AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS RAYHANA FASHION
NOMOR: 20/AP-02/21/2013
Pada hari ini,
Hadir dihadapan saya, Melani
Hasibuan, SH. M, Hum.
Notaris di Pandaan
Dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya, Notaris kenal dan akan
disebut
pada bagian akhir akta
ini.-------------------------------------------------------------
1.
Nama
Lengkap :
Pristialita Virna Annisa’
Tempat tanggal lahir :
Pasuruan, 20 Pebruari
Warga Negara :
Indonesia
Pekerjaan :
Entrepeneur
Tempat Tinggal :
Pandaan
Nomor Kartu Tanda Penduduk :
2.
Nama
Lengkap :
Reza Pahlevy
Tempat tanggal lahir :
Pontianak, 14 April
Warga Negara :
Indonesia
Pekerjaan :
Pengusaha
Tempat Tinggal :
Surabaya
Nomor Kartu Tanda Penduduk :
3.
Nama
Badan Hukum : PT.
Rayhana Fashion
Tempat Kedudukan :
Pandaan
Almata lengkap :
Jl. Jaksa Agung Suprapto no. 15 B Pandaan Pasuruan
Nomor dan tanggal pengesahan badan hukum 20/02/21/2013, 25 Oktober
2013
-Para
penghadap bertindak untuk diri sendiri Pristialita Virna Annisa’ dan Reza
Pahlevy
Dan dalam
kedudukannya sebagaimana tersebut
di atas dengan
ini menerangkan, bahwa dengan
tidak mengurangi izin
dari pihak yang berwenang telah
sepakat dan setuju
untuk bersama-sama
mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana
yang termuat dalam akta ini, ………………………..(untuk selanjutnya
cukup disingkat dengan “
Anggaran Dasar”) sebagai berikut :
---------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
-------------------
----------------------------------------PASAL 1
----------------------------------------
1.
Perseroan
terbatas ini bernama “ PT. Rayhana Textile
(harus mendapat persetujuan pada saat pemesanan & expired dalam
waktu 60 hari) Nama juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan PT. (selanjutnya cukup
disingkat dengan “Perseroan”),
berkedudukan di (harus menyebutkan letak Kota/kabupaten/wilayah secara detil
contohnya: Jakarta selatan).
2.
Perseroan
dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia sebagaimana
-----------ditetapkan oleh Direksi.
--------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------
----------------------------------------PASAL 2-----------------------------------------
Perseroan didirikan
untuk jangka waktu tidak
terbatas (dapat juga
disebut terbatas, yaitu 75 tahun sejak tanggal pengesahan AD oleh
MENKEH)
----------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ----------
--------------------------------------- PASAL
3-----------------------------------------
1.
Maksud
dan tujuan Perseroan ialah : Menciptakan Lapangan Pekerjaan
(sesuai dengan KBLU 2005 serta PP No. 77/2007)
2.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat ----
melaksanakan kegiatan usaha berikut ……………………………………..
a.
Merekrut
pekerja
b.
Membuat
busana islami
----------------------------------------M O D A L
--------------------------------------
---------------------------------------- PASAL
4----------------------------------------
1.
Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 250.000.000,00(min Rp. 50jt)
terbagi atas 25 saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp. 25.000.000,00
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 10 %
atau sejumlah 0,1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,00
oleh para pendiri
yang telah mengambil
bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.-------------------------------------------------------------------------------
3. Saham yang masih
dalam simpanan akan
dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan,
dengan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham para pemegang saham yang namanya tercatat dalam ---
Daftar Pemegang Saham
mempunyai hak terlebih
dahulu untuk mengambil bagian
atas saham yang
hendak dikeluarkan dalam
jangka waktu 14 (empat
belas) hari sejak
tanggal penawaran dilakukan
dan masing-masing pemegang saham
berhak mengambil bagian
seimbang dengan jumlah saham
yang mereka milik
(proporsional) baik terhadap
saham yang menjadi bagiannya
maupun tersebut sisa
saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham
lainnya.-----------------------------------------
-Jika setelah lewat
jangka waktu penawaran
14 (empat belas)
hari tersebut, ternyata masih ada sisa
saham yang belum diambil bagian maka
Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak
ketiga.-----
--------------------------------------- SAHAM
------------------------------------------
----------------------------------------PASAL 5
----------------------------------------
1.
Semua yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama ----------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia.--------------------------
3.
Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham -----------------------------
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan
saham ---dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan ----------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham
diberi -------sehelai surat saham
-----------------------------------------------------------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2
(dua) --atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham
-------------
7.
