No.
|
Jenis
Zakat
|
Kadar
Nishab
|
Kadar
Zakat
|
Haul
|
Syarat
& Keterangan
|
1.
|
Binatang Ternak
|
||||
a.
Kambing, Biri-biri, domba.
b.
Sapi
c.
Kerbau dan Kuda
d.
Unta
e.
Ternak unggas : (ayam, bebek,
burung, dll) dan perikanan.
|
· 40-120
ekor
· 121-200
ekor
· 3
ekor
· 30
ekor
· 40
ekor
· 60
ekor
· 70
ekor
· 30
ekor
· 40
ekor
· 60
ekor
· 70
ekor
5-9
ekor
10-14
ekor
15-19
ekor
20-24
ekor
25-35
ekor
36-45
ekor
46-60
ekor
61-75
ekor
76-90
ekor
91-120
ekor
121
dst
Setara dengan 85 gram emas murni.
|
·
1 ekor
·
2 ekor
·
3 ekor
·
1 ekor umur 1 tahun
·
1 ekor umur 2 tahun
·
2 ekor umur 1 tahun
·
1 ekor umur 1 tahun dan 1 ekor
umur 2 tahun
·
1 ekor kambing umur 1 tahun
·
1 ekor kambing umur 2 tahun
·
2 ekor kambing umur 1 tahun
·
1 ekor umur 1 tahun
·
1 ekor kambing umur 2 tahun
·
1 ekor domba umur 1 tahun
·
2 ekor kambing umur 2 tahun
·
2 ekor domba umur 1 tahun
·
3 ekor kambing umur 2 tahun
·
3 ekor domba umur 1 tahun
·
4 ekor kambing umur 2 tahun
·
4 ekor domba umur 1 tahun
·
1 ekor unta umur 1 tahun
·
1 ekor unta umur 2 tahun
·
1 ekor unta umur 3 tahun
·
1 ekor unta umur 4 tahun
·
2 ekor unta umur 2 tahun
·
2 ekor unta umur 3 tahun
·
3 ekor unta umur 2 tahun
·
·
·
2,5%
|
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
|
Setiap tambahan 100 ekor kadar zakatnya
ditambah 1 ekor.
Setiap tambahan 300 ekor kadar zakatnya
ditambah 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Setiap tambahan 30 ekor kerbau dan
kuda kadar zakatnya ditambah 1 ekor
umur 2 tahun atau zakatnya sama dengan sapi.
Mulai dari 121 ekor unta, dihitung
tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2 th/ lebih. Dan
tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih.
Nisab pada ternak unggas dan
perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana sapi dan
kambing. Tetapi dihitung berdasarkan skala usaha.
|
|
Emas,
perak, dan uang
1.
Emas murni
2.
Perhiasan wanita, peralatan dan
perabot dari emas
3.
Perak
4.
Perhiasan wanita, peralatan &
perabot dari perak
5.
Logam mulia emas, perak, seperti
platina
6.
Batu permata, seperti intan
berlian
|
94 gr emas
94 gr emas murni
672 gr
Senilai 672 gr perak
Senilai
94 gr emas murni
Senilai 94 gr emas murni
|
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
|
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
|
Yang dinilai semua kekayaaan pada saat
mengeluarkan zakatnya.
· Imam
Malik, Hanafi, Maliki, Hanbali dan para pengikutnya berpendapat bahwa nishab
emas adalah 20 dinar atau kurang lebih 94 gram emas.
· Hasan
bin Abu Hasan al-Basari dan sebagian pengikut Dawud bin Khalaf al-Isfahani
berpendapat bahwa zakat emas dikenakan ketika mencapai 40 dinar.
|
|
2.
|
Uang
simpanan, seperti deposito, uang tunai
|
Senilai 94 gr emas murni (85gr)
|
2,5%
|
1 tahun
|
· Tabungan
uang simpanan di Bank Konvensional: Pendapat sebagian ulama’, zakat yang
dihitung dipisahkan dari bunga bank. Karena bunga bank dikategorikan sesuatu
yang diharamkan, maka tidak terkena wajib zakat meskipun bunga bank yang
terkumpul mencapai satu nishab.
· Sebagian
ulama’ yang lain berpendapat tetap terkena zakat , karena yang diharamkan
bukan kepada pemilik modal yang menyimpan uangnya di bank.
|
3.
|
Pertanian
1.
Padi
2.
Biji-bijian seperti, jagung,
kedelai
3.
Umbi-umbian, seperti ubi kentang,
ubi kayu, jahe.
4.
Buah-buahan
5.
Tanaman hias, seperti anggrek,
cengkeh, dll.
6.
Rumput-rumputan, seperti serai,
bumbu, tebu.
7.
Daun-daunan, seperti teh,
tembakau.
8.
Kacang-kacangan, seperti kacang
hijau, kedelai.
9.
Sayur-sayuran, seperti mentimun,
bawang.
|
1350
kg gabah/ 750 kg beras
Senilai
1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai
1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai
1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai
1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai
1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai
1350 kg gabah/ 750 kg beras
Senilai
1350 kg gabah/ 750 kg beras
|
5% atau 10%
5% atau 10%
5% atau 10%
5% atau 10%
5% atau 10%
5% atau 10%
5% atau 10%
5% atau 10%
5% atau 10%
|
Tiap panen
Tiap panen
Tiap panen
Tiap panen
Tiap panen
Tiap panen
Tiap panen
Tiap panen
Tiap panen
|
Jika airnya susah 5%
Jika airnya mudah 10%
· Zakat
pertanian dan buah-buahan tidak diwajibkan hingga mencapai 5 wasaq. Ini
adalah pendapat mayoritas Ulama. Diantara mereka adalah Ibnu Umar
Radhiyallahu anhuma , Jâbir Radhiyallahu anhu, Abu Umâmah bin Sahl
Radhiyallahu anhu, Umar bin Abdulaziz, Jâbir bin Zaid, al-Hasan al-Bashri,
‘Atha’, Makhûl, al-Hakam, an-Nakhâ’i, Mâlik, ats-tsauri, al-‘Auza’i, Ibnu Abi
Laila, asy-Syâfi’i, Abu Yûsuf , Muhammad bin al-Hasan dan banyak Ulama
lainnya. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Kami belum tahu seorangpun
yang menyelisihi mereka kecuali Mujâhid dan Abu Hanîfah serta
pengikutnya.”[al-Mughni 4/161]
·
Mujâhid rahimahullah dan Abu
Hanîfah rahimahullah serta pengikutnya berpendapat bahwa zakat diwajibkan
baik sedikit maupun banyak, karena keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
|
4.
|
Hasil
tambang
·
Tambang Emas
·
Tambang Perak
·
Tambang selain emas dan perak
(platina, besi, tembaga, dsb)
·
Tambang Batu-batuan seperti batu
bara, marmer, dsb.
·
Tambang minyak gas
|
Senilai94
gram emas murni
Senilai
642 gram perak
Senilai
nisab emas
Senilai
nisab emas
Senilai
nisab emas
|
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
|
Tiap tahun
Tiap tahun
Ketika memperoleh
Ketika Memperoleh
Ketika Memperoleh
|
Untuk barang tambang, zakatnya
dikeluarkan setiap kali barang tambang itu selesai diolah.
Menurut
madzhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’I wajib dizakati ketika diperdagangkan (dikategorikan
zakat perdagangan). Menurut Hanafi, kadar zakatnya adalah 20%.
Menurut
madzhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’I wajib dizakati ketika diperdagangkan
(dikategorikan zakat perdagangan).
Menurut
madzhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’I wajib dizakati ketika diperdagangkan
(dikategorikan zakat perdagangan).
· Imam
Abu Hanifah : barang tambang yang pengolahannya dengan api tidak dikenakan
zakatnya.
· Imam
Hanbali : semua barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak ada
perbedaan antara yang diolah dengan api atau tidak.
· Para
ulama’ sepakat bahwa barang tambang diperlukan nishab, kecuali Hanafi yang
berpendapat bahwa barang tambang tidak memerlukan nishab (atas jumlah sedikit
maupun banyak wajib dizakati sebesar 20%).
|
Blog ini berisi tentang kumpulan makalah ekonomi, perbankan syariah dan juga tugas mata kuliah lainya.
Tuesday, October 11, 2016
Nishob Zakat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment