KERELEVANAN UU No. 8 Tahun 1945
Achmad Rubaie: UU. No. 8 Tahun 1985 Sudah Tak Relevan
MPR RI
Dalam Sosialisasi 4 Pilar
dengan metode tayangan televisi, dengan nama program Kampung 4 Pilar, tayang
di TVRI, rekaman 25 September 2012, anggota MPR dari Fraksi PAN, Achmad Rubaie,
memaparkan UU. No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dinilai sudah tidak bisa
mengikuti jaman sehingga ada upaya untuk memperbaiki. “Intinya kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi namun
hal yang diberikan itu diharuskan mampu membantu cita-cita bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa
setiap warga negara dijamin kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada pihak yang merampas kebebasan orang lain
kalau ada yang melakukan demikian maka ia akan berhadapan dengan aparat hukum.
Oleh karena itu visi dan misi
ormas harus mampu memberi sumbangan kepada kemajuan bangsa dan negara. “Dalam
RUU Ormas yang baru, ormas diharapkan untuk memperkuat pondasi bangsa, 4
Pilar,” paparnya. “Kalau tidak demikian, ormas itu bisa jadi mempunyai
kepentingan tertentu,” tambahnya.
Dalam berorganisasi biasanya
ada keinginan orang untuk berpartisipasi. Maka dari itu pendanaan organisasi itu
pertama kali datang dari iuran anggota. Soal berapa jumlahnya menurut Achmad
Rubaie tergantung kecintaan anggota terhadap organisasi yang didirikannya.
“Semakin cinta semakin besar dana yang disumbangkannya,” paparnya. Ormas bisa
dibantu atau diberi dana oleh pemerintah bila keberadaannya bermanfaat bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketika disinggung soal ormas
asing, Achmad Rubaie menuturkan ormas asing adalah organisasi yang anggota dan
badan hukumnya dari asing. Keberadaan ormas asing di Indonesia marak selepas
terjadinya Tsunami Aceh pada tahun 2004. Untuk menyetujui ormas asing melakukan
kegiatannya di Indonesia, menurut Achmad Rubaie itu harus mendapat ijin dan
persetujuan dari banyak institusi, seperti BIN dan Kementerian Luar Negeri.
“Istilahnya harus mendapatkan persetujuan dari Clear House,” tegasnya.
Persetujuan dari banyak pihak, clear house, agar ormas asing itu tidak
melakukan sesuatu di luar hak dan kewajibannya.
Analisa Kasus
MPR atau majelis permusyawaratan rakyat mempunyai tugas dan wewenang
yang harus dijalani dan dikerjakan. Tugas setiap MPR menurut UU 1945 pasal 4
yakni mengubah serta menetapkan UUD 1945, memilih dan melantik President dan wakil
president. Setiap anggota MPR sebelum diangkat menjadi anggota MPR mereka harus
bersumpah janji akan melaksanakan tugasnya sesuai
dengan peraturan yang tercatat dalam
UUD1945.
Akhir-akhir ini beberapa anggota MPR mulai meributkan mengenai
kerelevan UU. No. 8 tahun 1985 salah satunya adalah Achmad Ruba’i anggota MPR
dari fraksi PAN. Ia berpendapat bahwa UU. No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dinilai
sudah tidak bisa mengikuti zaman sehingga ada upaya untuk memperbaiki. Menurutnya
setiap warga Negara dijamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dilihat dari UU No.8 tahun 1945 tentang organisasi kemasyarakatan yang berbunyi
:
a.
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi
dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin
oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf “a”
memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan
masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan
berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945,
c.
Bahwa Organisasi Kemasyarakatan Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting
dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan
masyarakat Pancasila berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin
pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional;
d.
Bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan
dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e.
Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka
meningkatkan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional,
dipandang perlu untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat
:
- Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), danPasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan
adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan
dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2)
Asas sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai
dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal
Anggaran Dasarnya.
Setelah membaca UU.No. 8 tahun 1945 memang ada beberapa yang
dirasa kurang dan perlu direvisi agar
dapat dikatan relevan sesuai dengan perkembangan zaman. Namun didalam UU.No. 8
Tahun 1945 ini belum ada yang menjelaskan tentang bagaimana peraturan yang
mengatur adanya ORMAS asing. Seharusnya ORMAS asing yang banyak muncul setelah bencana
Tsunami itu mempunyai ijin dan persetujuan dari banyak institusi pemerintah. Keberadaan
ormas asing bisadikatakan Illegal dan mengganggu intregritas ormas –ormas yang
ada di Indonesia , sehingga banyak dari kegiatan ormas-ormas nos asing yang
kurang mampu membantu cita-cita bangsa.
No comments:
Post a Comment