“PENDIDIKAN
MANAJEMEN ZAKAT
At Taubah: 103
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله
سميع عليم
At taubah: 60.
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها
والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن
السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
TUJUAN ZAKAT
(1)
Mengangkat derajat fakir miskin;
(2)
Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik
lainnya;
(3)
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan
manusia pada umumnya;
(4)
Menghilangkan sifat kikir / pelit para pemilik harta;
(5)
Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati
orang-orang miskin;
(6)
Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam
masyarakat;
(7)
Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama
yang memiliki harta;
(8)
Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan
hak orang lain padanya;
(9)
Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial
FUNGSI ZAKAT
Fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan
ekonomi.
- Di
bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya.
- Di
bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari
masyarakat.
- Di
bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian
kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk
perbendaharaan negara.
Manajemen Zakat
n Manajemen zakat adalah proses
kegiatan melalui kerja sama orang lain dalam rangka pendayagunaan zakat sebagai
pilar kekuatan ekonomi dan sarana peningkatan kesejahteraan dan pencerdasan
umat islam.
Tujuan Manajemen Zakat
Tujuan manajemen zakat adalah untuk memperoleh suatu
tehnik yang baik dan tepat agar dapat mempermudah dan mempercepat proses
pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.
Fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan
ekonomi.
- Di
bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya.
- Di
bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari
masyarakat.
- Di
bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian
kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk
perbendaharaan negara.
Manajemen Zakat
n Manajemen zakat adalah proses
kegiatan melalui kerja sama orang lain dalam rangka pendayagunaan zakat sebagai
pilar kekuatan ekonomi dan sarana peningkatan kesejahteraan dan pencerdasan
umat islam.
Tujuan Manajemen Zakat
Tujuan manajemen zakat adalah untuk memperoleh suatu
tehnik yang baik dan tepat agar dapat mempermudah dan mempercepat proses
pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.
Prinsip Manajemen Rasulullah
Fungsi Manajemen
n Planning atau perencanaan
n Organizing
n Actuating atau Pelaksanaan
n Controlling atau pengawasan
Planning
n Planing adalah mempersiapkan
tindakan-tindakan dalam rangka mencapai tujuan.
n Dalam planning terkandung rumusan
persoalan apa yang akan dikerjakan, kapan dan bagaimana pelaksanaannya, oleh
siapa dikerjakan, kapan, dan di mana akan dilaksanakan. (5W1H)
Planning
Organizing
Kegiatan mengorganizing bisa berupa pembagian
pekerjaan siapa melakukan apa dan di mana, bagaimana, kapan (penempatan
tenaga/petugas), bisa juga berupa pengaturan wewenang penentuan cara-cara
bekerja dalam rangka mengumpulkan dan mendayagunakan zakat.
Organizing
Actuating
Actuating sebagai salah satu fungsi manajemen
merupakan fungsi penggerak.
Untuk keperluan ini dibutuhkan orang-orang yang
menggerakkan, pihak inilah yang membimbing atau memimpin orang-orang yang
digerakkan.
Untuk melaksanakan fungsi penggerakan atas orang-orang
itu, seorang pemimpin harus memiliki kecakapan, ketekunan, keuletan, pengalaman
dan keadilan.
Pelaksanaan (Actuating)
Alur Koordinasi Pelaks
Program
Alur Koordinasi Khusus
Controlling
Pengawasan meliputi penelitian, pengendalian,
pengamatan dan pemeriksaan.
Tujuan pengawasan ialah untuk mengetahui sampai sejauh
mana usaha kerja sama dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan
perencanaan.
Pengawasan (Controlling)
Sistem Pengelolaan Zakat
n Prosedural
n Manajemen terbuka
n Memiliki Rencana kerja
n Mempunyai komite penyaluran
n Memiliki akuntansi dan manajemen
keuangan
n Diaudit
n Publikasi
n Komitmen perbaikan terus menerus
PROSEDURAL
Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua
kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis,
sehingga keberlangsungan lembaga tidak tergantung pada figur tertentu melainkan
tergantung sistem. Jika terjadi pergantian personel aktifitas lembaga tidak
akan terganggu.
