Ø FIQIH ZAKAT
1.
Zakat sebagai pengendali
kepada
manusia
2. Definisi Zakat
Secara Bahasa : Zakat adalah membersihkan
Secara Istilah : Zakat adalah kadar harta yang tertentu (nishab),
yang dikeluarkan oleh orang tertentu (muzakki)yang diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), waktu tertentu dan
dengan beberapa syarat tertentu menurut syara’.
3. Dasar Hukum Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 : “Ambilah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka.”
Hadist :”Islam dibangun atas lima
rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadarrasulullah, menegakkan sholat,
membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan.”
Ijma : Para ulama salaf (ulama
klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.
4.
5.
NISHAB
Pengertian nishab Zakat adalah batas minimal harta
yang wajib dizakati
Nishab Untuk Zakat Fitri Yaitu dari makanan pokok yang lebih dari kebutuhan
keluarga untuk satu hari satu malam pada hari raya idul fitri dan zakat yang
yang dikeluarkan 2,5/ 2,8 kg
6.
Mustahiq (Penerima
Zakat)
Fakir, Miskin, Amilin, Muallaf,
Orang yang belum merdeka (budak), Orang yang berhutang
(Gharim), Orang yang berjuang dijalan Allah (Fii Sabilillah), dan Orang yang menuju
jalan Allah (Ibnu Sabiil).
7. DASAR HUKUM MUSTAHIK
•
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
•
وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَاب وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيل
•
فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(التوبة : 60)
8. Fakir adalah mereka yang tidak
mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang,
pangan, tempat tinggal dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri
sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan
layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi
tidak sepenuhnya tercukupi.
Amilin adalah orang yang mengurus atau petugas zakat, atau semua orang yang
berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat.
Syarat Amilin: Muslim, mukallaf, jujur,
memahami hukum-hukum zakat, memiliki kemampuan melaksanakan tugas, dan orang yang merdeka bukan budak
Dasar Hukum: “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam
lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil
zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan
hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada
orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.” (HR.Abu Daud).
Muallaf adalah mereka yang diharapkan
kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau
menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya
manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh
Orang
yang belum merdeka (Budak), adalah Budak yang tidak memiliki harta dan ingin
memerdekakan dirinya, berhak mendapat kan zakat sebagai uang tebusan. Dalam
konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang
dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.
Orang yang berjuang di jalan
Allah (Fi sabilillah),
Arti jihad ?
Pertama,
jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan
senjata saja; sebab nabi SAW, ketika ia ditanya:”jihad apakah yang paling utama
itu?” ia menjawab: ”menyatakan kalimah yang haq pada penguasa yang zhalim.”
Kedua,
kita mengqiyaskan jihad yang berarti perang dengan segala sesuatu yang
tujuannya untuk menegakkan Islam baik berbentuk ucapan maupun perbuatan, karena
yang dijadikan alasan itu sama yaitu membela agama Islam.
Orang yang melakukanperjalanan
menuju Allah (Ibnu Sabil)
ibnu
sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin,
apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada,
atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki
apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”. Musafir
karena mencari rizki, ilmu, ibadah dan berperang di jalan Allah.
9.
Yang tidak boleh menerima zakat
·
Orang
kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab.
·
Orang
yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika
penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
·
Orang
kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk
Islam.
·
Bapak
ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri
dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung
jawabnya. Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti
saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam
keadaan membutuhkan.
10. Syarat
Harta Yang Wajib Dizakatkan :
Kepemilikan
penuh,
Produktif, Telah
sampai nishob, Surplus dari kebutuhan primer, Bebas
dari hutang, dan Telah berlalu satu tahun.
11.
12.
13.
14.
15.
16. Merubah
Paradigma Zakat
·
Zakat cenderung
tidak mendidik, menjadi zakat harus mendidik masyarakat keluar dari
kemiskinan yang menyelimutinya.
·
Hal-hal yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah yang terdapat dalam fiqh-fiqh lama, mejadi hal-hal
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah semua perolehan dan penghasilan yang
baik-baik
·
Zakat dianggap
mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi
kekayaan si muzakki.
17. Jenis-jenis
Zakat
·
ZAKAT FITRAH adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah
matahari terbenam akhir bulan Ramadhan.
