Friday, October 7, 2016

analisis undang-undang (KERELEVANAN UU No. 8 Tahun 1945)

KERELEVANAN UU No. 8 Tahun 1945

Achmad Rubaie: UU. No. 8 Tahun 1985 Sudah Tak Relevan

MPR RI

Dalam Sosialisasi 4 Pilar dengan metode tayangan televisi, dengan nama program Kampung 4 Pilar, tayang di TVRI, rekaman 25 September 2012, anggota MPR dari Fraksi PAN, Achmad Rubaie, memaparkan UU. No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dinilai sudah tidak bisa mengikuti jaman sehingga ada upaya untuk memperbaiki. “Intinya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi namun hal yang diberikan itu diharuskan mampu membantu cita-cita bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa setiap warga negara dijamin kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada pihak yang merampas kebebasan orang lain kalau ada yang melakukan demikian maka ia akan berhadapan dengan aparat hukum.
Oleh karena itu visi dan misi ormas harus mampu memberi sumbangan kepada kemajuan bangsa dan negara. “Dalam RUU Ormas yang baru, ormas diharapkan untuk memperkuat pondasi bangsa, 4 Pilar,” paparnya. “Kalau tidak demikian, ormas itu bisa jadi mempunyai kepentingan tertentu,” tambahnya.
Dalam berorganisasi biasanya ada keinginan orang untuk berpartisipasi. Maka dari itu pendanaan organisasi itu pertama kali datang dari iuran anggota. Soal berapa jumlahnya menurut Achmad Rubaie tergantung kecintaan anggota terhadap organisasi yang didirikannya. “Semakin cinta semakin besar dana yang disumbangkannya,” paparnya. Ormas bisa dibantu atau diberi dana oleh pemerintah bila keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. 
Ketika disinggung soal ormas asing, Achmad Rubaie menuturkan ormas asing adalah organisasi yang anggota dan badan hukumnya dari asing. Keberadaan ormas asing di Indonesia marak selepas terjadinya Tsunami Aceh pada tahun 2004. Untuk menyetujui ormas asing melakukan kegiatannya di Indonesia, menurut Achmad Rubaie itu harus mendapat ijin dan persetujuan dari banyak institusi, seperti BIN dan Kementerian Luar Negeri. “Istilahnya harus mendapatkan persetujuan dari Clear House,” tegasnya. Persetujuan dari banyak pihak, clear house, agar ormas asing itu tidak melakukan sesuatu di luar hak dan kewajibannya. 

Analisa Kasus
MPR atau majelis permusyawaratan rakyat mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalani dan dikerjakan. Tugas setiap MPR menurut UU 1945 pasal 4 yakni mengubah serta menetapkan UUD 1945, memilih dan melantik President dan wakil president. Setiap anggota MPR sebelum diangkat menjadi anggota MPR mereka harus bersumpah janji akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang tercatat dalam UUD1945.
Akhir-akhir ini beberapa anggota MPR mulai meributkan mengenai kerelevan UU. No. 8 tahun 1985 salah satunya adalah Achmad Ruba’i anggota MPR dari fraksi PAN. Ia berpendapat bahwa UU. No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dinilai sudah tidak bisa mengikuti zaman sehingga ada upaya untuk memperbaiki. Menurutnya setiap warga Negara dijamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dilihat dari UU No.8 tahun 1945 tentang organisasi kemasyarakatan yang berbunyi :
a.                             Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b.                            Bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945,
c.                             Bahwa Organisasi Kemasyarakatan   Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional;
d.                            Bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e.                             Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatkan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), danPasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
BAB I  KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2) Asas sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.

Setelah membaca UU.No. 8 tahun 1945 memang ada beberapa yang dirasa kurang dan perlu  direvisi agar dapat dikatan relevan sesuai dengan perkembangan zaman. Namun didalam UU.No. 8 Tahun 1945 ini belum ada yang menjelaskan tentang bagaimana peraturan yang mengatur adanya ORMAS asing. Seharusnya ORMAS asing yang banyak muncul setelah bencana Tsunami itu mempunyai ijin dan persetujuan dari banyak institusi pemerintah. Keberadaan ormas asing bisadikatakan Illegal dan mengganggu intregritas ormas –ormas yang ada di Indonesia , sehingga banyak dari kegiatan ormas-ormas nos asing yang kurang mampu membantu cita-cita bangsa.

No comments:

Post a Comment