AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN
TERBATAS “HADES
INTERPORETION”
Nomor
: 210211026
Pada hari ini,
Hadir di hadapan saya, Firatika Silsilia,
S.H.
Notaris di Kabupaten Ponorogo
Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1.
Nama lengkap : MUCH. MUCHLIS RIFA’I
Tempat tanggal lahir :
Ponorogo, 28 Oktober 1992
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Direktur Utama Perusahaan
Tempat tinggal di : RT 01/RW 02 Purbosuman Ponorogo
Nomor Kartu
Tanda Penduduk : 3502184803930003
2.
Nama lengkap : HANAFI HADI SUSANTO
Tempat tanggal lahir : Ponorogo, 26 Agustus
1989
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Komisaris Utama
Tempat tinggal di : Jalan Ahmad Yani No.
12 Ponorogo
Nomor Kartu
Tanda Penduduk : 127100905880003
3.
Nama Badan Hukum : PT. HADES KOMPORATION
Tempat
Kedudukan : Kota Ponorogo
Alamat Lengkap : Jl DI Panjaitan Purbosuman Ponorogo
Nomor : 210211026
Tanggal
pengesahan badan hukum : 03 Oktober 2013
-
Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan
dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa
dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan
setuju untuk bersama-sama mendirikan Perseroan Terbatas dengan anggaran dasar
sebagaimana yang termuat dalam Akta Pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup
disingkat dengan ”Anggaran Dasar”) sebagai berikut :
--------------------------------NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN -----------------------------
------------------------------------------------PASAL 1 ------------------------------------------------
1.
Perseroan terbatas ini bernama “ PT. HADES COMPORATION”
(harus mendapat
persetujuan pada saat pemesanan dan expired dalam waktu 60 hari). Nama juga
harus sesuai dengan maksud dan tujuan PT. (selanjutnya
cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan di Kota Ponorogo.
2.
Perseroan dapat membuka kantor cabang atau
kantor perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi.
-------------------------JANGKA WAKTU
BERDIRINYA PERSEROAN --------------------
-------------------------------------------------------PASAL 2-----------------------------------------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
(dapat juga disebut terbatas yaitu 75 tahun sejak tanggal pengesahan AD oleh
MENKEH).
----------------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------------
------------------------------------------------PASAL 3 ------------------------------------------------
1.
Maksud dan tujuan Perseroan ialah : Berusaha dalam
bidang Elektronik.
(sesuai dengan KBLU 2005 serta PP No. 77/2007)
2.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menjalankan usaha-usaha dibidang elektronik, termasuk membuat dan merakit barang-barang elektronik, dengan kualitas baru dan model yang terbaru. Termasuk juga
komponen-komponen yang dibutuhkan.
------------------------------------------------- M O D A L -----------------------------------------------
------------------------------------------------PASAL 4 ------------------------------------------------
1.
Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah), terbagi atas 20 (dua puluh) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
2.
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
disetor 100 % (seratus persen) atau sejumlah 20 (dua puluh) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai
nominal saham yang akan disebutkan pada akhir akta ini.
3.
Saham yang masih dalam simpanan akan
dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk
mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang
saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki
(proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun tersebut sisa
saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.
Jika setelah lewat jangka waktu 14 (empat
belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil
bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.
-----------------------------------------------SAHAM --------------------------------------------------
---------------------------------------------------- PASAL 5 ---------------------------------------------------
1.
Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah saham atas nama.
2.
Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas
saham adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
3.
Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
4.
Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat
saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan
yang dikeluarkan oleh Perseroan.
5.
Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap
surat saham diberi sehelai surat saham.
6.
Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang
saham.
7.
Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:
a.
Nama dan alamat pemegang saham ;
b.
Nomor surat saham ;
c.
Nilai nominal saham;
d.
Tanggal pengeluaran surat saham.
8.
Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama
dan alamat pemegang saham ;
b. Nomor
surat kolektif saham ;
c. Nomor
surat saham dan jumlah saham;
d. Nilai
nominal saham;
e. Tanggal
pengeluaran surat kolektif saham harus ditandatangani oleh (Direksi dan dapat
ditambah dengan persetujuan dari Komisaris Utama atau anggota komisaris lainnya
sesuai dengan keputusan rapat Dewan Komisaris).
-----------------------------------PENGGANTI SURAT
SAHAM -------------------------------
------------------------------------------------PASAL 6 ------------------------------------------------
1.
