HARTA, HAK DAN KEPEMILIKAN
DALAM ISLAM
MAKALAH
HUKUM KONTRAK DAN PERIKATAN ISLAM
Oleh:
Hanafi Hadi Susanto
212115015
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN
PONOROGO)
PROGRAM
PASCASARJANA
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat serta
taufik-Nya saya dapat menyusun makalah ini dengan judul “Harta, Hak dan
Kepemilikan Dalam Islam” ini untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Kontrak dan
Perikatan Dalam Islam, Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi
Agung Muhammad SAW yang akan menjadi shafa’atul uthma bagi kita semua di
akhirat kelak.Amin.
Ucapan
terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Iza Hanifuddin, Ph.D yang telah
memberikan kesempatan kepada saya untuk menyusun makalah ini dan yang
senantiasa membimbing dan memberikan ilmunya kepada saya. Kepada temen-temen
yang telah memberikan masukan atas kesempurnaan makalah ini.
Saya juga menyadari bahwa dalam makalah ini masih
banyak kesalahan dan kekurangannya. Oleh karena itu, kritik dan saran dari
dosen pengampu sangat kami harapkan demi kebaikan makalah kami selanjutnya dan
semoga apa yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Ponorogo,
Oktober 2015
Hormat Kami
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
judul ……………………………………………………………… 1
Kata
pengantar……………………………………………………………… 2
Daftar
isi……………………………………………………………………. 3
Bab I
Pendahuluan………………………………………………………….. 4
a.
Pendahuluan…………………………………………………….. 4
b.
Rumusan
masalah……………………………………………….. 4
Bab II
Pembahsan…………………………………………………………… 5
a. Harta dalam Islam……………………………………………….. 6
b. Harta material, immaterial dan piutang…………………………. 8
c. Hak dan hak yang berkaitan dengan harta………………………. 9
d. Tukar menukar hak………………………………………………. 10
Bab III
Penutup………………………………………………………………. 11
Daftar
pustaka………………………………………………………………… 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan umat manusia, harta merupakan keperluan hidup yang
sangat penting. Sebab harta adalah salah satu bentuk perhiasan kehidupan dunia.
Dengan harta, manusia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang
primer, sekunder, bahkan tersier sekalipun. Oleh karena harta pulalah akan
terjadi interaksi sosial atau hubungan horizontal (manusia). Sebab harta ini di
dapat setelah terjadi hubungan timbal balik antar manusia, atau biasa di kenal
dengan kerja sama. Kerja sama dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang
diinginkan, yaitu harta.
Tidak ada larangan dalam mencari harta baik konvensional maupun syariah,
semua sama-sama menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi
manusia merupakan dzat yang sangat berharga. Meskipun terkadang ada sekelompok
orang yang tidak menganggap itu berharga karena mungkin mereka telah memiliki
sesuatu yang lebih berharga. Singkatnya, penilaian terhadap harta dilakukan
secara subyektif, tidak mengikat. Sebab tergantung siapa yang menilainya. Bagi
orang miskin, sepeda motor merupakan harta yang paling berharga. Namun tidak
bagi orang kaya. Orang kaya menganggap mobil mewah lah harta yang paling
berharga. Itulah sebabnya mengapa penilaian terhadap harta dilakukan secara
subyektif. Menyangkut sistem pembagian harta, dilihat dari subyek yang
membaginya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu secara Islami dan konvensional.
Dua hal tersebut memiliki kriteria yang berbeda-beda dalam membagi harta. Dalam
makalah ini akan dijelaskan tentang konsep harta dalam fiqih muamalat.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas dapat disimpulkan bahwa rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan harta?
2. Apa yang dimaksud dengan harta material, immaterial dan piutang?
3. Apa yang dimaksud dengan harta dan hak yang berkaitan dengan harta?
4. Bagaimana proses pertukaran hak dalam pandangan Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HARTA DALAM
ISLAM
1.
Pengertian
Harta
Harta dalam
bahasa arab disebut al-mal jamaknya amwal. Secara etimologis
mempunyai beberpa arti yaitu condong, cenderung dan miring.[1]
Ada juga yang mengartikan al-mal dengan sesuatu yang menyenangkan manusia
dan mereka menjaganya, baik dalam bentuk materi maupun non materi (manfaat).
Sedangkan menurut terminologis, harta yaitu sesuatu yang diinginkan manusia
berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpanya.
Sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak bisa disebut harta.[2] Nama lain dari harta secara konsep fiqih adalah tsarwah yang juga
diartikan dengan harta kekayaan yang dapat di ukur dengan nilai dan harga.
Menurut Hanafi
harta ialah sesuatu yang digandrungi tbiat manusia dan memungkinkan untuk
disimpan hingga dibutuhkan.[3]
Imam Hanafi membedakan harta dengan milik. Menurutnya milik adalah sesuatu yang
dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaanya oleh orang lain.
