Wednesday, October 12, 2016

ISLAMISASI PERBANKAN DI INDONESIA (SEJARAH, FAKTOR DAN ARAH PENGEMBANGAN BANK SYARIAH)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah saw. Praktek-praktek seperti  menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah saw.[1]
Selanjutnya, eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 50-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.[2] Namun  demikian,  eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya  Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani  dan masyarakat pedesaan. Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern. Di negara Islam lainnya seperti Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.[3]
Bank syariah di Indonesia berkembang sudah cukup lama, akan tetapi belum begitu diminati masyarakat muslim. Padahal jika kita membandingkan antara bank syariah dan bank konvensional sangat jauh berbeda. Misalnya dalam mengambil keuntungannya bank konvensional membebani nasabahnya dengan menambahkan bunga dimana nasabah tidak kuat membayar maka bunga itu akan tetap bertambah, dalam pembiayaan dapat kita bandingkan bahwa bank konvensional hanya satu pembiayaan sedangkan dalam bank syariah sangat berfarisi dengan baban yang diterima nasabah sangat tergantung dengan akad yang digunakan. Melihat dari jasa keuangan konvensional penulis mengistilahkan dalam bahasa jawa “nulung tapi menthung” (menolong tetapi sebenarnya memukul). Selain itu alokasi dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan konvensional/bank konvensional tidak ada kejelasan, apakah dana yang dikelola di investasikan pada pasar modal atau hanya diputar dengan pada lembaga keuangan tersebut.
Hal-hal semacam ini dalam etika dasar dalam perbankan tidak diperbolehkan karena menimbulkan ketidakkepercayaan dari nasabah. Dalam hal ini bank syariah sudah memegang kunci dasar utama dalam etika perbankan yakni bank syariah memberikan kepercayaan, dimana dana yang ditabung, diinfestasikan dan bonus yang diberikan kepada nasabah sangat jelas hukumnya karena bank mengelola dengan amanah sesuai dengan prinsip syariah.
Dari perbandingan di atas bank syariah jauh lebih bagus dan lebih menguntungkan, seharusnya bank syariah di Indonesia haruslah lebih besar dan lebih berkembang dari pada bank kovensional apalagi mayoritas penduduk Indonesia mayoritas beragama islam. Namun kenyataanya bahwa bank syariah sejauh ini menur penulis bank konvensional masih lebih diminati oleh masyarakat Indonesia. Ini bisa dilihat slah satunya kota ponorogo yang notabandnya adalah kota santri tetapi realita seperti ini sangat jelas terlihat. Maka dari itu makalah ini sangat perlu dibahas karena untuk mengetahui bagaimana perkembangan, kendala maupun pandangan kedepan bank syariah jika dipandang dari etika bisnis dalam islam. Sehingga diharapkan kedepannya bank syariah semakin berkembang dan lebih baik lagi.
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana sejarah bank syariah di Indonesia?
2.      Apa faktor yang menghambat/kendala berkembangnya bank syariah di Indonesia?
3.      Apa faktor yang mempengaruhi berkembangnya bank syariah di Indonesia?
4.      Bagaimana arah pengembangan bank syariah di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Berdirinya Perbankan Syariah di Indonesia
Umat Islam Indonesia telah lama mendambakan adanya bank yang beroperasi sesuai dengan syariat. K.H. Mas Mansur, ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pereode 1937-1944 telah menguraikan pendapatnya tentang penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai sendiri bank yang bebas riba.[4]
Kemudian disusul dengan ide untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia yang sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an.[5] Hal ini dibicarakan pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini:[6]
1.      Operasi Bank Syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, dan karena itu, tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yakni UU No 14/1967.
2.      Konsep Bank Syariah dari segi, politis berkonotasi ldeologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam, dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
3.      Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari Timur Tengah masih dicegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.
Untuk memobilisasi dana pembangunan, pemerintah pada tahun 1988 membuka peluang yang seluas-luasnya untuk bisnis perbankan dengan mengeluarkan PAKTO (Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober) pada tanggal 27 Oktober yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain yang telah ada.[7] Dengan ini dimulailah pendirian Bank Umum Syariah pertama. di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992.[8]
Kemudian disusul gagasan mengenai bank syariah muncul lagi sejak tahun 1988 disaat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Para ulama waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satu pun perangkat hukum yang dapat menjadi pedoman kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas (Musyawarah Nasional) tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia. [9]
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI tersebut di atas akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Pada tanggal 3 November 1991, pada acara silahturahmi presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000, Dana tersebut berasal dari presiden dan wakil presiden, sepuluh menteri kabinet pembangunan V, juga Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Puma Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penopang Bank Syariah.
Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi.[10] Kemudian diikuti dengan kemunculan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasi. Dalam UU tersebut, pasal 13 ayat (c) menyatakan bahwa salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyediakan pembiayaan. bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Menanggapi pasal tersebut, pemerintah pada tanggal 30 Oktober 1992 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang, bank berdasarkan prinsip bagi hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam lembaran negara Republik Indonesia NO. 119 tahun 1992.
Secara tegas ditemukan dalam ketentuan Pasal 6 PP No. 72 Tahun 1992 yang berbunyi:[11]
1.      Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diper kenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
2.      Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip, bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan perannya, Bank Syariah berlandaskan pada UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang pada pokoknya menetapkan hak-hak, antara lain:[12]
a.       Bahwa bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
b.      Prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip, bagi hasil yang berdasarkan Syariah.
c.       Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
d.      Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, Bank Umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha tidak dengan prinsip bagi hasil (konvensional), tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pendirian Bank Muamalat Indonesia ini diikuti oleh perkembangan  Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun adanya dua jenis bank tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, dibangunlah lembaga-lembaga simpan-pinjam yang disebut Baitul Maal wa Tamwil (BMT).
Pada tahun 1998 muncul UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan Perbankan Syariah. Dari UU tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem Perbankan Syariah dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:[13]
1)      Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensionalmobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
2)      Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah investor yang harmonis. Sementara dalam Bank Konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur-kreditur.
3)      Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan, membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhati kan unsur moral.
4)      Pemberlakuan UU No. 10 Tahun 1998 ini diikuti dengan dikeluar kannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Perundang‑ undangan tersebut membuka kesempatan untuk pengembangan jaringan perbankan Syariah, antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh Bank Konvensional. Dengan kata lain, Bank Konvensional dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Landasan dan kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku bisnis serta masyarakat luas ini meliputi:[14]
a)      Pengaturan aspek kelembagaan dan kegiatan usaha dan Bank Syariah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 10 Tahun 1998. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bank umum dapat memilih untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut. Dalam hal bank umum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja dan kantor cabang khusus yaitu unit usaha syariah dan kantor cabang Syariah. Sedangkan BPR harus memilih kegiatan usaha di antara salah satunya saja.
Bank umum konvensional yang akan membuka kantor cabang syariah wajib melaksanakan:[15]
Ø  Pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS);
Ø  Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang di tempat kan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN);
Ø  Menyediakan modal kerja yang disisihkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama UUS yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan izin-izin berkaitan dengan kegiatan operasional maupun non operasional. Kantor Cabang Syariah (KCS).
b)      Ketentuan kliring instrumen moneter dan pasar uang antar bank. Di dalam penjelasan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah diamanatkan bahwa untuk mengantisi pasi perkembangan prinsip Syariah, maka tugas dan fungsi BI untuk mengakomodasi prinsip tersebut. Untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antarbank serta pelaksanaan Pasar Uang antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah, transaksi pembayaran dilakukan melalui mekanisme kliring dengan membebankan rekening giro pada BI. Apabila dalam pelaksanaan, saldo bank menjadi kurang dari Giro Wajib Minimum (GMW), maka bank atau kantor cabangnya dikenakan kewajiban membayar.
