Saturday, October 8, 2016

PEGADAIAN (Lembaga Keuangan Bukan Bank)

PEMBAHASAN

A.           Pengertian Usaha Gadai
Menurut kitab Undang-Undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.[1]
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah  uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan lembaga gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat barang-barang yang digadaikan,
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
3.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.[2]

B.            Sejarah Pegadaian
Asal mula pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC), dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usahanya ini dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut Undang-Undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No.19 Prp.1960. perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berunah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas huku, gadai hanyalah Perum Pegadaian.[3]

C.           Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Adapun tujuan usaha pegadaian adalah Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Dan yang pastinya sesuai dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Adapun manfaat yang diperoleh bagi nasabah adalah:
1.     Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
2.      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
3.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

Sementara itu manfaat yang diperoleh Perum Pegadaian ialah:
1.    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana,
2.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian,
3.    Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya,
4.   Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.[4]

D.           Barang Yang Dapat Dijaminkan dan Tidak Dapat Dijaminkan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Peru Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Bersarnya jaminan diperoleh dari 80 – 90 % dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang diperoleh.
Adapun jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian adalah :
1.    Perhiasan,
2.    Kendaraan,
3.    Barang-Barang elektronik,
4.    Mesin-mesin,
5.    Barang barang keperluan rumah tangga.[5]
Adapun barang-barang yang tidak dpat dijadikan jaminan di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
1.      Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus,
2.       Hasil bumi yang mudah busuk,
3.      Barang dagang dalam jumlah besar,
4.       Barang yang cepat rusak, busuk atau susut,
5.       Barang yang amat kotor,
6.      Kendaraan berat dan besar,
7.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir,
8.      Barang yang sangat mudah terbakar,
9.      Senjata api, amunisi dan mesiu,
10.  Barang yang disewabelikan,
11.  Barang milik pemerintah,
12.  Barang illegal.[6]

E.            Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Disamping itu biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan dana yang dipakai digunakan untuk keperluan apa. Yang penting setiap proses peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di lembaga keuangan lainnya seperti perbankan..
Secara garis besar prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Nasabah mendatangi bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman),
2.    Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksiran untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang,
3.     Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah  ditetapkan nilai taksir barang tersebut,
4.    Setelah nilai taksir telah ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal ( bunga ) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam,
5.    Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman dan juga surat bukti gadai.[7]

PEMBIAYAAN

4

PEGADAIAN

NASABAH

JAMINAN

1

2

5

3
 







Untuk pelunasan barang jaminan sesuai dengan syarat yang telah di tentukan pada waktu pemberian pinjaman nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modal (bunga) di bayar langsung ke kasir di sertai surat gadai. Setelah terpenuhi syarat pelunasannya maka nasabah bisa mengambil barang yang di gadaikan.
Namun apabila nasabah tidak dapat menebus jaminan beserta kewajiban lainnya ataupun nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman karena berbagai alasan, Pegadaian berhak melelang barang jaminan. Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian seperti Pokok pinjaman, Sewamodal/ bunga, Biaya lelang. Apa bila barang yang digadaikan tidak laku dilelang dengan harga lebih rendah dari nilai taksiran maka barang tersebut di beli Negara dengan kerugian di tanggung Perum Pegadaian.[8]
F.              Sumber Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat  dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:
1.   Modal sendiri
2.   Penyertaan modal pemerintah
3.   Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4.   Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak Bank Indonesia
5.   Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.[9]

G.           Produk dan Jasa Pegadaian Lainnya

1.      Jasa Taksiran
Layanan Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.      Jasa Titipan
Bagi nasabah yang ingin menyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan titipan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat menitipkan barang- barang dipegadaian.

3.      Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.

4.      Unit Toko Emas “Galeri 24” merupakan toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan setifikat jaminan sesuai karatase perhiasan emas.

5.      Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan jangka waktu maksimal tiga tahun dengan jaminan bergerak, seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainnya.

6.      Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.

7.      Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian.

8.      Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.

9.      Usaha Sewa Gedung
Perum pegadaian juga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.

10.  Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredit tunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan  para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.

11.  Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminannya tetap dapat digunakan untuk menjalankan usahanya.

12.  Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit  belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.[10]



KESIMPULAN
A.           Pengertian Usaha Gadai
adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah  uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan lembaga gadai.
B.            Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Tujuan usaha pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Manfaat jasa Pegadaian bagi nasabah adalah:
·         Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan,
·         Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya,
·         Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
C.           Barang Yang Dapat Dijaminkan dan Tidak Dapat Dijaminkan
Jenis barang berharga yang dapat dijaminkan:
·         Perhiasan,
·         Kendaraan,
·         Barang-Barang elektronik,
·         Mesin-mesin,
·         Barang barang keperluan rumah tangga
Jenis barang yang tidak dapat dijaminkan:
·         Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus,
·          Hasil bumi yang mudah busuk,
·         Barang dagang dalam jumlah besar,
·          Barang yang cepat rusak, busuk atau susut,
·          Barang yang amat kotor,
·         Kendaraan berat dan besar,
·         Barang-barang seni yang sulit ditaksir,
·         Barang yang sangat mudah terbakar,
·         Senjata api, amunisi dan mesiu,
·         Barang yang disewabelikan,
·         Barang milik pemerintah,
·         Barang illegal.
D.             Sumber Pendanaan
1.   Modal sendiri,
2.   Penyertaan modal pemerintah,
3.   Pinjaman jangka pendek dari perbankan,
4.   Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak Bank Indonesia,
5.   Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi,
E.            Produk dan Jasa Pegadaian Lainnya
1.      Jasa Taksiran,
2.      Jasa Titipan,
3.      Penjualan Koin Emas ONH,
4.      Unit Toko Emas “Galeri 24” 5.      Krasida,
6.      Kreasi,
7.      Kresna,
8.      Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA),
9.      Usaha Sewa Gedung,
10.  Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian,
11.  Kredit Kelayakan Usaha,
12.  Lelang Barang Jaminan.




[2]Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), 230
[3] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan, 231.
[5] Ibid, 234.
[6] http://dapiopick.blogspot.com/2011/10/1.html, akses pada tanggal 24 Nov 2013.
[7] Kasmir, 236-237.
[8] http://dapiopick.blogspot.com/2011/10/1.html, akses pada tanggal 24 Nov 2013.

2 comments: