BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat
pada era modern ini memang
sudah seharusnya tidak hanya dikenakan pada beberapa sektor saja seperti yng
terinci pada fiqh klasik. Seperti pengumpulan
zakat yang dilakukan oleh kemenag Ponorogo yang tidak hanya pada sektor yang telah
ditulis dalam kitab-kitab fiqih klasik saja.
Dilingkup Kemenag Ponorogo telah dilakukan usaha untuk menghimpun zakat
darikalangan PNS yang berada dalam lingkungan kemenag tersebut. Dalm fiqh
modern pengumpulan zakat bisa dilakukan terhadap semua jenis pekerjaan yang
menghasilkan yang halal.
Dalam proses pengumpulan zakat yang dilakukan pada fiqh modern terdapat beberapa
cara. Begitupun dalam lingkungan Kemenag ponorogo juga merujuk pada fiqh modern
tersebut yang mengaplikasikan teori pemikiran Ulama’ modern dalam merumuskan perhitungan
zakat.
Dalam proses pengumpulan zakat semuanya juga tidak berlangsung mulus.
Terdapat beberapa kendala yang mungkin bisa dicari jalan keluarnya atau mungkinbisa
dirumuskan kebijakan yang dapat mengatasi hal tersebut. Berikut akan kami bahas
mengenai proses pengumpulan zakat di lingkungan Kemenag Ponorogo.
B.
RumusanMasalah.
1. Bagaimana penentuan Muzakki di kantor
Kemenag Ponorogo?
2. Bagaimana penentuan kadar zakat terhadap
penghimpunan zakat di kantor Kemenag Ponorogo?
3. Kendala apa saja dalam penghimpunan
zakat di kantor Kemenag Ponorogo?
BAB II
TEORI MENGENAI
ZAKAT PROFESI
A.
Pengertian Profesi
Yusuf
al Qordowi menyatakan bahwa
diantara hal yang sangat
penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan
atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya. Wahbah al Zuhaili secara khusus
mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang
melalui usaha sendiri seperti dokter, penjahit, dan sebagainya dan juga yang
terkait dengan pemerintahaan atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau
upah dalam waktuyang relative tetap. Penghasilan semacam ini dalam istilah
fiqih dikatakan sebagai al mal [1]almustafat.
Sementara fatwa ulama yang
dihasilkan waktu mu’tamar internasional pertama tentang zakat bahwa salah satu
kegiatan yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan
profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat baik yang dilakukan sendiri
maupun dilakukan secara bersama-sama. Semua itu menghasilkan pendapatan dan
gaji.[2]
B.
Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua
penghasilan melalui kegiatan professional tersebut, apabila telah mancapai
nisob maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang
bersifat umum, misalnya surat at taubah : 103, al baqarah:267, dan adz dzariyat
19:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].”
Sayyid
kutub dalam tafsirnya fi zhilalil qur’an ketika menafsirkan firman allah surat
albaqarah 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia
yang baik dan halal dan mencakup pula hasil pertanian, hasil pertambangan.
Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat dizaman rosulullah
saw Maupun sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zaatnya dengan ketentuan dan
kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah rosulullah baik yang diketahui
secara langsung maupun yang diqiyaskan kepadanya. Sementara itu para peserta
mu’tamar internasional pertama tentang zakat di Quait 30 April 1984 telah
sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nisob, meskipun
mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya. Dalam pasal 11 ayat 2 bab
iv undang-undang no.38/1999 tentang pengelolaan zakat, dikemukakan bahwa harta
yang dikenai zakat adalah:
a. Emas,perak, dan uang
b. Perdagangan dan perusahaan
c. Pertanian, hasil perkebunan, dan
perikanan
d. hasil peternakan
e. Hasil pertambangan
f. Hasil pendapatan dan jasa
g. Rikaz[3]
C. Nishab
Waktu Kadar Dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Terdapat
beberapa kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu
mengeluarkan zakat profesi. Halini sangat bergantung kepada qiyas(analogi) yang
dilakukan.[4]
Pertama
jika digolongkan pada zakat perdagangan maka nishab kadar dam waktu
mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakkat emas dan perak.
Nishabnya senilai 85gr emas kadarnya 2,5% dan waktu mengelurkannya setahun
sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok[5]. Menurut Yusuf
Qardhawi ada dua cara untuk menghitung zakat: Secara langsung, zakat dihitung dari
2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan.Setelah dipotong dengan kebutuhan
pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.[6]
Kedua
jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653kg padi ataau
gandum, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatka gaji
atau penghasilan sebulan sekali
Ketiga
jika dianalogikan pada zakat rikaz zakatnya sebesar 20% tanpa ada nishab, dan
dikeluarkan pada saat menerimanya.[7]
D.
Para Wajib Zakat
Zakat
diwajibkan pada seseorang bila :
1. Orang tersebut beragama Islam
2. Merdeka
3. Memiliki kekeyaan mencapai nishab yang
merupakan jumlah minimal kekayaan ynga harus dizakati
4. Kekyaan tersebut harus :
a. Sepenuhnya milik sendiri setelah
dikurangi hutang
b. Kelebihan dari kebutuhan primer yang dia
perlukan.
c. Kelayakan ini dimiliki selama setahun
penanggalan islam yaitu melewati haul
d.
Bersifat
produktif dan sipemilik memperoleh laba darinya.[8]
BAB III
DATA LAPANGAN PENELITIAN ZIS DI KANTOR KEMENAG
PONOROGO
A. Penentuan Muzakki di Kemenag Ponorogo.
Pada
awalnya pengumpulan ZIS di kantor kemenag ponorogo adalah berupa himbauan untuk
melekukan pembayaran ZIS pada kantor kemenag ponorogo terhadap semua pegawai
negeri sipil yang berada pada lingkup kemenag ponorogo. Himbauan tersebut
dilakukan pada tahun 2003 sampai tahun 2008.
Pada
tahun 2008 ada pembaruan himbauan dari kemenag pusat kepada kemenag di tingkat
propinsi melakukan pengumpulan zakat profesi. Himbauan tersebut dilanjutkan kepada kemenag pada tingkat
kabupaten dan kota, termasuk kemenag di kabupaten Ponorogo. Kemenag kabupaten
ponorogo menghimbau kepada semua PNS yang berada pada lingkup kemenag kabupaten
ponorogo untuk membayar
zakat profesi di kantor kemenag kabupaten ponorogo. Kantor kemenag pun juga
bekerja sama dengan KUA pada tiap kecamatan yang berada pada lingkup kemenag
kabupaten ponorogo untuk mengumpulkan zakat profesi pada setiap PNS yang berada
dilingkungannya. Dari KUA mengumpulkan zakat kemudian disetorkan pada kantor
kemenag Ponorogo. Begitu juga madrasah-madrasah yang berada dibawah lingkup
kemenag ponorogo.
B. Kadar Zakat yang dikeluarkan di Kemenag Ponorogo.
Untuk
besaran atau kadar pembayaran zakat yang ditentukan kemenag sesuai dengan
himbauan dari kemenag pusat adalah sebesar 2,5% dari gaji. Dan itu dikenakan
kepada semua PNS yang berada pada lingkup kemenag Ponorogo. Dari besaran
gaji tersebut di potong langsung tanpa adanya pengurangan untuk kebutuhan pokok
terlebih dahulu.[9]
C. Hambatan dalam Pengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo.
Hambatan
yang dialami oleh kantor kemenag untuk mengumpulkan zakat adalah karena dari
kementerian Agama pusat sifatnya masih himbauan jadi kantor kemenag sendiri
juga tidak bisa memaksakan kepada setiap PNS yang berada dilingkupnha untuk
membayarkan zakat pada lembaga yang dikelola kantor kemenag ponorogo. Banyak
dari pegawai yang berada dilingkup kemenag tersebut juga mempunyai yayasan yang
diampunya, sehinggga mereka langsung menyalurkan pada yayasan tersebut dan
tidak melelui kantor kemenag. Pada madrasah yang dibawah kemenag, baik itu
Maderasah Aliyah negeri atau Maderasah Tsanawiyah Negeri. Menurut yang
disampaikan oleh kepala bagian Syari’ah kantor kemenag ponorogo, umumnya
Maderasah tersebut sudah membentuk lembaga pengumpul zakat sendiri yang disitu
dikelola sendiri oleh Maderasah tersebut. Jadi tidak ada yang menyetor pada
kantor kemenag. Karena sifatnya himbauan kantor kemenag tidak bisa memaksakan
pada setiap pegawai dilingkunganya untuk membayar pada kantor kemenag tersebut,
semua atas kesadaran dan keikhlasan pribadi masing-masing.[10]