Dalam kegiatan operasional, bank dapat mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas. Bila terjadi kelebihan, maka hal itu dianggap sebagai keuntungan bank. Sedangkan apabila terjadi kekurangan. likuiditas, maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan tersebut. Bagi bank syariah yang mengalami kekurangan dana dapat menerbitkan sertifikat Investasi Mudharabah antarbank (IMA) yang merupakan sarana pe nanaman modal bagi bank syariah. Untuk menjaga kestabilan moneter, BI menyerap kelebihan likuiditas bank-bank syariah melalui penerbitan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang didasari pada prinsip wadiah (titipan).[16]

B.     Kendala-Kendala Operasional Bank Syariah
Meskipun mampu bertahan dalam menghadapi gejolak krisis, dalam usianya yang relative muda tentunya masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam operasionalisasi bank syariah. Masih adanya kekurangan dan kelemahan tersebut justru menjadi cambuk dan tantangan bagi pengembangan bank syariah ke depan. Adapun kendala/kelemahan bank syariah antara lain:
1.         sistem pelayanan bank dan lembaga keuangan syariah yang belum optimal. Menurut penulis, faktor ini yang menyebabkan nasabah perbankan Syari’ah seringkali pindah ke bank lain karena menganggap pelayanan dari pihak perbankan Syari’ah kurang profesional, maka pengembangan SDM bidang perbankan Syari’ah menjadi hal penting karena keberhasilan pengembangan bank Syari’ah pada level Mikro ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan dan ketrampilan pengelola bank. Pengembangan SDM bisa dilakukan melalui kerjasama antara perbankan Syari’ah dengan lembaga-lembaga pendidikan yang berada di luar maupun di Indonesia sendiri.[17]
Abdul aziz dalam bukunya yang berjudul etika bisnis perspektif islam menjelaskan bahwa pimpinan bank berkewajiban dan bertanggung jawab:
a.       mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.
b.      Menjaga kerahasia keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
c.       Member informasi yang akurat dan objektif jika diminta oleh nasabah.
d.      Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
e.       Menjaga dan memelihara organisasi tatakerja dan administrasi dengan baik.
f.       Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur. Disini pimpinan bank harus lebih mengutamakan kepentingan msyarakat luas dari pada kepentingan atau pribadi.[18]
2.         Keterbatasan Jaringan Kantor Bank Syari’ah: pengembangan jaringan kantor bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank Syari’ah yang ada juga dapat menghambat perkembangan kerjasama diantara bank Syari’ah. Dalam upaya pengembangan dan perluasan jaringan kantor bank Syari’ah, ada beberapa faktor penting yang diperlukan sebagai dasar pengembangan jaringan. Faktor-faktor tersebut meliputi skala pasar, SDM, sistem dan teknologi, ketimpangan dalam distribusi dana, serta kegiatan ekonomi.[19]
3.         Tingkat pengetahuan masyarakat tentang sistem dan manfaat perbankan syariah masih rendah. Penelitian BI menunjukkan bahwa masyarakat yang tahu tentang manfaat bank syariah hanya 11 %.[20]
4.         Kecilnya market share
Adanya bank syariah yang beroperasi dengan tujuan utama menggerakan perekonomian secara produktif. Di samping sungguh-sungguh menjalankan fungsi intermediasi karena secara syariah tugas bank selaku mudharib (pengelola dana) harus menginvestasikan pada sektor ekonomi secara riil untuk kemudian berbagi hasil dengan sahibul maal (pemilik dana) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Masih kecilnya market share itu disebabkan antara lain karena bank syariah mempunyai keterbatasan dana baik dari segi permodalan maupun jumlah dana masyarakat yang berhasil dihimpun karena alasan-alasan seperti yang diungkapkan di atas.[21]
5.      Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit.
Kendala-kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan syariah disebabkan karena sistem ini masih belum lama dikembangkan. Disamping itu, lembaga-lembaga akademik dan pelatihan dibidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang non perbankan syariah, baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit.[22]
Menurut penulis tidak semua pelaku/bankir yang ada dalam perbankan syariah memahami dan mendalami apa dan bagaimana tentang bank syariah, sehingga dalam menejemen pengelolaannya sama dengan bank konvensional hanya namanya yang syariah. dalam bukunya Abdul Aziz disebutkan bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya:[23]
a.       .memiliki rasa percaya diri dan selalu optimis dalam setiap tindakan yang dilakukannya karena setiap keputusan yang diambil telah didasari oleh perhitungan dan analisis yang akurat
b.      Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerja dan berani mengambil resiko.
c.       Mampu mengendalikan diri, penuh toleransi serta memiliki rasa tanggungjawab sosial yang tinggi dalam mengelola bisnis perbankan.


