Saturday, October 15, 2016

KONSEP DASAR DAN SEJARAH ASURANSI


BAB I
PENDAHULUAN

Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Pembahasan tentang usaha perasuransian pada masa sekarang ini tidak bisa dilepas dari sejarah atau asal-usul istilah asuransi itu sendiri. Para ahli sejarah berbeda pendapat daam melihat muncul dan berkembangnya asuransi. Hal ini terjadi karena sedikitnya bukti-bukti atau literatur-literatur yang dapat dipercaya. Namun ahrus diakui bahwa asuransi yang sekarang ada muncul dan berkembang seiring dengan perjalanan sejarah manusia dalam menghadapi dan menanggulangi resiko.


BAB II
PEMBAHASAN


A.  Konsep dan Sejarah Asuransi
Secara historis kajian tentang “asuransi” telah dikenal sejak zaman dahulu.Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep “asuransi” yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia.
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi di mana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
Suatu hari sang raja bermimpi yang diarikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut aja Fir’aun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa tujuh tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan yang hebat yang melanda seluruh negeri.[1]
Menurut Prof. Dr. WirjonoProdjodikoro, SH sejarah lahirnya Asuransidapat dibagi menjadi 5 periode:
1.             Zaman KebesaranYunani
Menurut Mr. H.J. Scheltema dalam bukunya “Verzekering srech”, yang diceritakan oleh Aristoteles, bahwa di zaman kebesaran Negeri Yunani dibawah pemerintahan Iskandar Zulkarnaen, adaMenteriKeuangan yang bernamaAntinemes, yang pada suatu waktu sangat kekurangan uang.
Pada waktu itu, ada beberapa budak belian berkumpul di suatutempat yang berada dibawah kekuasaan Tentara. Budak-budak itu kepunyaan beberapa orang kaya.
Untuk mendapatkan uang yang dibutuhkan itu, Antinemes atau Menteri Keuangan tersebut mengusulkan kepada pemilik budak belian itu, agar mereka mendaftarkan budak-budaknya. Dan membayar kepada Antinemes sejumlah uang setiap tahun, dengan perjanjian, bahwa apabila seseorang budak melarikan diri, Antinemes akan meminta Kepala Daerah untuk menangkap budak tersebut atau untuk membayarkan kepada pemilik jual beli budak itu.
Dengan demikian selain menerima sejumlah besar uang dan mendapatkan uang yang dibutuhkan, Antinemes memikul resiko, bahwa dikemudian hari ia mungkin haru smembayar kepada seorang pemilik budak yang melarikan diri.
Mr. Scheltemamenceritakanlagi, bahwa beberapa kota praja di Yunani pada waktu itu mendapat uang yang dibutuhkan dengan jalan meminjam sejumlah uang, misalnya 3.600 drachmen, dengan janji kepada situkang uang itu, ia akan diberi bunga sebesar 30 drachmen setiap bulan sampai dengan wafatnya. Sedang pada waktu wafatnya itu diberi 150 drachmen untuk biaya mengubur jenazah siwafat. (mirip dengan asuransi jiwa)

