PEMBAHASAN
A.
Pengertian Usaha Gadai
Menurut kitab Undang-Undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan
bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu
barang bergerak, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan,
biaya-biaya mana yang harus didahulukan.[1]
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan lembaga gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Terdapat barang-barang yang digadaikan,
2.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
3.
Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.[2]
B.
Sejarah Pegadaian
Asal mula pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan
Belanda (VOC), dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat
untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usahanya ini
dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam perkembangan selanjutnya usaha
pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan
perusahaan negara, menurut Undang-Undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu
itu dengan Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di
Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa
lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat VOC
usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih
usaha Dinas Pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan
Undang-Undang No.19 Prp.1960. perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret
1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berunah
menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian berubah
menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang
melakukan usaha berdasarkan atas huku, gadai hanyalah Perum Pegadaian.[3]
C.
Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Adapun tujuan usaha pegadaian
adalah Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan
pinjaman tidak wajar lainnya. Dan yang pastinya sesuai dengan moto “menyelesaikan
masalah tanpa masalah”.
Adapun manfaat yang diperoleh
bagi nasabah adalah:
1.
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
2.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu
institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
3.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman
dan dapat dipercaya.
Sementara itu manfaat yang diperoleh Perum Pegadaian
ialah:
1.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana,
2.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan
oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian,
3.
Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut
digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya,
4.
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan
usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.[4]
D.
Barang Yang Dapat Dijaminkan dan Tidak Dapat Dijaminkan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Peru
Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang
dapat dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada
beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan.
Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah
diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Bersarnya jaminan
diperoleh dari 80 – 90 % dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran
barang, maka semakin besar pula pinjaman yang diperoleh.
Adapun jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat
dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian adalah :
1.
Perhiasan,
2.
Kendaraan,
3.
Barang-Barang elektronik,
4.
Mesin-mesin,
5.
Barang barang keperluan rumah tangga.[5]
Adapun
barang-barang yang tidak dpat dijadikan jaminan di Perum Pegadaian adalah
sebagai berikut :
1.
Binatang ternak, karena
memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus,
2.
Hasil bumi yang mudah busuk,
3.
Barang dagang dalam jumlah besar,
4.
Barang yang cepat rusak, busuk
atau susut,
5.
Barang yang amat kotor,
6.
Kendaraan berat dan besar,
7.
Barang-barang seni yang sulit ditaksir,
8.
Barang yang sangat mudah terbakar,
9.
Senjata api, amunisi dan mesiu,
10. Barang yang disewabelikan,
11. Barang milik pemerintah,
E.
Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian
disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif
ringan. Disamping itu biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan dana
yang dipakai digunakan untuk keperluan apa. Yang penting setiap proses
peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu.
Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di lembaga
keuangan lainnya seperti perbankan..
Secara garis besar prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Nasabah mendatangi bagian informasi untuk memperoleh penjelasan,
tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian,
jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman),
2.
Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat
langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksiran untuk ditaksir nilai
jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti
KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang,
3.
Bagian penaksir akan
menaksir nilai jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai barang
tersebut, kemudian barulah ditetapkan
nilai taksir barang tersebut,
4.
Setelah nilai taksir telah ditetapkan langkah selanjutnya adalah
menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal ( bunga ) yang dikenakan dan
kemudian diinformasikan ke calon peminjam,
5.
Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk
disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman dan juga surat bukti gadai.[7]
PEMBIAYAAN
|
4
|
PEGADAIAN
|
NASABAH
|
JAMINAN
|
1
|
2
|
5
|
3
|
Untuk
pelunasan barang jaminan sesuai dengan syarat yang telah di tentukan pada waktu
pemberian pinjaman nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan. Pada
dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu
jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modal (bunga) di bayar langsung ke
kasir di sertai surat gadai. Setelah terpenuhi syarat pelunasannya maka nasabah
bisa mengambil barang yang di gadaikan.
Namun
apabila nasabah tidak dapat menebus jaminan beserta kewajiban lainnya ataupun
nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman karena berbagai alasan,
Pegadaian berhak melelang barang jaminan. Hasil pelelangan barang yang
digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum
Pegadaian seperti Pokok pinjaman, Sewamodal/ bunga, Biaya lelang. Apa bila
barang yang digadaikan tidak laku dilelang dengan harga lebih rendah dari nilai
taksiran maka barang tersebut di beli Negara dengan kerugian di tanggung Perum
Pegadaian.[8]
F.
Sumber Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum
pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak
Bank Indonesia
G.
Produk dan Jasa Pegadaian Lainnya
1. Jasa Taksiran
Layanan Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai
jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jasa Titipan
Bagi nasabah yang ingin menyimpan barangnya yang
berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan titipan, dengan prosedur
mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika
nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat menitipkan
barang- barang dipegadaian.
3. Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang
dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi
pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia
dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas
ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah
akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu
(Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4. Unit Toko Emas “Galeri 24” merupakan toko emas yang
khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan setifikat jaminan
sesuai karatase perhiasan emas.
5. Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian
pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha)
atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
Dengan jangka waktu maksimal tiga tahun dengan jaminan bergerak, seperti:
perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainnya.
6. Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan
kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas
dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan
lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada
kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur
fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
7. Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai
atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian
secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai
pegadaian.
8. Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15
menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang
bergerak.
9. Usaha Sewa Gedung
Perum pegadaian juga menyediakan sewa gedung, seperti
: Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari
Baru.
10. Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredit tunda jual komoditas pertanian ini diberikan
kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujuhkan
untuk membantu para petani pasca panen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi
harga pada saat panen dan permainan para
tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual
gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11. Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang
diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan
alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap
memperoleh kredit dan barang jaminannya tetap dapat digunakan untuk menjalankan
usahanya.
12. Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak
melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan
ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang
akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan
akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil
penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal,
biaya lelang. Apabila kredit belum dapat dikembalikan dalam waktunya
dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara
otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.[10]
KESIMPULAN
A.
Pengertian Usaha Gadai
adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan
lembaga gadai.
B.
Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Tujuan usaha pegadaian “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Manfaat jasa Pegadaian bagi
nasabah adalah:
·
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan,
·
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu
institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya,
·
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman
dan dapat dipercaya.
C.
Barang Yang Dapat Dijaminkan dan Tidak Dapat Dijaminkan
Jenis
barang berharga yang dapat dijaminkan:
·
Perhiasan,
·
Kendaraan,
·
Barang-Barang elektronik,
·
Mesin-mesin,
·
Barang barang keperluan rumah tangga
Jenis
barang yang tidak dapat dijaminkan:
·
Binatang ternak, karena
memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus,
·
Hasil bumi yang mudah busuk,
·
Barang dagang dalam jumlah besar,
·
Barang yang cepat rusak, busuk
atau susut,
·
Barang yang amat kotor,
·
Kendaraan berat dan besar,
·
Barang-barang seni yang sulit ditaksir,
·
Barang yang sangat mudah terbakar,
·
Senjata api, amunisi dan mesiu,
·
Barang yang disewabelikan,
·
Barang milik pemerintah,
·
Barang illegal.
D.
Sumber Pendanaan
1. Modal
sendiri,
2. Penyertaan
modal pemerintah,
3. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan,
4. Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari kredit lunak Bank Indonesia,
5. Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi,
E.
Produk dan Jasa Pegadaian Lainnya
1. Jasa Taksiran,
2. Jasa Titipan,
3. Penjualan Koin Emas ONH,
4. Unit Toko Emas “Galeri 24” 5. Krasida,
6. Kreasi,
7. Kresna,
8. Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA),
9. Usaha Sewa Gedung,
10. Kredit
Tunda Jual Komoditas Pertanian,
11. Kredit
Kelayakan Usaha,
12. Lelang
Barang Jaminan.
[1] http://putrinazha.blogspot.com/2013/05/makalah-pegadaian_1.html, akses pada tanggal 24 Nov
2013.
[2]Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2001), 230
[3] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan, 231.
[4] http://nadiranasyiffa.blogspot.com/2011/11/pegadaian-konvensional-dan-pegadaian.html, akses pada tanggal 24 Nov
2013.
[5] Ibid, 234.
[10] http://putrinazha.blogspot.com/2013/05/makalah-pegadaian_1.html, akses pada tanggal 24 Nov
2013.
makalah e oke
ReplyDeleteterimakasih
Delete