C.    . Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
1.      Efisiensi
Efisiensi bank syariah lebih baik dari pada bank konvensional dan efisiensi bank umum syariah lebih baik bila dibanding unit usaha bank syariah. Penelitian yang dilakukan Heralina Aida dari tahun 2001-2004 tentang perbandingan efisiensi bank syariah dan bank konvensional pada tahun 2004, mendapatkan kesimpulan bahwa: Efisiensi perbankan syariah di Indonesia dapat dihitung dengan mengunakan Stochastic Frontier Aproach (SFA) dan Distribution Free Aproach (DFA). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa scope ekonomi dan skala ekonomi berpengaruh terhadap peningkatan efisiensi. Dari hasil perbandingan dengan bank konvensional, tidak terlihat perbedaan secara signifikan antara rata-rata efisiensi bank syariah dengan bank konvensional yang menjadi referensi. [24]
Dari penelitian ini penulis dapat mengaambil pelajaran bahwa tumbuh suburnya unit-unit syariah belakangan ini harus diikuti dengan mentaati kode etik perbankan dan program penjagaan yang ketat agar bank-bank tersebut bisa tetap efisien. Penelitian ini mengambarkan bahwa semakin banyak jaringan dan unit usaha syariah semakin rentan terhadap penambahan cost yang tidak terkendali.
Dalam bukunya Abdul Aziz dijelaskan pula kode etik perbankan seyogyanya harus berdasarkan atas:[25]
a.       Menciptakan iklim usaha yang sehat.
b.      Menciptakan integritas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas serta pemerintah.
c.       Mengangkat harkat perbankan nasional di mata internasional.
d.      Menciptakan keamanan, ketenangan dan kenyamanan para pemilik dana maupun pemegang saham.
e.       Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya menejemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan
2.      Pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah dan bunga.[26]
Menurut Guntur S. Mahardika bank syariah lebih disukai oleh masyarakat berpendidikan tinggi (sarjana) dan berpenghasilan menenggah. Ini mengambarkan fenomena masyarakat perkotaan dengan tingkat pendidikan dan pendapatannya tersebut sering mendapatkan informasi mengenai bank syariah.
Melihat kondisi ini maka perbankan syariah harus peduli dan bergandengan tanggan dengan semua pihak yang peduli dan benar-benar serius dalam pengembangan tingkat pendidikan masyarakat. Perbankan syariah harus berinisiatif untuk mengeluarkan program-program kreatif yang pada akhirnya akan membantu masyarakat untuk meningkatkan pendidikannya, misalnya mempermudah pemberian pinjaman pendidikan, bekerjasama dengan asuransi untuk memberikan fasilitas assuransi pendidikan jika menjadi nasabah perbankan syariah dengan kriteria tertentu, bisa juga dalam bentuk perbankan syariah memberikan paket-paket beasiswa kepada masyarakat, termasuk pemberian beasiswa kepada karyawan perbankan syariah untuk melanjutkan studi, sehingga bisa menjadi ahli di bidangnya, dan banyak lagi program-program peningkatan pendidikan masyarakat.
Dengan demikian perbankan syariah anti terhadap kemiskinan dan kebodohan, karena hal ini memang sesuai dengan maqasid syariah Islam hal itu ternyata juga akan menyebabkan tidak berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.
3.      Regulasi
Indonesia telah mempunyai Undang-unang perbankan syariah No. 21 tahun 2008 dengan diberlakukannya UU tersebut industri perbankan syariah diperkirakan akan berkembang lebih cepat, tidak hanya menyangkut produk dan jasa yang ditransaksikan, melainkan juga nilai transaksinya. Salah satu kelebihan yang diberikan UU ini adalah UU ini masih mengakomodasi dual banking system. Sistim yang berlaku sekarang: Unit usaha Syariah (UUS) yang menginduk pada bank umum konvensional (BUK) masih berlaku.
Namun, kelongaran ini tidak berlaku selamnya. Bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang telah memiliki UUS, setelah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau telah memiliki nilai aset UUS minimal 50% dari total nilai asset bank induknya, UUS harus dipisahkan (spin off) dan menjadi bank umum syariah (BUS). Dengan demikian pada tahun 2023 setidaknya Indonesia akan memiliki 31 Bank Umum Syariah, yaitu 3 BUS yang saat ini ada ditambah 28 BUS hasil konversi UUS yang ada sat ini.[27]
4.      Fatwa bahwa bunga bank adalah riba dan haram[28]
Menurut Ahmad Yunus sikap masyarakat terhadap fatwa MUI tentang bunga bank haram memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat untuk mengunakan bank syariah. Artinya semakin masyarakat memahami tentang konsep bunga, semakin besar kemungkinannya untuk mengunakan bank syariah. Oleh karena itu dalam rangka untuk pengembangan bank syariah perlu dilakukan usaha untuk memberikan pemahaman yag baik tentang bunga bank kepada masyarakat. Selain itu jelas bahwa dalam al-Qur’an disebutkan:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali ‘imron:130)
Menurut penulis hal di atas membuktikan bahwa haramnya bunga berpengaruh terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dengan demikian kedepan sosialisasi terhadap fatwa ini seharusnya terus dilakukan, sehingga masyarakat juga semakin tahun bahwa perbankan syariah merupakan solusi kehidupan yang berkah dunia dan akhirat.