2.             ZamanKebesaranKerajaanRomawi
ScheltemamenyebutkanbeberapabukutentangsejarahRomawi, antara lain yang ditulisoleh Cicero danLivius.
MenurutScheltema, buku-bukutersebutmenggambarkanadanyaberbagaiperjanjian yang mengandungunsur-unsurAsuransigantikerugian, tetapitidakdikatakansama dengan asuransiitu.
Sebaliknya, Scheltema melihat berbagai perjanjian yang banyak persamaannya dengan asuransi sejumlah uang. Oleh scheltema disebutkan adanya suatu perkumpulan, yang dinamakan Collegium Cultorum et Dianae et Antonio. Dalam perkumpulan ini, para anggota membayar uang pangkal 100 asses dan uang iuran sebesar 5 esses sebulan. Apabila seorang anggota meninggal dunia, kepada para ahli waris dibayar 300 seperti untuk biaya penguburan.
Scheltema menyebutkan juga adanya suatu perkumpulan yang dinamakan collegium Lambaesis. Dalam perkumpulan ini, setiap anggota juga harus membayar uang pangkal dan uang iuran setiap bulan, dengan penetapan bahwa, bila seorang anggota dalam dinas ketentaraan dinaikkan pangkatnya, kepadanya akan diberi uang sejumlah 100 dinar. Ini dimaksudkan untuk biaya pesta-pesta yang diadakan dalam rangka merayakan kenaikan pangkat tadi.
Juga ditetapkan, bahwa apabila seorang anggota dalam ketentaraan dipindahkan ke lain tempat, kepadanya diberikan uang sejumlah 500 dinar ditambah 200 dinar untuk biaya pengangkutan ketempat baru itu.Apabila seorang anggota meninggal dunia, kepada paa ahli waris diberi uang sebesar 500 dinar.
Dua perkumpulan tadi, mirip sekali dengan suatu asuransi jiwa secara saling menjamin.
3.      Zaman Abad Pertengahan
Menurut Scheltema kira-kira pada tahun 900 di Exeter, Negeri Inggris, adat kebiasaan diantara para anggota suatu “gilde”(perkumpulan orang-orang yang sama pekerjaannya, seperti para tukang batu, para tukang kayu, para pembikin roti dan lain-lain) dijanjikan bahwa bila rumah salah seorang anggota terbakar, kepadanya diberikan sejumlah uang dari dana gilde itu.
Asuransi kebakaran ini, menurut Scheltems, juga diceritakan pada tahun 1118 di Iceland dan pada tahun 1240 di Vlaanderen. Di Denmark, di Sleeswijk (Jerman)dikabarkan sudah ada perjanjian yangbermaksud membagi resiko atas kebakaran atau lain-lain kecelakaan diantara orang banyak.
Oleh beberapa penulis yaitu Molengraaf, Dorhout Mees dan Noslts Ternite dinyatakan dengan jelas bahwa dalam abad ke 13 dan ke 14 mulailah ada berkembang asuransi pengangkutan dilaut. Dirasakan betul bahwa ada pengangkutan dengan kapal laut banyak resikonya. Bentuk pembagian resiko itu dapat berupa bermacamcara seperti: para pemilik kapal dan para pengangkut barang meminjam uang dari orang lain untuk membiayai kapal dan pengangkutan barang-barang itu dengan janji bahwa uang pinjaman itu tidak perlu dibayar kembali apabila kapal dan barang-brang angkutan musnah ditengah-tengah laut. Sebaliknya uang pinjaman itu harus dikembalikan dan biasanya ditambah dengan bunga apabila kapal dan barang-barang angkutan terhindar dari malapetaka.
Berhubung dengan larangan riba oleh Agama Kristen, maka diadakanlah bentuk yang mirip dengan asuransi, yaitu uang yang diperlukan oleh pemilik kapal atau sipengangkut barang-barang, tidak dibayarkan didepan sebagai uang pinjaman, melainkan akan dibayarkan apabila kapal dan brang-barang musnah ditengah-tengah laut. Sedangkan pada permulaan berlayar sipemilik kapal dan sipengangkut barang-barang harus membayar kepada sipemilik uang sejumlah uang yang akan tetap menjadi hak sipemilik uang. Apabila selamat, tanpa ada malapetaka apa-apa, uang ini menjadi seperti uang premi dalam asuransi.
Pada waktu itu juga sudah ada surat perjanjian yang dinamakan Bodemerij yang mula-mula diatur dalam W.v.K. tetapisekarang sudah tidak ada lagi Bodemerij ini. Bodemerij adalah surat pinjaman uang dengan kapal laut sebagai jaminan dalam arti apabila kapal itu musnah, uang pinjaman tidak usah dibayar.
4.             Zaman Sesudah  Abad Pertengahan Sampai Sekarang
Pada penghabisan abad-abad pertengahan dan sesudahnya, ternyata asuransi laut berkembang cepat, sehingga menjadi hal yang biasa di Eropa Barat. Lama kemudian, baru menyusul perkembangan asuransi kebakaran. Menurut Nolst Trenite, asuransi kebakaran ini mulai diadakan di Negara Inggris pada penghabisan abad ke 17 dan satu abad kemudian barulah menyusul di Negeri Prancis dan Negeri Belanda.
5.             Zaman Kodifikasi Prancis
Seperti diketahui di Negeri Prancis kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua kitab yaitu Code Civil (Kitab Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Kitab Hukum Dagang). Ini terjadi pada permulaan abad ke 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut.
Dalam rancangan undang-undang  yang diadakan di Negeri Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dalam tahun 1838 termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini dianut juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sekarang masih berlaku di Indonesia.
Jadi didalam bukunya Mr. H.J. Scheltema kita dapat menyimpulkan adanya beberapa peristiwa-peristiwa sejak zaman Yunani sampai zaman abad pertengahan yang menurut beliau mengandung faktor-faktor persamaaan dengan pengertian yang tercakup didalam suatu perjanjian pertanggungan. Dari peristiwa-peristiwa yang disebutkan itu dapat kita simpulkan  bahwa pengertian pertanggungan itu sebenarnya pada mulanya terdapat pada jenis pertanggungan kebakaran dan pertanggungan laut.
Dari adanya faktor-faktor yang menuju kepada pengertian pertanggungan kebakaran, kemudian kita lihat adanya kemajuan kearah faktor yang mengandung pengertian pertanggungan atas pengangkutan laut. Perkembangan dari pertanggungan laut terasa pada abad pertengahan lebih pesat dari perkembangan pertanggungan kebakaran. Perhubungan-perhubungan melalui laut yang semakin pesat pada waktu itu diantara negara-negara merupakan suatu faktor pendorong kearah perkembangan pertanggungan laut ini.
Mengenai pertanggungan sejumlah uang yang menggambarkan suatu pertanggungan jiwa yang justru merupakan ciri tertua dari pertanggungan, barulah berkembang  dengan pengertian sebagaimana sekarang ini pada permulaan abad 19.

