Wednesday, October 19, 2016

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA (tugas hukum ekonomi)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, Kamis tanggal 24 Oktober Tahun 2013 yang bertanda tangan dibawah ini:
1.    Nama          : Wawan Sunardi
Jabatan       : Direktur Utama
Alamat        : Jl. Pramuka, 21 – 30 Ponorogo.

Bersama bertindak untuk dan atas nama  PT. Maju Gemilang beralamat di Jalan Pramuka, 21 – 30 yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.    Nama          : Pristialita Virna Annisa’
Jabatan       : Direktur Utama
Alamat        : Jl. Jaksa Agung, Pandaan, Pasuruan.

Bertindak dan atas nama PT. Rayhanna Fashion, Jalan Jaksa Agung, Pandaan, Pasuruan, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal menyuplai bahan baku kain kepada pihak Kedua.

Pasal 1 / Status
Pihak pertama berkewajiban menyuplai bahan baku kain kepada pihak kedua. Pihak kedua menyetujui untuk bekerja sama dengan Pihak Pertama, yang mana dalam hal ini ditetapkan sebagai Distributor.
Penyuplai bahan baku kain/tekstil kepada Pihak Kedua disetujui dalam surat Perjanjian No. 224/24/10/2013.

Pasal 2 / Jenis Barang
Pihak Pertama sebagai penyuplai bahan baku kain/tekstil dengan jenis kain antara lain :
-          Kain Katun 100 yard / hari,
-          Kain Shifon 70 yard / hari,
-          Kain Katun Kardet 50 yard / hari.

Pasal 3 / Harga Kain
Pihak Kedua membayar harga kain, tergantung jenis dan harga kain yang berbeda sesuai dengan harga pasar yang berlaku :
-          Kain Katun 1 yard = Rp. 200.000,-
-          Kain Shifon 1 yard = Rp. 300.000,-
-          Kain Katun Kardet = Rp. 400.000,-


Pasal 4 / Penambahan dan Pengurangan
Dalam hal tidak tergud, Pihak Kedua dapat mengurangi ataupun menambah suplai bahan Baku sesuai dengan Permintaan Pihak Kedua. Sesuai dengan harga yang berlaku dipasar.

Pasal 5 / Jangka Waktu
Sebagai langkah pertama dlam hal ini Pihak Pertama dan Kedua setuju untuk menetapkan jangka waktu 1 (satu) Tahun mulai tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan 24 Oktober 2014 adalah sebagai masa percobaan. Pihak Pertama dan Kedua akan mengadakan evaluasi atau Penilaian sebagai bahan Pertimbangan dalam menetapkan kerja sama berikutnya.

Pasal 6 / Pengadaan
Pihak Pertama akan melayani pesanan bahan baku kain kepda Pihak Kedua dalam hal ini Pihak Pertama bertanggung jawab atas pengadaan dan pengirimannya sampai ditempat Pihak Kedua.

Pasal 7 / Hal Yang Tak Terduga
Apabila terdapat kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, keterlambatan pengiriman, cacat barang dan sebagainya, diberikan tenggat waktu 7 hari setelah kejadian.

Pasal 8 / Pembayaran
Pihak Kedua setuju untuk melaksanakan Pembayaran kepada Pihak Pertama atas pesanan Barang dengan syarat Pembayaran sebagai berikut:
1.      Mata Uang Rupiah,
2.      Uang Muka / DP sebesar 50% dari harga Total,
3.      Sisa pembayaran 50% diberikan setelah barang diterima.

Pasal 9 / Ketentuan Khusus
Pihak Pertama dapat harus membeli / menggunakan hasil Produksi dari Pihak Kedua.

Pasal 10 / Penutup
Dalam hal terjadi perselisihan maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dan apabila belum tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya pada Pengadilan Negeri Surabaya. Surat Perjanjian ini ditandatngani bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari pihak manapun. Surat Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu pada Pihak Pertama dan satu pada Pihak Kedua .
Surat Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani bersama.

Pihak Pertama,                                                                                           Pihak Kedua,


_____________                                                                                         ____________

No comments:

Post a Comment