5.      Terbukti unggul menghadapi krisis
Sistim Ekonomi Syariah berhasil menunjukkan keunggulannya, teruji pada saat terjadi krisis ekonomi. Ketika bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana pemerintah hingga ratusan triliun, Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana pemerintah sepeserpun.[29].
6.      Integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Tuntutan integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saling menopang. Bank syariah dapat menggunakan asuransi syariah untuk menutup resiko pembiayaan terhadap nasabahnya. Sebaliknya, asuransi syariah dapat menyimpan dananya di bank syariah, pasar modal syariah, maupun reksadana syariah dan sukuk.
7.      Daya Saing Perbankan Syariah di Indonesia[30]
Dari Laporan Karim Consulting terhadap Kajian atas 130 bank syariah di seluruh dunia dalam rangka International Islamic Banking Award (IIBA) 2005, memberikan hasil yang menarik tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia diukur dari rasio laba terhadap aset (ROA), baik untuk kategori bank yang full fledge maupun untuk kategori unit usaha syariah. Begitu pula tingkat efisiensi operasi yang diukur dari rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi.
Jadi meskipun aset dan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia tergolong liliput dibandingkan raksasa Timur Tengah dan Malaysia, perbankan syariah Indonesia memiliki daya saing yang tinggi dilihat dari pertumbuhan, profitabilitas, dan efisiensi operasinya. Inilah peluang bisnis bagi bank-bank syariah Indonesia untuk menarik investor asing.
8.      Sosialisasi dan fasilitas yang tersedia[31]
Berdasarkan statistik, sebagian besar masyarakat yang menolak atau tidak mengunakan bank syariah, disebabkan karena ketidak tahuan mereka tentang bank syariah. Mereka menganggap bahwa bank konvensional sama saja dengan bank syariah atau sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu . selain faktor ketidaktahuan, faktor penolakan juga disebabkan oleh sedikitnya jaringan ATM dan atau kantor bank syariah. Sehingga masyarakat merasa sulit apabila ingin melakukan transaksi.
Kondisi ini sangat disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi produk bank syariah, khususnya terkait dengan sistim pembayaran, dimana dengan perkembangan informasi dan teknologi dewasa ini sebagian besar ATM bank telah terintegrasi sehingga nasabah bank dapat melakukan transaksi melalui ATM bank lain. 
Dengan demikian untuk memperbesar share perbankan syariah dan menarik nasabah-nasabah baru perbankan syariah sangat disarankan untuk berinvestasi pada kampanye perbankan syariah sehingga lebih banyak masyarakat yang tahu tentang perbankan syariah, termasuk fasilitas dan kemudahan yang dimiliki perbankan syariah. Implikasi lainnya adalah perbankan syariah harus berani untuk investasi teknologi yang lebih baik dari perbankan konvensional yang ada saat ini. Faktor-faktor ini akan sangat mempengaruhi minat masyarakat terhadap perbankan syariah.
9.      Meningkatnya kesadaran ke-Islaman masyarakat.[32]
Tren kesadaran masyarakat muslim yang semakin meningkat, khususnya pada masyarakat kelas menengah atas, karena fenomena munculnya aktivitas-aktivitas keislaman di kampus-kampus dan perkantoran sekarang menjadi fenomena giatnya dakwah keislaman, faktor ini juga akan mendorong lajunya pertumbuhan perbankan syariah, karena penulis meyakini ada korelasi positif antara tingginya tingkat pendidikan, tingginya pemahaman keislaman masyarakat dengan tingginya minat masyarakat mengunakan fasilitas perbanakan syariah.
10.  Masyarakat muslim terbesar didunia ada di Indonesia[33]
Ini meruakan pasar potensial yang sangat menggiurkan para pelaku perbankan syariah, apalagi diiringi dengan semakin baiknya kesejahteraan masyarakat, seharusnya di Indonesialah pasar perbankan syariah terbesar di dunia.
