SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, Kamis tanggal 24 Oktober Tahun 2013 yang bertanda
tangan dibawah ini:
1.
Nama : Wawan Sunardi
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Pramuka, 21 – 30 Ponorogo.
Bersama
bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Gemilang
beralamat di Jalan Pramuka, 21 – 30 yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
2.
Nama : Pristialita
Virna Annisa’
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Jaksa Agung, Pandaan, Pasuruan.
Bertindak dan
atas nama PT. Rayhanna Fashion, Jalan Jaksa Agung, Pandaan, Pasuruan, yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama
bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal menyuplai bahan baku kain
kepada pihak Kedua.
Pasal 1 /
Status
Pihak pertama
berkewajiban menyuplai bahan baku kain kepada pihak kedua. Pihak kedua
menyetujui untuk bekerja sama dengan Pihak Pertama, yang mana dalam hal ini
ditetapkan sebagai Distributor.
Penyuplai bahan
baku kain/tekstil kepada Pihak Kedua disetujui dalam surat Perjanjian No.
224/24/10/2013.
Pasal 2 / Jenis
Barang
Pihak Pertama
sebagai penyuplai bahan baku kain/tekstil dengan jenis kain antara lain :
-
Kain Katun 100 yard / hari,
-
Kain Shifon 70 yard / hari,
-
Kain Katun Kardet 50 yard / hari.
Pasal 3 / Harga
Kain
Pihak Kedua
membayar harga kain, tergantung jenis dan harga kain yang berbeda sesuai dengan
harga pasar yang berlaku :
-
Kain Katun 1 yard = Rp. 200.000,-
-
Kain Shifon 1 yard = Rp. 300.000,-
-
Kain Katun Kardet = Rp. 400.000,-
Pasal 4 / Penambahan
dan Pengurangan
Dalam hal tidak
tergud, Pihak Kedua dapat mengurangi ataupun menambah suplai bahan Baku sesuai
dengan Permintaan Pihak Kedua. Sesuai dengan harga yang berlaku dipasar.
Pasal 5 /
Jangka Waktu
Sebagai langkah
pertama dlam hal ini Pihak Pertama dan Kedua setuju untuk menetapkan jangka waktu
1 (satu) Tahun mulai tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan 24 Oktober 2014
adalah sebagai masa percobaan. Pihak Pertama dan Kedua akan mengadakan evaluasi
atau Penilaian sebagai bahan Pertimbangan dalam menetapkan kerja sama
berikutnya.
Pasal 6 / Pengadaan
Pihak Pertama
akan melayani pesanan bahan baku kain kepda Pihak Kedua dalam hal ini Pihak
Pertama bertanggung jawab atas pengadaan dan pengirimannya sampai ditempat
Pihak Kedua.
Pasal 7 / Hal
Yang Tak Terduga
Apabila
terdapat kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, keterlambatan
pengiriman, cacat barang dan sebagainya, diberikan tenggat waktu 7 hari setelah
kejadian.
Pasal 8 /
Pembayaran
Pihak Kedua
setuju untuk melaksanakan Pembayaran kepada Pihak Pertama atas pesanan Barang
dengan syarat Pembayaran sebagai berikut:
1.
Mata Uang Rupiah,
2.
Uang Muka / DP sebesar 50% dari harga Total,
3.
Sisa pembayaran 50% diberikan setelah barang diterima.
Pasal 9 /
Ketentuan Khusus
Pihak Pertama
dapat harus membeli / menggunakan hasil Produksi dari Pihak Kedua.
Pasal 10 /
Penutup
Dalam hal
terjadi perselisihan maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju
untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dan apabila belum tercapai
kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya
pada Pengadilan Negeri Surabaya. Surat Perjanjian ini ditandatngani bersama dan
masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari pihak
manapun. Surat Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu
pada Pihak Pertama dan satu pada Pihak Kedua .
Surat
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
Pihak Pertama, Pihak
Kedua,
_____________ ____________
No comments:
Post a Comment