PROFIL DAN PRODUK
BANK SYARIAH MANDIRI
A.
Sejarah Bank Syariah Mandiri
Nilai-nilai
perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam
kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya.
Kehadiran
BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah
pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis
ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi
termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif
yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali
dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang
didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah
akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi
sebagian bank-bank di Indonesia.
Salah
satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga
terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan
melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang
investor asing.
Pada
saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank
(Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank
baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan
penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai
tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi
serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini
bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok
perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun
1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual
banking system).
Tim
Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut
merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti
dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan
Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga
kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana
tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan
kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank
Indonesia melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999.
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.
1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah
Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah
Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau
tanggal 1 November 1999.
PT
Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu
memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan
operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah
yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di
perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju
Indonesia yang lebih baik.
B. Jenis Produk Penghimpunan Dana Bank
Syariah Mandiri
1. Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah yang
penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di
konter BSM atau melalui ATM.
a. Fitur & Biaya:
·
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
·
Bagi
hasil yang kompetitif
·
Onlinedi seluruh outlet BSM
·
Fasilitas
BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga
di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
·
Fasilitas
e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
·
Minimum
setoran awal: Rp80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan)
·
Minimum
setoran berikutnya: Rp10.000
·
Saldo
minimum: Rp50.000
·
Biaya
tutup rekening: Rp20.000
·
Biaya
administrasi Rp6.000
b. Syarat:
·
Perorangan:
1.
WargaNegaraIndonesia:
KTP/SIM/Paspor
2.
Warna
Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS).
·
Non-Perorangan:
Badan Hukum:
1. Bukti diri/identitas pengurus berupa
fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
2. Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan
Akta Perubahan
3. Surat keterangan domisili, SIUP/Ijin
usaha dari instansi yang berwenang, TDP, NPWP
4. Surat penunjukkan khusus sebagai
Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan
/Badan /Instansi jika diperlukan
Non
Badan Hukum:
1.
Bukti
diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus
sesuai dengan Anggaran Dasar
2.
Akta
Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan
perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
3.
Surat
Keterangan susunan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukan bagi
pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/ organisasi dalam melakukan
hubungan dengan bank.
c. Manfaat:
·
Aman
dan terjamin
·
Kemudahan
bertransaksi di seluruh outlet BSM
·
Kemudahan
bertransaksi di manapun saja dengan menggunakan layanan e-banking BSM
·
Kemudahan
dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
2. Tabungan Berencana BSM.
Tabungan berjangka yang memberikan
nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah
ditetapkan.
a.
Fitur:
· Berdasarkan prinsip syariah mudharabah
muthlaqah.
· Bagi hasil yang kompetiti
· Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun
· Usia nasabah minimal 17 tahun dan
maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
· Setoran bulanan minimal Rp100 ribu
· Target dana minimal Rp1,2 juta dan
maksimal Rp200 juta
· Jumlah setoran bulanan dan periode
tabungan tidak dapat diubah
· Tidak dapat menerima setoran diluar
setoran bulanan
· Saldo tabungan tidak bisa ditarik,
dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan
administrasi
b.
Syarat:
· Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor
nasabah
· Memiliki rekening asal (source
account) berbentuk Tabungan atau Giro di BSM.
c.
Manfaat:
· Kemudahan perencanaan keuangan
Nasabah jangka panjang
· Memperoleh jaminan pencapaian target
dana
· Mendapatkan perlindungan asuransi
secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
· Manfaat asuransi adalah sebesar
kekurangan target dana dari setoran bulanan yang telah dibayarkan, sehingga
manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
Manfaat asuransi = Target dana –
Jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim jumlah pembayaran setoran
bulanan pada saat klaim
3.
BSM Tabungan
Simpatik.
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang
disepakati.
a.
Fitur
& Biaya
· Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad Wadiah
· Setoran awal minimal Rp20.000 (tanpa
ATM) & Rp30.000 (dengan ATM)
· Setoran berikutnya minimal Rp10.000
· Saldo minimal Rp20.000
· Biaya tutup rekening Rp10.000
· Biaya administrasi Rp2.000 per
rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak memotong pokok)
· Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp2.000
per bulan.
b.
Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
c.
Manfaat:
· Aman dan terjamin
· Online di seluruh outlet BSM
· Bonus bulanan yang diberikan sesuai
dengan kebijakan BSM
· Fasilitas BSM Card, yang berfungsi
sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang
telah bekerjasama dengan BSM
· Fasilitas e-Banking, yaitu BSM
Mobile Banking & BSM Net Banking
· Penyaluran zakat, infaq dan sedekah
4. BSM Tabungan Investa Cendekia.
Tabungan
berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap
(installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
a.
Fitur:
·
Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah
·
Periode
tabungan 1 s.d. 20 tahun
·
Usia
nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
·
Setoran
bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp10.000.000 dengan kelipatan Rp50.000
·
Bagi
hasil yang kompetitif
·
Jumlah
setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah namun dapat dilakukan
setoran tambahan diluar setoran bulanan
b.
Syarat:
· Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor
nasabah
· Memiliki Tabungan BSM sebagai
rekening asal (source account).
c.
Manfaat:
· Kemudahan perencanaan keuangan masa depan,
khususnya untuk biaya pendidikan putra/putri
·
Mendapatkan
perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa melalui pemeriksaan kesehatan
5.