”Barang siapa yang
mengeluarkannya sebelum shalai Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima. Dan
barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah
satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”(HR.Ibnu
Abbas).
sebesar
1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’)= 4 mud’ = dan 4 x 2 tangan orang dewasa
(kira2: 2,176 Kg)
zakat nafs (jiwa), yaitu zakat yang
diwajibkan atas setiap muslim yang mempunyai kelebihan makanan pokok baginya
dan keluarga sampai menjelang shalat idul fitri
dalam bentuk makanan pokok suatu negeri,
dengan ukuran 1 sha’ = 1/6 liter mesir, dalam syarah dardir jg yang lain, sama
dengan 2167 gram (hal ini berdasarkan timbangan dengan gandum), lebih jelasnya
lihat fiqih zakat, yusuf qardhawi
Dikeluarkan dengan uang? syafi’i, malik dan ahmad, lebih menekankan dimensi
ubudiyah dalam zakat fitrah, yaitu sebagai ibadah mahdah sebagaimana shalat,
yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah agama
abu
hanifah, membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, beralasan bahwa
zakat fitrah bukan hanya deminsi ubudiyah tetapi juga dimensi sosial, mana yang
lebih bermanfaat
·
ZAKAT MAAL : Zakat
Binatang Ternak, Zakat Emas dan Perak, Zakat
Uang, Zakat Pertanian, Zakat Harta Galian dan Barang Tambang, Zakat
Perdagangan, Zakat Investasi, Zakat
Perusahaan, dan Zakat profesi.
·
ZAKAT
BINATANG TERNAK (ZAKAT AN’AM): wajib atas unta, sapi dan
domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat.
Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas
tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul),
digembalakan.
Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri
·
ZAKAT
PRODUKSI HEWANI, hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya,
wajib dikeluarkan zakat dari produksinya.
Zakatnya sebesar 2,5%
seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus
mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.
·
ZAKAT BINATANG
TERNAK,
dalam
fiqih klasik, yang wajib dizakati adalah binatang ternak berupa unta, sapi,
kerbau, domba atau kambing, dengan ketentuan :
a) mencapai nishab jumlahnya, b.) telah lewat masa
1 tahun, c.) digembalakan ditempat penggembalaan umum, yakni tidak diberi makan dikandangnya ( jarang), d.) tidak digunakan
untuk keperluan pribadi : membajak sawah, transportasi dsb….masihkah??????
Dalam wacana kotemporer, fuqaha mewajibkan zakat
atas ternak hewani yang menghasilkan, karena merupakan komoditi hewani yang
hasilnya justru lebih banyak dari ternak biasa, diantaranya : sarang burung
wallet dan produk hewani yang diambil
daging atau susunya. Fuqaha menganalogikannya dengan dua cara, yaitu dengan
menyamakannya dengan zakat perdagangan
atau disamakan dngan zakat pertanian (lihat yusuf qardhawi, fiqih zakat)
·
ZAKAT
EMAS, PERAK DAN UANG (ZAKAT NUQUD),
”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu
dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan.” (QS 9: 35)
Rasulullah SAW bersabda :
”Tidak ada seorangpun yang
mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari
kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan,
digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap-setiap
dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga
Allah menyelesaikan urusan hambaNya. ” (HR Muslim)
Landasan Hukum Nishabnya:
Hadist : Dari Ali, ra, dia berkata, bersabda
RosululLoh SAW :
“Jika kamu mempunyai 200 dirham (=595 gram perak)
dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 5 dirham (5 x 2,975 gr perak),
dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar (=85 gram) dan
sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 1/2 dinar (1/2 x 4,2 gram) setiap
bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali
telah sampai masa setahun.” (HR Abu Dawud).
Persyaratannya : Sampai nishobnya,
berlalu satu tahun, bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob,
merupakan surplus dari kebutuhan.
Catatan : Perhiasan
•
Jika merupakan
investasi zakatnya 2,5 % dengan syarat nishob dan haul (telah berlalu setahun)
•
Perhiasan yang
terbuat dari emas dan perak namun haram digunakan tetap wajib dizakatkan
•
Jika perhiasan
untuk dipakai (dalam batas wajar) maka tidak dikenakan zakat, jika digunakan
namun berlebihan, masuk kategori investasi.
·
ZAKAT UANG: Uang
dikenakan zakat sebagaimana halnya emas dan perak.
Persyaratannya : 1) Sampai
nishobnya, yaitu 85 gram emas, 2) Telah berlalu satu tahun, 3) Bebas
dari hutang (telah dikurangi hutang), dan 4) Merupakan surplus dari
kebutuhan
·
ZAKAT
PERTANIAN (ZAKAT ZIRA’AH),
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari
perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kalian. Janganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal
kalian sendiri tidak mau menerimanya, kecuali dengan mata terpicing.”(QS.2
:267).
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu’anhu
ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada
zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hasil
panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang
kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.
Landasan Hukumnya:
Al-Qur’an : “Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) dihari
memetiknya.” (QS Al-An’am ayat 141)
Hadist : Dari Jabir, ra, Nabi Saw bersabda :
“(Pertanian) Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedang yang diairi dengan pengairan
5 %.
Serta Ijma para ulama
Jenis tanaman yang wajib dizakati
Syafi’i dan malik, hanya
mewajibkan pengeluaran zakat hanya atas biji-bijian yang biasa dijadikan
makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu yang lama (berdasarkantekstual
hadits)
Abu
hanifah, mewajibkan pengeluaran zakat atas apa saja yang ditumbuhkan bumi,
baik buah maupun sayur, kecuali yang tumbuh liar.
Yusuf qardhawi, zakatnya = zakat pertanian.
·
ZAKAT
BARANG TAMBANG (AL MA’ADIN) DAN BARANG TEMUAN (RIKAZ) SERTA HASIL LAUT,
Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan
yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.
Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam
perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi
ataupun dari dasar laut.
Hadist Nabi s.a.w : “Dari Abu Hurairah, telah
berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim).
Dasar Hukum dan Perbedaan Fuqaha :
Hadist : Dari Abu Hurairoh, RosululLoh
bersabda : “Pada rikaz (harta galian) zakatnya seperlima (20%).” HR Bukhori Muslim
Jumhur Ulama : rikaz adalah harta terpendam
dalam perut bumi dari kekayaan masyarakat jahiliyah, dibedakan antara barang
tambang dengan rikaz. Zakat barang tambang 2,5% karena eksplorasi perlu biaya.
Abu Hanifah : tidak membedakan rikaz dengan barang tambang (dianggap sama), zakatnya 20%
Maliki dan Syafi’I : jika penggalian barang tambang tidak
mengeluarkan cost, zakatnya 20%.
Mazhab
Syafi’I : rikaz adalah kekayaan pada tanah tidak bertuan (tidak mensyaratkan
peninggalan jahiliyah), hanya berupa emas dan perak (mazhab lain tidak
mensyaratkan), harus mencapai nishob (mazhab lain tidak).
·
ZAKAT
PERDAGANGAN (TIJARAH)
Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan
Syarat zakat yaitu
mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih
dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya 2,5%.
Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai
berikut: "(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan
uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam
bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang
yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."
Penilaian harga barang dagangan,
•
Pertama,
harta barang dagangan dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu
wajib zakat. Didasarkan riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata :”Hitunglah
sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”
•
Kedua,
harga barang tersebut dihitung dengan harga riil atas nilai barang dagangan,
pendapat ini berdasar riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapar : Sebaiknya
menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas
dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan.
•
Ketiga
: menggunakan harga beli dari barang dagangan.
Zakat Investasi
•
investasi
adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang
baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan
•
investasi
dalam saham: Jika saham tersebut diperdagangkan dan
bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5%
atas harga pasar saham dan keuntungannya
sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan). jika saham tersebut tidak diketahui harganya
atau bergerak dibidang non industri atau
non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus
dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.
Zakat Investasi
•
investasi
dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada
kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika
investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya
sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan
nishab.
•
investasi
dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada
kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika
investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya
sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan
nishab.
Ketentuan Zakat Investasi
•
Bentuk usaha
investasi : bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah
kontrakan, dll.
•
Dianalogikan kedalam
zakat perdagangan: zakatnya 2,5% , nishob 85 gram emas, harus sampai haul.
•
Imam Malik dan
ulama salaf seperti ibnu Mas’ud menggolongkannya kedalam zakat uang. Diambil
dari hasilnya saja tanpa mensyaratkan haul.
