Thursday, October 6, 2016

Contoh Akta Pendirian PT

AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS “HADES INTERPORETION”
Nomor : 210211026
Pada hari ini,

Hadir di hadapan saya, Firatika Silsilia, S.H.
Notaris di Kabupaten Ponorogo
Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1.        Nama lengkap             :  MUCH. MUCHLIS RIFA’I
Tempat tanggal lahir   :  Ponorogo, 28 Oktober 1992
Warga Negara             :  Indonesia
Pekerjaan                     :  Direktur Utama Perusahaan
Tempat tinggal di        :  RT 01/RW 02 Purbosuman  Ponorogo
Nomor Kartu Tanda Penduduk     :  3502184803930003
2.        Nama lengkap             :  HANAFI HADI SUSANTO
Tempat tanggal lahir    :  Ponorogo, 26 Agustus 1989
Warga Negara             :  Indonesia
Pekerjaan                     :  Komisaris Utama
Tempat tinggal di        :  Jalan Ahmad Yani No. 12 Ponorogo
Nomor Kartu Tanda Penduduk    :  127100905880003
3.         Nama Badan Hukum  :  PT. HADES KOMPORATION
Tempat Kedudukan    :  Kota Ponorogo
Alamat Lengkap         :  Jl DI Panjaitan Purbosuman  Ponorogo
Nomor                        :  210211026
Tanggal pengesahan badan hukum    :  03 Oktober 2013

-  Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan Perseroan Terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam Akta Pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan ”Anggaran Dasar”) sebagai berikut :
--------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------
------------------------------------------------PASAL 1 ------------------------------------------------
1.        Perseroan terbatas ini bernama “ PT. HADES COMPORATION
(harus mendapat persetujuan pada saat pemesanan dan expired dalam waktu 60 hari). Nama juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan PT. (selanjutnya cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan di Kota Ponorogo.
2.        Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi.
-------------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN --------------------
-------------------------------------------------------PASAL 2-----------------------------------------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas (dapat juga disebut terbatas yaitu 75 tahun sejak tanggal pengesahan AD oleh MENKEH).
----------------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------------
------------------------------------------------PASAL 3 ------------------------------------------------
1.        Maksud dan tujuan Perseroan ialah : Berusaha dalam bidang Elektronik.
(sesuai dengan KBLU 2005 serta PP No. 77/2007)
2.        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan  dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menjalankan usaha-usaha dibidang elektronik, termasuk membuat dan merakit barang-barang elektronik, dengan kualitas baru dan model yang terbaru. Termasuk juga komponen-komponen yang dibutuhkan.
------------------------------------------------- M O D A L -----------------------------------------------
------------------------------------------------PASAL 4 ------------------------------------------------
1.        Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terbagi atas 20 (dua puluh) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2.        Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100 % (seratus persen) atau sejumlah 20 (dua puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang akan disebutkan pada akhir akta ini.
3.        Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun tersebut sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.
Jika setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum  diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.


-----------------------------------------------SAHAM --------------------------------------------------
---------------------------------------------------- PASAL 5 ---------------------------------------------------
1.        Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
2.        Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum  Indonesia.
3.        Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
4.        Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh  Perseroan.
5.        Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.
6.        Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
7.        Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:
a.    Nama dan alamat pemegang saham ;
b.    Nomor surat saham ;
c.    Nilai nominal saham;
d.   Tanggal pengeluaran surat saham.
8.        Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a.  Nama dan alamat pemegang saham ;
b.  Nomor surat kolektif saham ;
c.  Nomor surat saham dan jumlah saham;
d.  Nilai nominal saham;
e.  Tanggal pengeluaran surat kolektif saham harus ditandatangani oleh (Direksi dan dapat ditambah dengan persetujuan dari Komisaris Utama atau anggota komisaris lainnya sesuai dengan keputusan rapat Dewan Komisaris).

-----------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM -------------------------------
------------------------------------------------PASAL 6 ------------------------------------------------
1.    Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.
2.    Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS berikutnya.
3.    Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan. Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4.    Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5.    Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.
---------------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 7 ------------------------------------------------------
1.        Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.
2.        Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.
3.        Pemindahan hak atas saham, harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut.
4.        Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
5.        Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib­ memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
-------------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 8 ------------------------------------------------------
1.        Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah:
a.    RUPS tahunan;
b.    RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar.
-----------------------TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ----------------
----------------------------------------------------PASAL 9 -------------------------------------------------------
1.        RUPS diadakan ditempat kedudukan Kota Ponorogo .
2.        RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
3.        Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.
4.        RUPS dipimpin oleh Direktur Utama, selain itu sebagai alternatif lain RUPS dapat dipimpin oleh Komisaris Utama/Presiden Komisaris.
5.        Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh Wakil Direktur Utama.
6.        Jika Wajib Direktur Utama atau wakil Preseden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama.
7.        Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.
8.        Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat.
-----------------------KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ----------------
----------------------------------------------------PASAL 10 -----------------------------------------------------
1.        RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.
2.        Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditanda-tangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua RUPS  menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.
3.        Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
4.        RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.

---------------------------------------------------D I R E K S I---------------------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 11 ----------------------------------------------------
1.        Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang atau lebih anggota direksi.
2.        Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
3.        Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4.        Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowongan, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
5.        Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
6.        Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7.        Jabatan anggota Direksi berakhir, jika :
a.    mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (6);
b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan;
c.    meninggal dunia;
d.   diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
--------------------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------------------------
------------------------------------------------------PASAL 12 ---------------------------------------------------
1.        Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi  dengan pembatasan bahwa untuk:
a.    meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
b.    mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
c.    mengikat perseroan sebagai penjamin;
d.   membeli atau melepaskan asset Perseroan untuk nilai dibawah 50% harus dengan persetujuan Dewan Komisaris (boleh juga salah seorang Komisaris atau RUPS).
2.             a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan  atas nama Direksi  serta mewakili Perseroan.
b.    Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
-----------------------------------------------RAPAT DIREKSI ----------------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 13 ----------------------------------------------------
1.        Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu:
a.    oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b.    atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c.    atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. (jumlah 1/10 dapat ditentukan lebih kecil lagi).
2.        Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.
3.        Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4.        Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5.        Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6.        Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang  tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat-Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.
7.        Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
8.        Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
9.        Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10.    Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat Direksi yang akan menentukan.
11.    a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya;
b.    Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
c.    Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12.    Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan  menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
---------------------------------------------DEWAN KOMISARIS -----------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 14-----------------------------------------------------
1.        Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan  Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
2.        Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.        Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untukmemberhentikan sewaktu-waktu.
4.        Jika oleh suatu sebab jabataan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini.
5.        Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6.        Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a.    kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
b.    mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (5);
c.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
d.   meninggal dunia;
e.    diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
------------------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -----------------
-----------------------------------------------------PASAL 15-----------------------------------------------------
1.        Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
2.        Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
3.        Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
4.        Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris,  segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
-----------------------------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 16-----------------------------------------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (10) mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
----------RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---------
-----------------------------------------------------PASAL 17-----------------------------------------------------
a.         Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
b.        Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
c.         Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2013 (dua ribu tiga belas).
d.        Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak panggilan RUPS Tahunan.
----------------------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN----------------
-----------------------------------------------------PASAL 18-----------------------------------------------------
1.        Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
2.        Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
----------------------------------------PENGGUNAAN CADANGAN ----------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 19-----------------------------------------------------
1.        Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai- mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk- menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
2.        Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan perseroan.
3.    Cadangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan Perundang-undangan agar memperoleh laba.
----------------------------------------KETENTUAN PENUTUP -----------------------------------------
-----------------------------------------------------PASAL 20-----------------------------------------------------
Segala sesuatu  yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.
Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :
1.        Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 20 (dua puluh) saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Yaitu oleh para Pendiri:
-       Tuan  MUCH. MUCHLIS RIFA’I,
     tersebut sejumlah 10 (sepuluh) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  
-       PT. HADES INTERPRODAKTION
tersebut sejumlah 20 (dua puluh) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,-
-       sehingga seluruhnya berjumlah 20 (dua puluh) saham
-       dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,-
2.        Menyimpang dari ketentuan pasal 8 dan pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai:
-       Direktur Utama : Tuan Much Muchlis R
                                 lahir di Ponorogo
                                 pada tanggal 28 Oktober 1992
                                 swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat di Ponorogo
                                 tinggal di Jl Di panjaitan RT 01/RW 02 Purbosuman
                                  Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo
Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3502184803930003
-        Komisaris Utama:    Tuan ‘aly Ma’syum U
lahir di  Ponorogo
pada tanggal 26 Agustus 1989
swasta, Warga Negara  Indonesia, bertempat di Ponorogo
tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 12 ponorogo
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
127100905880003
Pengangkatan-pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan.
-  Akta ini diselesaikan pada pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat)
-  Para penghadap saya, Notaris Kenal.
--------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------------------------
- Dibuat dan diselesaikan di Ponorogo, pada hari, tanggal dan jam seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1.    Nama lengkap                  :  Tuan Aldy Saputra
Tempat tanggal lahir        :  Ponorogo, 16 Februari 1985
Warga Negara                  :  Indonesia
Pekerjaan                          :  Wiraswasta
Tempat tinggal di             :  Jalan Awan No. 06 Ponorogo
Nomor KTP                     :  002180602790002
2.    Nama lengkap                  :  Tuan Muhammad Asnawi
Tempat tanggal lahir        :  Ponorogo, 14 Juni 1982
Warga Negara                  :  Indonesia
Pekerjaan                          :  Wiraswasta
Tempat tinggal di             :  Jalan Mangga No. 13 Ponorogo
Nomor KTP                     :  02333161404760006
keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal berturut-turut di Ponorogo dan di Ponorogo sebagai saksi-saksi.
- Segera, setelah Saya, Notaris bacakan akta ini kepada Para Penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan Saya, Notaris.
- Dibuat
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA
NOTARIS DI KABUPATEN PONOROGO




Notaris Firatika Silsilia, S.H.

No comments:

Post a Comment