Sedangkan harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan
ketika dibutuhkan. Dalam penggunaanya harta bisa dicampuri oleh orang lain.[4]
Sedangkan
menurut jumhur ulama selain hanafiah yang dimaksud dengan harta ialah segala
sesuatu yang mempunyai nilai dan kewajiban ganti rugi atas orang yang merusak
orang yang merusak atau melenyapkannya.[5] Menanggapi
persoalan definisi harta, Mustafa Ahmad Zarqa menegaskan bahwa sesuatu itu
dikatakan harta jika memenuhi dua syarat yaitu pertama, sesuatu itu
harus berwujud materi dan bisa diraba dan kedua, manusia akan berusaha
untuk meraihnya dan menjaganya agar tidak diambil untuk dimiliki orang lain.[6] Sedangkan
menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 1 ayat 9 harta ialah benda yang
dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan baik benda berwujud maupun
tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda
bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.[7]
2.
Unsur-Unsur
Harta
Para ulama membagi harta menjadi
dua unsur yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah
harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat sebuah rumah
yang dipelihara manusia tidak termasuk harta tetapi termasuk milik atau hak.
Sedangkan unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh
seluruh manusia atau sebagian manusia, dan tidaklah manusia memelihara sesuatu
kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madaniyah maupun manfaat ma’nawiyah.[8]
3.
Pembagian
Harta
Para ulama membagi harta dilihat
dari berbagai aspek antara lain yaitu sebagai berikut:[9]
a.
Aspek
kebolehan manfaatnya oleh syara’ yaitu
1)
Mutaqawwin yaitu sesuatu
yang boleh dimanfaatkan menurut syara’
2)
Ghairu
mutaqawwin yaitu sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan
menurut syara’ baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara
penggunaanya.
b.
Aspek
jenisnya, yaitu
1)
Manqul yaitu harta
yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
2)
Ghairu manqul yaitu harta
yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
c.
Aspek
pemanfaatanya, yaitu
1)
Isti’mali yaitu harta
yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itu tetap utuh, sekalipun
manfaatnya sudah banyak digunakan.
2)
Istihlaki yaitu harta
yang apabila dimanfaatkan berakibat akan menghabiskan harta itu.
d.
Aspek ada atau
tidaknya harta yang sejenis dipasaran, yaitu
1)
Mitsli adalah harta
yang ada jenisnya dipasaran yang dapat ditimbang atau ditakar
2)
Qimi adalah harta
yang tidak ada jenis yang sama dalam satuanya dipasaran
e.
Aspek status
harta, yaitu
1)
Mamluk adalah harta
yang sepenuhnya telah dimiliki oleh seseorang.
2)
Mubah adalah harta
yang asalnya bukan milik seseorang dan boleh dimanfaatkan oleh orang lain asal
tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
3)
Mahjur adalah harta
yang ada larangan syara’ untuk memlikiknya.
f.
Aspek boleh
tidaknya dibagi, yaitu
1)
Mal qabil li
al-qismah adalah harta yang tidak menimbulkan suatu
kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi dan manfaatnya tidak
hilang.
2)
Mal ghair
qabil li al-qismah adalah harta yang menimbulkan suatu kerugian
atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi dan manfaatnya akan hilang.
g.
Aspek
pemiliknya, yaitu
1)
Khas adalah harta
pribadi yang tidak oleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
2)
‘am adalah harta
milik umum yang boleh diambil manfaatnya.
h.
Aspek harta
berbentuk benda dan harta yang berbentuk tanggungan, yaitu
1)
Harta ‘ain adalah
harta yang berbentuk benda. Terbagi menjadi:
a)
Harta ‘ain
dzati qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta
karena memiliki nilai.
b)
Harta ‘ain
ghairi dzati qimah benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena
tidak memiliki harga
2)
Harta dayn adalah
sesuatu yang berada dalam tanggung jawab
i.
Aspek harta
dari segi manfaat, yaitu
1)
Harta ‘Aini
ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud) misal rumah
2)
Harta Nafi’
yaitu harta yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembagan masa, oleh
karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mugkin disimpan.
4.
Padangan Islam
Terhadap Harta
Islam
memandang pemilik mutlak harta atau segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah
Allah. Kepemilikan oleh manusia adalah hanya bersifat relatif, sebatas untuk
menjalankan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan Allah.
B.
HARTA MATERIAL,
IMMATERIAL DAN PIUTANG
1.