B.     Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia.
Sejarah asuansi jiwa di indonesia dimulai sejak terjadinya migrasi usaha dari negeri belanda yang dibawa oleh intelektual negara tersebut ke indonesia untuk menjamin kehidupan mereka.
Dalam perjalanannya, sejarah asuransi jiwa di indonesia telah melampaui 3 masa yang dikenal sebagai masa pendudukan belanda, masa pendudukan jepang, dan masa indonesia merdeka.
Pertama, masa pendudukan belanda (sampai maret 1942). Maskapai-maskapai yang tercatat dalam riwayat sejarah asuransi jiwa di indonesia pada waktu itu mencapai 36 buah, yang tersebar di kota-kota jakarta, bandung, yogyakarta, dan surabaya. Beberapa di antaranya di kemudian hari bergabung ke dalam perusahaan Asuransi yang dimiliki Negara (BUMN).
Kedua, masa pendudukan jepang (sampai 17 Agustus 1945). Pada zaman pendudukan jepang, selama tiga setengah tahun banyak maskapai-maskapai asuransi yang ditutup dan gulung tikar, kondisi ekonomi yang demikian terpuruk, menyebabkan perusahaan asuransi terbesar NILLMIJ van 1859 sekalipun nyaris gulung tikar, namun kuatnya kondisi keuangan maskapai ini memungkinkan ia dapat bertahan dengan memelihara sebagian kecil pertanggungan yang aktif saat itu.
Ketiga, masa Indonesia merdeka (17 Agustus 1945 sampai saat ini). Dalam masa ini tercatat pula mulai bermunculannya beberapa perusahaan swasta nasional disamping boemi poetra, seperti “Dharma Nasional” yang saat ini digabung kedalam PT persero Asuransi Jiwasraya, “Imam Adi”, “Djaminan”, “Sukma Sedjati” dan “Affan”.[2]
Adapun perkembangan asuransi syariah di ndonesia baru ada pada paruh akhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 agustus 1994, pendirian ini diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indinesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.[3]
Dalam masyarakat Modern, lembaga Asuransi ini akhirnya berkembang menjadi sebuah lembaga keuangan yang kegiatannya tidak hanya menyediakan uang pertanggungan tetapi juga melakukan kegiatan investasi sebagaimana sebuah perusahaan bisnis. Kegiatan asuransi di masyarakat dalam bentuk tradisi meringankan beban yang ditanggung warga dan kegiatan asuransi dalam bentuk usaha perasuransian dalam prakteknya berjalan berdampingan. Masing-masing menempati sektor-sektor yang berlainan dan saling melengkapi.[4]


BAB III
KESIMPULAN

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi di mana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH sejarah lahirnya Asuransi dapat dibagi menjadi 5 periode:
1.      Zaman KebesaranYunani
2.      Zaman Kebesaran Kerajaan Romawi
3.      Zaman Abad Pertengahan
4.      Zaman Sesudah  Abad Pertengahan Sampai Sekarang
5.      Zaman Kodifikasi Prancis
Sejarah asuansi jiwa di indonesia dimulai sejak terjadinya migrasi usaha dari negeri belanda yang dibawa oleh intelektual negara tersebut ke indonesia untuk menjamin kehidupan mereka.Dalam perjalanannya, sejarah asuransi jiwa di indonesia telah melampaui 3 masa yang dikenal sebagai masa pendudukan belanda, masa pendudukan jepang, dan masa indonesia merdeka.


DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nurul dan Muhammad Haikal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.

Ali, Hasan.Asuransi Dalam Prespektif  Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2004.

Agung Eko Purwana, Asuransi: Lembaga Keuangan Bukan Bank Jilid I . Stain Po Press, 2010.


           




[1]Nurul Huda dan Muhammad Haikal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis (Jakarta: Kencana, 2010), 155.
[2]Hasan Ali, Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2004), 74-75.
[3]Ibid, 76.
[4]Agung Eko Purwana, Asuransi: Lembaga Keuangan Bukan Bank Jilid I (Stain Po Press), 155.

No comments:

Post a Comment