11.  Peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah[34]
Menurut penulis peningkatan jumlah lembaga keuangan yang ada semakin hari semakin bertambah dan perkembangan akad yang digunakan juga semakin berfariasi.
12.  Adanya pelayanan yang meluruskan pelanggan dengan cara sesuai Islam[35]
Hal itu dapat terbukti dengan diraihnya penghargaan Quality Assurance Service Australia, predikat ISO 9001 tahun 2000. Hal ini untuk pelayanan bank khususnya customer service dan taller banking diberikan pada BMI, serta Market Research Indonesian tahun 2000, yang memasukkan BMI masuk deretan unggulan terbaik dari 5 bank dalam pelayanan. Selain hal-hal tersebut menurut penulis untuk pelayanan yang meluruskan pelanggan sesuai islam bankir harus memiliki etika, moral, akhlak dan keahlian dibidang perbankan/keuangan.
Berdasarkan beberapa hal yang mendukung berkembangnya perbankan Indonesia di atas, menurut penulis hal yang paling dominan adalah pada nomor 12, karena pelayanan yang baik/Islami akan mendatangkan trust (kepercayaan) dan dari kepercayaan akan menciptakan kepuasan dan loyalitas dari nasabanya.

D.     Arah Pengembangan Bank Syariah di Indonesia
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dalam proses transisi ini, perbankan syariah fokus pada 5 program strategis yang mendorong pada pemerataan ekonomi. Program-program tersebut adalah sebagai berikut:[36]
1.      Mengarahkan pembiayaan perbankan syariah pada sektor ekonomi produktif dan masyarakat yang lebih luas. Menurut penulis dalam hal ini sangat sesuai dengan keadaan sekarang ini, lebih-lebih masyarakat pinggiran yang menggunakan jasa bank sebagai jalan alternatif untuk konsumsi berubah menjadi prduktif sehingga dengan adanya produk ini bisa mengurangi tingkat kemiskinan.
2.      Mengembangkan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif.
3.      Melaksanakan transisi pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan perbankan syariah.
4.      Revitalisasi peningkatan sinergi dengan bank induk.
5.      Meningkatkan edukasi dan komunikasi produk perbankan syariah.
Selain faktor-faktor di atas perlu ditambahkan bahwa faktor pengawasan yang kuat secara internal dan eksternal mutlak dibutuhkan. Jumlah dan skala bisnis bank yang beragam menyebabkan risiko yang dihadapi akan relatif beragam sehingga penguatan fungsi pengawasan regulator sebagai bagian dari early warning sistem akan menjadi kunci dalam mengantisipasi munculnya risiko sistematik yang mungkinj terjadi di masa-masa yang akan datang. Eksplorasi dan analisis terhadap lima arah kebijakan perbankan syariah di atas memerlukan kajian yang lebih luas dan panjang.



BAB III
KESIMPULAN

1.      Sejarah Bank Syariah di Indonesia
K.H. Mas Mansur, ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pereode 1937-1944 telah menguraikan pendapatnya tentang penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai sendiri bank yang bebas riba. Pada tahun 1988 membuka peluang yang seluas-luasnya untuk bisnis perbankan dengan mengeluarkan PAKTO (Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober) pada tanggal 27 Oktober yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain yang telah ada. Dengan ini dimulailah pendirian Bank Umum Syariah pertama. di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992 Kemudian diikuti dengan kemunculan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasi. Pada tahun 1998 muncul UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan Perbankan Syariah. Dengan adanya UU tersebut bank syariah semakin kuat dan hingga kini bank syariah semakin berkembang.
2.      Faktor yang menghambat/kendala berkembangnya bank syariah di Indonesia
a.       Sistem pelayanan bank dan lembaga keuangan syariah yang belum optimal.
b.      Keterbatasan Jaringan Kantor Bank Syari’ah: pengembangan jaringan kantor bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
c.       Tingkat pengetahuan masyarakat tentang sistem dan manfaat perbankan syariah masih rendah.
d.      Kecilnya market share.
e.       Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit.