Harta Material
Dalam
kontek fiqih, harta atau benda terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai
berikut:
a. Barang (jamad) yaitu segala sesuatu yang bisa diraba, dirasakan
dan dilihat. Dalam fiqih barang ini termasuk dalam kategori harta material
b. Hak (khaq) yaitu sesuatu yang tidak bisa dilihat tapi bisa
dirasakan manfaatnya dalam fiqih disebut dalam kategori harta immaterial.
2.
Piutang
Menurut ulama
hanafiah piutang adalah sesuatu yang diberikan seseorang dari harta yang
memiliki perumpamaan untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan menurut Wahab
al-Zuhayliy, piutang adalah penyerahan suatu harta kepada orang lain yang tidak
disertai dengan imbalan atau tambahan dalam pengembaliannya.[10]
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, piutang adalah harta yang diberikan oleh
pemberi hutang kepada orang yang berhutang untuk kemudian dia memberikannya
setelah mampu.[11] Firdaus
mengemukakan bahwa piutag adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali.[12]Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa piutang adalah memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan pengembalian yang sama. Dalam
konteks fiqih piutang terbagi menjadi dua yaitu piutang yang berupa bersifat
material seperti hutang piutang (qardh) dan piutang yang bersifat
immaterial seperti janji, qisos dan lain-lain.
C.
PENGERTIAN HAK
DAN HAK YANG BERKAITAN HARTA
1.
Pengertian Hak
Hak secara
etimologis yaitu penguasaan terhadap sesuatu. Sedangkan secara terminologi, hak
yaitu suatu kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’
untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak
penghalang syar’i.[13]
Menurut pengertian umum, hak ialah suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’
untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.[14]
Menurut ulama kontemporer Ali Khofif, hak adalah sebuah kemaslahatan yang boleh
untuk dimiliki secara syar’i. Menurut Ahmad Zarqa, hak adalah sebuah
keistimewaan yang dengannya syara menetapkan sebuah kewenangan atau
beban.[15] Pendapat
lain yang dikemukakan oleh Suhendi bahwa hak secara umum ialah sesuatu
ketentuan yang digunakan oleh syariat untuk menetapkan suatu kekuasaan atau
suatu beban hukum. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan mengenai sesuatu
atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.[16]
2.
Pembagian Hak
Secara umum hak dapat dibagi
menjadi dua yaitu[17]
a.
Hak mal adalah
sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda atau utang
b.
Hak ghairu mal
terbagi dua yaitu:
1)
Hak syakhshi
adalah suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap
orang lain.
2)
Hak ‘aini adalah
hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Macam-macam hak ‘aini
adalah
a)
Haq
al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak
wilayah. Boleh ia memilikinya, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya,
merusakkanya dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain
b)
Haq al-intifa ialah hak yang
hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)
Haq al-irtifaq
ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu atas sesuatu
yang lain.
d)
Haq al-istihan
ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e)
Haq al-ihtibas
ialah hak menahan suatu benda.
f)
Haq qarar adalah hak
menetap atas wakaf.
g)
Haq al-murur ialah hak
jalan pada miliknya dari jalan umum atau jalan khusus pada milik orang lain.
h)
Haq ta’alli ialah hak
menempatkan bangunan diatas bangunan orang lain.
i)
Haq al-jiwar ialah hak-hak
yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas tempat yaitu hak untuk mencegah
pemilik dari menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
j)
D.
TUKAR MENUKAR
HAK (TABADUL AL-HAQ)
Syariat dan aturan hukum merupakan sumber
adanya suatu hak, namun adakalnya syariat menetapkan secara langsung tanpa
adanya sebab dan adakalanya melalui sebab terjadinya tukar menukar hak. Sumber
penukaran hak itu antara lain: 1. Syariat seperti ibadah yang diperintahkan 2.
Akad, seperti jual beli, hibah, wakaf dalam pemindahan hak milik. 3. Kehendak
pribadi seperti nazar dan janji 4. Perbuata yang bermanfaat seperti melunasi
utang dan kredit orang lain. 5. Perbuatan yang menimbulkan mudharat pada orang
lain seperti kewajiban membayar ganti rugi.
BAB III
KESIMPULAN
Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah
menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan
sebaik-baiknya. Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan
yang halal dan diridhoi Allah SWT. Lalu adanya macam – macam harta yang telah
dijelaskan dalam makalah ini supaya kita lebih memahami. Fungsi harta juga
sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal
yang jelek.
DAFTAR PUSTAKA
Sahrani , Sohari dan Ru’fah Abdullah. Fiqih
Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
Nawawi, Ismail. Fiqih Muamalah Hukum Ekonomi, Bisnis dan Sosial. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010
Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta:
Kencana Prenamedia Group., 2013
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Press, 2008
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar
Fiqih Muamalah. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010
Syafei, Rahmad. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2000
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam
Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003
izin share kak
ReplyDelete