•
Ulama Kontemporer seperti
Abu Zahrah, Abdul Wahab dan Yusuf Qordhowi menganalogikan kedalam zakat
pertanian: dikeluarkan saat menghasilkan (pembagian deviden), modal tidak
dimasukkan, zakatnya 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan
bersih.
Zakat atas Institusi/Perusahaan
•
zakat
perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal
dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading
atau perdagangan.
•
Sesuai
keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan
sebagai berikut:
•
Zakat
perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi : (Manaf)
- Kepemilikan dikuasai oleh
muslim/muslimin
- Bidang Usaha harus halal.
- Aset Perusahaan dapat dinilai.
- Aset Perusahaan dapat
berkembang.
- Minimal kekayaan perusahaan
setara dengan 85 gram emas.
•
Sedangkan
syarat teknisnya adalah:
- peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut.
- Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
- RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu.
- Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya
kepada dewan direksi perusahaan.
Dasar Hukum :
•
Landasan Hukumnya dari Hadist : ”... janganlah menggabungkan
yang terpisah dan janganlah memisahkan sesuatu yang sudah bergabung
(berserikat) dan sesuatu yang bercampur dari dua pihak maka keduanya memeriksa
jumlahnya untuk dibayarkan dengan ketentuan sesuai dengan besarnya harta.(HR.
Bukhori)
•
Sama dengan zakat
perdagangan dan investasi. Jika bergerak dalam bidang trading maka yang
dikeluarkan zakat perdagangan, jika bergerak dalam bidang produksi zakatnya
sesuai dengan zakat investasi atau pertanian.
Zakat Profesi :
•
Adalah zakat atas
penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki
seseorang dengan cara yang sesuai syariat. Ada 3 pendapat Fuqaha:
•
Pendapat Imam Al-Ghazali,
yaitu dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika
mendapatkan hasilnya (ketika menerima gaji/upah). nishobnya sebesar 652,8 kg
makanan pokok (gabah) atau senilai dengan 520 kg beras. Dibayarkan
dari pendapatan kotor.
•
Pendapat Yusuf Qardhawi,
didasarkan atas kaidah qias asy-syabah, yaitu disamakan dengan zakat
perdagangan, nishab dan besar zakatnya seperti zakat emas dan perak, yaitu 200 dinar (85 grm emas) dan dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan.
•
Pendapat Imamiyah,
disamakan dengan harta Rikaz dan zakatnya adalah 20 %.
Pendapat Para Ulama Mengenai Zakat Profesi
v
Imam Mazhab
Imam Mazhab tidak mewajibkan zakat profesi
pada saat menerima kecuali sudah mencaipai nishab dan haulnya.
v
Ulama Mutakhirin
Ulama
Mutakhirin mewajibkan zakat profesi dengan alasan firman Allah :
“ Hai orang-orang yang beriman,
nafkahilah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Al-Baqarah 2:267)
Fatwa MUI no 3 tahun 2003.
dan keputusan Majma’ al fiqh Rabithah Al Alam Al Islami.
KESIMPULAN
Seseorang yang
mendapatkan penghasilan halal dan mencapai 1 nisab (85 gram) wajib mengeluarkan
zakat 2,5% dari harta yang dimiikinya baik dizakatkan setiap bulan ataupun di
akhir tahun, dan apabila sudah memenuhi syarat tapi tidak mengeluarkan zakat
maka ia akan mendapatkan adzab dari Allah baik di dunia ataupun diakhirat
nanti.
TUJUAN ZAKAT
(1)
Mengangkat derajat
fakir miskin;
(2)
Membantu memecahkan
masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya;
(3)
Membentangkan dan
membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya;
(4)
Menghilangkan sifat
kikir / pelit para pemilik harta;
(5)
Menghilangkan sifat
dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin;
(6)
Menjembatani jurang
antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat;
(7)
Mengembangkan rasa
tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta;
(8)
Mendidik manusia
untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9)
Sarana pemerataan
pendapatan untuk mencapai keadilan sosial
(1)
Mengangkat derajat
fakir miskin;
(2)
Membantu memecahkan
masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya;
(3)
Membentangkan dan
membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya;
(4)
Menghilangkan sifat
kikir / pelit para pemilik harta;
(5)
Menghilangkan sifat
dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin;
(6)
Menjembatani jurang
antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat;
(7)
Mengembangkan rasa
tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta;
(8)
Mendidik manusia
untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9)
Sarana pemerataan
pendapatan untuk mencapai keadilan sosial
FUNGSI ZAKAT
Fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan
ekonomi.