Pada surat saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya : -----------------
a. nama dan alamat pemegang
saham; -------------------------------
b. nomor surat
saham;---------------------------------------------------
c. nilai nominal saham;--------------------------------------------------
d. tanggal pengeluaran surat
saham;-----------------------------------
8.
Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:-----------------
a. nama dan alamat pemegang saham;--------------------------------
b. nomor surat kolektif
saham;-----------------------------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham;----------------------------
d. nilai nominal
saham;-------------------------------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham harus ditandatangani
oleh (Direksi dan
dapat ditambah dengan
persetujuan dari
Komisaris Utama
atau anggota komisaris
lainnya sesuai dengan keputusan
rapat Dewan Komisaris)
----------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM
----------------------------
--------------------------------------- PASAL 6
-----------------------------------------
1.
Jika
surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang
berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, ------setelah surat
saham yang rusak atau tidak dapat dipakai
tersebut disebut kembali kepada Direksi.----------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan
dan dibuat berita acara oleh Direksi
untuk dilaporkan dalam RUPS -------------berikutnya.----------------------
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang
berkepentingan, ---Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut
pendapat --Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan
-------- yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang
khusus.------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku
lagi terhadap Perseroan.------------------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham
----------pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang
berkepentingan.--------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat --(4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat
kolektif saham
pengganti.-------------------------------------------------------------------
----------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
-------------------
-------------------------------------- PASAL 7-----------------------------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak
-----yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima
--------pemindahan atau kuasanya yang
sah.--------------------------------------------
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus ------menawarkan
terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan --------menyebutkan harga
serta persyaratan penjualan dan memberitahukan -----kepada direksi secara
tertulis tentang penawaran tersebut.--------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari
intansi yang berwenang, jka peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal
-----------------------------------------
tersebut.------------------------------------------------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS
------pemindahan hak atas saham tidak
diperkenankan.-----------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi
-----menjadi milik Warga Negara Indonesia atau , maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang
atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak -atas sahamnya kepada waktu
warga Negara Indonesia atau badan hukum-Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran
Dasar.-------------------
--------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ---------------------
---------------------------------------PASAL 8
-----------------------------------------
1.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah :-
a. RUPS
tahunan;--------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga –RUPS
luar biasa.-----------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu :
RUPS --tahunan dan RUPS luar biasa
kecuali dengan tegas ditentukan lain.--------
3.
Dalam RUPS tahunan:
-------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan
:----------------------------------------------
- laporan tahunan yang
telah ditelaah oleh
Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS;--------
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldolaba
yang positif.----------
c. Diputuskan mata acara RUPS
lainnya yang telah diajukan ---sebagaimana mestinya dengan memperhatikan
ketentukan ----anggaran dasar.----------------------------------------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan
keuangan oleh ---RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggungjawab sepenuhnya
kepada angota Direksi dan dewan Komisaris atas ------pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku ----yang lalu,
sejauh tidakan tersebut
tercemin dalam Laporan Tahunan dan laporan Keuangan.-----------------------------------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan
-----kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat
--------kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hurufb, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan serta -----------Anggaran
Dasar.---------------------------------------------------------
-------------TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------------
---------------------------------------PASAL 9
-----------------------------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan
perseroan.------------------------------(dapat pula disebutkan di tempat
kegiatan usaha Perseroan)
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan
terlebih dahulu kepada para
pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum ------tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
-----------pemanggilan dan tanggal RUPS
diadakan.--------------------------------------(dapat ditentukan jangka waktu
lebih dari 14 hari)
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu sebagai alternatif
lain ----RUPS dapat dipimpin oleh Komisaris Utama/Presiden Komisaris (pilih
--salah satu).----------------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab
apapun -----yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh
----
Wakil Direktur
Utama.------------------------------------------------------------
6. Jika Wajib Direktur utama
atau wakil Preseden Direktur tidak ada
atau -berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
----pihak ketiga RUS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk --oleh
Direktur Utama atau Wakil Direktur
Utama.-----------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan kerena sebab
apapun ---yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh
----salah seorang anggota Dewan
Komisaris.---------------------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan
-------karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
----RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang Hadir
dalam rapat.---------------------------------
------------ KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ----------
-------------------------------------- PASAL 10
----------------------------------------
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana
-------disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah
-------dipenuhi.-----------------------
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
tertutup --yang tidak ditanda-tangani dan mengenai hal lain secara lisan,
kecuali ----apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari
pemegang saham yang hadir dalam RUPS.-------
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan
tidak ------dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk
-------mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang
dikeluarkandalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.--------------
---------------------------------------- DIREKSI
---------------------------------------
----------------------------------------PASAL 11
---------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi
yang terdiri dari…………………………….
anggota direksi.
--------------------------------------------------------------------
(jumlah anggota direksi harus ditetapkan.
Apabila lowong, harus di isi)
2. Jika diangkat lebih dari seorang direktur, maka seorang
diantaranya dapatdiangkat sebagai ( pilihannya Direktur Utama atau Presiden
Direktur)
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka
waktu……………………………………… tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham unutuk memberhentikannya sewaktu-waktu .------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
semua anggota Direksi lowongan, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadi lowongan
harus di selenggarakan Rapat Umum Pemegang saham, untuk mengisi lowongan itu
dengan memperhatikan ketentukan –peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar.----------
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi
lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
oleh rapat Dewan Komisaris.--------------------------------------------
6. Anggota direksi berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberikan secara tertulis kepada
Perseroan paling kurang 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.----------------------
7.
Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ------------------------------------
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat
(6);---------------------
b. tidak lagi memenuhi
persyaratan peraturan perundang-undangan;------------------------
c. meninggal dunia;------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.---------------------
--------------------- TUGAS DAN WEWENANG
DIREKSI---------------------
--------------------------------------- PASAL
12----------------------------------------
1.
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala
hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak –lain dan pihak
lain Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baikyang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan –pembatasan bahwa untuk
:---------------------------------------------------------
a. meminjam atau
meminjamkan uang ats nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di
Bank;-------------------------------------------
b. mendirikan suatu
usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun di luar
negeri;--------------------------------------------------
c. mengikat perseroan
sebagai Penjamin;--------------------------------------
d. membeli
atau melepaskan asset Perseroan untuk nilai di bawah 50%harus dengan
persetujuan Dewan Komisaris
(boleh juga salah seorang Komisaris atau RUPS .-----
2. a. Direktur Utama berhak
dan berwenang bertindak untuk an atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.-----------------------------------------------
b. Dalam
hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota (boleh
disebutkan 2 orang anggota) Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan (sesuai kebutuhan
perseroan).-----------
----------------------------------RAPAT DIREKSI
-----------------------------------
---------------------------------------PASAL
13-----------------------------------------
1.
Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila di --
pandang perlu
:----------------------------------------------------------------------
a. oleh seorang atau lebih anggota
Direksi;------------------------------------
b. atas permintaan tertulis
dari seorang atau
lebih anggota Dewan Komisaris; atau ----
c. atas pemintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang
saham yang bersama-sama mewakili 1/10
(saru per sepuluh) atau lebih
dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara (jumlah
1/10 dapat ditentukan lebih kecil
lagi).--------------------------------------
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang
berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran
Dasar ini.---------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau
dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat
tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.-----------------------------------------------------------------
4.
Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat
rapat.-------------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan
terlebih dahulu tersebut tidakdisyaratkan Dan Rapat –Direksi dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.-----------------------------------------------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal
Direktur Utama –Dalam hal Direktur Utama
tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak Dapat hadir atau berhalangan yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak –Ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang dipilihOleh dan dari antara anggota Direksi yang
hadir.------------------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dal Rapat Direksi hanya
oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat
kuasa.------------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi-hadir atau
diwakili dalam rapat.----------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari
jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.-
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang,
ketua rapat Direksi yang akan menentukan.---------------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1
(satu) suara unutk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.---------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal
lain dilakukan secara lisan kecuali ketua menentukan lain tanpa ada keberatan
dari yang hadir.----------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah
dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.-------------------------------
12.
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
dengan ketentuan semua anggota Direksi
telah diberitahu secara
tertulis dan semua
anggota Direksi memberikan
persetujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis
dengan menandatangani persetujuan
tersebut.---------------------------------------------------------
Keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.--------------------
-----------------------D E W A N
K O M I S A R I S ----------------------------
--------------------------------------- PASAL 14
---------------------------------------
1. Dewan Komisaris
terdiri dari seorang
atau lebih anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat
lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris maka seorang diantaranya dapat
diangkat sebagai Komisaris Utama.-------
2.
Yang boleh diangkat sebagai anggota dewan Komisaris hanya warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturanperundang-undangan
yang berlaku.----
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh rapat umum Pemegang Saham untuk jangka waktu
……. Tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang saham untuk
memberitahukan sewaktu-waktu.----------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong,
maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan
memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.-----------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannaya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.--------------------------
6.
Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :-------------------------
a. kehilangan kewarganegaraan
Indonesia;------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai denagn ketentuan ayat 5
;----------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undang yang berlaku;
d. meninggal
dunia;---------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------------
----------------------------------------PASAL 15
---------------------------------------
1. Dewan komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan
berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan –atau
yang dikuasai oleh Perseroandan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan
alat bukti lainya, memerikasa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain
serta berhak untuk menetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi.----------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan
penjelasan tentang segala hal yang dinyatakan oleh Dewan
Komisaris.------------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan
Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan
Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal Demikian Dewan
Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan -Sementara kepada seorang atau
lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan
Komisaris.----------------------------------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan komisaris, segala
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan
Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.----------------
-------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------
----------------------------------------PASAL 16
---------------------------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mutatis
mutandis berlaku bagi rapat Dewan
Komisaris.----------------------------------------------------------
---RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN----
---------------------------------------- PASAL 17
--------------------------------------
a. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan
Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku
dimulai.-------
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan paling lambat …… hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-------------------------------------------
c. tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari
sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku
Perseroan ditutup. Untuk
pertama kalinya buku Perseroan
dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember ……………………………
d. Direksi menyusun laporan
tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk
dapat diperiksa oleh
para pemegang saham
terhitung sejak tanggal panggilan RUPS
tahunan.-----------------------------------------
-----------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ----------
-------------------------------------PASAL 18
------------------------------------------
1.
Laba
bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba
rugi yang disahkan oleh RUPS
tahunan danmerupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara
penggunaannya –yang ditentukan oleh RUPS tersebut.---------
2. Jika perhitungan laba
rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapt ditutup dengan
dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan
laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat
laba selama –kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi
itu –itu belum sama sekali
tertutup.---------------------------------------------------
-------------------------PENGGUNAAN CADANGAN
----------------------------
----------------------------------------PASAL 19
---------------------------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai 20% (dua
puluh persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor hanya
boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan
lain. ----------------------------------------------
2. Jika jumlah cadangan
telah melebihi jumlah
20% (dua puluh
persen), RUPS dapat memutuskan
agar jumlah kelebihannya
digunakan bagi keperluan
Perseroan.-------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
yang penggunaannya belum
ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh
Direksi dengan cara
yang tepat menurut
pertimbangan Direksi,
setelah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan
perundang-undangan agar memperoleh laba.----
--------------------------------KETENTUAN PENUTUP --------------------------
------------------------------------------PASAL 20
-------------------------------------
-Segala sesuatu
yang tidak atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.--------------------------------------------------------
Akhrinya, para
penghadap bertindak dalam
kedudukannya sebagaimana tersebut
di atas menerangkan bahwa :------------------------------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh
dengan uang tunai melalui
kas Perseroan sejumlah
10 saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp250.000.000,00
yaitu oleh para pendiri :
- Nona Pristialita Virna Annisa’
tersebut, sejumlah 6 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00
- PT. Noura
tersebut sejumlah 2 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,00
- sehingga seluruhnya berjumlah 10 saham
- dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,00
2. Menyimpang dari ketentuan
dalam Pasal 8
dan Pasal 11
Anggaran Dasar ini mengenai
tata cara pengangkatan
anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai …….
-
Direktur Utama : Nona Pristialita
Virna Annisa’
lahir di Pasuruan
pada tanggal 20 Pebruari
1992
swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal
di Perum Bukit Permata Permai Blok G 6 Pandaan Pasuruan
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3514116002920001
- Direktur : Tuan Reza Pahlevy
lahir di Pontianak
pada tanggal 14 April 1989
swasta,WargaNegaraIndonesia, bertempat
tinggal di Jl. Pahlawan
Sunaryo no. 39 Pandaan.
pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor 3314124002890004.
-
Komisaris Utama : Tuan Raka Atmawijaya
lahir di Semarang
pada tanggal 18 Maret 1985
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Perum Indah Kapuk Blok C 17
Suwayuwo Pasuruan.
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3294124003850001
-
Komisaris : Nona Eliza
lahir di Cirebon
pada tanggal 26 Agustus 1992
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Jl. Permata Hijau No. 27 Malang
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3414114001920001
Pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris
tersebut telah diterima oleh
masing-masing yang bersangkutan.------------------------------
-Akta
ini diselesaikan pada pukul 11.35 WIB (Waktu Indonesia bagian
barat).-------------------
-Para penghadap saya, Notaris
kenal.------------------------------------------------
------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------------
-Dibuat
dan diresmikan di Pandaan pada hari,
tanggal dan jam sebagaimana disebutkan pada bagian awal akta ini dengan
dihadiri oleh :------1.2.keduanya
pegawai Kantor Notaris
dan bertempat tinggal
berturut-turut di Pandaan. dan di
Surabaya sebagai saksi-saksi.-------------
-Segera setelah
saya, Notaris bacakan akta
ini kepada Para penghadap
dan saksi-saksi, maka akta ini
ditandatangani oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.----------
No comments:
Post a Comment