarta: Al Hikmah, 2000),
201
[3] Ibid.,
[4] Departemen Agama RI, Al-Qiir an dan
Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan) Jilid 1, (Jakarta: Lembaga Percetakan AKjur'an Departemen
Agama, 200**270.
[6] Mustafa Al-Babi Al-Halabi, Tafsir Al-Maragi Juz 2, Teij. Ahmad Mustafa Al-Maragj
(Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993), 115.
[7] Anshor M. Rusydi, Tafsir Ayai-Ayat ibadah
(Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2006)127.
[8] Qamaruddin Shaleh, Asbabun Nuzuly
(Bandung: CV. DIPONEGORO, 1992), 54. 1
[9] Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Shafwatut Tafasir (Tafsir tafsir Pilihan) jilid / Teri
Yasin (Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2011), 238.
[11] Shihab, Tafsir, 376.
[12] Al-Maraghi, Terjemah 86.
[13] Ibid.,
[14] Ibid.,88.
No comments:
Post a Comment