PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pada Bab V
disebutkan bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai
dengan ketentuan agama, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala
prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
•
Kenapa terjadi ketidakberdayaan?
Faktor ketidakberdayaan.
Faktor eksternal:
Sosial, politik, ekonomi, budaya, struktural.
Faktor internal:
Sumber daya insani.
Psikologis.
Paradigma yang salah.
Merubah Paradigma Zakat
•
Zakat adalah diserahkan
langsung kepada orang per orang, menjadi zakat diserahkan melalui Badan Amil
Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan orang
(system kelompok).
•
Zakat harus dibagi delapan
asnaf sama besar, menjadi zakat dibagi secara prioritas sesuai kebutuhan yang
paling mendesak.
•
Zakat dikelola secara
konsumtif murni, menjadi zakat harus dikelola secara produktif.
•
Zakat hanya dapat dirasakan
seketika, menjadi zakat harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka panjang
Merubah Paradigma Zakat
•
Zakat cenderung tidak
mendidik, menjadi zakat harus mendidik masyarakat keluar dari kemiskinan yang menyelimutinya.
•
Hal-hal yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah yang terdapat dalam fiqh-fiqh lama, mejadi hal-hal
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah semua perolehan dan penghasilan yang
baik-baik
•
Zakat dianggap mengurangi
kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si
muzakki.
Potensi Zakat di Indonesia (2009)
q
Menurut Kemenag RI : Rp. 8,5 T / thn
q
UIN Jakarta : Rp.
19,3 T / thn
q
Jawa Timur : Rp.
1,5 T / thn
Catatan:
- ‘Tergali + Rp. 1.2 Trilyun (Majalah Gatra Edisi 28 April 2010. )
- `Perlu upaya bersama menggali
potensi yang amat besar tersebut
Capaian Pengumpulan Zakat sampai akhir 2009*
q
Tahun 2007 Rp 702 M
q
Tahun 2008 Rp
920 M
q
Tahun 2009 Rp
1,2 T
*) Sumber : Majalah Gatra Edisi 28 April 2010. Baru terkumpul 6%
dari potensi yang seharusnya bisa digali, diperlukan sosialisasi yang lebih kuat
untuk menyadarkan masyarakat muslim.
Pemberdayaan Zakat
a. Menurut UU No 38/1999, BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan :
1. Zakat ( Ps.
8 UU No. 38 / 1999 )
2. Infaq,
shodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat
(Ps. 13 UU No. 38 / 1999
)
b. Potensi yang
demikian besar, sementara yang terhimpun baru 4%, maka BAZ dan LAZ harus mencari strategi yang tepat untuk bisa
menghimpun potensi tersebut
Pemberantasan Kemiskinan
Kemiskinan disebabkan oleh
tidak dimilikinya aset produktif, maka metode pemberantasan kemiskinan yang
cepat:
z
Menyebarluaskan
pemerataan pemilikan asset produktif, agar kemakmuran dan nilai tambah tidak
terkonsentrasi pada segolongan kecil masyarakat
z
Pemerataan pemilikan
melalui transaksi jual-beli bukan melalui perampasan
z
Pola Financing.
z
Meningkatkan daya beli
rakyat.
z
Memperkuat pasar
domestik.
z
Credit Reform,
penyebaran kredit mikro kepada usaha mikro (rakyat miskin) dengan menggunakan
prinsip PLS.
ISLAM DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN
- Islam berpihak pada upaya pemberantasan
kemiskinan absolut yang sempurna dan pengorganisasian kehidupan ekonomi
dengan cara memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat.
- Islam tidak menyeru untuk memusnahkanan semua
perbedaan pendapatan dan kekayaan, tetapi menghilangkan ketidakadilan
tersetruktur.
- Islam menetapkan aturan dalam berproduksi,
berkonsumsi, dan bertransaksi yang berkeadilan.
ISLAM DAN PEMBERANTASAN
KEMISKINAN
q
Menggunakan instrumen Infaq
(pemberian sukarela), Ihsan (kebajikan), Zakat
(hak orang miskin), shadaqah (amal/derma) dan It`am (memberi
makanan), kesemuanya ditujukan untuk kesejahteraan kaum miskin
q
Suri Tauladan : kaum
dermawan memberikan contoh dalam memberi untuk kesejahteraan kaum miskin
q
Pemberian reward atau
membuat program unggulan dalam memberikan pertolongan kepada kaum miskin
q
Peringatan keras : bukan
sebagai orang muslim, bila tidak menolong kaum miskin
PENDAYAGUNAAN
“Pendayagunaan” dimaknai sebagai
segala usaha untuk membebaskan masyarakat miskin dari belenggu kemiskinan,
untuk menghasilkan situasi di mana kesempatan ekonomis terbuka bagi mereka.
Pendayagunaan Zakat
Salah satu indikator dari
keberdayaan masyarakat adalah kemampuan dan kebebasan untuk membuat pilihan
yang terbaik dalam menentukan atau memperbaiki kehidupannya, yang secara
ekonomis dapat mengubah Mustahik menjadi Muzzaki.
Pendayagunaan Zakat
Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pada Bab V
disebutkan bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai
dengan ketentuan agama, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala
prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
Sumber: “Manajemen Pengelolaan
Zakat”, Departemen agama RI Direktorat Jendral bimbingan masyarakat islam dan
penyelenggaraan haji, dan direktorat pengembangan zakat dan wakaf tahun 2005.
Kategori Pendistribusian Zakat
•
Konsumtif kreatif. Zakat yang diwujudkan dalam
bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam
mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut
antara lain alat-alat sekolah dan beasiswa untuk para pelajar, bantuan alat
pertanian, dan lain sebagainya.
Kategori Pendistribusian Zakat
•
Produktif konvensional. Zakat diberikan dalam
bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang
tersebut, para mustahik dapat menciptakan usaha sendiri, seperti pemberian
hewan ternak, alat pertukangan, mesin jahid dan lain sebagainya.
Kategori Pendistribusian Zakat
•
Produktif kreatif. Zakat yang diwujudkan dalam
bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial maupun sebagai modal usaha untuk membantu
atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.
•
Program Pendayagunaan
•
Peningkatan Kualitas SDM melalui
pendidikan
•
Peningkatan kualitas
perekonomian
•
Peningkatan kualitas
kesehatan
•
Meningkatkan daya
saing
Dasar Pendayagunaan*
•
Hasil pendataan dan
penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil,
muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil.
•
Mendahulukan orang-orang
yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat
memerlukan bantuan
•
Mendahulukan musthahiq
dalam wilayahnya masing-masing
•
* Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Bab V Persyaratan Prosedure
Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat Pasal 28
Prosedur Pendayagunaan Zakat
•
Melakukan studi kelayakan;
•
Menetapkan jenis usaha
produktif;
•
Melakukan bimbingan dan
penyuluhan;
•
Melakukan pemantauan,
pengendalian dan pengawasan;
•
Mengadakan evaluasi; dan
•
Membuat pelaporan
Contoh Pengelolaan zakat
Zakat = hak mutlak Mustahiq (Qs
9:60)
- Orang yang bekerja à
tidak memenuhi kebutuhan hidup, diberi modal usaha dan peralatan bekerja ,
didampingi, diawasi dan dibina oleh Amil
- Orang yang tidak mampu bekerja (fisik, usia),
diberi zakat konsumtif atau modal yang diusahakan oleh orang/lembaga lain
(dengan sistem Syirkah)
Contoh Pengelolaan zakat
- BAZ/LAZ à
mendirikan kegiatan usaha. Contoh : Pabrik, dimana pekerjanya dan
kepemilikan sahamnya adalah para mustahiq
- Untuk meningkatkan kualitas pendidikan
- Untuk meningkatkan kualitas kesehatan
- Untuk meningkatkan kualitas da’wah, dll
Contoh Pengelolaan zakat
Catatan :
Perlu
dilakukan sinergi/ta’awun antar badan/lembaga zakat, terutama dalam praktek
pendistribusian /pemanfaatan zakat dan bekerjasama dengan lembaga keuangan
syari’ah
BIDANG PENGELOLAAN ZAKAT
•
BIDANG SARANA IBADAH
•
BIDANG PENDIDIKAN
•
BIDANG KESEHATAN
•
BIDANG PELAYANAN SOSIAL
•
BIDANG EKONOMI
Bidang Sarana Ibadah
•
Membantu membangun/merehabilitasi masjid, langgar
dan mushalla.
•
Menggairahkan dan dan membantu perlengkapan
kegiatan ibadah wajib lainnya.
Bidang Pendidikan
•
Mendirikan dan atau
membantu pembangunan/rehabilitasi madrasah dan pondok pesantren terpadu;
•
Pembangunan prasarana dan sarana keterampilan;
•
Meningkatkan dakwah;
•
Penelitian Islam;
•
Publikasi mengenai Islam baik yang bersifat
akademis maupun yang bersifat ilmiah populer;
•
Mendirikan perpustakaan Islam dan membantu
perpustakaan Islam yang ada.
Bidang Kesehatan
•
Mendirikan rumah sakit
Islam,
•
Mendirikan Puskesmas;
•
Mendirikan rumah-rumah
bersalin:
•
BKIA
Bidang Pelayanan Sosial
•
Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
•
Mendirikan rumah orang tua
jompo;
•
Mendirikan rumah penderita
cacat;
•
Membantu rumah-rumah yatim
piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;
•
Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
•
Mendirikan rumah orang tua
jompo;
•
Mendirikan rumah penderita
cacat;
•
Membantu rumah-rumah yatim
piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;
BIDANG EKONOMI
•
Menyediakan lapangan keja
bagi fakir miskin sesuai keahlian dan kemampuannya;
•
Memberikan pendidikan dan
latihan keterampilan kepada remaja drop out;
•
Memberikan modal kerja dan sarana bekerja bagi
fakir miskin dan remaja drop out;
•
Mengembangkan usaha pertanian, perkebunan,
perikanan dan kerajinan bagi petani, nelayan dan pengrajin miskin;
BIDANG EKONOMI
•
Mendirikan taman rekreasi islami.
•
Mendirikan pusat studi Islam/ islamic center
•
Mendirikan musium peninggalan
budaya Islam;
•
Memberikan dana bantuan
kepada lembaga-lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah,
kesehatan, pelayanan sosial, tempat ibadah dan lain-lain;
•
Usaha-usnha lain untuk
mewujudkan kesejahteraan lahir-batin umat Islami.
No comments:
Post a Comment