Friday, August 5, 2016

MAKALAH EKONOMI TENTANG ASURANSI SYARI’AH (TAKAFUL)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada saat ini di Indonesia, telah banyak lembaga keuangan yang beroperasi dengan berprinsipkan Islami atau syariah. Perkembangannya yang sangat pesat dan sudah banyak diminati oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dengan tingginya minat masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah belakangan sudah mulai berkembang perusahaan asuransi yang berprinsipkan syariah.
Delam kehidupan bermasyarakat manusia sebagai anggota masyaraka sosial memiliki resiko tinggi yang bedampak langsung pada diri sendiri ataupun yang tidak berdampak langsung pada diri sendiri. Timbulnya suatu risiko menjadi kenyataan merupakan sesuatu yang belum pasti , sementara kemungkinan bagi seseorang akan mengalami kerugian atau kehilangan yang dihadapi oleh setiap manusia. Dengan hal terebut maka kebutuhan terhadap perlindungan atau jaminan asuransi bersumber dari mengatasi atau mencegah ketidakpastian mengandung resiko yang menimbulkan ancaman bagi setiap pihak. Asurasi syariah telah hadir dengan berprinsipkan syariah Islam untuk membantu dan menolong anggota asuransi dengan beragam produk asuransi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Asuransi Syariah (takaful)?
2.      Bagaiman Prinsip pada Asuransi Syariah?
3.      Apa Jenis-Jenis Asuransi Syariah?
4.      Apa Manfaat Asuransi Syariah (Takaful) bagi Kehidupan Masyarakat dan Perekonomian?


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[1] Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada suransi syariah setiap peserta sejak awal beraksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dnegan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut tabbaru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi, premi merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung. Premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang tediri atas Dana Tabungan dan tabarru’. Dana tabungan adalah titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.[2]
Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim manfaat asuransi. Sedangkan tabarru’ adalah derma atau dana kebijakan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi. Munculnya asuransi syariah di dunia Islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur yang tidak dibenarkan dalam Islam, antara lain :
1.      Gharar : gharar terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis
2.      Maysir : unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan diatas keuntungan pihak yang lain
3.      Riba : karena menggunakan sistem bunga[3]

B.     Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional . Prinsip tersebut antara lain :[4]
1.      Saling membantu dan bekerjasama
Seperti yang diriwayatkan dalam hadis, “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.”(HR Abu Daud). “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.’(HR Bukhari, Musim dan Abu Daud).
2.      Prinsip tolong-menolong.
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ 
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”(QS.Al-Maidah:2).

Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip Tabarru’. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma hanya kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau mengambil dana tabarru’ nasabah. Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi). Perusahaan asuransi syariah mengelola dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah) lalu kemudian dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dengan konsep seperti ini, berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan saling tolong menolong, kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka.[5]
3.      Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan.
Seperti membiarkan uang mengaggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS. 4:29).
4.      Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Karena pada haekekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermuamalah. Artinya bahwa niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Sebagai contoh dilihat dari sisi perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun lebih dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi. Sedangkan dari sisi nasabah, berasuransi syariah adalah bertujuan untuk bertransaksi dalam bentuk tolong menolong yang berlandaskan asas syariah, dan bukan semata-mata mencari “perlindungan” apabila terjadi musibah.
5.      Prinsip Keadilan
Prinsip kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah prinsip keadilan. Artinya bahwa asuransi syariah harus benar-benar bersikap adil, khususnya dalam membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi nasabah dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan nasabah. Ditinjau dari sisi asuransi sebagai sebuah perusahaan, potensi untuk melakukan ketidak adilan sangatlah besar. Seperti adanya unsur dana hangus (pada saving produk), dimana nasabah yang sudah ikut asuransi (misalnya asuransi pendidikan) dengan periode tertentu, namun karena suatu hal ia membatalkan kepesertaannya di tengah jalan. Pada asuransi syariah, dana saving nasabah yang telah dibayarkan melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah bersangkutan, berikut hasil investasinya.
6.      Saling bertanggung.
7.      Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba.
Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.
C.     Jenis Asuransi Syariah
1.      Takaful Individu
Takaful Individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk Takaful individu ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
a.       Takaful Dana Investasi: produk asuransi syariah yang menjamin dan memberikan perlindungan sebagai bekal hari tua dari nasabah atau bisa juga menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal.
b.      Takaful Dana Haji: produk asuransi syariah, di mana produk ini dipergunakan sebagai perlindungan dana untuk perorangan yang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji.
c.       Takaful Dana Siswa: produk asuransi syariah yang mampu memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana.
d.      Takaful Dana Jabatan: produk asuransi syariah yang memberikan sebuah jaminan berupa santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila sang nasabah meninggal dunia lebih awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.[6]
2.      Takaful Group
Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan. Untuk, jenis produk Takaful Group ini dapat dikelompokkan kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
a.       Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji : sebuah program yang diberikan asuransi syariah dalam memperoleh jaminan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang di danai oleh iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir.
b.      Takaful Kecelakaan Siswa : ini merupakan salah satu produk dari asuransi syariah yang memberikan jaminan bagi para pelajar dari semua resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia.
c.       Takaful Wisata dan Perjalanan : sebuah jaminan dari produk asuransi syariah untuk para peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup.
d.      Takaful Kecelakaan Group : ini merupakan produk asuransi syariah yang memberikan jaminan berupa santunan karyawan dalam suatu perusahan, organisasi atau pun bentuk perkumpulan lainnya.
e.       Takaful Pembiayaan : jaminan yang diberikan perusahaan asuransi dengan produk asuransi syariah dalam hal untuk pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian.
3.      Takaful Umum
Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk Takaful umum ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :[7]
a.       Takaful Kebakaran : jaminan berupa perlindungan dari segala macam kerugian yang disebabkan oleh api.
b.      Takaful Kendaraan Bermotor: perlindungan yang diberikan kepadaa setiap nasabah asuransi syaraih yang memiliki kendaraan terhadap kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor.
c.       Takaful Rekayasa : sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika menjadi peserta asuransi syariah. Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa, dan bangunan lainnya.
d.      Takaful Pengangkutan : salah satu produk dari asuransi syariah yang memberi perlindungan dari segala kerugian pada semua jenis barang setelah dilakukannya pengangkutan baik darat, laut, dan udara.
e.       Takaful Rangka Kapal : jenis produk asuransi syariah yang dapat memberikan sebuah perlindungan dari kerusakan semua jenis mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan oleh suatu kecelakaan atau musibah.[8]
D.    Manfaat Asuransi Bagi Kehidupan dan Perekonomian Masyarakat
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:[9]
1.      Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
Dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya(akan rasa aman). Bila keinginan tersebut tidak menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan membuat kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak pasian. Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan /keinginan untuk meperoleh rasa aman salah satunya melalui asuransi syariah. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar ketidakpastian , yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu dapat dikurangi, sehingga dapat menimbulkan ketenangan dan kedamaian.
2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.      Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.      Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
7.      Kontribusi terhadap pendidikan
