CONTOH BENTUK RANCANGAN
UNDANG–UNDANG
UNDANG–UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
… TAHUN …
TENTANG
LAYANAN JASA KURIR ASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ASI merupakan asupan makanan yang sangat penting bagi bayi yang masih
berusia 1 sampai 6 bulan
b.
bahwa tuntutan profesi bagi seorang wanita karir yang bekerja di sebuah
perusahaan, mengharuskan untuk bekerja kembali pasca melahirkan sebelum masa
wajib menyusui berakhir atau setidaknya selama kurang lebih 6 bulan.
c.
bahwa telah ditemukannya sebuah motivasi berupa jasa Kurir ASI yang melayani
jasa antar jemput ASI dari seorang ibu yang sedang bekerja kepada bayinya yang
berada di rumah.
d.
bahwa diharapkan kepada setiap perusahaan menyediakan ruang khusus bagi ibu
menyusui untuk mengambil ASInya sehingga siap diantar oleh pihak jasa Kurir
ASI.
Mengingat : a. Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan DPRD
Surabaya pada 13 September 2011 yang tidak hanya mengatur perlindungan anak
dari tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran, tapi juga memperhatikan
tumbuh kembang seorang anak melalui ASI eksklusif.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian ASI Eksklusif yang menekankan
akan wajibnya pemberian ASI eksklusif dan perlunya pembinaan serta saksi bagi
pihak yang menghalangi untuk melakukan pemberian ASI eksklusif.
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI bagi perusahaan
yang memiliki karyawati ibu menyusui.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG–UNDANG TENTANG … (nama Undang–Undang).
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan :
a.
Kurir adalah
seseorang yang menawarkan jasa kepada orang lain untuk mengirimkan barang
kiriman.
b.
Air Susu Ibu (ASI) adalah air
susu yang disekresi oleh kedua payudara ibu.
c.
Kurir ASI
adalah seseorang yang menawarkan jasa kepada orang lain untuk mengirimkan
barang kiriman berupa ASI.
Pasal 2
Pembentukan
Layanan Jasa Kurir ASI ini bertujuan untuk :
a.
Memberikan kemudahan bagi wanita karier sebagai
ibu menyusui untuk melaksanakan kewajibannya memberikan ASI eksklusif ketika sibuk bekerja di luar rumah.
b.
Membantu memenuhi hak anak untuk meperoleh
asupan gizi yang paling penting yaitu melalui ASI Eksklusif.
c.
Turut memberikan dukungan demi terlaksananya
Program Pemerintah dalam rangka pemenuhan ASI Eksklusif bagi anak.
BAB
II
KURIR ASI
Bagian Ke Satu
KELEMBAGAAN LAYANAN JASA KURIR ASI
Pasal 3
(1)
Lembaga
Layanan Jasa Kurir ASI dibentuk oleh dinas atau perseorangan yang telah mendapatkan
izin operasional.
(2)
SYARAT DAN KETENTUAN
Pasal 4
Syarat dan Ketentuan menjadi Kurir
ASI adalah sebagai berikut :
a.
Seseorang
(laki-laki atau perempuan) berusia minimal berusia 17 tahun atau telah cakap
bertindak.
b.
Telah
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c.
Mengerti
dan faham aturan lalu lintas.
d.
Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas.
Pasal 5
Syarat dan Ketentuan Fasilitas
Penyimpanan ASI
a.
Pasal 6
Syarat
dan Ketentuan Penggunaan Layanan Jasa Kurir ASI
a.
Lembaga
Jasa mempromosikan Layanan Jasa Kurir ASI kepada masyarakat atau perusahaan.
b.
Pengguna
Jasa dapat melakukan kesepakatan Layanan Jasa Kurir ASI.
c.
Pihak
Lembaga Layanan Jasa Kurir ASI melaksanakan tugas sesuai kesepakatan yang telah
dibuat bersama.
BAB III
SANKSI
…
Pasal
…
BAB
… (dan seterusnya)
Pasal
…
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda
tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda
tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
No comments:
Post a Comment