Jika surat saham rusak atau tidak dapat
dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat
saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai
tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.
2.
Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam
RUPS berikutnya.
3.
Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka
yang berkepentingan. Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut
pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang
dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4.
Setelah surat saham pengganti dikeluarkan,
surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap
Perseroan.
5.
Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran
surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi
pengeluaran surat kolektif saham pengganti.
---------------------------------PEMINDAHAN HAK
ATAS SAHAM ------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 7 ------------------------------------------------------
1.
Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan
akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang
menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.
2.
Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas
saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan
menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi
secara tertulis tentang penawaran tersebut.
3.
Pemindahan hak atas saham, harus mendapat
persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan
mensyaratkan hal tersebut.
4.
Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari
dilaksanakan RUPS, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
5.
Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab
lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum
tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
-------------------------------RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM -----------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 8 ------------------------------------------------------
1.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disebut RUPS adalah:
a.
RUPS tahunan;
b.
RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini
disebut juga dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran
Dasar.
-----------------------TEMPAT,
PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ----------------
----------------------------------------------------PASAL 9 -------------------------------------------------------
1.
RUPS diadakan ditempat kedudukan Kota Ponorogo .
2.
RUPS diselenggarakan dengan melakukan
pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat
dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
3.
Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.
4.
RUPS dipimpin oleh Direktur Utama, selain itu
sebagai alternatif lain RUPS dapat dipimpin oleh Komisaris Utama/Presiden
Komisaris.
5.
Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS
dipimpin oleh Wakil Direktur Utama.
6.
Jika Wajib Direktur Utama atau wakil Preseden
Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang direktur yang
ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama.
7.
Jika semua Direktur tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga
RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.
8.
Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak
Ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang
hadir dalam rapat.
-----------------------KUORUM, HAK
SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ----------------
----------------------------------------------------PASAL 10 -----------------------------------------------------
1.
RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum
kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas
telah dipenuhi.
2.
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat tertutup yang tidak ditanda-tangani dan mengenai hal lain secara
lisan, kecuali apabila Ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan
dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.
3.
Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap
tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
dalam RUPS.
4.
RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang
dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.
---------------------------------------------------D I R E K S I---------------------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 11 ----------------------------------------------------
1.
Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang
terdiri dari seorang atau lebih anggota direksi.
2.
Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka
seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
3.
Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4.
Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang
atau lebih atau semua anggota Direksi lowongan, maka dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
5.
Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan
anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
6.
Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7.
Jabatan anggota Direksi berakhir, jika :
a.
mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat
(6);
b.
tidak lagi memenuhi persyaratan
perundang-undangan;
c.
meninggal dunia;
d.
diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham.
--------------------------------TUGAS DAN
WEWENANG DIREKSI -----------------------------
------------------------------------------------------PASAL 12 ---------------------------------------------------
1.
Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan
diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi
dengan pembatasan bahwa untuk:
a.
meminjam atau meminjamkan uang atas nama
Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
b.
mendirikan suatu usaha baru atau turut serta
pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
c.
mengikat perseroan sebagai penjamin;
d.
membeli atau melepaskan asset Perseroan untuk
nilai dibawah 50% harus dengan persetujuan Dewan Komisaris (boleh juga salah
seorang Komisaris atau RUPS).
2.
a. Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b.
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
-----------------------------------------------RAPAT DIREKSI ----------------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 13 ----------------------------------------------------
1.
Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan
setiap waktu apabila dipandang perlu:
a.
oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b.
atas permintaan tertulis dari seorang atau
lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c.
atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. (jumlah 1/10 dapat
ditentukan lebih kecil lagi).
2.
Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota
Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan
Pasal 9 Anggaran Dasar ini.
3.
Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan
surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap
anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
4.
Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal,
waktu dan tempat rapat.
5.
Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi
hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat.
6.
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama
dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat-Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.
7.
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam
Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
8.
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
9.
Keputusan Rapat Direksi harus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10.
Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju
berimbang, ketua Rapat Direksi yang akan menentukan.
11.
a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain
yang diwakilinya;
b.
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan
lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
c.
Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12.
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Direksi.
---------------------------------------------DEWAN KOMISARIS -----------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 14-----------------------------------------------------
1.
Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih
anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota
Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris
Utama.
2.
Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan
Komisaris hanya warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untukmemberhentikan sewaktu-waktu.
4.
Jika oleh suatu sebab jabataan anggota Dewan
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini.
5.
Seorang anggota Dewan Komisaris berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6.
Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir
apabila:
a.
kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
b.
mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat
(5);
c.
tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan
yang berlaku;
d.
meninggal dunia;
e.
diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham.
------------------------TUGAS DAN
WEWENANG DEWAN KOMISARIS -----------------
-----------------------------------------------------PASAL 15-----------------------------------------------------
1.
Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja
kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang
kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Direksi.
2.
Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk
memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
3.
Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan
sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk
sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal
demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang
atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
4.
Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan
Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris
Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula
baginya.
-----------------------------------------RAPAT DEWAN
KOMISARIS --------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 16-----------------------------------------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (10)
mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
----------RENCANA KERJA,
TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---------
-----------------------------------------------------PASAL 17-----------------------------------------------------
a.
Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat
juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat
persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
b.
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
c.
Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1
(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan
Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku
Perseroan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember 2013 (dua ribu tiga
belas).
d.
Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya
di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung
sejak panggilan RUPS Tahunan.
----------------------PENGGUNAAN LABA
DAN PEMBAGIAN DIVIDEN----------------
-----------------------------------------------------PASAL 18-----------------------------------------------------
1.
Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku
seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan
oleh RUPS tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya
yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
2.
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun
buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka
kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan
dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama
kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum
sama sekali tertutup.
----------------------------------------PENGGUNAAN
CADANGAN ----------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 19-----------------------------------------------------
1.
Penyisihan laba bersih untuk
cadangan dilakukan sampai- mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk- menutup kerugian
yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
2.
Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 %
(dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan
bagi keperluan perseroan.
3. Cadangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1)
yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan
sebagaimana di maksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh
RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan
Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan
peraturan Perundang-undangan agar memperoleh laba.
----------------------------------------KETENTUAN
PENUTUP -----------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 20-----------------------------------------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.
Akhirnya para penghadap bertindak dalam
kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :
1.
Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan
disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 20 (dua
puluh) saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp. 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah). Yaitu oleh para Pendiri:
-
Tuan MUCH. MUCHLIS RIFA’I,
tersebut sejumlah
10 (sepuluh) saham
dengan
nilai
nominal sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- PT. HADES INTERPRODAKTION
tersebut
sejumlah 20 (dua puluh) saham
dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,-
-
sehingga seluruhnya berjumlah 20 (dua puluh)
saham
-
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
500.000.000,-
2.
Menyimpang dari ketentuan pasal 8 dan pasal 11
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris,
telah diangkat sebagai:
- Direktur Utama :
Tuan Much Muchlis R
lahir di
Ponorogo
pada tanggal 28 Oktober 1992
swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat di Ponorogo
tinggal di Jl Di panjaitan RT 01/RW 02 Purbosuman
Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo
Pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor 3502184803930003
-
Komisaris Utama: Tuan ‘aly Ma’syum U
lahir di Ponorogo
pada tanggal 26
Agustus 1989
swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat di Ponorogo
tinggal di Jalan
Ahmad Yani No. 12 ponorogo
Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor
127100905880003
Pengangkatan-pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing masing
yang bersangkutan.
-
Akta ini diselesaikan pada pukul 09.00 WIB
(Waktu Indonesia bagian Barat)
-
Para penghadap saya, Notaris Kenal.
--------------------------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI ---------------------------------------
- Dibuat dan
diselesaikan di Ponorogo, pada hari, tanggal dan jam seperti disebutkan pada
bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1.
Nama lengkap : Tuan Aldy Saputra
Tempat tanggal lahir : Ponorogo, 16
Februari 1985
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat tinggal di : Jalan Awan No.
06 Ponorogo
Nomor KTP : 002180602790002
2.
Nama lengkap : Tuan Muhammad Asnawi
Tempat tanggal lahir : Ponorogo, 14 Juni
1982
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat tinggal di : Jalan Mangga
No. 13 Ponorogo
Nomor KTP : 02333161404760006
keduanya pegawai Kantor Notaris dan
bertempat tinggal berturut-turut di Ponorogo dan di Ponorogo sebagai
saksi-saksi.
- Segera,
setelah Saya, Notaris bacakan akta ini kepada Para Penghadap dan saksi-saksi,
maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan
Saya, Notaris.
- Dibuat
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA
NOTARIS DI
KABUPATEN PONOROGO
Notaris Firatika
Silsilia, S.H.
No comments:
Post a Comment