Asuransi syariah telah banyak memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan jutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya. Dalam mengatasi hal tersebut perusahaan asuransi syariah menyediakan beragam bentuk asuransi yang memungkinkan anak-anak dapat tetap melanjutkan pendidikan meskipun orang tua atau walinya meninggal dunia.
8.      Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi
Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagai macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi
9.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga , waktu dan biaya.
10.  Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
Prinsip keadilan sangat diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
11.  Memberikan keuntungan pada masyarakat pada umumnya. Kerberhasilan usaha yang dijamin asuransi syariah akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
12.  Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar terhadap perusahaan asuransi akan dikembalikan lagi.
13.  Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
Dana-dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi merupakan salah satu sumber dana yang sangat berarti dalam mempercepat laju perkembangan ekonomi.
CONTOH KASUS PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE[10]
Perusahaan besar harus siap dengan ujian besar pula. Di tengah pergeseran tren masyarakat yang mulai menunjukkan minat terhadap sistem asuransi, perusahaan asuransi pun harus menunjukkan bahwa ia betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan masyarakat yang membutuhkan “perlindungan”nya. Sedikit memantau. Setelah dahulu pernah bermasalah (digugat pailit) oleh salah satu agen penjualnya, PT.Prudential Life Assurance harus berjibaku kembali, kali ini dengan pihak nasabahnya. Pokok perkaranya adalah “klaim” asuransi yang tidak dibayarkan.
Sebagai pengingat, PT. Prudential, yang secara umum layak diakui prestasinya.Terutama dalam menjaring nasabah. Digugat oleh Victor Joe Sinaga, suami dari almarhumah Eva Pasaribu yang merupakan nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut. Pengadilan Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus ini kemarin (18/10) setelah sebelumnya proses mediasi menemui jalan buntu. Pada sidang hari itu acara yang dilaksanakan adalah Jawaban dari Prudential atas Gugatan Victor. Inti jawaban Prudential adalah membantah seluruh tuduhan Victor yang menyatakan Prudential telah melanggar perjanjian Polis Asuransi dengan Eva. Justru sebaliknya Prudential menuduh Eva telah berbohong karena ketika mengajukan asuransi pokok dan tambahan, ia tidak mengaku kalau mengidap penyakit jantung. Itu lah yang menjadi dasar bagi penolakan klaim Victor ketika istrinya meninggal dunia. Itu lah intinya.
Oke. Detail perkara dan proses persidangan itu biarlah berjalan. Adu dalil atau bantahan biarlah menjadi jatah para kuasa hukum (pengacara) mereka. Yang hendak penulis garis bawahi adalah preseden apa dari kasus ini ditinjau dari sisi pengaruhnya terhadap masyarakat. Memang jika dilihat dari argumen-argumen kedua pihak yang berperkara ini sama-sama punya alasan. Yang satunya menggugat wanprestasi dan menuntut klaimnya dibayar, sedangkan lawannya menolak karena merasa nasabah menyembunyikan penyakitnya.
Ini memang debatable. Sepengetahuan penulis, selama ini memang calon nasabah yang hendak mengikuti program asuransi dilarang menyembunyikan riwayat penyakitnya. Yang menjadi masalah di sini adalah sangat jarang, bahkan mungkin belum pernah ditemui adanya syarat formal sebuah medical check up kesehatan calon nasabah. Hal ini akan menjadi masalah besar jika ternyata “nasabah sendiri tidak mengetahui bahwa ia mengidap suatu penyakit”. Ada sebuah lubang besar persengketaan disini. Yang bisa menjadi penghambat kepastian berasuransi itu. Di sadari atau tidak ini akan sangat “menakut” kan nasabah. Bisa terjadi kekhawatiran yang beralasan bagi nasabah lain. Tentu saja mengenai kepastian pembayaran klaim itu.
Terhadap kasus ini. Mengingat mediasi yang diharapkan menjadi penyelesaian terbaik ternyata gagal. Yang akan sangat berperan nantinya adalah bukti. Sebuah pembuktian bahwa :
1. Apakah benar Almarhumah Eva menyembunyikan riwayat penyakit jantungnya?
2. Apakah benar Prudential telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian yang telah tercantum di polis asuransi?
Untuk bukti yang pertama jelas adalah kewajiban Prudential untuk membuktikannya. Jika ia bisa membuktikan secara tertulis, diantaranya hasil medical check up nasabah sebelum perjanjian polis yang jelas menyatakan bahwa Almarhumah Eva mengidap penyakit jantung. Dan riwayat ini tidak diserahkan oleh calon nasabah. Maka jelas penolakan klaim oleh prudential itu layak diterima secara hukum. Namun jika tidak ada, atau bukti yang diajukan adalah hasil pemeriksaan setelah yang bersangkutan meninggal. Maka bukti itu akan sangat lemah. Apalagi jika dalam syarat penandatanganan polis asuransi tidak di perjanjikan adanya medical check up. Terkecuali pihak Prudential menganggap memiliki bukti lain yang cukup untuk itu.
Untuk bukti yang kedua tentu saja masih sangat terkait dengan bukti pertama.Yakni polis asuransi itu sendiri. Bukti ini menjadi penguat saat kebohongan/penyembunyian riwayat penyakit nasabah ini terbukti atau tidak terbukti.
Di luar itu semua. Penulis sangat menyayangkan kegagalan proses mediasi itu. Karena jika Prudential berpikir panjang dengan menimbang masih adanya “lubang-lubang” persengketaan itu. Yang tentu saja nantinya harus diperbaiki secara profesional. Maka langkah yang paling bijak sesungguhnya adalah membayar saja klaim itu. Almarhumah Eva menurut riwayatnya telah menjadi nasabah perusahaan asuransi ini sejak tahun 2007 dan meninggal pada tahun 2009. Dapatlah dianggap cukup loyal. Apalagi diketahui bahwa kubu Victor ternyata dalam proses mediasi bersedia menurunkan tuntutan klaim asuransi menjadi sebesar Rp.80 juta saja. Suatu jumlah yang “kecil” untuk perusahaan asuransi semapan Prudential. Belum lagi jika Prudential mau mempertimbangkan efek positif terhadap pembayaran klaim itu. Yaitu kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat dalam hal sadar berasuransi. Dengan memandang kepastian dalam asuransi itu.
Wacana ini tentu saja bukan untuk Prudential saja. Tapi secara umum untuk perusahaan lain para pelaku bisnis asuransi. Harap diingat, tren menanjakknya jumlah nasabah bukan semata karena tawaran perlindungannya namun cenderung adalah karena bumbu pemikat investasinya yaitu “unit link” misalnya. Maka kepercayaan dan kepastian perlindungan itu haruslah diperhatikan kembali dengan seksama. Saya berkeyakinan jika produk tambahan seperti unit link ini tidak ditawarkan. Jumlah peminat asuransi (jiwa) akan jalan di tempat.


BAB III
KESIMPULAN

1.       Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah merupakan suatu perusahaan berprinsipkan syariah islam dengan mengutamakan tolong menolong antara pihak-pihak yang bekerjasama di dalamnya. Pada dasarnya asuransi syariah dapat memberikan manfaat bagi pihak yang tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit , sebagai tabungan dan sumber pendapatan , sebagai alat penyebaran resiko, serta dapat meningkatkan kegiatn usaha.
2.       Prinsip Asuransi Syariah, Saling membantu dan bekerjasama , Prinsip tolong-menolong, Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan.
3.       Jenis Asuransi Syariah
a.    Takaful Individu
b.    Takaful Group
c.     Takaful Umum
4.      Manfaat Asuransi Bagi Kehidupan dan Perekonomian Masyarakat
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.       Alat penyebaran risiko
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha
g.      Kontribusi terhadap pendidikan
h.      Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi
i.         Meningkatkan efisiensi
j.        Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
k.       Memberikan keuntungan pada masyarakat pada umumnya
l.         Sebagai tabungan
m.    Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi


Daftar Pustaka
Hasan, Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Ali, Zainuddin. Hukum Asuransi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Rodoni, Ahmad dan Hamid, Lembaga Keuangan Syariah Jakarta: Zikrul Hakim,
Dzajuli, Ahmad Dan Yahdi Jazwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Dewi, Gemala Aspek-Aspek dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah di Indonesia Jakarta: Kencana 2004.
Suhendi, Hendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis ke Praktik Jakarta: Raja Grafindo, 2005.





[1]  Ali, Hasan, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam (Jakarta: Prenada Media, 2004), 130.
[2]  Ibid.,
[3] Rodoni, Ahmad dan Hamid, Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Zikrul Hakim,..), 97.
[4]  Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 80.
[5]  Ahmad Dzajuli Dan Yahdi Jazwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 131.
[6]  Gemala Dewi, Aspek-Aspek dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana 2004), 138.
[7] Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis ke Praktik (Jakarta: Raja Grafindo, 2005), 68.
[8]  Ibid.,
[9]  Dzajuli, Lembaga-Lembaga, 131.

1 comment: