Thursday, October 6, 2016

PROFIL DAN PRODUK BANK SYARIAH MANDIRI

PROFIL DAN PRODUK
BANK SYARIAH MANDIRI


A.      Sejarah Bank Syariah Mandiri
Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya.
Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di  kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.
PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh  sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.

B.       Jenis Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah Mandiri
1.    Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter BSM atau melalui ATM.
a.      Fitur & Biaya:
·           Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
·           Bagi hasil yang kompetitif
·           Onlinedi seluruh outlet BSM
·           Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
·           Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
·           Minimum setoran awal: Rp80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan)
·           Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
·           Saldo minimum: Rp50.000
·           Biaya tutup rekening: Rp20.000
·           Biaya administrasi Rp6.000
b.      Syarat:                                         
·           Perorangan:
1.    WargaNegaraIndonesia: KTP/SIM/Paspor
2.    Warna Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS).
·           Non-Perorangan:
Badan Hukum:
1.     Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
2.     Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
3.     Surat keterangan domisili, SIUP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, TDP, NPWP
4.     Surat penunjukkan khusus sebagai Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan /Badan /Instansi jika diperlukan
Non Badan Hukum:
1.    Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
2.    Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
3.    Surat Keterangan susunan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/ organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank.
c.       Manfaat:                                                                                                  
·      Aman dan terjamin
·      Kemudahan bertransaksi di seluruh outlet BSM
·      Kemudahan bertransaksi di manapun saja dengan menggunakan layanan e-banking BSM
·      Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

2.    Tabungan Berencana BSM.
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.
a.         Fitur:
·      Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
·      Bagi hasil yang kompetiti
·      Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun
·      Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
·      Setoran bulanan minimal Rp100 ribu
·      Target dana minimal Rp1,2 juta dan maksimal Rp200 juta
·      Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
·      Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan
·      Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi
b.        Syarat:
·      Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
·      Memiliki rekening asal (source account) berbentuk Tabungan atau Giro di BSM.
c.         Manfaat:
·      Kemudahan perencanaan keuangan Nasabah jangka panjang
·      Memperoleh jaminan pencapaian target dana
·      Mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
·      Manfaat asuransi adalah sebesar kekurangan target dana dari setoran bulanan yang telah dibayarkan, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
Manfaat asuransi = Target dana – Jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim

3.    BSM Tabungan Simpatik.
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
a.         Fitur & Biaya
·      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
·      Setoran awal minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp30.000 (dengan ATM)
·      Setoran berikutnya minimal Rp10.000
·      Saldo minimal Rp20.000
·      Biaya tutup rekening Rp10.000
·      Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan  (tidak memotong pokok)
·      Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp2.000 per bulan.
b.        Syarat:  Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
c.         Manfaat:
·      Aman dan terjamin
·      Online di seluruh outlet BSM
·      Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
·      Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
·      Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
·      Penyaluran zakat, infaq dan sedekah

4.    BSM Tabungan Investa Cendekia.
Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
a.         Fitur:
·      Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
·      Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
·      Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
·      Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp10.000.000 dengan kelipatan Rp50.000
·      Bagi hasil yang kompetitif
·      Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah namun dapat dilakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan

b.        Syarat:
·      Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
·      Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
c.         Manfaat:
·      Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya untuk biaya pendidikan putra/putri
·      Mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa melalui pemeriksaan kesehatan

5.      BSM Tabungan Kurban.
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah
a.         Fitur:
·      Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
·      Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
·      Minimum setoran awal Rp50.000
·      Minimum setoran berikutnya Rp25.000
·      Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.
b.        Syarat: Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
c.         Manfaat:
·      Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
·      Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban

6.    BSM Tabungan Pensiun
Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
a.         Fitur
·      Dikelola dengan prinsip mudharabah mutlaqah
·      Bagi hasil bersaing
b.      Manfaat
·      Membantu pengelolaan keuangan nasabah
·      Bagi hasil bersaing
·      Biaya administrasi ringan
·      Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BSM.
c.       Persyaratan
·      Pensiunan dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Hakim, TNI, Polri.
·      Penerima tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI dan KNIP.
·      Fotokopi KTP/SIM
d.      Petunjuk memindahkan pembayaran pensiun melalui BSM
·      Membuka Tabungan Pensiun BSM
·      Membawa Tabungan Pensiiun BSM beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke kantor PT Taspen
·      Mengisi formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen
7.    BSM Tabunganku
     Tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a.         Fitur & Biaya:   
·      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadhi’ah yad dhamanah.
·      Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp20.000 (tanpa ATM) dan Rp80.000 (dengan ATM).
·      Setoran tunai selanjutnya minimum Rp10.000.
·      Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp20.000 (tanpa ATM) dan Rp50.000 (dengan ATM).
·      Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp100.000 kecuali pada saat penutupan rekening.
·      Bebas biaya administrasi rekening.
·      Biaya pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp2.000 (bila ada).
·      Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp20.000.
·      Biaya ganti buku karena hilang/rusak atau sebab lainnya sebesar Rp0.
·      Rekening dormant (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
ü Biaya penalti Rp2.000 per bulan.
ü Apabila saldo rekening mencapai <Rp20.000, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
b.        Syarat: Kartu Identitas: KTP/SIM/Paspor.
c.         Manfaat:
·      Aman dan terjamin
·      Online di seluruh outlet BSM
·      Bonus
·      Fasilitas Kartu TabunganKu yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit.
·      Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
·      Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
d.        Ketentuan:
·      Nasabah pemilik rekening TabunganKu adalah nasabah perorangan.
·      Nasabah adalah Warga Negara Indonesia.Nasabah TabunganKu hanya dibenarkan memiliki 1 rekening di 1 Bank.
·      Tidak dibenarkan mendapatkan fasilitas joint account “AND” atau “OR”.
·      Bila saldo ≤Rp20.000, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan sebesar sisa saldo

8.    BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
a.         Fitur & Biaya:   
·      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
·      Setoran Awal minimum Rp500.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (Non-Perorangan)
·      Saldo minimum Rp500.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (Non-Perorangan)
·      Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan ATM)
·      Biaya tutup rekening: Pelanggaran Rp50.000 dan Permintaan Sendiri Rp20.000
·      Biaya administrasi perbuku Rp100.000
·      Biaya administrasi perbuku Rp100.000.
b.        Syarat:
·      Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
·      Perusahaan:
ü KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
ü Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
ü Anggaran Dasar Perusahaan
ü SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
c.         Manfaat
·      Dana aman dan tersedia setiap saat
·      Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
·      Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
·      Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
·      Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
·      Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM

9.    BSM Deposito.
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.
a.         Fitur & Biaya:
·      Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
·      Dicairkan pada saat jatuh tempo
·      Setoran awal minimum Rp2.000.000
·      Biaya Materai Rp6.000
·      Biaya Penarikan: Rp30.000/rekening
b.        Syarat:
·      Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
·      Perusahaan:
ü KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
ü Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
ü Anggaran Dasar Perusahaan
ü SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
c.         Manfaat:
·      Dana aman dan terjamin
·      Pengelolaan dana secara syariah
·      Bagi hasil yang kompetitif
·      Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
·      Fasilitas Automatic Roll Over (ARO)


www.syariahmandiri.co.id 

No comments:

Post a Comment