MENGHITUNG
ZAKAT
·
MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN ( BRUTTO ATAU
NETTO )
Zakat penghasilan atau lebih dikenal dengan zakat
profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian
profesional tertentu. Dalam kitab Fiqh karya Dr. Yusuf al- Qardlawi dijelaskan
tentang tatacara mengeluarkan zakat penghasilan dan diklasifikasikan menjadi
tiga wacana :
1.
`Dari Penghasilan Brutto
2.
`Dipotong operasional kerja
3.
`Dari Pemasukan Netto
a.
DARI PENGHASILAN BRUTTO
Zakat
ini penghasilannya dihitung dari penghasilan total. Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram
Maka
85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi
apabila orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih maka ia wajib zakat tampa harus dikurangi atau dipotong apapun.
Contoh:
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Z = 2,5 %
( zakat yang akan dikeluarkan )
Zk
=…….? ( banyak zakat yang akan dikeluarkan )
“Zakat ini di Qiyaskan kepada
Zakat emas, perak dan rikaz”
b.
DIPOTONG OPERASIONAL KERJA
Misal pada saat ini harga
emas 200.000/gram Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia orang tersebut
penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi kebutuhannya selama
setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Ps = 500.000
( pengeluaran selama sebulan )
Z = 2,5 % ( zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = Pb – Ps
Z
= 2.000.000 – Ps
2,5%
= 2.000.000 – 500.000
2,5%
= 1.500.000
2,5%
= 37.500 perbulan
Hal ini dianalogikan dengan
zakat hasil bumi dan sejenisnya.
3. DARI PEMASUKAN NETTO
Zakat dikeluarkan apabila
hartanya mencapai 1 nishab seteah dikurangi kebutuhan pokok untuk pentingan
sehari-hari.
Misal pada saat ini harga
emas 200.000/gram, Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia orang tersebut
penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi kebutuhannya selama
setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Ps = 5 juta
( pengeluaran selama setahun )
Z = 2,5 % ( zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = ( Pb x 12 ) – Ps
Z
= ( 2.000.000 x 12 ) – Ps
2,5%
= 24.000.000 – 5.000.000
2,5%
= 19.000.000
2,5%
= 475.000 Pendapatan setelah dikurangi
pengeluaran
No comments:
Post a Comment