1.
Di bidang moral,
zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya.
2.
Di bidang sosial,
zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat.
3.
Di bidang ekonomi,
zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan
merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.
•
Paradigma ZakatMerubah
pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah bersifat sukarela dan belas
kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadi zakat adalah merupakan
perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
•
Zakat dibayarkan
setelah satu tahun, menjadi zakat dibayarkan tidak mesti satu tahun tetapi
dapat dicicil setiap bulan (system kredit)
•
Zakat adalah untuk
kiyai, tuan guru mengaji, menjadi zakat adalah untuk delapan asnaf
Paradigma Zakat
•
Zakat adalah
diserahkan langsung kepada orang per orang, menjadi zakat diserhakan melalui
Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan
orang (system kelompok).
•
Zakat harus dibagi
delapan asnaf sama besar, menjadi zakat dibagi secara prioritas sesuai
kebutuhan yang paling mendesak.
•
Zakat dikelola
secara konsumtif murni, menjadi zakat harus dikelola secara produktif.
•
Zakat hanya dapat
dirasakan seketika, menjadi zakat harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka
panjang
SEBUAH PERENUNGAN
•
Prespektif Klasik
Beternak
ikan bandeng untuk keperluan sehari-hari tidak wajib dizakati, sebab tidak
memenuhi persyaratan zakat tijarah
•
Adapun
contoh peternakan hewan bukan zakawi tetapi wajib dizakati ialah
peternakan bandeng dengan sengaja diperdagangkan dan telah memenuhi
syarat-syarat yang lain. Pengambilan dalil dari al-Muhazzab juz
I/159:
•
Perspektif Klasik
•
Perkebunan tebu untuk
keperluan hidup sehari-hari tidak wajib dizakati karena tidak memenuhi
persyaratan tijarah
•
Adapun contoh
penanaman tanaman bukan zakawi tetapi wajib dizakati, ialah tanaman tebu
yang ditujukan untuk diperjualbelikan.
•
Pengambilan dalil
antara lain dari Busyra al-Karim juz II/50
•
Perspektif Klasik
•
Usaha
perhotelan untuk keperluan hidup sehari-hari tidak wajib dizakati
•
Contoh
usaha perhotelan dan usaha semisal yang wajib dizakati ialah usaha perhotelan
yang hasilnya pertahun telah memenuhi persyaratan tijarah.
•
Pengambilan
dalil antara lain dari Kifayah al-Akhyar juz I/178:
Perspektif Kontemporer
•
Keputusan-keputusan
tersebut walaupun didasarkan pada teks-teks al-kutub al-mu‘tabarah namun
ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab :
•
Kapan
kitab-kitab rujukan tersebut ditulis ?
•
Apa
tujuan pokok disyari‘atkannya zakat ?
•
Apa
dasar pertimbangan penetapan harta kena zakat oleh Rasulullah SAW. ?
Perspektif Kontemporer
•
Masihkah
yang kaya tetap tidak wajib zakat, sedang yang tidak kaya harus dibebani zakat
? Jika fatwa demikian diteruskan, bisa berujung pada terjadinya krisis bahan
pangan karena tidak ada lagi petani yang mau bertanam padi, beternak kambing
dan seterusnya.
Perspektif Kontemporer
•
Yang
terjadi kemudian tentulah para petani tebu atau cengkih dan peternak lebah atau
jangkrik menjadi orang-orang berada, sementara petani padi, peternak lembu atau
kambing berkurang penghasilannya dan menjadi orang-orang berpenghasilan
menengah ke bawah
Perspektif Kontemporer
•
Karena
lembu dan kambing termasuk binatang kena zakat, atau lantaran penghasilannya
kurang menjanjikan, sedangkan lebah dan jangkrik tidak, atau karena memiliki
potensi penghasilan yang prospektif, lalu para peternak ber-bondong-bondong
untuk berbalik menekuni ternak lebah atau jangkrik.
Perspektif Kontemporer
•
Belum
lagi kalau dihubungkan dengan jenis pekerjaan lain yang sementara ini dianggap
tidak termasuk penghasilan kena zakat, seperti dokter, pengacara, pejabat
tinggi sipil, perwira tinggi militer, pegawai sektor basah/favorite
(misalnya: telekomunikasi, pertambangan, perbankan) dan lain sebagainya.
Perspektif Kontemporer
•
Secara
umum hidup mereka lebih mapan dan sejahtera dibanding para petani, peternak dan
pedagang. Adilkah kalau yang mapan dan sejahtera tidak wajib zakat, sedang yang
tarap hidup-nya di bawah mereka (petani, peternak dan pedagang) justeru kena
beban zakat ?
Perspektif Kontemporer
•
Apabila harta kena zakat
hanyalah terbatas pada yang eksplisit dalam nas, maka seharusnya padi,
jagung, kerbau dan lain-lain tidak termasuk harta kena zakat, karena tidak mansus
(termaktub dalam nas). Tetapi ternyata padi,
jagung, kerbau dan lain-lain masuk katagori harta kena zakat atas dasar qiyas
dengan memakai illat kemiripan jenis
Perspektif Kontemporer
•
Kalau sama-sama boleh
mengqiyas (yang berarti tidak tergantung lagi pada tekstual nas),
mengapa hanya mengambil illat kemiripan jenis yang ternyata tidak dapat
memenuhi rasa keadilan dan tujuan pokok disyari‘atkannya zakat.
Perspektif Kontemporer
•
Seharusnya qiyas justru
dengan menggunakan illat kemiripan potensi penghasilan dan peluang
kekayaan, sehingga semua jenis pekerjaan atau usaha yang berpotensi memberi
penghasilan tinggi dan membuka peluang untuk menjadi kaya, wajib dikenai zakat
Perspektif Kontemporer
•
Berdasarkan uraian di
atas dapat ditegaskan, bahwa al-mal al-zakawy (harta kena zakat) dapat
dan bahkan harus dikembangkan macamnya, baik menyangkut hasil pertanian,
peternakan, profesi, maupun jasa dan sebagainya, dengan bertumpu pada
pertimbangan potensi penghasilan dan peluang kekayaan, sehingga tercapailah
tujuan pokok disyariatkannya zakat.
Perspektif Kontemporer
•
Mahmud Syaltut
berpendapat, bahwa semua hasil tanam-tanaman dan buah-buahan yang diproduksi
manusia wajib dizakati
•
Semua hasil bumi wajib
dizakati, tanpa ada kecuali, termasuk pula hasil yang terkena pajak, tanaman
keras seperti cengkeh, tanaman rias seperti bunga anggrek, semua jenis
buah-buahan dan sayur-sayuran. Dan zakat hasil bumi itu berkaitan dengan masa
panennya, bukan setahun sekali
Perspektif Kontemporer
•
Wahbah az-Zuhailiy
berpendapat, bahwa penghasilan profesi ataupun
jasa wajib dikenai zakat, bahkan untuk zakat profesi tidak perlu
menunggu satu tahun. Hal ini didasarkan pada illat wajibnya zakat, yaitu
pertumbuhan/pertambahan, dan demi terwujudnya hikmah disyariatkannya
zakat, serta mengikuti pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud dan
Mu‘awiyah), sebagian tabi‘in (az-Zuhry, al-Hasan al-Basry dan Makhul),
Umar bin Abdul Aziz, al-Baqir, Dawud az-Zahiry dan lain-lain
Perspektif Kontemporer
•
Yusuf al-Qardawy
berpendapat, bahwa orang yang berpenghasilan minimal sama dengan penghasilan
petani yang wajib zakat, maka dia juga wajib zakat. Oleh karenanya, dokter,
pengacara, insinyur, industriawan, para profesional dan pegawai yang berpenghasilan besar wajib
mengeluarkan zakat
Perspektif Kontemporer
•
Tidak tergambarkan di
akal, bahwa Islam mewajibkan zakat kepada petani dan membiarkan pemilik
(persewaan) apartemen yang penghasilannya sepuluh kali lipatnya petani, atau
dokter yang penghasilan seharinya boleh jadi sama dengan penghasilan petani
dalam setahun
No comments:
Post a Comment