Manajemen Terbuka
Pengelola zakat sudah seharusnya menerapkan manajemen
terbuka yaitu adanya hubungan timbal balik antara pengelola zakat dengan
masyarakat. Dengan demikian akan terjadi kontrol yang melibatkan unsur luar
yang adalah masyarakat sendiri melalui publikasi hasil pengumpulan dan
penyaluran zakat.
Tipe Manager
Ketegasan
n Ketegasan adalah sikap
konsistensi, jika mengatakan A dengan argumen yang jelas maka harus disepakati
bahwa itu adalah A.
n Manajer yang dibutuhkan adalah
manajer yang memiliki ketegasan dalam menentukan sikap.
Musyawarah
n Manajer yang baik adalah manajer
yang selalu bermusyawarah yang esensinya saling tukar pendapat.
n Manajer yang baik adalah manajer
yang merespon pendapat-pendapat bawahan dan mendengar keluhan-keluhan mereka.
n Disamping terdapat ketegasan,
terdapat pula kebiasaan bermusyawarah.
Keterbukaan
n Manajer yang baik adalah manajer
yang transparan dan terbuka dalam segala hal, menyangkup pekerjaan dan
kebijakan, bahkan menyangkut keuangan.
n Terbuka atas segala saran dan
kritik yang membangun.
Paham
n Seorang manajer harus memiliki
pemahaman yang mendalam terhadap tujuan organisasi.
n Visi dan misi organisasi harus
dipahami benar oleh seorang manajer sehingga lembaga dapat berjalan dengan
baik.
n Manajer juga harus memahami
pekerjaannya sendiri, anak buahnya, bahkan juga problem-problem yang
dihadapinya.
Memiliki Rencana Kerja
n Rencana kerja disusun berdasarkan
kondisi lapangan dan kemampuan sumberdaya manusia.
n Dengan memiliki rencana kerja,
maka aktifitas lembaga pengelola zakat akan terarah.
Komite Penyaluran
Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian
terhadap setiap penyaluran atau pendistribusian dana yang akan dilakukan. Hal
ini harus berdasarkan survey lapangan, baik sisi asnaf mustahik maupun bidang
garap (ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial dsb).
Akuntansi
dan Manajemen Keuangan
dan Manajemen Keuangan
n Lembaga pengelola zakat harus
memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik meskipun sederhana,
dalam rangka pertanggungjawabankeuangan lembaga tersebut.
Akuntansi dan Manajemen Keuangan
n Akuntabilitas dan transparansi
lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah
dibuat dengan akurat dan tepat waktu.
n Keamanan dana relatif lebih
terjamin, kerena terdapat sistem kontrol yang jelas dan semua transaksi akan
lebih mudah ditelusuri.
n Efisiensi dan efektifitas relatif
lebih mudah dilakukan.
Audit
n Audit lembaga pengelola zakat
sudah menjadi keniscayaan, baik auditor internal maupun eksternal. Auditor
internal bisa dilakukan oleh komisi pengawas, sedangkan auditor eksternal dapat
dilakukan oleh kantor akuntan publik atau auditor independent lainnya.
Ruang Lingkup Auditor
n Aspek keuangan
n Aspek kinerja (efisiensi dan
efektifitas)
n Pelaksanaan prinsip-prinsip
syari’ah
n Penerapan peraturan
perundang-undangan.
Publikasi
n Semua yang telah dilakukan
pengelola zakat harus disampaikan kepada publik sebagai bagian
pertanggungjawaban.
n Caranya melalui media masa,
masjid, dikirim langsung pada muzzaki, ditempel pada papan pengumuman.
n Hal-hal yang perlu dipublikasikan
antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama muzzaki, penerima
bantuan dan lain-lain.
n Semua yang telah dilakukan
pengelola zakat harus disampaikan kepada publik sebagai bagian
pertanggungjawaban.
n Caranya melalui media masa,
masjid, dikirim langsung pada muzzaki, ditempel pada papan pengumuman.
n Hal-hal yang perlu dipublikasikan
antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama muzzaki, penerima
bantuan dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment