Sunday, November 6, 2016

Tafsir Al-Baqarah 183-184 (Kewajiban Berpuasa bagi Kaum Muslimin)


PEMBAHASAN
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ   $YB$­ƒr& ;NºyŠrß÷è¨B 4 `yJsù šc%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 4 n?tãur šúïÏ%©!$# ¼çmtRqà)ÏÜム×ptƒôÏù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB ( `yJsù tí§qsÜs? #ZŽöyz uqßgsù ׎öyz ¼ã&©! 4 br&ur (#qãBqÝÁs? ׎öyz öNà6©9 ( bÎ) óOçFZä. tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÍÈ  
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu, maka jika4diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang- orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin. Maka barang siapa yang mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[1]



P$uÅ_Á9$#
Nà6øn=tæ
=ÏGä.
(#qãZtB#uä
tûïÏ%©!$#
$ygƒr'¯»tƒ

berpuasa
Atas kamu
diwajibkan
(mereka) beriman
Orang-orang
wahai
bqà)­Gs?
Nä3ª=yès9
öNà6Î=ö7s%`ÏB
úïÏ%©!$#n?tã š
=ÏGä.
$yJx. |
Kamu bertaqwa[2]
Agar kamu
Dari sebelum kamu
Atas orang-orang yang
diwajibkan
sebagaimana
Nä3ZÏB
c%x.
`yJsù š

;NºyŠrß÷è¨B 4
$YB$­ƒr&
diantara kamu
adalah ia
maka barang siapa

yang tertentui
beberapa hari 1
ûüÅ3ó¡ÏB
P$yèsÛ
Q$­ƒr& `ÏiB
×o£Ïèù
xÿy4n?tã 9rr&
$³ÒƒÍ£D ÷
seorang miskin
memberi makan
fidyah/denda
mereka berat menjalankannya
dan atas  orang-orang  yang
seorang miskin

Žöyz
qßgsù
#ZŽöyz
í§qsÜs?
`yJsù t

lebih baik
maka ia (itu)
kebaikan/ kebajikan
ia mengerjakan
maka barang  siapa

OçFZä.bÎ)
Nà6©9
 (׎öyz ö
#qãBqÝÁs?br&ur
¼ã&©!

jika kamu
bagimu
lebih baik
dan bahwa kamu berpuasa
baginya





bqßJn=÷ès?





kamu mengetahui[3]

C.Penjelasan Kosakata (Ma 'na d'Mufradat)
Dari segi bahasa berarti "menahan diri dari melakukg^sesuatu, baik perbuatan maupun perkataan". Dari segi terminologi berarti, "menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala yang membatalkan lainnya dari terbit fajar sampai matahari terbenam karena Allah SWT".[4]
2.         ('Ala Safar in)
Dari segi bahasa berarti "perjalanan". Namun maksud yang terkandung didalam kata ini adalah bukan perjalanan biasa yang mudah, dahulu perjalanan itu dinilai sejauh sekitar sembilan puluh kilometer, sehingga seseorang diperbolehkan untuk berbuka puasa, tetapi wajib mengganti pada hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan itu.[5]


Artinya adalah makanan yang diberikan kepada kaum fakir miskin sebagai pengganti dari hari-hari yang tidak dipuasai. Makanan tersebut terdiri dari makanan kebiasaan yang dimakan oleh penduduk setempat. Sedang jumlah pemberian itu adalah satu hari puasa diganti satu kali memberi makanan kepada seorang miskin.[6]
D .As bab al-Nuzul
1.          Surat al-Baqarah ayat 183
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Muadz bin Jabal ra. Bahwa ia berkata: sesungguhnya Rasulullah saw, tiba di Madinah lalu ia berpuasa 'Asyura dan tiga hari setiap bulan, kemudian Allah SWT mewajibkan puasa ramadhan, maka turunlah ayat ini.[7]
2.           Surat al-Baqarah ayat 184
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'd di dalam kitab at-Thabaqat yang bersumber dari Mujahid. Ayat ini turun berkenaan dengan maula (budak yang sudah dimerdekakan) Qais bin Assa-ib yang memaksakan diri berpuasa padahal ia sudah tua sekali. Dengan turunnya ayat ini, ia berbuka dan membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin, selama ia tidak berpuasa itu.[8]
E .Munasabah                                                                                                            
Di ayat-ayat sebelumnya, Allah menyebutkan hukum qishash lalu diikuti dengan hukum wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat. Di ayat- ayat ini Allah menerangkan hukum-hukum seputar puasa secara detil Ini mengingat, bagian surat al-Baqarah ini mencakup hukum-hukui. Dan puasa menjadi salah satu rukun islam, maka disini Allah menyebut untuk memposisikan hamba-Nya pada posisi suci dan memasukannya ke dalam golongan orang-orang baik yang bertakwa.[9]





Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.
Ayat ini berisi keterangan penguat dan anjuran serta menggerakan perasaan segar pada jiwa penerima titah, karena puasa merupakan ibadah yang kuat. Perkara yang berat, jika oleh kebanyakan manusia bisa dikerjakan, maka ringanlah perasaan untuk menerima bebannya dan tiap- tiap orang akan suka untuk mengerjakannya.[10]
Puasa bukan hanya khusus untuk generasi mereka yang diajak berdialog pada masa turunnya ayat ini, tetapi juga terhadap umat-umat terdahulu, walaupun rincian cara pelaksanaannya berbeda-beda. Ini karena sebagian umat terdahulu berpuasa berdasarkan kewajiban yang ditetapkan oleh tokoh-tokoh agama mereka, bukan melalui wahyu illahi atau petunjuk nabi.[11]
................
Bahwa Allah mewajibkan kamu berpuasa itu untuk menyiapkan kamu bertakwa kepada Allah, dengan jalan meninggalkan keinginan nafsu yang haram guna melaksanakan perintah-Nya dan mengharapkan pahala di sisi-Nya.
Puasa yang merupakan penyiapan diri untuk takwa kepada Allah dapat terlihat pada berbagai banyak segi, dan yang paling utama ialah:
a.         Membiasakan manusia takut kepada Allah, baik dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangan, karena orang berpuasa tak merasa diawasi kecuali oleh Tuhannya.
b.         Puasa menumpulkan ketajaman syahwat dan menjadikan jiwa dapat memalingkan segala potensi syahwat kepada jalan-jalan yang sesuai dengan agama.
c.          Menanam rasa kasih sayang yang menggerakan jiwa suka memberi dan berderma.
d.         Dapat menciptakan rasa persamaan antara golongan kaya dan golongan miskin, para raja dan rakyat dalam melakukan suatu kewaj iban agamanya.
e.          Membiasakan umat teratur hidupnya.
f.           Dapat menghilangkan bahan-bahan yang melarut dalam tubuh, lebih- lebih pada tubuh orang-orang yang hidup mewah, rakus kepada makanan dan sedikit sekali bergerak, mengeringkan endapan- endapan kimia yang berbahaya, membersihkan pencernaan dari racun yang ditimbulkan oleh perut buncit dan melelehkan lemak yang sangat berbahaya bagi hati.[12]

Description: image4

Artinya: (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
DimaksucL, dengari beberapa hari tertentu ialah yang dapat tidak mewajibkan kita puasa sepanjang tahun dan tidak pula sebagian besar dari tahun itu, karena keringanan dan kasih sayang-Nya kepada mukallaf.[13]


Description: image7 








Artinya: maka jika diantara kamu ada yang sakit aiau dalam peijalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Barangsiapa yang berada pada salah satu di antara dua keadaan tersebut, jika ia berbuka, wajiblah ia mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkannya itu. Karena dua keadaan (halangan) tersebut memberikan kemungkinan timbulnya kesukaran bila dikeijakan puasa.
Kebanyakan ulama mensyaratkan bahwa sakitnya haruslah berat, yang menyebabkan sulit melakukan puasa, karena beralasan dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185.
Tetapi segolongan ulama, diantaranya Ibnu Sirin, Aitha dan Al-Bukfik berpendapat bahwa penyakit apa saja membolehkan buka puasa
Karena banyak penyakit ringan yang tidak menyusahkan puasa, tetapi membahayakan si sakit yang berpuasa dan bisa menyebabkan parah penyakitnya lagi lama menderitanya.14
………………………..
Artinya: Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Orang-Orang yang berat berpuasa, yaitu orang-orang telah lanjut yang lemah, orang-orang sakit menahun yang tak ada harapan sembuh, para buruh kasar yang selamanya keija berat (seperti buruh tambang batu bara), narapidana yang dijatuhi hukuman keija paksa seumur hidup, perempuan-perempuan hamil dan menyusui yang dikhawatirkan anaknya terganggu kesehatannya, bagi tiap-tiap golongan ini boleh tidak berpuasa tapi wajib bayar fidyah (denda), yaitu memberi makan seorang miskin dengan makanan yang biasa dimakan keluarga mereka yang jumlahnya cukup sekali makan dan sebanyak pengenyang perut secara wajar, untuk
m
setiap hari tidak puasa.[14]
(….)
Artinya: Maka barang siapa yang mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Barang siapa membayarkan fidyah dengan lebih, maka kelebihan itu merupakan kebaikan untuk dirinya, karena pahalanya kembali kepadanya. Perbuatan secara sukarela

a.         Dalam memberikan makan lebih dari seorang miskin, yakni memberi makan setiap hari dua orang miskin atau lebih.
b.        Memberi makan seorang miskin sejumlah lebih dari ukuran yang diwajibkan.
c.         Berpuasa bersama membayar fidyah.



Description: image10
 


Artinya: Dan berpuasa itu lebih baik bagimu
Puasamu, hai orang-orang yang sakit, musafir dan yang berat untuk puasa adalah lebih baik bagimu daripada membayar fidyah. Karena dalam puasa melatih badan dan jiwa, meningkatkan iman, takwa dan merasa selalu dalam pengawasan Allah.



Description: image11
 

Artinya jika kamu mengetahuijegi-segi kebaikan yang terkandung di dalamnya dan menjadi kemaslahatan bagi seorang mukallaf karena Allah tidak membutuhkan manusia ini seluruhnya



[1] AL-QUR'AN
[2] Yayasan Pembinaan Masyarakat Islam, Terjemah Al-Quran Secara Lafzhiyah Penuntun Bagt Belajar Jilid I (Jakarta: Al Hikmah, 2000), 201
[3] Ibid.,
[4] Departemen Agama RI, Al-Qiir an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan) Jilid 1, (Jakarta: Lembaga Percetakan AKjur'an Departemen Agama, 200**270.
[5] M. Qurwsh Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), 377
[6] Mustafa Al-Babi Al-Halabi, Tafsir Al-Maragi Juz 2, Teij. Ahmad Mustafa Al-Maragj (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993), 115.
[7] Anshor M. Rusydi, Tafsir Ayai-Ayat ibadah (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2006)127.
[8] Qamaruddin Shaleh, Asbabun Nuzuly (Bandung: CV. DIPONEGORO, 1992), 54. 1
[9] Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Shafwatut Tafasir (Tafsir tafsir Pilihan) jilid / Teri Yasin (Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2011), 238.
             [10] Syekh Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tarjamah Tafsir Al-Maraghi Juz 2, Teri M Thalib (Bandung: CV. ROSDA, 1987), 84.
[11] Shihab, Tafsir, 376.
[12] Al-Maraghi, Terjemah 86.
[13] Ibid.,
[14] Ibid.,88.

No comments:

Post a Comment