Nama : Hanafi Hadi Susanto
Nim : 210211032
Sumber : http://jenengetekqdw105.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-wanprestasi-oleh-artis.html diakses rabu 14-januari 2015 22:08
“KASUS
WANPRESTASI AURA KASIH”
Hampir
semua orang yang berlatar belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam
hubungan perjanjian ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar
janji maka masalah ini adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana.
Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi
melalui peradilan perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.
Namun dalam permasalahan dibawah ini cara penyelesaian dari suatu hukum
keperdataan menurut saya kurang tepat, karena kasus ini dilaporkan kepada
kepolisian.
Kasus
yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun.
Dalam berita tersebut diberitakan bahwa Aura Kasih dilaporkan ke kepolisian karena
dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu
acara di Makassar. Pada awalnya yaitu ada pihak penyelenggara suatu acara di
Makassar melakukan perjanjian dengan pihak Aura Kasih untuk manggung atau
mengisi suatu acara ulang tahun suatu bank di Makassar. Di hari H ternyata Aura
Kasih tidak kunjung hadir, dan menjadukan
acara menjadi rusak, malu harus ditanggung oleh Penyelenggara yang telah
mempromosikan acara tersebut serta menjanjikan kehadiran Aura Kasih sebagai
bintang tamu kepada pihak Bank selaku yang mempunyai hajatan atau acara
tersebut.
Jadi
kasusnya yaitu Aura Kasih tidak menghadiri sebuah acara yang sebelumnya telah
dijanjikan. Namun anehnya pengacara pihak penyelenggara melaporkan kasus ini
kepada pihak kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan bukan kepada
pihak hukum perdata tersebut. Akhirnya Aura Kasih menanyakan kepada kuasa
hukumnya untuk kasus ini. Pada dasarnya dalam proses penyidikan Aura Kasih
harus ditahan dalam beberapa hari meskipun juga membayar denda atau kerugian
akibat dari kasus wanprestasi tersebut, namun tidak sanggup melaksanakannya dan
setelah perbincangan yang cukup lama Aura Kasih dan kuasa hukumnya ingin
memperbalik kasus ini dalam suatu masalah yaitu melaporkan kembali kekepolisian
karena kasus ini bukan merupakan kasus pidana melainkan kasus perdata.
Secara
hukum pihak penyelenggara acara berhak
menuntut pemenuhan janji, ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu
sudah tak mungkin lagi, acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan
penalty. Semua telah ada di surat perjanjian, tinggal mengeksekusinya. Apakah
dalam mengeksekusi sesuai dengan ketentuan hukum perdata ataupun tidak, tinggal
diserahkan kepada pihak penyidik.
Jadi
menurut saya kasus-kasus perdata seperti ini harus bisa membedakannya dengan
kasus pidana, meskipun dalam artian lain hampir sama namun sebenarnya memiliki
perbedaan yang sangat kuat dan penegak hukumnya pula juga berbeda. Sementara
itu kasus wanprestasi juga tidak hanya yang seperti ini, melainkan msih banyak
bermacam-macam kasus wanprestasi lain ini hanyalah contoh salah satunya saja.
No comments:
Post a Comment