BAB PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERANG
Abu Yusuf mengatakan: Adapun apa yang anda tanyakan wahai Amirul
Mukminin tentang pembagian harta rampasan perang, ketika ditinggalkan oleh musuh dan bagaimana
membaginya, Allah SWT telah memberikan penjelasan tentang hal itu sebagaimana
tercantum dalam kitab suciNya, dan Dia berfirman sebagaimana disampaikan kepada
Rasul-Nya SAW (Dan ketahuilah bahwa engkau telah mendapatkan sesuatu dari harta
rampasan perang, sesungguhnya Allah telah membaginya untuk Rasul, kerabat dekat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, jika kamu
beriman kepada Allah dan apa yang telah Kami turunkan kepada hamba kami pada hari
kedua pasukan bertemu dan Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu). Allah lebih mengetahui apa yang menimpa kaum
muslimin dari pengaruh kaum musyrik, mereka tidak membawa barang berharga
dan senjata dalam pembagian tersebut,
sebagaimana disebutkan oleh Allah Azza wa jalla dalam kitabNya yang bijaksana,
dan empat-perlima dari para prajurit yang terluka, itu adalah orang-orang dari
Biro dan lain-lain, sedangkan kesatria/pejuang
mendapat tiga bagian.: dua bagian untuk
kudanya, dan satu bagian untuk dirinya, dan untuk tentara yang berjalan kaki
mendapatkan satu bagian seperti yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi dan
atsar, dan tidak membagikan untuk kuda yang satu atas yang lain, sebagaimana
disebutkan dalam kitabNya (untuk kuda, unta
dan keledai untuk kamu tunggai sebagai hiasan) dan Allah berfirman (dan bersiap-siaplah
untuk mereka sekuat tenagamu dan siapkanlah ikatan kuda untuk menghadapi musuh
Allah dan musuhmu) dan orang Arab mengatakan tentang kuda ini, dan mempekerjakan kuda tidak berarti bahwa kuda
itu milik umat dan pada umumnya lebih kuat dari kebanyakan kuda dan lebih menyenangkan
untuk penunggangnya dan tidak menganggap
mereka sesuatu tanpa sesuatu dan tidak mengutamakan
kuda yang kuat atas kuda yang lemah atau tidak mengutamakan seorang pemberani
yang sempurna membawa senjata atas seorang pengecut yang tidak membawa senjata
kecuali pedangnya.
Abu Yusuf
mengatakan: telah menceritakan kepada kami Hassan bin Ali bin Hakam bin Imara dari
Hakim bin ‘Uthaibah dari Muqsam dari Abdullah bin Abbas, ra berkata bahwa
Rasulullah SAW membagikan harta rampasan perang Badar: dua bagian untuk
penunggang kuda dan satu bagian untuk pejalan kaki.
Dia berkata: telah mengatakan kepada kami Qais bin Rabi’ bin Muhammad
Bin Ali Ishaq bin Abdullah dari Abu Hazim berkata: Diriwayatkan Abu Dzar
al-Ghafari r.a berkata: engkau melihat saya dan saudara saya bersama Rasulullah
SAW pada perang Hunain, dan bersama kami dua kuda milik kami, dan Rasulullah
SAW membagikan untuk kami enam bagian,
empat bagian untuk kuda kami dan dua bagian untuk kami dan kami menjual enam bagian pada perang Hunain
kepada Abu Bakar.
Abu Yusuf mengatakan, menurut ahli Fiqih Abu Hanifah R.A berkata:
untuk pejalan kaki satu bagian, dan penunggang kuda satu bagian. Dia
mengatakan: tidak ada keutamaan bagi binatang atas seorang Muslim. Dia
membutuhkan pendapat dari Zakariya bin al-Harits dari Mundzir Abi Khamash al-Hamdani
bahwa mereka bekerja untuk Umar bin Khathab R.A dibagikan untuk penunggang kuda
satu bagian dan pejalan kaki satu bagian, dan mengusulkan hal itu kepada Umar
RA dan iapun mengabulkannya dan memberikan kepadanya, sedangkan Abu Hanifah
mengambil hadis ini dan memberikan untuk penunggang kuda satu bagian dan pejalan kaki satu bagian, dan apa
yang datang dari hadis-hadis dan atsar bahwa untuk penunggang kuda mendapat dua
bagian, dan pejalan kaki satu bagian lebih banyak dari itu dan masyarakat setuju
akan hal itu, dan bukan dari segi keutamaan walaupun dari segi keutamaan, tetap
wajib bagi penunggang kuda satu bagian dan pejalan kaki satu bagian karena
telah sesuai dengan aturan bagi kaum muslim, bahwa bagian untuk seorang
laki-laki lebih banyak dari yang lain, agar manusia senang untuk berjihad di
jalan Allah. Apakah kita tidak melihat bahwa bagian untuk penunggang kuda
dikembalikan kepada pemilik kuda dan tidak untuk kudanya, sedangkan pejuang dan
para pejabat dalam pembagian sama. Maka ambillah wahai Amir Mukminin salah satu
dari dua hadis yang engkau lihat, dan apa yang kami lihat bahwa hal itu yang
terbaik bagi kaum Muslimin, yang demikian itu diperluaskan bagi kamu, jika
Allah menghendaki, dan saya tidak melihat pembagian untuk pejalan kaki lebih
banyak dari para penunggang kuda.
Dia mengatakan: telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Said al-Hassan bahwa seorang laki-laki dalam
peperangan dengan menunggang kuda. Dia berkata: tidak membagi untuknya dari
harta rampasan perang lebih banyak dari dua bagian.
Dia mengatakan: telah mengatakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Yazid bin Yazid bin Jabir dari
Mahul berkata: tidak dibagikan lebih banyak dari dua bagian enunggang kuda sedangkan
pembagian yang keluar dari harta rampasan itu, Muhammad bin Sa’ib Kalbi berkatakepadaku
tentang Abu Shaleh bin Abdullah bin Abbas, mengatakan bahwa pembagian itu pada
waktu Rasulullah SAW menetapkan lima bagian: untuk Allah dan Rasul satu bagian,
dan untuk kerabat dekat satu bagian, untuk anak-anak yatim dan orang miskin dan
musafir tiga bagian. Kemudian membagi Abu Bakar, Umar dan Usman ra tiga saham,
dan memotong saham Rasul dan saham kerabat dan membagikan tiga sisanya. Kemudian
membagi kepada Ali bin Abi Thalib seperti
yang dibagikan pada Abu Bakar, Umar dan Usman RA. Diriwayatkan kepada kami dari
Abdullah bin Abbas, ra dengan mereka, dia berkata: Umar bin Khathab
menyampaikan kepada kami bahwa ia membagikan harta itu dan memutuskan bahwa itu
untuk kami, maka bapak kami memberikannya kami dan bapak saya juga memberi kami.
Dia mengatakan: Muhammad bin Ishak Abu Ja’far menghabarkan kepadaku
sambil mengatakan, saat aku berkata kepadanya: Apa pendapat Ali tentang pembagian itu? Dia mengatakan:
pendapatnya adalah pendapat tuan rumahnya, tapi dia benci yang bertentangan
dengan Abu Bakar dan Umar.
Dia mengatakan: Mughirah telah mengatakan kepada kami dari Ibrahim tentang
firman Allah, "sesungguhnya Allah telah membaginya," katanya, bagi Allah,
segala sesuatu, dan dia mengatakan, "Allah" adalah kunci pembicaraan.
Dia mengatakan: telah menceritakan kepadaku dari Asy’at bin Abi
Zubair dari Jabir bin Abdullah, ia membawa pembagian itu di jalan Allah dan
memberinya wakil rakyat, ketika banyak harta yang diberikan kepada anak yatim, orang miskin dan
orang musafir.
Dia mengatakan: telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ishak dari
Zuhri dari Sa’id bin Musayib dari Jubair bin Muth’im, bahwa Rasulullah SAW
membagikan harta kepada sanak kerabat dari Bani Hasyim dan bani Muthalib.
Dia mengatakan: telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdul
Rahman bin Abi Layla dari ayahnya berkata: Aku mendengar Ali RA berkata: 'Wahai
Rasulullah, aku melihat bahwa engkau memberikan hak kami pembagian itu maka
bagikanlah dalam hidup engkau agar salah seorang sesudahmu tidak melepasnya kemudian
lakukanlah. Ia mengatakan, kemudian melakukannya. Dia mengatakan: Rasulullah
SAW membagikan dalam hidupnya, kemudian keluarga Abu Bakar ra membagikan untuk
hidupnya, kemudian Umar juga membagikan
untuk hidupnya, bahkan jika itu adalah tahun terakhir dari usia Umar maka
datanglah kepadanya harta yang banyak maka terpenuhilah hak kami, kemudian
dikirim kepadaku seraya mengatakan:
Ambillah harta itu dan bagikanlah. Aku berkata: Wahai Amirul Mukminin bersama
kami orang kaya dan kaum Muslimin yang membutuhkannya.
Maka ia mengembalikan kepada mereka pada tahun itu dan tidak memanggil kami
salah seorang sesudah Umar sampai saat ini. Abbas bin Abdul Muthalib menemuiku
setelah saya meninggalkan Umar dengan dia, katanya:telah diharamkan untuk kami
makanan sesuatu yang tidak pernah diberikan kepada kami hingga hari kiamat.
Mengatakan: telah berkata kepadaku Muhammad bin Ishak dari Zuhri
mengatakan kepada Ibnu Abbas ra, dia bertanya kepadanya tentang saham bagi
kerabat: siapa pun dia, dia adalah milik kami, dan bahwa Umar ra dengan dia mengajak
kami untuk melindungi keluarga kami, dan mencukupi kebutuhannya , dan melayani
keluarga . maka bapak kami memberikan kami dan juga bapak saya.
Dia mengatakan: telah menceritakan kepadaku Qais bin Muslim dari
al-Hassan bin Muhammad bin Alhanif mengatakan: manusia berbeda pendapat setelah
wafatnya Rasulullah SAW dalam hal dua bagian ini: Saham Nabi saw, dan bagian kerabat.
Beberapa orang mengatakan: bagian Rasul untuk khalifah sesudahnya. Lainnya
mengatakan: bagian kerabat untuk kerabat Nabi saw. Kelompok itu mengatakan:
bagian kerabat itu untuk kerabat khalifah sesudahnya. Maka kumpulkanlah untuk menjadikan dua bagian ini
dari jenis harta benda pusaka dan senjata.
Dia mengatakan: menceritakan kepadaku Atha’ bin Sa’ib bahwa Umar
bin Abdul Aziz mengirim bagian Rasul dan bagian kerabat untuk Bani Hasyim.
Abu Yusuf mengatakan, ketika Abu Hanifah dan banyak di antara
fuqaha bahwa kami melihat khalifah membagikannya seperti yang dibagikan oleh
Abu Bakar dan Umar dan Usman dan Ali r.a
Abu Yusuf mengatakan: Sesungguhnya pembagian harta rampasan perang ini
adalah untuk kaum muslimin yang tidak syirik dan mereka tidak membawa barang pusaka,
senjata dan sebagainya, serta semua yang mereka bawa seperti logam emas, perak,
tembaga, besi, maka terjadilah pembagian itu di tanah Arab atau di tanah asing
- dan membagikan di mana ia ditempatkan posisi sedekah. Dan apa saja yang
dikeluarkan dari laut seperti perhiasan dan permata ditempatkan di posisi
rampasan sebagaimana disebutkan dalam kitab suciNya, Allah berfirman: dan ketahuilah
sesungguhnya engkau telah mendapatkan sesuatu dari harta rampasan perang dan
sesungguhnya Allah telah membagikannya untuk Rasul, kerabat dekat, anak yatim
dan orang miskin serta musafir.
Abu Yusuf mengatakan, apa yang diterima dari beberapa atau banyak
pembagian jika seorang membawa logam
kurang dari berat dua ratus dirham perak, atau kurang dari berat dua puluh
syikal emas, ini bukan termasuk zakat tetapi pada posisi rampasan dan tidak
termasuk tanah/debu yang ada tetapi pembagian emas murni, dan perak murni,
besi, tembaga, timbal, mereka tidak menghitung soal biaya, mungkin semua
mengambil tunjangan sehingga tidak harus menerima pembagian dan pembagian itu
sementara sedikit disaring agar tidak menjadi beban dari sesuatu seperti safir,
merkuri, sulfur, tidak membagikan sedikit hal itu, tapi semua ini adalah
seperti lumpur dan kotoran. Ia mengatakan, dan jika itu yang menghantam sedikit
emas, perak, besi, timah atau tembaga itu hal yang fatal tidak membatalkan pembagian
dengan dia. Apakah kamu tidak melihat bahwa jika tentara mengambil rampasan
perang dari musuh, maka ahli agama tidak
melihat agama atau tidak, bahkan jika agama mereka tidak mencegahnya dari
pembagian itu. Dia mengatakan: bijih adalah emas dan perak, yang Allah
menciptakan dari bumi yang diciptakan, yang juga pembagian itu, hal itu
mengakibatkan sebuah harta benda seperti emas, atau perak, atau pakaian –
pembagian itu dan empat-perlima kepadanya, itu sisanya mereka mengatakan,
meskipun barang temuan perang ditemukan di Dar al-Islam dan telah merasa aman,
itu tidak memiliki apa-apa dari dia, dan yang diambil darinya tebusan juga
diambil untuk diberikan, dan menyerahkan empat bagian. Serta pejabat menemukan
barang temuan di Dar al-Islam setelah dibagikan, serta budak dan ibu anak, jika
barang temuan Muslim ditemukan di medan perang. Jika masuk tanpa pengamanan, ia
tidak membagi pada saat itu dalam hal apa yang dia temukan adalah untuk
manusia, perang atau tidak dalam kepemilikan membagikan untuk manusia karena umat Islam tidak pelit atau
kikir, tapi apabila ia masuk dengan aman dan menemukan barang maka barang
itu dalam kepemilikan sang pemilik, dan
jika yang ia temukan adalah bukan milik orang lain maka itulah yang ia
dapatkan.
Abu Yusuf mengatakan: Menceritakan kepadaku Abdullah bin Sa’id bin
Abi Sa’id Maqbari dari kakeknya, dia berkata: Orang-orang jahiliyah telah rusak
pikirannya, dan jika membunuhnya maka rusaklah akal pikirannya. Seseorang
bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, ia mengatakan: dalam pembagian
harta temuan mengatakan kepadanya apa yang dimaksud harta temuan Wahai
Rasulullah: emas dan perak, yang Allah menciptakan di Bumi dan Nabi bersih dari
setiap harta rampasan: sedangkan penunggang kuda, dan yang membawa pedang, dan
pejalan kaki pada perang Khaibar dalam pembagian itu memiliki bagian seperti
bagian yang didapat istri-istri Nabi, dan ia berbagi dengan kaum Muslim.
Bagiannya berada dalam perang Khaibar dengan bagian Asim bin Adi antara mereka
adalah Rasulullah di mana Allah membuat untuk Rasul-Nya dari pembagian itu menjadi
tiga : dalam pembagian murni dan berbagi dengan Muslim di empat perlima apa
yang Allah bagikan, sedangkan pembagian pada perang Khaibar delapan belas
bagian, setiap seratus bagian masing-masing pada pedang Badar.
Dia mengatakan:Telah menceritakan kepadaku As’as bin suwair dari
Muhammad bin Suwair dari Muhammad bin sirrin dia berkata: Maka bagi Rasulullah
mendapatkan harta rampasan pada waktu perang khaibar dan memberikannya kepada
saifah binti khayyin.
Dia mengatakan: Menceritakan kepada ku Asy’as dari Abi Zainab dia
berkata: Ketika perang badar ashim bin Munibah tidak membawa pedang.
No comments:
Post a Comment