BAB IV
ANALISIS DATA
A. Penentuan Muzakki di Kemenag Ponorogo.
Berdasarkan teori dan hasil penelitian di atas, menurut kami apa yang
dilakukanoleh Unit Pengumpul Zakat di Kemenag Ponorogo sudah berjalan dengan baik,
tetapi masih ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan teori zakat. Dalam hal menentukan
siapa saja yang menjadi muzaki menurut kami sudah sesuai dengan hukum Islam.
Muzaki yang dipungut zakat adalah semua orang yang menjadi PNS dibawah naungan Kemenag
Ponorogo, yang secara umum sudah hidup berkecukupan dan kriteria muzaki.
B. Kadar Zakat yang dikeluarkan di Kemenag Ponorogo.
Pemotongan zakat 2,5% dari gaji bruto tanpa dikurangi kebutuhan
muzaki setiap hari. Sudah sesuai dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang menyatakan
bahwa cara pengeluaran zakat bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa dikeluarkan setelah
dipotong kebutuhan pokok, atau juga langsung dipotong zakat tanpa dikurangi kebutuhan
pokok. Dan dikeluarkan saat menerima gaji setiap bulan, hal ini sesuai dengan qiyas
terhadap zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen.
C. Hambatandalampengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo.
Lembaga UPZ yang ada di kemenag belum bisa menghimpun zakat profesi dari
instansi lain, padahal UPZ adalah bagian dari BAZ lembaga yang dibentuk pemerintah yang seharusnya bisa menjangkau semua instansi
pemerintahan. Pengumpulan zakat di Kemenag Ponorogo masih bersifat himbauan
yang belum bisa mengambil zakat dari semua PNS yang ada di bawah lingkupnya. Pengambilan
hanya berdasar persetujuan muzakki atas kesadarannya sendiri.
BAB V
KESIMPULAN
1.
Yang menjadi muzakki di kantor kementerian Agama Ponorogo adalah semua pegawai
negeri yang berada pada lingkup kemenag tersebut.
2.
Besarnya kadar zakat sesuai dengan himbauan dari kemenag pusat adalah sebesar
2,5% darigaji PNS yang berada pada lingkup kemenag Ponorogo.
3. Karena sifatnya masih himbauan dari kemenag, jadi kemenag
tidak bisa mewajibkan kepada semua pegawainya untuk berzakat di Kemenag Ponorogo.
DAFTAR
PUSTAKA
Ansori
Abdul Ghofur, Hukum dan Pemberdayaan Zakat,
Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2006.
Hafiduddin Didin,
Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta:
GemaInsani Press, 2002.
Hasan M. Ali, Zakat dan Infak, Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2006.
Qardhawi Yusuf, Hukum Zakat. Terj. Salman Harun Jakarta:
Pustaka Litera Antarnusa, 2010
Wawancara, Bapak Hayat, 24 April 2014 jam 09.30 WIB.
[1]Abdul
GhofurAnsori, Hukum dan Pemberdayaan
Zakat,(Yogyakarta: Nuansa Aksara,2006), 86.
[2]Didin Hafiduddin,Zakat Dalam Perekonomian Modern,
(Jakarta: GemaInsani Press, 2002), 93.
[3]Ibid.
[4]Ibid., 94
[5]M. Ali
Hasan, Zakat dan Infak, ( Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2006), 73.
[6]Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat. Terj. Salman Harun
(Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa, 2010),485.
[8]Didin ,Zakat.94
[9]Wawancara, Bapak Hayat, 24 April 2014 jam 09.30
WIB.
[10]Wawancara, Bapak Hayat, 28 April 2014 jam 09.45
WIB.
No comments:
Post a Comment