Monday, October 10, 2016

MENGHITUNG ZAKAT

MENGHITUNG ZAKAT

·         MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN ( BRUTTO ATAU NETTO )
Zakat penghasilan atau lebih dikenal dengan zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Dalam kitab Fiqh karya Dr. Yusuf al- Qardlawi dijelaskan tentang tatacara mengeluarkan zakat penghasilan dan diklasifikasikan menjadi tiga wacana :
1.    `Dari Penghasilan Brutto
2.    `Dipotong operasional kerja
3.    `Dari Pemasukan Netto

a.    DARI PENGHASILAN BRUTTO
Zakat ini penghasilannya dihitung dari penghasilan total. Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram
Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabila orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih maka ia wajib zakat tampa harus dikurangi atau dipotong apapun.
Contoh:
Pb = 2 juta            ( penghasilan perbulan )
Z   = 2,5 %           ( zakat yang akan dikeluarkan )
Zk =…….?            ( banyak zakat yang akan dikeluarkan )
                









Zakat ini di Qiyaskan kepada Zakat emas, perak dan rikaz

b.    DIPOTONG OPERASIONAL KERJA
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi kebutuhannya selama setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta            ( penghasilan perbulan )
Ps  = 500.000       ( pengeluaran selama sebulan )
Z   = 2,5 %            ( zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = Pb – Ps
     Z         
     = 2.000.000 – Ps
       2,5%
     = 2.000.000 – 500.000
            2,5%
     = 1.500.000
             2,5%
     = 37.500 perbulan
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan sejenisnya.

3. DARI PEMASUKAN NETTO
Zakat dikeluarkan apabila hartanya mencapai 1 nishab seteah dikurangi kebutuhan pokok untuk pentingan sehari-hari.
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram, Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi kebutuhannya selama setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta            ( penghasilan perbulan )
Ps  = 5 juta           ( pengeluaran selama setahun )
Z   = 2,5 %            ( zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = ( Pb x 12 ) – Ps
         Z     
     = ( 2.000.000 x 12 ) – Ps
           2,5%
     = 24.000.000 – 5.000.000
            2,5%
     = 19.000.000
             2,5%
     = 475.000                                Pendapatan setelah dikurangi pengeluaran




No comments:

Post a Comment