3.      Faktor yang mempengaruhi berkembangnya bank syariah di Indonesia
a.       Efisiensi
b.      Pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah dan bunga
c.       Regulasi
d.      Fatwa bahwa bunga bank adalah riba dan haram
e.       Terbukti unggul menghadapi krisis
f.       Integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
g.      Daya Saing Perbankan Syariah di Indonesia
h.      Sosialisasi dan Fasilitas yang tersedia
i.        Meningkatnya kesadaran keislaman Masyarakat
j.        Masyarakat muslim terbesar didunia ada di Indonesia
k.      Peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah
l.        Adanya pelayanan yang meluruskan pelanggan dengan cara sesuai Islam
4.       Arah Pengembangan Bank Syariah
Perbankan syariah fokus pada 5 program strategis yang mendorong pada pemerataan ekonomi yaitu:
1.      Mengarahkan pembiayaan perbankan syariah pada sektor ekonomi produktif dan masyarakat yang lebih luas
2.      Mengembangkan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif.
3.      Melaksanakan transisi pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan perbankan syariah
4.      Revitalisasi peningkatan sinergi dengan bank induk.
5.      Meningkatkan edukasi dan komunikasi produk perbankan syariah.




DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Ma’ruf, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Banjarmasin: Antasari Press, 2006.
Aziz, Abdul. Etika Bisnis Perspektif Islam Implementasi Etika Islami Untuk Dunia Usaha, Bandung: Alfabeta, 2013.
Dewi, Gemal. Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.
Muhammad Surya, “Prospek, Faktor Pendukung, Faktor Penghambat, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah di Indonesia” (dalam jurnal Ekonomi Islami, vol. 1, 2009.
Muhith, Abdul. “Sejarah Perbankan Syariah”, Attanwir Bojonegoro, Vol.  01, 2012.
Parmudi, Mochammad. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta: Kutub, 2005.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 3 /Pbi/2009 tentang Bank Umum Syariah.
Pujiyono, Arif. “Posisi dan Prospek Bank Syariah dalam Dunia Usaha Perbankan”, Vol.1, jurnal: UNDIP, 2004.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia, 2004.
Trolle-Schultz, Erik How the First Islamic Bank was Established in Europe, dalam Islamic Banking and Finance, terj. Butterworths Editorial Staff, London, 1986.
Wibowo, Edi dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah?, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Yunaldi, Wendra Potret Perbankan Syari’ah di Indonesia. Jakarta : Centralis, 2007.






[1]  Edi Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syariah? (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), 10.
[2]  Abdul Muhith, “Sejarah Perbankan Syariah” (Attanwir Bojonegoro, Vol.  01, 2012), 69.
[3]  Erik Trolle-Schultz, How the First Islamic Bank was Established in Europe, dalam Islamic Banking and Finance, terj. (Butterworths Editorial Staff, London, 1986), 43.
[4]  Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2004), 59.
[5]  Edi Wibowo dkk, MengapaMemilih Bank Syariah? (Bogor: Ghalia Indonesia,2005), 18.
[6]  Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), 30.
[7]  M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia (Banjarmasin: Antasari Press, 2006), 17.
`[8]  Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan, 61.
`[9]  ibid.,
[11]  Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, 31
[12]  Mochammad Parmudi, Sejarah dan Doktrin Bank Islam (Yogyakarta: Kutub, 2005), 61.
[13]  Wendra Yunaldi, Potret Perbankan Syari’ah di Indonesia (Jakarta : Centralis, 2007), 17.
[14]  Ibid.,
[15] Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 3 /Pbi/2009 tentang Bank Umum Syariah.  
[16] Ibid.,
[18]  Abdul aziz, Etika Bisnis Perspektif Islam Implementasi Etika Islami Untuk Dunia Usaha (Bandung: Alfabeta, 2013 ), 281.
[19]  Arif Pujiyono, “Posisi dan Prospek Bank Syariah dalam Dunia Usaha Perbankan”,  vol.1 (jurnal: UNDIP, 2004), 45.
[22]  Ibid.,
[23]  Aziz, Etika Bisnis Perspektif Islam, 284.
[24]  Muhammad Surya, “Prospek, Faktor Pendukung, Faktor Penghambat, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah di Indonesia” (dalam jurnal Ekonomi Islami, vol. 1, 2009), 33.
[25]  Aziz, Etika Bisnis Perspektif Islam, 282.
[27]  Ibid.,
[28]  Ibid.,,
[30]  Ibid.,
[31]  Ibid.,
[32]  Ibid.,
[34] Ibid.,
[35]  Ibid.,

No comments:

Post a Comment