BSM
Tabungan Kurban.
Tabungan
dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban
dan aqiqah
a.
Fitur:
·
Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah
·
Hanya
dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
·
Minimum
setoran awal Rp50.000
·
Minimum
setoran berikutnya Rp25.000
·
Minimum
saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.
b.
Syarat:
Kartu identitas diri
(KTP/SIM/Paspor)
c.
Manfaat:
· Kemudahan perencanaan keuangan untuk
pembelian hewan kurban
· Kemudahan pelaksanaan dan
pendistribusian kurban
6. BSM Tabungan Pensiun
Tabungan
Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip
mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil
kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri
Indonesia.
a.
Fitur
·
Dikelola
dengan prinsip mudharabah mutlaqah
·
Bagi
hasil bersaing
b. Manfaat
·
Membantu
pengelolaan keuangan nasabah
·
Bagi
hasil bersaing
·
Biaya
administrasi ringan
·
Pembukaan
rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BSM.
c. Persyaratan
·
Pensiunan
dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Hakim, TNI, Polri.
·
Penerima
tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI dan KNIP.
·
Fotokopi
KTP/SIM
d.
Petunjuk
memindahkan pembayaran pensiun melalui BSM
·
Membuka
Tabungan Pensiun BSM
·
Membawa
Tabungan Pensiiun BSM beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke kantor PT Taspen
·
Mengisi
formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen
7. BSM Tabunganku
Tabungan
untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara
bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a.
Fitur
& Biaya:
·
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadhi’ah yad dhamanah.
·
Setoran
awal pembukaan rekening minimum Rp20.000 (tanpa ATM) dan Rp80.000 (dengan ATM).
·
Setoran
tunai selanjutnya minimum Rp10.000.
·
Saldo
minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp20.000 (tanpa ATM) dan Rp50.000
(dengan ATM).
·
Jumlah
minimum penarikan di counter sebesar Rp100.000 kecuali pada saat penutupan
rekening.
·
Bebas
biaya administrasi rekening.
·
Biaya
pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp2.000 (bila ada).
·
Biaya
penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp20.000.
·
Biaya
ganti buku karena hilang/rusak atau sebab lainnya sebesar Rp0.
·
Rekening
dormant (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
ü Biaya penalti Rp2.000 per bulan.
ü Apabila saldo rekening mencapai
<Rp20.000, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan
rekening sebesar sisa saldo.
b.
Syarat: Kartu Identitas: KTP/SIM/Paspor.
c.
Manfaat:
·
Aman
dan terjamin
·
Online di seluruh outlet BSM
·
Bonus
·
Fasilitas
Kartu TabunganKu yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit.
·
Fasilitas
e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
·
Kemudahan
dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
d.
Ketentuan:
·
Nasabah
pemilik rekening TabunganKu adalah nasabah perorangan.
·
Nasabah
adalah Warga Negara Indonesia.Nasabah TabunganKu hanya dibenarkan memiliki 1
rekening di 1 Bank.
·
Tidak
dibenarkan mendapatkan fasilitas joint account “AND” atau “OR”.
·
Bila
saldo ≤Rp20.000, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan
sebesar sisa saldo
8. BSM Giro
Sarana
penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan
pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
a.
Fitur
& Biaya:
·
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
·
Setoran
Awal minimum Rp500.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (Non-Perorangan)
·
Saldo
minimum Rp500.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (Non-Perorangan)
·
Biaya
administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan ATM)
·
Biaya
tutup rekening: Pelanggaran Rp50.000 dan Permintaan Sendiri Rp20.000
·
Biaya
administrasi perbuku Rp100.000
·
Biaya
administrasi perbuku Rp100.000.
b.
Syarat:
· Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
· Perusahaan:
ü KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat
yang berwenang
ü Akte Pendirian dan Akte Perubahan
Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
ü Anggaran Dasar Perusahaan
ü SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi
yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
c.
Manfaat
· Dana aman dan tersedia setiap saat
· Kemudahan transaksi dengan
menggunakan cek atau B/G
· Fasilitas Intercity Clearing
untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
· Fasilitas BSM Card, sebagai kartu
ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
· Fasilitas pengiriman account
statement setiap awal bulan
· Bonus bulanan yang diberikan sesuai
dengan kebijakan BSM
9. BSM Deposito.
Investasi
berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan
prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.
a.
Fitur
& Biaya:
·
Jangka
waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
·
Dicairkan
pada saat jatuh tempo
·
Setoran
awal minimum Rp2.000.000
·
Biaya
Materai Rp6.000
·
Biaya
Penarikan: Rp30.000/rekening
b.
Syarat:
·
Perorangan:
KTP/SIM/Paspor nasabah
·
Perusahaan:
ü KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat
yang berwenang
ü Akte Pendirian dan Akte Perubahan
Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
ü Anggaran Dasar Perusahaan
ü SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi
yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
c.
Manfaat:
·
Dana
aman dan terjamin
·
Pengelolaan
dana secara syariah
·
Bagi
hasil yang kompetitif
·
Dapat
dijadikan jaminan pembiayaan
·
Fasilitas
Automatic Roll Over (ARO)
www.syariahmandiri.co.id
No comments:
Post a Comment