BAB I
PENDAHULUAN
Usaha asuransi
merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila
terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi,
pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan
antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan
dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku
bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada
tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Pembahasan
tentang usaha perasuransian pada masa sekarang ini tidak bisa dilepas dari
sejarah atau asal-usul istilah asuransi itu sendiri. Para ahli sejarah berbeda
pendapat daam melihat muncul dan berkembangnya asuransi. Hal ini terjadi karena
sedikitnya bukti-bukti atau literatur-literatur yang dapat dipercaya. Namun
ahrus diakui bahwa asuransi yang sekarang ada muncul dan berkembang seiring
dengan perjalanan sejarah manusia dalam menghadapi dan menanggulangi resiko.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep dan Sejarah Asuransi
Secara historis kajian tentang “asuransi” telah dikenal sejak zaman
dahulu.Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep “asuransi” yang
terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia.
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi
di mana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai
ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai
kekurangan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
Suatu hari sang raja bermimpi yang diarikan oleh Nabi Yusuf bahwa
selama tujuh tahun negeri Mesir mengalami panen yang berlimpah dan kemudian
diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga
terhadap bencana kelaparan tersebut aja Fir’aun mengikuti saran Nabi Yusuf
dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai
cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa tujuh
tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan yang hebat
yang melanda seluruh negeri.[1]
Menurut Prof. Dr. WirjonoProdjodikoro, SH sejarah lahirnya
Asuransidapat dibagi menjadi 5 periode:
1.
Zaman KebesaranYunani
Menurut Mr. H.J. Scheltema dalam bukunya “Verzekering srech”, yang
diceritakan oleh Aristoteles, bahwa di zaman kebesaran Negeri Yunani dibawah
pemerintahan Iskandar Zulkarnaen, adaMenteriKeuangan yang bernamaAntinemes,
yang pada suatu waktu sangat kekurangan uang.
Pada waktu itu, ada beberapa budak belian berkumpul di suatutempat
yang berada dibawah kekuasaan Tentara. Budak-budak itu kepunyaan beberapa orang
kaya.
Untuk mendapatkan uang yang dibutuhkan itu, Antinemes atau Menteri
Keuangan tersebut mengusulkan kepada pemilik budak belian itu, agar mereka
mendaftarkan budak-budaknya. Dan membayar kepada Antinemes sejumlah uang setiap
tahun, dengan perjanjian, bahwa apabila seseorang budak melarikan diri,
Antinemes akan meminta Kepala Daerah untuk menangkap budak tersebut atau untuk
membayarkan kepada pemilik jual beli budak itu.
Dengan demikian selain menerima sejumlah besar uang dan mendapatkan
uang yang dibutuhkan, Antinemes memikul resiko, bahwa dikemudian hari ia mungkin
haru smembayar kepada seorang pemilik budak yang melarikan diri.
Mr. Scheltemamenceritakanlagi, bahwa beberapa kota praja di Yunani
pada waktu itu mendapat uang yang dibutuhkan dengan jalan meminjam sejumlah uang,
misalnya 3.600 drachmen, dengan janji kepada situkang uang itu, ia akan diberi bunga
sebesar 30 drachmen setiap bulan sampai dengan wafatnya. Sedang pada waktu wafatnya
itu diberi 150 drachmen untuk biaya mengubur jenazah siwafat. (mirip dengan asuransi
jiwa)
2.
ZamanKebesaranKerajaanRomawi
ScheltemamenyebutkanbeberapabukutentangsejarahRomawi, antara lain
yang ditulisoleh Cicero danLivius.
MenurutScheltema,
buku-bukutersebutmenggambarkanadanyaberbagaiperjanjian yang mengandungunsur-unsurAsuransigantikerugian,
tetapitidakdikatakansama dengan asuransiitu.
Sebaliknya, Scheltema melihat berbagai perjanjian yang banyak
persamaannya dengan asuransi sejumlah uang. Oleh scheltema disebutkan adanya
suatu perkumpulan, yang dinamakan Collegium Cultorum et Dianae et Antonio.
Dalam perkumpulan ini, para anggota membayar uang pangkal 100 asses dan uang
iuran sebesar 5 esses sebulan. Apabila seorang anggota meninggal dunia, kepada
para ahli waris dibayar 300 seperti untuk biaya penguburan.
Scheltema
menyebutkan juga adanya suatu perkumpulan yang dinamakan collegium Lambaesis.
Dalam perkumpulan ini, setiap anggota juga harus membayar uang pangkal dan uang
iuran setiap bulan, dengan penetapan bahwa, bila seorang anggota dalam dinas
ketentaraan dinaikkan pangkatnya, kepadanya akan diberi uang sejumlah 100
dinar. Ini dimaksudkan untuk biaya pesta-pesta yang diadakan dalam rangka
merayakan kenaikan pangkat tadi.
Juga
ditetapkan, bahwa apabila seorang anggota dalam ketentaraan dipindahkan ke lain
tempat, kepadanya diberikan uang sejumlah 500 dinar ditambah 200 dinar untuk
biaya pengangkutan ketempat baru itu.Apabila seorang anggota meninggal dunia,
kepada paa ahli waris diberi uang sebesar 500 dinar.
Dua perkumpulan
tadi, mirip sekali dengan suatu asuransi jiwa secara saling menjamin.
3.
Zaman Abad Pertengahan
Menurut Scheltema kira-kira pada tahun 900 di Exeter, Negeri
Inggris, adat kebiasaan diantara para anggota suatu “gilde”(perkumpulan
orang-orang yang sama pekerjaannya, seperti para tukang batu, para tukang kayu,
para pembikin roti dan lain-lain) dijanjikan bahwa bila rumah salah seorang
anggota terbakar, kepadanya diberikan sejumlah uang dari dana gilde itu.
Asuransi kebakaran ini, menurut Scheltems, juga diceritakan pada
tahun 1118 di Iceland dan pada tahun 1240 di Vlaanderen. Di Denmark, di
Sleeswijk (Jerman)dikabarkan sudah ada perjanjian yangbermaksud membagi resiko
atas kebakaran atau lain-lain kecelakaan diantara orang banyak.
Oleh beberapa penulis yaitu Molengraaf, Dorhout Mees dan Noslts
Ternite dinyatakan dengan jelas bahwa dalam abad ke 13 dan ke 14 mulailah ada
berkembang asuransi pengangkutan dilaut. Dirasakan betul bahwa ada pengangkutan
dengan kapal laut banyak resikonya. Bentuk pembagian resiko itu dapat berupa
bermacamcara seperti: para pemilik kapal dan para pengangkut barang meminjam
uang dari orang lain untuk membiayai kapal dan pengangkutan barang-barang itu
dengan janji bahwa uang pinjaman itu tidak perlu dibayar kembali apabila kapal
dan barang-brang angkutan musnah ditengah-tengah laut. Sebaliknya uang pinjaman
itu harus dikembalikan dan biasanya ditambah dengan bunga apabila kapal dan
barang-barang angkutan terhindar dari malapetaka.
Berhubung dengan larangan riba oleh Agama Kristen, maka diadakanlah
bentuk yang mirip dengan asuransi, yaitu uang yang diperlukan oleh pemilik
kapal atau sipengangkut barang-barang, tidak dibayarkan didepan sebagai uang
pinjaman, melainkan akan dibayarkan apabila kapal dan brang-barang musnah
ditengah-tengah laut. Sedangkan pada permulaan berlayar sipemilik kapal dan
sipengangkut barang-barang harus membayar kepada sipemilik uang sejumlah uang
yang akan tetap menjadi hak sipemilik uang. Apabila selamat, tanpa ada
malapetaka apa-apa, uang ini menjadi seperti uang premi dalam asuransi.
Pada waktu itu juga sudah ada surat perjanjian yang dinamakan
Bodemerij yang mula-mula diatur dalam W.v.K. tetapisekarang sudah tidak ada
lagi Bodemerij ini. Bodemerij adalah surat pinjaman uang dengan kapal laut
sebagai jaminan dalam arti apabila kapal itu musnah, uang pinjaman tidak usah
dibayar.
4.
Zaman Sesudah Abad
Pertengahan Sampai Sekarang
Pada penghabisan abad-abad pertengahan dan sesudahnya, ternyata
asuransi laut berkembang cepat, sehingga menjadi hal yang biasa di Eropa Barat.
Lama kemudian, baru menyusul perkembangan asuransi kebakaran. Menurut Nolst
Trenite, asuransi kebakaran ini mulai diadakan di Negara Inggris pada
penghabisan abad ke 17 dan satu abad kemudian barulah menyusul di Negeri
Prancis dan Negeri Belanda.
5.
Zaman Kodifikasi Prancis
Seperti diketahui di Negeri Prancis kodifikasi Hukum Perdata dan
Hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua kitab
yaitu Code Civil (Kitab Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Kitab Hukum
Dagang). Ini terjadi pada permulaan abad ke 19. Pada waktu itu dalam Code de
Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut.
Dalam rancangan undang-undang
yang diadakan di Negeri Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya
termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang,
yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dalam tahun 1838 termuat
peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi bumi dan asuransi
jiwa. Sistem ini dianut juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk
Hindia Belanda dulu, yang sekarang masih berlaku di Indonesia.
Jadi didalam bukunya Mr. H.J. Scheltema kita dapat menyimpulkan
adanya beberapa peristiwa-peristiwa sejak zaman Yunani sampai zaman abad
pertengahan yang menurut beliau mengandung faktor-faktor persamaaan dengan pengertian
yang tercakup didalam suatu perjanjian pertanggungan. Dari peristiwa-peristiwa
yang disebutkan itu dapat kita simpulkan
bahwa pengertian pertanggungan itu sebenarnya pada mulanya terdapat pada
jenis pertanggungan kebakaran dan pertanggungan laut.
Dari adanya faktor-faktor yang menuju kepada pengertian
pertanggungan kebakaran, kemudian kita lihat adanya kemajuan kearah faktor yang
mengandung pengertian pertanggungan atas pengangkutan laut. Perkembangan dari
pertanggungan laut terasa pada abad pertengahan lebih pesat dari perkembangan
pertanggungan kebakaran. Perhubungan-perhubungan melalui laut yang semakin
pesat pada waktu itu diantara negara-negara merupakan suatu faktor pendorong
kearah perkembangan pertanggungan laut ini.
Mengenai
pertanggungan sejumlah uang yang menggambarkan suatu pertanggungan jiwa yang
justru merupakan ciri tertua dari pertanggungan, barulah berkembang dengan pengertian sebagaimana sekarang ini
pada permulaan abad 19.
B.
Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia.
Sejarah asuansi jiwa di indonesia dimulai sejak terjadinya migrasi
usaha dari negeri belanda yang dibawa oleh intelektual negara tersebut ke
indonesia untuk menjamin kehidupan mereka.
Dalam perjalanannya, sejarah asuransi jiwa di indonesia telah
melampaui 3 masa yang dikenal sebagai masa pendudukan belanda, masa pendudukan
jepang, dan masa indonesia merdeka.
Pertama, masa pendudukan belanda (sampai maret 1942). Maskapai-maskapai
yang tercatat dalam riwayat sejarah asuransi jiwa di indonesia pada waktu itu
mencapai 36 buah, yang tersebar di kota-kota jakarta, bandung, yogyakarta, dan
surabaya. Beberapa di antaranya di kemudian hari bergabung ke dalam perusahaan
Asuransi yang dimiliki Negara (BUMN).
Kedua, masa pendudukan jepang (sampai 17 Agustus 1945). Pada zaman pendudukan
jepang, selama tiga setengah tahun banyak maskapai-maskapai asuransi yang
ditutup dan gulung tikar, kondisi ekonomi yang demikian terpuruk, menyebabkan
perusahaan asuransi terbesar NILLMIJ van 1859 sekalipun nyaris gulung tikar,
namun kuatnya kondisi keuangan maskapai ini memungkinkan ia dapat bertahan
dengan memelihara sebagian kecil pertanggungan yang aktif saat itu.
Ketiga, masa Indonesia merdeka (17 Agustus 1945 sampai saat ini). Dalam
masa ini tercatat pula mulai bermunculannya beberapa perusahaan swasta nasional
disamping boemi poetra, seperti “Dharma Nasional” yang saat ini digabung
kedalam PT persero Asuransi Jiwasraya, “Imam Adi”, “Djaminan”, “Sukma Sedjati”
dan “Affan”.[2]
Adapun perkembangan asuransi syariah di ndonesia baru ada pada paruh
akhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada
tanggal 25 agustus 1994, pendirian ini diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi
Takaful Indinesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui yayasan Abdi
Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, pejabat dari
Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.[3]
Dalam masyarakat Modern, lembaga Asuransi ini akhirnya berkembang
menjadi sebuah lembaga keuangan yang kegiatannya tidak hanya menyediakan uang
pertanggungan tetapi juga melakukan kegiatan investasi sebagaimana sebuah
perusahaan bisnis. Kegiatan asuransi di masyarakat dalam bentuk tradisi
meringankan beban yang ditanggung warga dan kegiatan asuransi dalam bentuk
usaha perasuransian dalam prakteknya berjalan berdampingan. Masing-masing
menempati sektor-sektor yang berlainan dan saling melengkapi.[4]
BAB III
KESIMPULAN
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi
di mana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai
ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai
kekurangan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH sejarah lahirnya
Asuransi dapat dibagi menjadi 5 periode:
1.
Zaman KebesaranYunani
2.
Zaman Kebesaran Kerajaan Romawi
3.
Zaman Abad Pertengahan
4.
Zaman Sesudah Abad
Pertengahan Sampai Sekarang
5.
Zaman Kodifikasi Prancis
Sejarah asuansi jiwa di indonesia dimulai sejak terjadinya migrasi
usaha dari negeri belanda yang dibawa oleh intelektual negara tersebut ke
indonesia untuk menjamin kehidupan mereka.Dalam perjalanannya, sejarah asuransi
jiwa di indonesia telah melampaui 3 masa yang dikenal sebagai masa pendudukan
belanda, masa pendudukan jepang, dan masa indonesia merdeka.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul dan Muhammad Haikal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan
Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.
Ali, Hasan.Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2004.
Agung Eko Purwana, Asuransi: Lembaga Keuangan Bukan Bank Jilid I .
Stain Po Press, 2010.
No comments:
Post a Comment